Peranan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Bone Terhadap Pengelolaan Tanah Wakaf
Muh. Faisal/741302021002 - Personal Name
Tesis ini membahas tentang Peranan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kabupaten Bone terhadap pengelolaan tanah wakaf. Adapun tujuan penelitian ini
yakni untuk mengetahui pelaksanaan proses pengelolaan tanah wakaf di Kab. Bone.
dan untuk mengetahui peranan MUI Kab. Bone terhadap pengelolaan tanah wakaf
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis formal, filosofis, sosiologis dan teologis normatif.
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Kemudian di analisis melalui reduksi data dan penyajian data, terkait
dengan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Bone terhadap pengelolaan tanah
wakaf.
Hasil penelitian menujukkan bahwa pertama, pengelolaan tanah wakaf yang
berada di Kab, Bone sudah mengalami perkembangan, karena telah memiliki
standardisasi wakaf. Hal ini menjadi penting seiring perkembangan wakaf yang
cukup pesat baik jumlah lembaganya maupun dana yang dihimpun oleh pengelolah
wakaf, yaitu KUA yang otomatis menjadi Pejabat Pembuat AIW dengan otomatis
KUA memiliki tanggung jawab pembina, mengelolah, menjaga dan mendata semua
tanah wakaf di wilayah masing-masing. Sehingga waqīf menunjuk atau meminta
seseorang atau lembaga untuk menjadi naẓhir kemudian dilanjutkan naẓhir yang
bermohon kepada Kemenag dalam hal ini sebagai Pejabat Pembuat AIW, walaupun
naẓhirlah yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap pengelolaan tanah wakaf.
Melalui Kemenag sudah berupaya mengelolaan tanah wakaf secara maksimal,
walaupun masih ada tanah wakaf yang tidak terdata yang diakibatkan karena wakaf
tersebut tidak dilaporkan. Kedua, Peranan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab.
Bone terhadap pengelolaan tanah wakaf dilihat dari sistem yang digunakan oleh MUI
untuk mensosialisasikan pengelolaan wakaf yang efektif antara lain melalui media
ceramah setiap masjid-mesjid dan diharapkan jama‟ah disekitar masjid tersebut bisa
memahami penting pengelolaan tanah wakaf dengan baik. Akan tetapi MUI sampai
saat ini belum memberikan sumbangsi secara signifikan terhadap pengelolaan tanah
wakaf, namun kedepannya jika ada problem atau masalah tanah wakaf Kemenag akan
berkoordinasi baik dengan MUI untuk menyelesaikan perkara, sehingga diharapkan
MUI nantinya lebih memberikan peran secara signifikan, misalnya melalui fatwanya
ataukah dengan metode ceramah masing-masing pengurus MUI yang ada di Kab.
Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas maka penulis dapat menyimpulkan
beberapa hasil penelitian yakni sebagai berikut:
1. Pengelolaan tanah wakaf yang ada di Kabupaten Bone sudah mengalami
perkembangan dan telah memiliki standardisasi pengelolaan. Namun
belum memiliki standar akuntansi yang baku. Hal ini menjadi penting
seiring dengan berkembangan tanah wakaf yang cukup pesat baik jumlah
lembaganya maupun dana yang dihimpun. Pengelolaan tanah wakaf mulai
dari bawah, yaitu KUA sebagai PP AIW memiliki tanggung jawab sebagai
pembina, mengelolah, menjaga dan mendata semua tanah wakaf di
wilayah masin-masing. Semua data wakaf di kelola oleh KUA, sedangkan
waqīf menunjuk atau meminta seseorang atau lembaga untuk menjadi
naẓhir, selanjutnya naẓhir yang bermohon kepada Kemenag dalam hal ini
KUA sebagai PP AIW. Melalui Kementerian Agama (KUA) berupaya
mengelolaan tanah wakaf secara maksimal, walaupun masih ada tanah
wakaf yang tidak terdata, diakibatkan karena tanah wakaf tersebut tidak
dilaporkan.
2. Perana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Bone dalam pengelolaan
tanah wakaf dapat dilihat dari sistem yang digunakan oleh MUI untuk
mensosialisasikan pengelolaan tanah wakaf yang efektif melalui media
ceramah setiap masjid-mesjid dan diharapkan jama’ah memahami
pentingnya pengelolaan wakaf yang baik. Namun demikian secara faktual
di lapangan bahwa MUI Kab. Bone sampai saat ini belum memberikan
sumbangsi secara signifikan terhadap pengelolaan tanah wakaf, serta
kedepannya jika ada problem atau masalah tanah wakaf, Kemenag (KUA)
akan berkoordinasi dengan MUI untuk menyelesaikan perkara, karena itu
diharapkan MUI kedepannya lebih memberikan peran secara signifikan,
misalkan melalui fatwanya, kajian dengan ceramah masing-masing
pengurus MUI yang ada di Kab. Bone.
B. Implikasi
1. Diharapakan bahwa pengelolaan wakaf diperlukan upaya mobilisasi yang
efektif dan secara empiris dapat meniru model yang telah berhasil seperti
menerapkan praktek sertifikasi yang mudah dalam pelayanan dan
penyelenggaraan administrasi sehingga kedepannya tidak terjadi masalah,
khususnya wakaf yang terjadi di Kabupaten Bone.
2. Diharapkan kepada MUI Kabupaten Bone untuk selalui mengawal dalam
pengelolaan wakaf ini sehingga yang menjadi permasalahan-permasalahn
yang terjadi bisa diselesaikan tanpa melalui pengadilan.
Kabupaten Bone terhadap pengelolaan tanah wakaf. Adapun tujuan penelitian ini
yakni untuk mengetahui pelaksanaan proses pengelolaan tanah wakaf di Kab. Bone.
dan untuk mengetahui peranan MUI Kab. Bone terhadap pengelolaan tanah wakaf
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis formal, filosofis, sosiologis dan teologis normatif.
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Kemudian di analisis melalui reduksi data dan penyajian data, terkait
dengan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Bone terhadap pengelolaan tanah
wakaf.
Hasil penelitian menujukkan bahwa pertama, pengelolaan tanah wakaf yang
berada di Kab, Bone sudah mengalami perkembangan, karena telah memiliki
standardisasi wakaf. Hal ini menjadi penting seiring perkembangan wakaf yang
cukup pesat baik jumlah lembaganya maupun dana yang dihimpun oleh pengelolah
wakaf, yaitu KUA yang otomatis menjadi Pejabat Pembuat AIW dengan otomatis
KUA memiliki tanggung jawab pembina, mengelolah, menjaga dan mendata semua
tanah wakaf di wilayah masing-masing. Sehingga waqīf menunjuk atau meminta
seseorang atau lembaga untuk menjadi naẓhir kemudian dilanjutkan naẓhir yang
bermohon kepada Kemenag dalam hal ini sebagai Pejabat Pembuat AIW, walaupun
naẓhirlah yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap pengelolaan tanah wakaf.
Melalui Kemenag sudah berupaya mengelolaan tanah wakaf secara maksimal,
walaupun masih ada tanah wakaf yang tidak terdata yang diakibatkan karena wakaf
tersebut tidak dilaporkan. Kedua, Peranan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab.
Bone terhadap pengelolaan tanah wakaf dilihat dari sistem yang digunakan oleh MUI
untuk mensosialisasikan pengelolaan wakaf yang efektif antara lain melalui media
ceramah setiap masjid-mesjid dan diharapkan jama‟ah disekitar masjid tersebut bisa
memahami penting pengelolaan tanah wakaf dengan baik. Akan tetapi MUI sampai
saat ini belum memberikan sumbangsi secara signifikan terhadap pengelolaan tanah
wakaf, namun kedepannya jika ada problem atau masalah tanah wakaf Kemenag akan
berkoordinasi baik dengan MUI untuk menyelesaikan perkara, sehingga diharapkan
MUI nantinya lebih memberikan peran secara signifikan, misalnya melalui fatwanya
ataukah dengan metode ceramah masing-masing pengurus MUI yang ada di Kab.
Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas maka penulis dapat menyimpulkan
beberapa hasil penelitian yakni sebagai berikut:
1. Pengelolaan tanah wakaf yang ada di Kabupaten Bone sudah mengalami
perkembangan dan telah memiliki standardisasi pengelolaan. Namun
belum memiliki standar akuntansi yang baku. Hal ini menjadi penting
seiring dengan berkembangan tanah wakaf yang cukup pesat baik jumlah
lembaganya maupun dana yang dihimpun. Pengelolaan tanah wakaf mulai
dari bawah, yaitu KUA sebagai PP AIW memiliki tanggung jawab sebagai
pembina, mengelolah, menjaga dan mendata semua tanah wakaf di
wilayah masin-masing. Semua data wakaf di kelola oleh KUA, sedangkan
waqīf menunjuk atau meminta seseorang atau lembaga untuk menjadi
naẓhir, selanjutnya naẓhir yang bermohon kepada Kemenag dalam hal ini
KUA sebagai PP AIW. Melalui Kementerian Agama (KUA) berupaya
mengelolaan tanah wakaf secara maksimal, walaupun masih ada tanah
wakaf yang tidak terdata, diakibatkan karena tanah wakaf tersebut tidak
dilaporkan.
2. Perana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Bone dalam pengelolaan
tanah wakaf dapat dilihat dari sistem yang digunakan oleh MUI untuk
mensosialisasikan pengelolaan tanah wakaf yang efektif melalui media
ceramah setiap masjid-mesjid dan diharapkan jama’ah memahami
pentingnya pengelolaan wakaf yang baik. Namun demikian secara faktual
di lapangan bahwa MUI Kab. Bone sampai saat ini belum memberikan
sumbangsi secara signifikan terhadap pengelolaan tanah wakaf, serta
kedepannya jika ada problem atau masalah tanah wakaf, Kemenag (KUA)
akan berkoordinasi dengan MUI untuk menyelesaikan perkara, karena itu
diharapkan MUI kedepannya lebih memberikan peran secara signifikan,
misalkan melalui fatwanya, kajian dengan ceramah masing-masing
pengurus MUI yang ada di Kab. Bone.
B. Implikasi
1. Diharapakan bahwa pengelolaan wakaf diperlukan upaya mobilisasi yang
efektif dan secara empiris dapat meniru model yang telah berhasil seperti
menerapkan praktek sertifikasi yang mudah dalam pelayanan dan
penyelenggaraan administrasi sehingga kedepannya tidak terjadi masalah,
khususnya wakaf yang terjadi di Kabupaten Bone.
2. Diharapkan kepada MUI Kabupaten Bone untuk selalui mengawal dalam
pengelolaan wakaf ini sehingga yang menjadi permasalahan-permasalahn
yang terjadi bisa diselesaikan tanpa melalui pengadilan.
Ketersediaan
| 741302021002 | 20/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
20/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
