Pelaksanaan Fungsi Controlling Pada Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dalam Perspektif Manajemen Syariah (Studi Kasus Pada Desa Muara Kecamatan Tonra
Nur Hidayah/602022019068 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan fungsi
controlling pada program pemberdayaan ekonomi mayarakat dalam
perspektif manajemen syariah di Desa Muara Kecamatan Tonra. Yang
menjadi permasalahan yakni bagaimana penerapan manajemen syariah
terhadap pelaksanaan fungsi controlling terhadap program pemberdayaan
ekonomi masyarakat, yang dimana pengelolaan atau pelaksanaan
kegiatan pada bentuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat di
BUMDes khususnya pada kegiatan unit simpan pinjam masih
menggunakan sistem riba (bunga).
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan menggunakan
pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini
yaitu pemerintah Desa Muara. Sedangkan sumber data sekunder yaitu
data dari bahan- bahan pustaka atau buku-buku referensi dan informasi
lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi controlling terhadap program
pemberdayaan masyarakat yang di lakukan oleh pemerintah Desa Muara
sudah di lakukan pengawasan dengan menerapkan manajemen syariah.
Adapun pengawasan tersebut dilakukan kepada dua aspek yaitu pada
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Kelompok Tani. Namun, dari
segi pengelolaan kegiatan pada BUMDes bisa dikatakan masih kurang
menerapkan nilai syariah.
A. Kesimpulan
Dari pembahasan dan penjelasan diatas yang telah penulis paparkan dapat di
tarik kesimpulan, bahwa bentuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat di
Desa Muara Kecamatan Tonra yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan
Kelompok Tani. Pemerintah Desa Muara melakukan pengawasan atau controlling
terhadap bentuk program tersebut agar seluruh kegiatan yang ada pada program
pemberdayaan ekonomi masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga mampu membantu menstabilkan dan
meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Adapun penerapan manajemen syariah dalam pengawasan pada program
pemberdayaan ekonomi di Desa Muara dapat dikatakan bahwa pengawasan yang
dilakukan telah sesuai dengan manajemen syariah dan sudah berjalan dengan
baik, akan tetapi dalam pengelolaan atau pelaksanaan terkhusunya pada kegiatan
di BUMDes yaitu unit simpan pinjam masih memberlakukan sistem riba (bunga).
Sedangkan hal tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai syariah dan tidak
dianjurkan bagi umat muslim.
B. Saran
Berikut ini ada beberapa saran agar menjadi perhatian mengenai pelaksanaan
fungsi controlling terhadap program pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam
perspektif manajemen syariah.
1. Bagi pihak Pemerintah Desa dan Pengelola Program Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat hendaknya lebih memperhatikan prinsip-prinsip syariah Islam
agar kegiatan pada masyarakat terbebas dari riba (bunga), maysir (perjudian),
gharar (ketidakpastian yang berlebihan), dan lain sebagainya. Dan sebagai
mayoritas umat muslim hendaknya sadar bahwa pengawasan yang dilakukan
tidak hanya dilakukan oleh manusia akan tetapi sadar bahwa ada Allah swt.
yang mengawasi.
2. Untuk penelitian berikutnya, di harap bisa mengembangkan dan
menyempurnakan penelitian di masa akan datang karena dalam penelitian ini
masih banyak indikator yang belum di kaji. Peneliti hanya mengkaji
pelaksanaan fungsi controlling terhadap program pemberdayaan ekonomi
masyarakat dalam perspektif manajemen syariah. Maka dari itu sangat di
harapakan peneliti selanjutnya untuk lebih mengkaji indikator lainnya agar
penelitian ini menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat
maupun pemerintah.
controlling pada program pemberdayaan ekonomi mayarakat dalam
perspektif manajemen syariah di Desa Muara Kecamatan Tonra. Yang
menjadi permasalahan yakni bagaimana penerapan manajemen syariah
terhadap pelaksanaan fungsi controlling terhadap program pemberdayaan
ekonomi masyarakat, yang dimana pengelolaan atau pelaksanaan
kegiatan pada bentuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat di
BUMDes khususnya pada kegiatan unit simpan pinjam masih
menggunakan sistem riba (bunga).
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan menggunakan
pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini
yaitu pemerintah Desa Muara. Sedangkan sumber data sekunder yaitu
data dari bahan- bahan pustaka atau buku-buku referensi dan informasi
lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi controlling terhadap program
pemberdayaan masyarakat yang di lakukan oleh pemerintah Desa Muara
sudah di lakukan pengawasan dengan menerapkan manajemen syariah.
Adapun pengawasan tersebut dilakukan kepada dua aspek yaitu pada
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Kelompok Tani. Namun, dari
segi pengelolaan kegiatan pada BUMDes bisa dikatakan masih kurang
menerapkan nilai syariah.
A. Kesimpulan
Dari pembahasan dan penjelasan diatas yang telah penulis paparkan dapat di
tarik kesimpulan, bahwa bentuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat di
Desa Muara Kecamatan Tonra yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan
Kelompok Tani. Pemerintah Desa Muara melakukan pengawasan atau controlling
terhadap bentuk program tersebut agar seluruh kegiatan yang ada pada program
pemberdayaan ekonomi masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga mampu membantu menstabilkan dan
meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Adapun penerapan manajemen syariah dalam pengawasan pada program
pemberdayaan ekonomi di Desa Muara dapat dikatakan bahwa pengawasan yang
dilakukan telah sesuai dengan manajemen syariah dan sudah berjalan dengan
baik, akan tetapi dalam pengelolaan atau pelaksanaan terkhusunya pada kegiatan
di BUMDes yaitu unit simpan pinjam masih memberlakukan sistem riba (bunga).
Sedangkan hal tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai syariah dan tidak
dianjurkan bagi umat muslim.
B. Saran
Berikut ini ada beberapa saran agar menjadi perhatian mengenai pelaksanaan
fungsi controlling terhadap program pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam
perspektif manajemen syariah.
1. Bagi pihak Pemerintah Desa dan Pengelola Program Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat hendaknya lebih memperhatikan prinsip-prinsip syariah Islam
agar kegiatan pada masyarakat terbebas dari riba (bunga), maysir (perjudian),
gharar (ketidakpastian yang berlebihan), dan lain sebagainya. Dan sebagai
mayoritas umat muslim hendaknya sadar bahwa pengawasan yang dilakukan
tidak hanya dilakukan oleh manusia akan tetapi sadar bahwa ada Allah swt.
yang mengawasi.
2. Untuk penelitian berikutnya, di harap bisa mengembangkan dan
menyempurnakan penelitian di masa akan datang karena dalam penelitian ini
masih banyak indikator yang belum di kaji. Peneliti hanya mengkaji
pelaksanaan fungsi controlling terhadap program pemberdayaan ekonomi
masyarakat dalam perspektif manajemen syariah. Maka dari itu sangat di
harapakan peneliti selanjutnya untuk lebih mengkaji indikator lainnya agar
penelitian ini menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat
maupun pemerintah.
Ketersediaan
| SFEBI20230073 | 73/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
73/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
