Akad Nikah Melalui Media Elektronik Ditinjau dari Segi Hukum Islam
M. Akbar/742302019100 - Personal Name
Penelitian ini membahas mengenai Akad Nikah Melalui Media Elektronik
Ditinjau dari Segi Hukum Islam, Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana keabsahan Akad Nikah Melalui Media Elektronik yang ditinjau dari segi
Hukum Islam. Tujuan Penelitian ini untuk, mengetahuai bagaimana prose akad nikah
melalui media elektronik, dan hukum akad nikah melalui media elektronik dalam
tinjauan hukum islam dan undang-undang perkawinan.
Penyelesaian masalah tersebuat, menggunakan metode pustaka (library
research), yaitu suatu penelitian yang sumber datanya diperoleh dari pustaka, buku-
buku atau karya tulis yang relevan dengan pokok permasalahan yang diteliti.. Dari
hasil penelitian diperoleh, bahwa akad nikah melalui media elektronik dalam tinjauan
hukum perkawinan islam harus memenuhi hukum dan syarat perkawinan dalam
keabsahanya, selama belum ada ketegasan dari lembaga penegak hukum pendapat
mana yang diberlakukan dipengadilan agama, maka akad nikah sah atau mubah
selama proses ijab Kabul tidak ada keraguan dan memenuhi rukun dan syarat dalam
pelaksanaannya sudah memenuhi syarat dan hukum perkawinan serta tidak
bertentangan dengan kompilasi hukum Islam. Maka perkawinan tersebut sudah sah.
Hal ini dikuatkan dengan pasal 27 sampai dengan 29 kompilasi hukum islam antara
lain tidak berselang waktu, kemudian dilakukan sendiri oleh wali nikah yang
bersangkutan dan diucapkan langsung oleh mempelai laki-laki melalui telepon.
A. Kesimpulan
1. Proses akad nikah melalui media elektronik adalah pertama, harus
diperhatikan terlebih dahulu pihak-pihak yang akan melakukan nikah
seperti suami, istri, wali dan saksi-saksi. Meraka harus saling mengetahui
dan mengenal satu sama lain. Kedua penentuan waktu akad, yaitu harus
ada penyesuaian waktu antara pihak calon suami dan calon istri. Karena
dengan letak geografis yang jauh, maka dapat dipastikan pula waktu
perbedaan. Ketiga, bahwa kita melakukan kumonikasi melalui media
elektronik/video teleconference ada jeda waktu untuk dapat tersambung
dengan pihak yang dituju apabila menggunakan video telepon.
Akad nikah didasarkan atas suka sama suka atau saling rela diantara
keduanaya. Oleh karena suka sama suka adalah persoalan tersembunyi,
maka sebagai manifestasi dari hal itu adalah dangan adanya ijab dan
kabul. Karena ijab dan kabul merupakan unsur yang paling mendasar bagi
keabsahan akad nikah.
2. Akad Nikah Melalui Media Elektronik Menurut Undang-Undang
Perkawinan dan Hukum Islam di Indonesia harus memenuhi rukun dan
syarat perkawinan. Kedudukan ijab dan kabul dalam akad melalui media
elektronik terdapat dua penafsiran dalam keabsahanya, selama belum ada
ketegasan dari lembaga penegah hukum pendapat mana yang diberlakukan
di pengadilan agama, maka akad nikah sah selama proses terjadinya ijab
dan Kabul tidak ada keraguan
dan memenuhi rukun dan syarat dalam pelaksanaannya walaupun dikaitkan
dengan persoalan kedudukan satu majelis, baik ditinjau dari nonfisik.
B. Saran
Hendaknya masyarakat atau para pihak-pihak yang terlibat dalam
kondisi tersebut dapat mengerti dan memahami suatu dampak dalam
perkembangan zaman yang semakin maju, akan menimbulkan suatu dampak
dalam perkembangan hukum, maka hukum yang di maksud mesti juga
berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga bersesuaian
dengan ushul fiqih bahwa hukum itu akan berubah bersama dengan perubahan
zaman, waktu dan perubahan tempat, sehingga muncul masalah akad nikah
melalui media elektronik merupakan salah suatu kemajuan dari semakin
pesatnya perkembangan zaman.
Perlunya juga dilakukan pembaruan terhadap undang-undang dengan
memasukkan peristiwa hukum yang belum diatur secara tegas seperti atau
ketidakhadiran secara fisik salah satu mempelai dalam akad nkah tidak
mengurangi keabsahan dari perkawinan tersebut karena suatu hal yang sangat
mendesak agar dapat memberikan kepastian hukum yang sah.
Meskipun akad nikah melalui media elektronik dianggap sah,
alangkah baiknya akad nikah dilakukan secara normal dengan bertemunya
masing-masing pihak secara langsung. Melaksanakan akad nikah melalui
media elektronik jika memang diperlukan karena jarak yang berjauhan dan
tidak memungkinkan masing-masing pihak bertemu secara langsung ataupun
terdapat alasan-alasan lainya.
Ditinjau dari Segi Hukum Islam, Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana keabsahan Akad Nikah Melalui Media Elektronik yang ditinjau dari segi
Hukum Islam. Tujuan Penelitian ini untuk, mengetahuai bagaimana prose akad nikah
melalui media elektronik, dan hukum akad nikah melalui media elektronik dalam
tinjauan hukum islam dan undang-undang perkawinan.
Penyelesaian masalah tersebuat, menggunakan metode pustaka (library
research), yaitu suatu penelitian yang sumber datanya diperoleh dari pustaka, buku-
buku atau karya tulis yang relevan dengan pokok permasalahan yang diteliti.. Dari
hasil penelitian diperoleh, bahwa akad nikah melalui media elektronik dalam tinjauan
hukum perkawinan islam harus memenuhi hukum dan syarat perkawinan dalam
keabsahanya, selama belum ada ketegasan dari lembaga penegak hukum pendapat
mana yang diberlakukan dipengadilan agama, maka akad nikah sah atau mubah
selama proses ijab Kabul tidak ada keraguan dan memenuhi rukun dan syarat dalam
pelaksanaannya sudah memenuhi syarat dan hukum perkawinan serta tidak
bertentangan dengan kompilasi hukum Islam. Maka perkawinan tersebut sudah sah.
Hal ini dikuatkan dengan pasal 27 sampai dengan 29 kompilasi hukum islam antara
lain tidak berselang waktu, kemudian dilakukan sendiri oleh wali nikah yang
bersangkutan dan diucapkan langsung oleh mempelai laki-laki melalui telepon.
A. Kesimpulan
1. Proses akad nikah melalui media elektronik adalah pertama, harus
diperhatikan terlebih dahulu pihak-pihak yang akan melakukan nikah
seperti suami, istri, wali dan saksi-saksi. Meraka harus saling mengetahui
dan mengenal satu sama lain. Kedua penentuan waktu akad, yaitu harus
ada penyesuaian waktu antara pihak calon suami dan calon istri. Karena
dengan letak geografis yang jauh, maka dapat dipastikan pula waktu
perbedaan. Ketiga, bahwa kita melakukan kumonikasi melalui media
elektronik/video teleconference ada jeda waktu untuk dapat tersambung
dengan pihak yang dituju apabila menggunakan video telepon.
Akad nikah didasarkan atas suka sama suka atau saling rela diantara
keduanaya. Oleh karena suka sama suka adalah persoalan tersembunyi,
maka sebagai manifestasi dari hal itu adalah dangan adanya ijab dan
kabul. Karena ijab dan kabul merupakan unsur yang paling mendasar bagi
keabsahan akad nikah.
2. Akad Nikah Melalui Media Elektronik Menurut Undang-Undang
Perkawinan dan Hukum Islam di Indonesia harus memenuhi rukun dan
syarat perkawinan. Kedudukan ijab dan kabul dalam akad melalui media
elektronik terdapat dua penafsiran dalam keabsahanya, selama belum ada
ketegasan dari lembaga penegah hukum pendapat mana yang diberlakukan
di pengadilan agama, maka akad nikah sah selama proses terjadinya ijab
dan Kabul tidak ada keraguan
dan memenuhi rukun dan syarat dalam pelaksanaannya walaupun dikaitkan
dengan persoalan kedudukan satu majelis, baik ditinjau dari nonfisik.
B. Saran
Hendaknya masyarakat atau para pihak-pihak yang terlibat dalam
kondisi tersebut dapat mengerti dan memahami suatu dampak dalam
perkembangan zaman yang semakin maju, akan menimbulkan suatu dampak
dalam perkembangan hukum, maka hukum yang di maksud mesti juga
berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga bersesuaian
dengan ushul fiqih bahwa hukum itu akan berubah bersama dengan perubahan
zaman, waktu dan perubahan tempat, sehingga muncul masalah akad nikah
melalui media elektronik merupakan salah suatu kemajuan dari semakin
pesatnya perkembangan zaman.
Perlunya juga dilakukan pembaruan terhadap undang-undang dengan
memasukkan peristiwa hukum yang belum diatur secara tegas seperti atau
ketidakhadiran secara fisik salah satu mempelai dalam akad nkah tidak
mengurangi keabsahan dari perkawinan tersebut karena suatu hal yang sangat
mendesak agar dapat memberikan kepastian hukum yang sah.
Meskipun akad nikah melalui media elektronik dianggap sah,
alangkah baiknya akad nikah dilakukan secara normal dengan bertemunya
masing-masing pihak secara langsung. Melaksanakan akad nikah melalui
media elektronik jika memang diperlukan karena jarak yang berjauhan dan
tidak memungkinkan masing-masing pihak bertemu secara langsung ataupun
terdapat alasan-alasan lainya.
Ketersediaan
| SSYA20230116 | 116/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
116/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
