Implementasi Sistem Bagi Hasil Mudharabah Dan Peningkatan Pendapatan Petani Tambak Di Kel. Pallette Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone.
Herminda Nurpitasari/602022019108 - Personal Name
Petani tambak Kel. Pallette Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone yang
penduduknya mayoritas muslim banyak melaksanakan praktik bagi hasil mudharabah
pada tambak. Penelitian ini akan diimplementasikan sistem bagi hasil mudharabah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagamaina implementasi sistem bagi hasil
mudharabah dan peningkatan pendapatan petani tambak di Kel. Pallette Kec. Tanete
Riattang Timur Kab. Bone.
Berdasarkan permasalahan tersebut diatas, maka pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan startegi
fenomologis. Dengan mengambarkan berupa kata-kata yang sesuai dengan
pngalaman-pengalaman yang dialami oleh narasumber. Dengan ditunjang teori
sebagai dasar pengembangan penelitian, di tunjang pula dengan observasi,
wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Dari data
yang dikumpulkan tersebut, dianalisis secara deskriptif. Anaalisis data tersebut
digunakan untuk mengetahui implementasi sistem bagi hasil mudharabah pada
peningkatan pendapatan petani tambak di Kel. Pallette Kec. Tanete Riattang Timur
Kab. Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem bagi hasil
mudharabah pada petani tambak yang diterapkan di Kel. Pallette Kec. Tanete
Riattang Timur Kab. Bone telah memenuhi syarat-syarat dan rukun akad mudharaba.
Meskipun masyarakat merasa masih asing dengan istilah mudharabah tersebut dan
mayoritas mengaku tidak tahu-menahu perihal praktik yang dilaksanakan sudah
sesuai atau tidak, namun pada kenyataanya masyarakat sudah menerapkannya meski
belum benar-benar secara kaffa.
Mengenai peningkatan pendapatan petani tambak tidak menentu pertahunya
ada yang mengalami peningkatan, sedang bahkan ada yang mengalami kerugian.
Karna biaya opresional budidaya dan juga kadang penurunan harga jual yang
berubah-ubah setiap minggunya.
A. Simpulan
Setelah diuraikan pada bab-bab sebelumnya tentang implementasi sistem
bagi hasil mudharabah pada peningkatan pendapatan petani tambak di kel.
pallette kec. tanete riattang timur kab. Bone maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut.
1. Sistem bagi hasil mudharabah petani tambak khusunya masyarkat di kel.
pallette kec. tanete riattang timur kab. Bone sudah syariah karena Sistem
bagi hasil masyarakat pedesaan/perkampungan itu dikenal dengan sistem
bagi hasil murni dan sudah termasuk sistem bagi hasil berdasarkan syariah
dan tergantng dari uzur yaitu subjek, objek, tujuan, dan akad. mengenai
mudharabahnya sudah termasuk sistem bagi hasil mudharabah karna
mudharabah itu adanya pemilik (pemodal) dan pengelolah, Pemilik modal
tidak ikut bekerja jika pemilik tambak ikut bekerja maka bukan
mudharabah. Berdasarkan narasumber yang saya wawancarai pemilik tidak
ikut bekerja hanya meberikan modal kepada pengelolah sihingga saya
simpulkan sudah termasuk sistem bagi hasil berdasarkan syariah. Petani
tambak Kel. Pallette Kec. Tanete Riattang Timur melaksanakan praktik bagi
hasil tambak dengan alasan dari pemlik tambak dikarenakan sudah tidak
mampu lagi mengerjakan tambaknya dikarenakan sudah tidak memiliki
kemampuan dari faktor fisik, umur yang sudah tua, tidak memiliki keahlian
untuk mengerjakan tambkanya, serta adanya kesibukan masing-masing.
Sedangkan penggarap disebabkan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan
sehari-harinya dan tentunya memiliki waaktu /kesempatan, keahlian dan
tenaga yang siap untuk bekerja. Dalam pelaksanaanya, tidak terdapat
perjanjian tertulis maupu jangka waktunya hanya melaui pembicaraan saja.
Jika salah satunya sudah mengatkan untuk tidak ingin melakukan kerja
sama maka akan diberhentikan. Terkait dengan pembagian hasilnya,
masyarakat menerapkan system bagi hasil tiga, yakni satu bagian oleh
penggelolah dan 3 bagian pemilik dengan system pembagian hasil tersebut.
Masyarakat menganggap sudah adil dengan hasil di dapatkan masing-masing
kedua belah pihak.
2. Pada dasarnya bagi hasil atau praktik diterapkan pada masyarakat kel.
pallette kec. tanete riattang timur telah memenuhi rukun akad dan telah
memenuhi syarat dalam pelaksanaanya. Pada implementsi bagi hasil pemiik
tambak diterapkan masyarkat palette, yaitu 70:30 meskipun masyaakat
menganggap asing dengan istilah sistem bagi hasil meudhrabah tersebut dan
mayoritas mengaku tidak mengetahu perihal sistem bagi hasil mudharabah,
namun mereka mengikut tradisi dari daerah setempat, kerjasam
yangdilakukan oleh petani dan pemodal sangat membantu mereka dalam
meningkatkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Masyarakat sudah menerapkan sistem bagi hasil mudharabah sesuai dengan
syariah. Pendapatan petani ada yang mengalami peningkatan, ada yang
sedang, dan bahkan ada yang merugikan. Karna besar biaya oprasional
budidaya dan ditambah lagi penurunan harga jual yang berubah-ubah setiap
mingunya serta hasil yang diharapkan tidak maksimal. Pendapatan petani
tambak bermacam-macam dan tidak sama karna besar dan kecilnya
pengeluaran modal yang mereka kelola, karna jika semakin besar modal
yang dikeluarkan maka semakin besar pendapatan yang didapatkan,
sebaliknya jika modal yang dikeluarkan kecil maka pendapatan yang didapat
semakin kecil pula.
B. Implikasi
1. Petani tambak Kel. Pallette Kec. Tanete Riattang Timur yang merupakan
mayoritas penganut agama islam, hendaknya dituntut dalam kehidupanya
menerapkan nilia-nilai islam termasuk dalam melakukan praktik bagi hasil
tambak. Apalagi telah bermunculan fikih muamalah modern yang tetap
dengan sesuai syarat system bagi hasil mudharabah.
2. Bagi peneliti yang ingin melanjutkan penelitian ini hendaknya membahas
lebih kearah sudut pandang yang lebih terkini sebagai upaya yang dilakukan
agar tetap selalu merumuskan praktik sitsem bagi hasil mudharabah dalam
meningkatkan pendapatan petani dan jika apabila ditemukan menyimpang
dari prinsip-prinsip syariah khususnya system bagi hasil mudharabah.
penduduknya mayoritas muslim banyak melaksanakan praktik bagi hasil mudharabah
pada tambak. Penelitian ini akan diimplementasikan sistem bagi hasil mudharabah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagamaina implementasi sistem bagi hasil
mudharabah dan peningkatan pendapatan petani tambak di Kel. Pallette Kec. Tanete
Riattang Timur Kab. Bone.
Berdasarkan permasalahan tersebut diatas, maka pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan startegi
fenomologis. Dengan mengambarkan berupa kata-kata yang sesuai dengan
pngalaman-pengalaman yang dialami oleh narasumber. Dengan ditunjang teori
sebagai dasar pengembangan penelitian, di tunjang pula dengan observasi,
wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Dari data
yang dikumpulkan tersebut, dianalisis secara deskriptif. Anaalisis data tersebut
digunakan untuk mengetahui implementasi sistem bagi hasil mudharabah pada
peningkatan pendapatan petani tambak di Kel. Pallette Kec. Tanete Riattang Timur
Kab. Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem bagi hasil
mudharabah pada petani tambak yang diterapkan di Kel. Pallette Kec. Tanete
Riattang Timur Kab. Bone telah memenuhi syarat-syarat dan rukun akad mudharaba.
Meskipun masyarakat merasa masih asing dengan istilah mudharabah tersebut dan
mayoritas mengaku tidak tahu-menahu perihal praktik yang dilaksanakan sudah
sesuai atau tidak, namun pada kenyataanya masyarakat sudah menerapkannya meski
belum benar-benar secara kaffa.
Mengenai peningkatan pendapatan petani tambak tidak menentu pertahunya
ada yang mengalami peningkatan, sedang bahkan ada yang mengalami kerugian.
Karna biaya opresional budidaya dan juga kadang penurunan harga jual yang
berubah-ubah setiap minggunya.
A. Simpulan
Setelah diuraikan pada bab-bab sebelumnya tentang implementasi sistem
bagi hasil mudharabah pada peningkatan pendapatan petani tambak di kel.
pallette kec. tanete riattang timur kab. Bone maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut.
1. Sistem bagi hasil mudharabah petani tambak khusunya masyarkat di kel.
pallette kec. tanete riattang timur kab. Bone sudah syariah karena Sistem
bagi hasil masyarakat pedesaan/perkampungan itu dikenal dengan sistem
bagi hasil murni dan sudah termasuk sistem bagi hasil berdasarkan syariah
dan tergantng dari uzur yaitu subjek, objek, tujuan, dan akad. mengenai
mudharabahnya sudah termasuk sistem bagi hasil mudharabah karna
mudharabah itu adanya pemilik (pemodal) dan pengelolah, Pemilik modal
tidak ikut bekerja jika pemilik tambak ikut bekerja maka bukan
mudharabah. Berdasarkan narasumber yang saya wawancarai pemilik tidak
ikut bekerja hanya meberikan modal kepada pengelolah sihingga saya
simpulkan sudah termasuk sistem bagi hasil berdasarkan syariah. Petani
tambak Kel. Pallette Kec. Tanete Riattang Timur melaksanakan praktik bagi
hasil tambak dengan alasan dari pemlik tambak dikarenakan sudah tidak
mampu lagi mengerjakan tambaknya dikarenakan sudah tidak memiliki
kemampuan dari faktor fisik, umur yang sudah tua, tidak memiliki keahlian
untuk mengerjakan tambkanya, serta adanya kesibukan masing-masing.
Sedangkan penggarap disebabkan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan
sehari-harinya dan tentunya memiliki waaktu /kesempatan, keahlian dan
tenaga yang siap untuk bekerja. Dalam pelaksanaanya, tidak terdapat
perjanjian tertulis maupu jangka waktunya hanya melaui pembicaraan saja.
Jika salah satunya sudah mengatkan untuk tidak ingin melakukan kerja
sama maka akan diberhentikan. Terkait dengan pembagian hasilnya,
masyarakat menerapkan system bagi hasil tiga, yakni satu bagian oleh
penggelolah dan 3 bagian pemilik dengan system pembagian hasil tersebut.
Masyarakat menganggap sudah adil dengan hasil di dapatkan masing-masing
kedua belah pihak.
2. Pada dasarnya bagi hasil atau praktik diterapkan pada masyarakat kel.
pallette kec. tanete riattang timur telah memenuhi rukun akad dan telah
memenuhi syarat dalam pelaksanaanya. Pada implementsi bagi hasil pemiik
tambak diterapkan masyarkat palette, yaitu 70:30 meskipun masyaakat
menganggap asing dengan istilah sistem bagi hasil meudhrabah tersebut dan
mayoritas mengaku tidak mengetahu perihal sistem bagi hasil mudharabah,
namun mereka mengikut tradisi dari daerah setempat, kerjasam
yangdilakukan oleh petani dan pemodal sangat membantu mereka dalam
meningkatkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Masyarakat sudah menerapkan sistem bagi hasil mudharabah sesuai dengan
syariah. Pendapatan petani ada yang mengalami peningkatan, ada yang
sedang, dan bahkan ada yang merugikan. Karna besar biaya oprasional
budidaya dan ditambah lagi penurunan harga jual yang berubah-ubah setiap
mingunya serta hasil yang diharapkan tidak maksimal. Pendapatan petani
tambak bermacam-macam dan tidak sama karna besar dan kecilnya
pengeluaran modal yang mereka kelola, karna jika semakin besar modal
yang dikeluarkan maka semakin besar pendapatan yang didapatkan,
sebaliknya jika modal yang dikeluarkan kecil maka pendapatan yang didapat
semakin kecil pula.
B. Implikasi
1. Petani tambak Kel. Pallette Kec. Tanete Riattang Timur yang merupakan
mayoritas penganut agama islam, hendaknya dituntut dalam kehidupanya
menerapkan nilia-nilai islam termasuk dalam melakukan praktik bagi hasil
tambak. Apalagi telah bermunculan fikih muamalah modern yang tetap
dengan sesuai syarat system bagi hasil mudharabah.
2. Bagi peneliti yang ingin melanjutkan penelitian ini hendaknya membahas
lebih kearah sudut pandang yang lebih terkini sebagai upaya yang dilakukan
agar tetap selalu merumuskan praktik sitsem bagi hasil mudharabah dalam
meningkatkan pendapatan petani dan jika apabila ditemukan menyimpang
dari prinsip-prinsip syariah khususnya system bagi hasil mudharabah.
Ketersediaan
| SFEBI20230097 | 97/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
97/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
