Hak Dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Dalam Kaitannya Dengan Perkawinan Usia Dini (Studi Di Kec. Barebbo Kab. Bone)
Ainun Ramadhani/01.17.1011 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) terjadinya perkawinan dini pada
Kec.Barebbo Kab. Bone.(2) hak dan kewajiban orang tua terhadap anak dalam
perkawinan usia dini Kec. Barebbo Kab. Bone.
Penelitian dilakukan di Kec. Barebbo Kab. Bone, jenis data yang dibutuhkan
dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder dan menggunakan jenis
penelitian ini yang bersifat lapangan (field research), pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, dan sosiologis, teknik pengumpulan data
pada penelitian ini observasi, wawancara, dokumentasi, kutipan langsung, dan
kutipan tidak langsung. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil yang diperoleh pada penelitian ini tentang hak dan kewajiban orang tua
terhadap anak dalam kaitannya dengan perkawinan usia dini yaitu orang tua sangat
berperan penting dalam perkawinan anaknya. Kewajiban orang tua yang ingin
membahagiakan anaknya melalui perjodohan karena beralasan bahwa anaknya tidak
lagi sekolah dan hanya tinggal di rumah, ketika anak dinikahkan maka sudah ada
yang bisa membiayainya yaitu suaminya. Hak anak kepada orang tua dalam
kaitannya perkawinan usia dini dalam hal perjodohan dan hamil di luar nikah anak
hanya bisa menuruti kemauan atau kehendak orang tuanya. Walaupun ada unsur
paksaan akan tetapi menurut anak, sudah menjadi takdir yang harus ditempuh
walaupun usianya terbilang sangat muda. Seperti pelaksanaan perkawinan usia dini di
Kec. Barebbo Kab. Bone kebanyakan karena perjodohan dengan alasan lemahnya
ekonomi, rendahnya pendidikan perempuan, dan cepatnya laki-laki yang melamar.
Sehingga orang tua tidak lagi mementingkan usia anak yang terbilang masih muda
walaupun sebenarnya orang tua tahu batas usia pernikahan yang sebenarnya. Ada
juga kasus hamil di luar nikah yang menjadi alasan pernikahan dini terjadi. Dari
alasan tersebut orang tua memutuskan menikahkan anaknya dengan meminta
pertanggung jawaban dari laki-laki yang menghamili anak perempuannya.
A. Simpulan
Berdasarkan yang peneliti uraikan di atas dalam penelitian ini, maka dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Perkawianan usia dini yang terjadi pada Kec. Barebbo kebanyakan karena
perjodohan dan hamil di luar nikah. Dengan alasan lemahnya ekonomi,
rendahnya pendidikan perempuan dan cepatnya laki-laki yang melamar
menjadi penyebab utama terjadinya perjodohan yang ditempuh orang tua.
Sehingga orang tua tidak lagi mementingkan usia anak yang terbilang masih
muda walaupun sebenarnya orang tua tahu batas usia pernikahan yang
sebenarnya. Dan ada juga kasus hamil di luar nikah yang menjadi alasan
pernikahan dini yang terjadi di Kec. Barebbo. Dari alasan tersebut orang tua
memutuskan menikahkan anaknya dengan meminta pertanggung jawaban dari
laki-laki yang menghamili anak perempuannya. Pasti pemikiran orang tua
adalah bagaimana cara agar bisa menutupi aib keluarga dan anak di dalam
kandungan perempuan tersebut mempunyai bapak.
2. Kewajiban orang tua kepada anak dalam kaitannya perkawinan usia dini di
Kec. Barebbo yang terjadi karena perjodohan dari orang tua yang membuat
orang tua khawatir ketika anaknya jadi perawan tua. Jadi menghindari hal
seperti itu orang tua ingin membahagiakan anaknya degan cara
menjodohkannya. Ketika ada lelaki melamar anaknya walaupun sebenarnya
anaknya masih di bawah umur dan anak tidak menyetujui perjodohan tersebut,
akan tetapi orang tua masih kekeh untuk menjodohkannya karena beralasan
bahwa anaknya tidak sekolah lagi dan hanya tinggal di rumah, ketika anak di
nikahkan maka sudah ada yang bisa membiayainya yaitu suaminya. Ada juga
karena kecelakaan atau hamil di luar nikah yang membuat orang tua harus
menikahkan anaknya di usia dini dengan meminta pertanggung jawaban dari
pihak laki-laki untuk menikahi anaknya yang telah di hamilinya. Dan
sebenarnya orang tua belum menginginkan anaknya menikah karena usianya
yang masih sangat muda akan tetapi dalam situasi seperti ini orang tua mau
tidak mau harus menikahkan anaknya. Hak anak kepada orang tua dalam
kaitannya perkawinan usia dini di Kec. Barebbo dalam hal perjodohan anak
hanya bisa menuruti kemauan atau kekendak orang tuanya untuk dijodohkan.
Dan juga salah satu cara anak untuk berbakti kepada orang tuanya dengan
menuruti kemauannya. Walaupun ada unsur paksaan akan tetapi menurut
anak, sudah menjadi takdir yang harus ditempuh walaupun usianya terbilang
sangat muda. Dalam hal kecelakaan atau hamil di luar nikah hak anak kepada
orang tua sudah seharusnya menuruti perkataan orang tua, bagaimanapun anak
harus menanggung resiko yang telah diperbuatnya dan menanggung malu diri
sendiri dan malu keluarga dengan cara menikah dengan lelaki yang
menghamilinya dengan cara yang tidak sewajarnya.
B. Saran
Akhir kata dari penyusun skripsi ini, penyusun mengharapkan adanya manfaat
bagi kita semua. Sebelum mengakhiri tulisan ini penyusun ingin memberikan sedikit
saran pada pihak yang berkompeten dalam bidang ini, kepada para pembaca pada
khususnya. Semoga dapat menjadi masukan yang membangun dan dapat diterima.
1. Sebaiknya sebagai orang tua tidak begitu cepat menikahkan anaknya yang
masih berusia terbilang sangat muda, alangkah baiknya anak diberi
pendidikan yang tinggi dan sebagai orang tua menjadi contoh teladan bagi
anaknya agar supaya mempunyai ilmu dan mempunyai akhlak yang baik agar
bisa berpikir dewasa dan sudah bisa memikul tanggung jawab ketika sudah
menikah nantinya.
2. Sebagai orang tua sepatutnya memberikan contoh yang baik untuk anaknya.
Memang tidak ada orang tua yang sempurna, tapi sudah seharusnya orang tua
memberikan contoh yang baik pada anak di kehidupan sehari-hari. Kewajiban
orang tua mencegah anak menikah pada usia dini dan memberikan pendidikan
karakter dan penanaman nilai budi pekerti anak. Semua itu berlaku sampai
anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, meskipun perkawinan kedua orang
tua putus. Dan juga orang tua menjaga anaknya agar supaya tidak salah
bergaul, dan mengajarkan memilih teman yang berakhlak baik. Dan hak anak
yaitu mendapat pendidikan yang layak. Dan juga berbakti kepada kedua orang
tuanya.
Kec.Barebbo Kab. Bone.(2) hak dan kewajiban orang tua terhadap anak dalam
perkawinan usia dini Kec. Barebbo Kab. Bone.
Penelitian dilakukan di Kec. Barebbo Kab. Bone, jenis data yang dibutuhkan
dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder dan menggunakan jenis
penelitian ini yang bersifat lapangan (field research), pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, dan sosiologis, teknik pengumpulan data
pada penelitian ini observasi, wawancara, dokumentasi, kutipan langsung, dan
kutipan tidak langsung. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil yang diperoleh pada penelitian ini tentang hak dan kewajiban orang tua
terhadap anak dalam kaitannya dengan perkawinan usia dini yaitu orang tua sangat
berperan penting dalam perkawinan anaknya. Kewajiban orang tua yang ingin
membahagiakan anaknya melalui perjodohan karena beralasan bahwa anaknya tidak
lagi sekolah dan hanya tinggal di rumah, ketika anak dinikahkan maka sudah ada
yang bisa membiayainya yaitu suaminya. Hak anak kepada orang tua dalam
kaitannya perkawinan usia dini dalam hal perjodohan dan hamil di luar nikah anak
hanya bisa menuruti kemauan atau kehendak orang tuanya. Walaupun ada unsur
paksaan akan tetapi menurut anak, sudah menjadi takdir yang harus ditempuh
walaupun usianya terbilang sangat muda. Seperti pelaksanaan perkawinan usia dini di
Kec. Barebbo Kab. Bone kebanyakan karena perjodohan dengan alasan lemahnya
ekonomi, rendahnya pendidikan perempuan, dan cepatnya laki-laki yang melamar.
Sehingga orang tua tidak lagi mementingkan usia anak yang terbilang masih muda
walaupun sebenarnya orang tua tahu batas usia pernikahan yang sebenarnya. Ada
juga kasus hamil di luar nikah yang menjadi alasan pernikahan dini terjadi. Dari
alasan tersebut orang tua memutuskan menikahkan anaknya dengan meminta
pertanggung jawaban dari laki-laki yang menghamili anak perempuannya.
A. Simpulan
Berdasarkan yang peneliti uraikan di atas dalam penelitian ini, maka dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Perkawianan usia dini yang terjadi pada Kec. Barebbo kebanyakan karena
perjodohan dan hamil di luar nikah. Dengan alasan lemahnya ekonomi,
rendahnya pendidikan perempuan dan cepatnya laki-laki yang melamar
menjadi penyebab utama terjadinya perjodohan yang ditempuh orang tua.
Sehingga orang tua tidak lagi mementingkan usia anak yang terbilang masih
muda walaupun sebenarnya orang tua tahu batas usia pernikahan yang
sebenarnya. Dan ada juga kasus hamil di luar nikah yang menjadi alasan
pernikahan dini yang terjadi di Kec. Barebbo. Dari alasan tersebut orang tua
memutuskan menikahkan anaknya dengan meminta pertanggung jawaban dari
laki-laki yang menghamili anak perempuannya. Pasti pemikiran orang tua
adalah bagaimana cara agar bisa menutupi aib keluarga dan anak di dalam
kandungan perempuan tersebut mempunyai bapak.
2. Kewajiban orang tua kepada anak dalam kaitannya perkawinan usia dini di
Kec. Barebbo yang terjadi karena perjodohan dari orang tua yang membuat
orang tua khawatir ketika anaknya jadi perawan tua. Jadi menghindari hal
seperti itu orang tua ingin membahagiakan anaknya degan cara
menjodohkannya. Ketika ada lelaki melamar anaknya walaupun sebenarnya
anaknya masih di bawah umur dan anak tidak menyetujui perjodohan tersebut,
akan tetapi orang tua masih kekeh untuk menjodohkannya karena beralasan
bahwa anaknya tidak sekolah lagi dan hanya tinggal di rumah, ketika anak di
nikahkan maka sudah ada yang bisa membiayainya yaitu suaminya. Ada juga
karena kecelakaan atau hamil di luar nikah yang membuat orang tua harus
menikahkan anaknya di usia dini dengan meminta pertanggung jawaban dari
pihak laki-laki untuk menikahi anaknya yang telah di hamilinya. Dan
sebenarnya orang tua belum menginginkan anaknya menikah karena usianya
yang masih sangat muda akan tetapi dalam situasi seperti ini orang tua mau
tidak mau harus menikahkan anaknya. Hak anak kepada orang tua dalam
kaitannya perkawinan usia dini di Kec. Barebbo dalam hal perjodohan anak
hanya bisa menuruti kemauan atau kekendak orang tuanya untuk dijodohkan.
Dan juga salah satu cara anak untuk berbakti kepada orang tuanya dengan
menuruti kemauannya. Walaupun ada unsur paksaan akan tetapi menurut
anak, sudah menjadi takdir yang harus ditempuh walaupun usianya terbilang
sangat muda. Dalam hal kecelakaan atau hamil di luar nikah hak anak kepada
orang tua sudah seharusnya menuruti perkataan orang tua, bagaimanapun anak
harus menanggung resiko yang telah diperbuatnya dan menanggung malu diri
sendiri dan malu keluarga dengan cara menikah dengan lelaki yang
menghamilinya dengan cara yang tidak sewajarnya.
B. Saran
Akhir kata dari penyusun skripsi ini, penyusun mengharapkan adanya manfaat
bagi kita semua. Sebelum mengakhiri tulisan ini penyusun ingin memberikan sedikit
saran pada pihak yang berkompeten dalam bidang ini, kepada para pembaca pada
khususnya. Semoga dapat menjadi masukan yang membangun dan dapat diterima.
1. Sebaiknya sebagai orang tua tidak begitu cepat menikahkan anaknya yang
masih berusia terbilang sangat muda, alangkah baiknya anak diberi
pendidikan yang tinggi dan sebagai orang tua menjadi contoh teladan bagi
anaknya agar supaya mempunyai ilmu dan mempunyai akhlak yang baik agar
bisa berpikir dewasa dan sudah bisa memikul tanggung jawab ketika sudah
menikah nantinya.
2. Sebagai orang tua sepatutnya memberikan contoh yang baik untuk anaknya.
Memang tidak ada orang tua yang sempurna, tapi sudah seharusnya orang tua
memberikan contoh yang baik pada anak di kehidupan sehari-hari. Kewajiban
orang tua mencegah anak menikah pada usia dini dan memberikan pendidikan
karakter dan penanaman nilai budi pekerti anak. Semua itu berlaku sampai
anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, meskipun perkawinan kedua orang
tua putus. Dan juga orang tua menjaga anaknya agar supaya tidak salah
bergaul, dan mengajarkan memilih teman yang berakhlak baik. Dan hak anak
yaitu mendapat pendidikan yang layak. Dan juga berbakti kepada kedua orang
tuanya.
Ketersediaan
| SSYA20210193 | 193/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
193/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
