Perspektif Etika Bisnis Syariah pada Praktek Tawar Menawar di Pasar Tradisional Panyula Kabupaten Bone
Ira Mufida Ayu/602022019194 - Personal Name
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimna perspektif etika bisnis
syariah pada praktek tawar menawar di pasar tradisional panyula kabupaten bone.
Adapun rumusan masalah yang di ambil meliputi : (1) Bagaima praktek tawar
menawar di Pasar Tradisional Panyula Kabupaten Bone, (2) Bagaimana perilaku
penjual dan pembeli dalam praktek tawar menawar berdasarkan perspektif Etika
Bisnis Syariah di Pasar Tradisional Panyula Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana praktek tawar menawar di pasar tradisional Panyula
Kabupaten Bone dan untuk mengetahui bagaimana perilaku penjual dan pembeli
dalam praktek tawar menawar berdasarkan perspektif etika bisnis syariah di pasar
tradisional Panyula Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research)
dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Subjek dalam penelitian ini
adalah penjual dan pembeli di pasar tradisional Panyula Kabupaten Bone yang mana
berperan sebagai narasumber. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah Purposive Sampling, yaitu teknik pengambilan sampel dengan menentukan
kriteria-kriteria tertentu melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik
analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa sebagian besar di pasar tradisional Panyula belum sepenuhnya
menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam praktek tawar menawar yang dilakukan
oleh pembeli dan penjual.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan mengenai “Praktek Tawar
Menawar Dalam Perspektif Etika Bisnis Syariah (Studi Pada Pasar Traisional
Panyula Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone)” dapat disimpulkan bahwa :
1. Praktek tawar menawar sudah sangat lazim dilakukan terutama di pasar
tradisional Panyula. Tujuan dilakukannnya tawar menawar harga yaitu untuk
memperoleh kesepakatan harga yang diinginkan baik itu dari penjual maupun
pembeli. Pihak penjual tentunya menginginkan keuntungan yang lebih besar
sehingga menetapkan harga dengan relatif tinggi, sedangkan dari pihak pembeli
menginginkan harga yang lebih murah. Dengan demikian, dengan adanya
kegiatan tawar menawar harga tentunya suatu solusi untuk memperoleh harga
yang cocok antara pihak penjual dan pembeli. Dalam hal menunjang
perekonomian di bolehkan menetapkan harga yang tinggi dan menawar lebih
rendah karena sistem pasar bebas, Namun, jika berpacu pada Etika Bisnis
Syariah jelas tidak di perbolehkan.
2. Dalam kegiatan praktek tawar menawar, terdapat beberapa perilaku penjual
maupun pembeli yang belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip etika bisnis
syariah diantaranya : (a) Prinsip Kehendak Bebas, yang mana bebas dalam
memberikan harga tinggi dan menawar barang dengan semaunya saja, hal itu
tentu saja tidak sesuai dengan prinsip syariah karena sesuatu yang berlebihan
tidak baik (b) Prinsip Kejujuran dan Kebenaran, seperti yang diketahui bahwa
kejujuran dan kebenaran merupakan satu nilai etika mendasar dalam Islam.
Namun beberapa orang masih mengabaikan hal tersebut. Seperti halnya kegiatan
jualan beli yang dilakukan di Pasar Tradisional Panyula, terkadang masih
terdapat perilaku-perilaku yang kurang jujur ditunjukkan oleh penjual maupun
pembeli seperti kurang jujur, melebih-lebihkan barang jualannya dan pembeli
semaunya saja dalam menawar harga (c) Prinsip Saling Menguntungkan/Tolong-
menolong, dalam Islam sangat menganjurkan untuk saling tolong menolong
kepada sesama. Seperti halnya dalam berniaga, jika bisa dan mampu setidaknya
menerapkan prinsip tolong menolong. Meski sebagian individu telah menerapkan
nya namun juga beberapa diantaranya belum.
B. Implikasi
Implikasi dari penelitian praktek tawar menawar dalam perpektif etika bisnis,
sebagaimana yang ditujukan pada kesimpulan diatas bahwa dalam penerapan praktek
tawar menawar di pasar tradisional sangat penting dilakukan untuk mendapatkan
harga yang cocok melalui negosiasi antara penjual dan pembeli yang tentunya
kesepakatan yang diambil merupakan keinginan bersama tanpa adanya pihak yang
dirugikan. Meski demikian, masih ada berbagai perilaku-perilaku yang ditunjukan
oleh penjual dan pembeli pada saat melakukan interaksi tawar menawar yang belum
sesuai dengan Etika Bisnis Syariah.
syariah pada praktek tawar menawar di pasar tradisional panyula kabupaten bone.
Adapun rumusan masalah yang di ambil meliputi : (1) Bagaima praktek tawar
menawar di Pasar Tradisional Panyula Kabupaten Bone, (2) Bagaimana perilaku
penjual dan pembeli dalam praktek tawar menawar berdasarkan perspektif Etika
Bisnis Syariah di Pasar Tradisional Panyula Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana praktek tawar menawar di pasar tradisional Panyula
Kabupaten Bone dan untuk mengetahui bagaimana perilaku penjual dan pembeli
dalam praktek tawar menawar berdasarkan perspektif etika bisnis syariah di pasar
tradisional Panyula Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research)
dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Subjek dalam penelitian ini
adalah penjual dan pembeli di pasar tradisional Panyula Kabupaten Bone yang mana
berperan sebagai narasumber. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah Purposive Sampling, yaitu teknik pengambilan sampel dengan menentukan
kriteria-kriteria tertentu melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik
analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa sebagian besar di pasar tradisional Panyula belum sepenuhnya
menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam praktek tawar menawar yang dilakukan
oleh pembeli dan penjual.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan mengenai “Praktek Tawar
Menawar Dalam Perspektif Etika Bisnis Syariah (Studi Pada Pasar Traisional
Panyula Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone)” dapat disimpulkan bahwa :
1. Praktek tawar menawar sudah sangat lazim dilakukan terutama di pasar
tradisional Panyula. Tujuan dilakukannnya tawar menawar harga yaitu untuk
memperoleh kesepakatan harga yang diinginkan baik itu dari penjual maupun
pembeli. Pihak penjual tentunya menginginkan keuntungan yang lebih besar
sehingga menetapkan harga dengan relatif tinggi, sedangkan dari pihak pembeli
menginginkan harga yang lebih murah. Dengan demikian, dengan adanya
kegiatan tawar menawar harga tentunya suatu solusi untuk memperoleh harga
yang cocok antara pihak penjual dan pembeli. Dalam hal menunjang
perekonomian di bolehkan menetapkan harga yang tinggi dan menawar lebih
rendah karena sistem pasar bebas, Namun, jika berpacu pada Etika Bisnis
Syariah jelas tidak di perbolehkan.
2. Dalam kegiatan praktek tawar menawar, terdapat beberapa perilaku penjual
maupun pembeli yang belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip etika bisnis
syariah diantaranya : (a) Prinsip Kehendak Bebas, yang mana bebas dalam
memberikan harga tinggi dan menawar barang dengan semaunya saja, hal itu
tentu saja tidak sesuai dengan prinsip syariah karena sesuatu yang berlebihan
tidak baik (b) Prinsip Kejujuran dan Kebenaran, seperti yang diketahui bahwa
kejujuran dan kebenaran merupakan satu nilai etika mendasar dalam Islam.
Namun beberapa orang masih mengabaikan hal tersebut. Seperti halnya kegiatan
jualan beli yang dilakukan di Pasar Tradisional Panyula, terkadang masih
terdapat perilaku-perilaku yang kurang jujur ditunjukkan oleh penjual maupun
pembeli seperti kurang jujur, melebih-lebihkan barang jualannya dan pembeli
semaunya saja dalam menawar harga (c) Prinsip Saling Menguntungkan/Tolong-
menolong, dalam Islam sangat menganjurkan untuk saling tolong menolong
kepada sesama. Seperti halnya dalam berniaga, jika bisa dan mampu setidaknya
menerapkan prinsip tolong menolong. Meski sebagian individu telah menerapkan
nya namun juga beberapa diantaranya belum.
B. Implikasi
Implikasi dari penelitian praktek tawar menawar dalam perpektif etika bisnis,
sebagaimana yang ditujukan pada kesimpulan diatas bahwa dalam penerapan praktek
tawar menawar di pasar tradisional sangat penting dilakukan untuk mendapatkan
harga yang cocok melalui negosiasi antara penjual dan pembeli yang tentunya
kesepakatan yang diambil merupakan keinginan bersama tanpa adanya pihak yang
dirugikan. Meski demikian, masih ada berbagai perilaku-perilaku yang ditunjukan
oleh penjual dan pembeli pada saat melakukan interaksi tawar menawar yang belum
sesuai dengan Etika Bisnis Syariah.
Ketersediaan
| SFEBI20230062 | 62/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
62/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
