Problematika Wali Dalam Proses Akad Nikah (Studi Kasus KUA Kecamatan Salomekko)
Indra Lesmana/742302019202 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang problematika wali dalam proses akad nikah.
Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana problematika wali nikah dalam proses akad
nikah di KUA Kecamatan Salomekko dan bagaimana solusi dalam menghadapi
problematika wali nikh dalam proses akad nikah di KUA Kecamatan Salomekko.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui problematika wali nikah dalam proses akad
nikah di KUA Kecamatan Salomekko dan untuk mengetahui solusi dalam menghadapi
problematika wali nikah dalam proses akad nikah di KUA Kecamatan Salomekko.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) kualitatif deskriptif
dengan pendekatan yuridis empiris, pendekatan teologis normatif dan pendekatan
sosiologis. Adapun tekhnik pengumpulan datanya diawali dengan observasi, kemudian
wawancara dan dokumentasi. Kemudian dalam tekhnik pengolahan data melalui reduksi
data, penyajian data dan akhirnya verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama problematika wali nikah dalam
proses akad nikah di KUA Kecamatan Salomekko yang sering terjadi yakni adanya
perpindahan wali. Adapun perpindahan wali tersebut disebabkan karena beberapa hal yaitu
gaibnya wali aqrab, perselisihan wali yang kedudukannya sama dan walinya enggan (Wali
Adhal), penetapan wali tidak langsung berpindah ke wali hakim, namun melalui urutan-
urutan wali. Jika secara keseluruhan walinya benar tidak ada maka hak perwaliannya akan
berpindah ke wali hakim. KUA juga tidak langsung memindahkan hak perwaliannya ke
wali hakim sebelum mencari bukti-bukti yang otentik bahwa apakah benar walinya sudah
tidak ada sama sekali atau masih ada. Kedua, Peran yang dilakukan KUA untuk
menyelesaikan persoalan wali dalam akad nikah dan juga menjadi solusi dalam
menghadapi problematika wali dalam proses akad nikah di KUA Kecamatan Salomekko
yaitu Kepala KUA/PPN bertindak sebagai konsultan pernikahan, sebagai mediator
memberikan penjelasan dan bimbingan kepada pihak-pihak yang bersengketa yaitu wali
dengan calon mempelai, Kepala KUA/PPN bertindak mewakili wali nikah untuk
menikahkan calon mempelai melaui tauk
Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana problematika wali nikah dalam proses akad
nikah di KUA Kecamatan Salomekko dan bagaimana solusi dalam menghadapi
problematika wali nikh dalam proses akad nikah di KUA Kecamatan Salomekko.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui problematika wali nikah dalam proses akad
nikah di KUA Kecamatan Salomekko dan untuk mengetahui solusi dalam menghadapi
problematika wali nikah dalam proses akad nikah di KUA Kecamatan Salomekko.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) kualitatif deskriptif
dengan pendekatan yuridis empiris, pendekatan teologis normatif dan pendekatan
sosiologis. Adapun tekhnik pengumpulan datanya diawali dengan observasi, kemudian
wawancara dan dokumentasi. Kemudian dalam tekhnik pengolahan data melalui reduksi
data, penyajian data dan akhirnya verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama problematika wali nikah dalam
proses akad nikah di KUA Kecamatan Salomekko yang sering terjadi yakni adanya
perpindahan wali. Adapun perpindahan wali tersebut disebabkan karena beberapa hal yaitu
gaibnya wali aqrab, perselisihan wali yang kedudukannya sama dan walinya enggan (Wali
Adhal), penetapan wali tidak langsung berpindah ke wali hakim, namun melalui urutan-
urutan wali. Jika secara keseluruhan walinya benar tidak ada maka hak perwaliannya akan
berpindah ke wali hakim. KUA juga tidak langsung memindahkan hak perwaliannya ke
wali hakim sebelum mencari bukti-bukti yang otentik bahwa apakah benar walinya sudah
tidak ada sama sekali atau masih ada. Kedua, Peran yang dilakukan KUA untuk
menyelesaikan persoalan wali dalam akad nikah dan juga menjadi solusi dalam
menghadapi problematika wali dalam proses akad nikah di KUA Kecamatan Salomekko
yaitu Kepala KUA/PPN bertindak sebagai konsultan pernikahan, sebagai mediator
memberikan penjelasan dan bimbingan kepada pihak-pihak yang bersengketa yaitu wali
dengan calon mempelai, Kepala KUA/PPN bertindak mewakili wali nikah untuk
menikahkan calon mempelai melaui tauk
Ketersediaan
| SSYA20240061 | 61/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
61/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
