Studi Komparasi Tindak Pidana Pencucian Uang Hukum Positif dan Hukum Islam
Haerun Nisah/742352020106 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Studi Komparasi Tindak Pidana Pencucian Uang
Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana pengaturan tindak pidana pencucian uang menurut hukum positif dan
hukum Islam dan bagaimana perbandingan hukum Islam dengan hukum positif dalam
tindak pidana pencucian uang. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan
membandingkan regulasi tindak pidana pencucian uang menurut hukum positif dan
hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research) dengan
pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah bahan kepustakaan yang
diperoleh diberbagai macam referensi ilmiah, seperti buku, artikel/jurnal, hasil
penelitian dan data tambahan yang dapat menunjang dan menguatkan data pokok serta
dianggap relevan. Metode penelitian ini menggunakan Pendekatan Komparatif
(comparative approach) adalah pendekatan membandingkan pengaturan tindak
pidana pencucian uang menurut hukum positif dan hukum Islam.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum positif, tindak pidana
pencucian uang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan. Sementara itu, dalam hukum Islam tidak ada nash
yang secara ekplisit mengatur tentang pencucian uang maka dapat dikategorikan
sebagai jarimah ta’zir, yang bentuk, macam, dan sanksinya ditentukan oleh penguasa
sepenuhnya. Meskipun terdapat perbedaan pendekatan antara hukum positif yang
bersifat legal formal dan hukum Islam yang berbasis moral dan spiritual, keduanya
memiliki tujuan yang sama, yaitu memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat.
Penelitian ini merekomendasikan integrasi prinsip keadilan dan kehalalan hukum Islam
dalam sistem hukum positif untuk memperkuat dimensi etika dalam penanganan tindak
pidana pencucian uang.
A. Kesimpulan
1. Dalam hukum positif di Indonesia, tindak pidana pencucian uang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindakan ini dianggap sebagai upaya
menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta yang diperoleh secara
ilegal. Hukum positif menekankan aspek pencegahan, penindakan, dan
pemulihan aset negara. Pendekatan ini berorientasi pada penegakan hukum
berdasarkan pembuktian secara rasional dan objektif.
Dalam hukum Islam, pencucian uang termasuk dalam kategori ghulul
(penggelapan harta), riba, atau hasil dari aktivitas yang diharamkan. Hukum
Islam menekankan bahwa harta yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat
dimanfaatkan karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan
umat. Hukuman dalam Islam mencakup aspek duniawi (seperti denda dan
pengembalian harta) serta ukhrawi (pertanggungjawaban di akhirat).
2. Perbandingan Persamaan yaitu kedua sistem hukum sama-sama melarang
tindakan pencucian uang karena merugikan masyarakat dan bertentangan
dengan prinsip keadilan. Keduanya juga menekankan perlunya pengembalian
harta kepada pihak yang dirugikan.
Perbandingan Perbedaan yaitu hukum positif lebih berfokus pada aspek teknis
dan pembuktian legal-formal, sedangkan hukum Islam menekankan pada aspek
moral dan akidah, dengan orientasi pada keberkahan harta dan kepatuhan
terhadap syariat.
B. Saran
Setelah menguraikan simpulan, selanjutnya peneliti akan menguraikan
saran-saran. Adapun saran-saran yang peneliti maksud adalah sebagai berikut:
1. Kepada Pemerintah dan DPR untuk membuat aturan yang sejalan sesuai dengan
masyarakat Indonesiaa, sebagaimana kita ketahui Indonesiaa mayoritas
masyarakatnya adalah beragama Islam maka buatlah aturan yang sesuai dengan
aturan-aturan Islam, karena di Indonesiaa Hukum Pidana Islam sendiri sudah
menjadi disiplin ilmu yang sudah dipelajari, dan menjadi banyak pembahasan serta
menjadi mata kuliah desetiap perguruan tinggi. Oleh karena itu sudah saatnya
memberlakukannya di Indonesiaa. Sehingga pemberantasan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) terlaksana secara maksimal.
2. Selain itu kita harus ada edukasi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi
tindak pidana pencucian uang menurut hukum positif dan Islam perlu
ditingkatkan. Ini dapat dilakukan melalui kampanye, ceramah keagamaan, dan
pendidikan hukum.
Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana pengaturan tindak pidana pencucian uang menurut hukum positif dan
hukum Islam dan bagaimana perbandingan hukum Islam dengan hukum positif dalam
tindak pidana pencucian uang. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan
membandingkan regulasi tindak pidana pencucian uang menurut hukum positif dan
hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research) dengan
pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah bahan kepustakaan yang
diperoleh diberbagai macam referensi ilmiah, seperti buku, artikel/jurnal, hasil
penelitian dan data tambahan yang dapat menunjang dan menguatkan data pokok serta
dianggap relevan. Metode penelitian ini menggunakan Pendekatan Komparatif
(comparative approach) adalah pendekatan membandingkan pengaturan tindak
pidana pencucian uang menurut hukum positif dan hukum Islam.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum positif, tindak pidana
pencucian uang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan. Sementara itu, dalam hukum Islam tidak ada nash
yang secara ekplisit mengatur tentang pencucian uang maka dapat dikategorikan
sebagai jarimah ta’zir, yang bentuk, macam, dan sanksinya ditentukan oleh penguasa
sepenuhnya. Meskipun terdapat perbedaan pendekatan antara hukum positif yang
bersifat legal formal dan hukum Islam yang berbasis moral dan spiritual, keduanya
memiliki tujuan yang sama, yaitu memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat.
Penelitian ini merekomendasikan integrasi prinsip keadilan dan kehalalan hukum Islam
dalam sistem hukum positif untuk memperkuat dimensi etika dalam penanganan tindak
pidana pencucian uang.
A. Kesimpulan
1. Dalam hukum positif di Indonesia, tindak pidana pencucian uang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindakan ini dianggap sebagai upaya
menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta yang diperoleh secara
ilegal. Hukum positif menekankan aspek pencegahan, penindakan, dan
pemulihan aset negara. Pendekatan ini berorientasi pada penegakan hukum
berdasarkan pembuktian secara rasional dan objektif.
Dalam hukum Islam, pencucian uang termasuk dalam kategori ghulul
(penggelapan harta), riba, atau hasil dari aktivitas yang diharamkan. Hukum
Islam menekankan bahwa harta yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat
dimanfaatkan karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan
umat. Hukuman dalam Islam mencakup aspek duniawi (seperti denda dan
pengembalian harta) serta ukhrawi (pertanggungjawaban di akhirat).
2. Perbandingan Persamaan yaitu kedua sistem hukum sama-sama melarang
tindakan pencucian uang karena merugikan masyarakat dan bertentangan
dengan prinsip keadilan. Keduanya juga menekankan perlunya pengembalian
harta kepada pihak yang dirugikan.
Perbandingan Perbedaan yaitu hukum positif lebih berfokus pada aspek teknis
dan pembuktian legal-formal, sedangkan hukum Islam menekankan pada aspek
moral dan akidah, dengan orientasi pada keberkahan harta dan kepatuhan
terhadap syariat.
B. Saran
Setelah menguraikan simpulan, selanjutnya peneliti akan menguraikan
saran-saran. Adapun saran-saran yang peneliti maksud adalah sebagai berikut:
1. Kepada Pemerintah dan DPR untuk membuat aturan yang sejalan sesuai dengan
masyarakat Indonesiaa, sebagaimana kita ketahui Indonesiaa mayoritas
masyarakatnya adalah beragama Islam maka buatlah aturan yang sesuai dengan
aturan-aturan Islam, karena di Indonesiaa Hukum Pidana Islam sendiri sudah
menjadi disiplin ilmu yang sudah dipelajari, dan menjadi banyak pembahasan serta
menjadi mata kuliah desetiap perguruan tinggi. Oleh karena itu sudah saatnya
memberlakukannya di Indonesiaa. Sehingga pemberantasan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) terlaksana secara maksimal.
2. Selain itu kita harus ada edukasi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi
tindak pidana pencucian uang menurut hukum positif dan Islam perlu
ditingkatkan. Ini dapat dilakukan melalui kampanye, ceramah keagamaan, dan
pendidikan hukum.
Ketersediaan
| SSYA20250233 | 233/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
233/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
