Tinjauan Yuridis Terhadap Larangan Impor Pakaian Bekas (Thrifting) Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor
Syahrul Maulana Arsyad/742352019016 - Personal Name
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Larangan Impor
Pakaian Bekas (Thrifting) Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40
Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18
Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor”
membahas persoalan hukum mengenai kebijakan pemerintah dalam melarang
impor pakaian bekas di Indonesia. Fokus permasalahan yang diangkat adalah
maraknya praktik perdagangan pakaian bekas impor yang menimbulkan berbagai
persoalan, baik dari sisi hukum, ekonomi, kesehatan masyarakat, maupun etika
dan kedaulatan konsumsi nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji
dan menganalisis ketentuan hukum yang mengatur larangan impor pakaian bekas
serta pertimbangan yuridis yang mendasari kebijakan pemerintah dalam
menetapkan larangan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif dengan metode studi kepustakaan (library research), yang
menitikberatkan pada analisis terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40
Tahun 2022 sebagai perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021, serta
keterkaitannya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelarangan impor pakaian bekas
telah diatur secara tegas dalam instrumen hukum positif Indonesia sebagai upaya
perlindungan terhadap industri dalam negeri, kesehatan masyarakat, dan
kelestarian lingkungan. Pemerintah memiliki dasar yuridis yang kuat untuk
menerapkan kebijakan ini, termasuk pemberlakuan sanksi pidana terhadap pihak
yang melanggarnya. Namun demikian, efektivitas penegakan hukum perlu
diimbangi dengan strategi edukatif dan persuasif, serta dukungan konkret bagi
pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, kebijakan
larangan impor pakaian bekas tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menjadi
instrumen preventif dalam membentuk perilaku konsumsi yang sehat dan
bermartabat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih
mandiri.
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan larangan impor pakaian bekas di Indonesia sudah memiliki landasan
hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 hingga
Permendag No. 40 Tahun 2022. Namun, implementasinya di lapangan masih
menghadapi
tantangan
serius,
seperti
lemahnya
pengawasan
di
pelabuhan/perbatasan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta maraknya
peredaran barang melalui jalur ilegal. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan
antara regulasi yang ada dengan efektivitas penegakan hukumnya.
2. Kebijakan larangan impor pakaian bekas memiliki tujuan strategis untuk
melindungi industri tekstil dalam negeri, kesehatan masyarakat, dan kelestarian
lingkungan, sekaligus mendorong budaya konsumsi yang lebih bermartabat. Akan
tetapi, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang tidak
hanya represif, tetapi juga edukatif, partisipatif, dan disertai penyediaan alternatif
solusi bagi masyarakat terdampak, khususnya pelaku usaha kecil dan konsumen
berdaya beli rendah.
B. Saran
1. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan di pelabuhan dan
perbatasan melalui pemanfaatan teknologi modern seperti X-ray scanner dan
sistem berbasis artificial intelligence untuk mendeteksi barang terlarang. Selain
itu, peningkatan jumlah serta kapasitas aparat pengawas harus disertai dengan
koordinasi yang lebih solid antarinstansi terkait, seperti Bea Cukai, Kementerian
Perdagangan, Kepolisian, dan pemerintah daerah. Upaya ini juga perlu
dilengkapi dengan sosialisasi hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat
luas, sehingga tumbuh kesadaran kolektif mengenai risiko hukum, kesehatan, dan
lingkungan
dari
penggunaan
pakaian
bekas
impor
ilegal.
2. Dalam rangka mendukung keberhasilan kebijakan larangan impor pakaian bekas,
pendekatan yang ditempuh sebaiknya tidak hanya bersifat represif, melainkan
juga edukatif dan partisipatif. Pemerintah dapat menyediakan alternatif solusi
dengan cara memberikan dukungan insentif bagi UMKM tekstil, memfasilitasi
promosi produk lokal melalui berbagai media, serta memperluas akses
pembiayaan bagi pelaku usaha kecil. Selain itu, konsumen berdaya beli rendah
juga perlu diberikan perhatian melalui program subsidi atau penyediaan pakaian
layak dengan harga terjangkau, sehingga kebijakan larangan ini tidak
menimbulkan kesenjangan sosial dan tetap mampu melindungi kepentingan
masyarakat secara adil.
Pakaian Bekas (Thrifting) Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40
Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18
Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor”
membahas persoalan hukum mengenai kebijakan pemerintah dalam melarang
impor pakaian bekas di Indonesia. Fokus permasalahan yang diangkat adalah
maraknya praktik perdagangan pakaian bekas impor yang menimbulkan berbagai
persoalan, baik dari sisi hukum, ekonomi, kesehatan masyarakat, maupun etika
dan kedaulatan konsumsi nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji
dan menganalisis ketentuan hukum yang mengatur larangan impor pakaian bekas
serta pertimbangan yuridis yang mendasari kebijakan pemerintah dalam
menetapkan larangan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif dengan metode studi kepustakaan (library research), yang
menitikberatkan pada analisis terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40
Tahun 2022 sebagai perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021, serta
keterkaitannya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelarangan impor pakaian bekas
telah diatur secara tegas dalam instrumen hukum positif Indonesia sebagai upaya
perlindungan terhadap industri dalam negeri, kesehatan masyarakat, dan
kelestarian lingkungan. Pemerintah memiliki dasar yuridis yang kuat untuk
menerapkan kebijakan ini, termasuk pemberlakuan sanksi pidana terhadap pihak
yang melanggarnya. Namun demikian, efektivitas penegakan hukum perlu
diimbangi dengan strategi edukatif dan persuasif, serta dukungan konkret bagi
pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, kebijakan
larangan impor pakaian bekas tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menjadi
instrumen preventif dalam membentuk perilaku konsumsi yang sehat dan
bermartabat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih
mandiri.
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan larangan impor pakaian bekas di Indonesia sudah memiliki landasan
hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 hingga
Permendag No. 40 Tahun 2022. Namun, implementasinya di lapangan masih
menghadapi
tantangan
serius,
seperti
lemahnya
pengawasan
di
pelabuhan/perbatasan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta maraknya
peredaran barang melalui jalur ilegal. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan
antara regulasi yang ada dengan efektivitas penegakan hukumnya.
2. Kebijakan larangan impor pakaian bekas memiliki tujuan strategis untuk
melindungi industri tekstil dalam negeri, kesehatan masyarakat, dan kelestarian
lingkungan, sekaligus mendorong budaya konsumsi yang lebih bermartabat. Akan
tetapi, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang tidak
hanya represif, tetapi juga edukatif, partisipatif, dan disertai penyediaan alternatif
solusi bagi masyarakat terdampak, khususnya pelaku usaha kecil dan konsumen
berdaya beli rendah.
B. Saran
1. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan di pelabuhan dan
perbatasan melalui pemanfaatan teknologi modern seperti X-ray scanner dan
sistem berbasis artificial intelligence untuk mendeteksi barang terlarang. Selain
itu, peningkatan jumlah serta kapasitas aparat pengawas harus disertai dengan
koordinasi yang lebih solid antarinstansi terkait, seperti Bea Cukai, Kementerian
Perdagangan, Kepolisian, dan pemerintah daerah. Upaya ini juga perlu
dilengkapi dengan sosialisasi hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat
luas, sehingga tumbuh kesadaran kolektif mengenai risiko hukum, kesehatan, dan
lingkungan
dari
penggunaan
pakaian
bekas
impor
ilegal.
2. Dalam rangka mendukung keberhasilan kebijakan larangan impor pakaian bekas,
pendekatan yang ditempuh sebaiknya tidak hanya bersifat represif, melainkan
juga edukatif dan partisipatif. Pemerintah dapat menyediakan alternatif solusi
dengan cara memberikan dukungan insentif bagi UMKM tekstil, memfasilitasi
promosi produk lokal melalui berbagai media, serta memperluas akses
pembiayaan bagi pelaku usaha kecil. Selain itu, konsumen berdaya beli rendah
juga perlu diberikan perhatian melalui program subsidi atau penyediaan pakaian
layak dengan harga terjangkau, sehingga kebijakan larangan ini tidak
menimbulkan kesenjangan sosial dan tetap mampu melindungi kepentingan
masyarakat secara adil.
Ketersediaan
| SSYA20250266 | 266/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
266/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
