Analisis Sosio Yuridis terhadap Perilaku Tidak Memilih (GOLPUT) dalam Pemilu 2024 di Desa Tadang Palie Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
Dian Putri Susanti/742352020093 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Sosio Yuridis terhadap Perilaku Tidak
Memilih (GOLPUT) dalam Pemilu 2024 di Desa Tadang Palie Kecamatan Sibulue
Kabuppaten Bone. Pokok permasalahan adalah bagaimana kedudukan golput dalam
pemilu di Desa Tadang Palie Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone dan apa faktor-
faktor yang menyebabkan perilaku golput dan upaya mencegah terjadinya perilaku
golput di Desa Tadang Palie Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan golput dalam pemilu di
Desa Tadang Palie dan mengetahui faktor penyebab golput dan Upaya mencegah
terjadinya perilaku golput di Desa Tadang Palie Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
Untuk memudahkan penulis dalam memecahkan masalah dalam skripsi ini, maka
digunakan penelitian lapangan dengan menggunakan teknik wawancara dan
dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif,
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif
dan pendekatan empiris.
Hasil penelitian mengenai pencegahan golput menjadi penting untuk di
sosialisasikan mengingat masih adanya masyarakat yang tidak mau memberikan hak
pilihnya. Penelitian tentang golput ini, sangat penting untuk memahami dinamika
partisipasi politik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Tadang
Palie masih ditemukan adanya masyarakat yang tidak mau memberikan hak suaranya
dalam pemilu (golput). Hal ini terjadi karena masyarakat Desa Tadang Palie masih
kurangnya kesadaran hukum dalam ikut berpartisipasi dalam pemilu. Adapun faktor
penyebab golput yaitu salah satunya disebabkan oleh faktor pekerjaan yang jauh dari
kampung halaman. Dan upaya pencegahanya yaitu dengan melakukan sosialisasi baik
sosialisasi langsung maupun sosialisasi tidak langsung. Dalam hal ini masyarakat
dapat dikatakan mempunyai tingkat kepedulian yang cukup baik, namun politik
masih belum terimbangi dengan tingkat pengetahuan akan partisispasi politik pada
pemilih, sehingga perlu pendampingan secara berkala dan intens untuk mengurangi
angka golput. Sebab, tingginya golput pada suatu negara bisa memberikan berbagai
dampak negatif pada negara.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan diatas, penulis
menyimpulkan sebagai berikut:
1. Pandangan masyarakat terkait kedudukan golput dalam pemilu 2024 di Desa
Tadang Palie Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone terdapat perbedaan pendapat
antara tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh Pendidikan.
Tokoh masyarakat berpendapat bahwa persepsi masyarakat terhadap golput dapat
dilihat dari tingkat partisipanya dan perilaku golput merupakan perilaku yang tidak
baik karena di anggap tidak menggunakan hak suara yang sudah diberikan
kepadanya. Tokoh pemuda menyatakan perilaku golput dapat dimaklumi karena
perilaku golput sebagai hak bagi setiap orang. Jadi, apabila ingin melakukan
perilaku tidak memilih maka dapat melakukan semaunya karena perilaku golput
dapat dimaklumi dan melakukan perilaku golput tersebut merupakan hak bagi
setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat memberikan hak suaranya.
Sedangkan tokoh agama berpendapat bahwa golput merupakan perbuatan yang
tidak boleh dilakukan karena merupakan suatu perbuatan yang buruk. Berdasarkan
QS An-Nisa‟: 59 yang menjelaskan mengenai kewajiban dalam menaati pemimpin
maka dalam hal ini mengangkat pemimpin pun hukumnya wajib. Berbeda pula
dengan tokoh pendidikan yaitu sikap golput dalam pemilu adalah hak politik
warga negara sepenuhnya yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.
2. Faktor-faktor penyebab perilaku tidak memilih di Desa Tadang Palie, secara
sederhana dapat di klasifikasikan kedalam dua kelompok yaitu faktor internal pdan
faktor ekternal. Faktor internal meliputi faktor teknis dan faktor pekerjaan sedangkan
faktor eksternal terdiri dari faktor administratif, dan faktor politik. Adapun upaya
mencegah terjadinya perilaku golput yaitu strategi pemvalidan data pemilih,
sosialisasi, meningkatkan partisipsi politik, meningkatkan edukasi politik rakyat,
meningkatkan control sosial rakyat terhadap proses dan hasil pemilu, dan
menyediakan alat bantu coblos bagi orang yang sakit, lansia, dan disabilitas
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka penulis menyarankan beberapa hal
sebagai berikut:
1. Untuk pemerintah Desa Tadang Palie Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, agar
membuat suatu strategi untuk mencegah terjadinya perilaku tidak memilih dalam
pemilu dan lebih memperhatiakan masyarakat agar pemilihan yang akan datang,
dapat menggunakan hak pilihnya secara efektif dan menghindari perilaku tidak
memilih. Hal ini dilakukan supaya perilaku golput dapat berkurang. Kemudian
memperkuat sosialisasi terhadap masyarakat baik sosialisasi langsung maupun
sosialisasi tidak langsung.
2. Untuk masyarakat Desa Tadang Palie Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone agar
dapat meningkatkan kesadaran hukum terhadap perilaku golput dan tidak
menganggap bahwa perilaku golput ini bukan hal biasa-biasa saja tetapi
menganggap golput sebagai pelanggaran hukum. Memilih memang merupakan
hak individu. Jika tidak menggunakan hak tersebut dalam pemilu justru
menimbulkan konsekuensi hukum. Namun, menggunakan hak pilih dalam
pemilu menunjukkan indikator akan perdulinya sesorang dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, serta sebagai sarana pembelajaran politik.
Memilih (GOLPUT) dalam Pemilu 2024 di Desa Tadang Palie Kecamatan Sibulue
Kabuppaten Bone. Pokok permasalahan adalah bagaimana kedudukan golput dalam
pemilu di Desa Tadang Palie Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone dan apa faktor-
faktor yang menyebabkan perilaku golput dan upaya mencegah terjadinya perilaku
golput di Desa Tadang Palie Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan golput dalam pemilu di
Desa Tadang Palie dan mengetahui faktor penyebab golput dan Upaya mencegah
terjadinya perilaku golput di Desa Tadang Palie Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
Untuk memudahkan penulis dalam memecahkan masalah dalam skripsi ini, maka
digunakan penelitian lapangan dengan menggunakan teknik wawancara dan
dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif,
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif
dan pendekatan empiris.
Hasil penelitian mengenai pencegahan golput menjadi penting untuk di
sosialisasikan mengingat masih adanya masyarakat yang tidak mau memberikan hak
pilihnya. Penelitian tentang golput ini, sangat penting untuk memahami dinamika
partisipasi politik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Tadang
Palie masih ditemukan adanya masyarakat yang tidak mau memberikan hak suaranya
dalam pemilu (golput). Hal ini terjadi karena masyarakat Desa Tadang Palie masih
kurangnya kesadaran hukum dalam ikut berpartisipasi dalam pemilu. Adapun faktor
penyebab golput yaitu salah satunya disebabkan oleh faktor pekerjaan yang jauh dari
kampung halaman. Dan upaya pencegahanya yaitu dengan melakukan sosialisasi baik
sosialisasi langsung maupun sosialisasi tidak langsung. Dalam hal ini masyarakat
dapat dikatakan mempunyai tingkat kepedulian yang cukup baik, namun politik
masih belum terimbangi dengan tingkat pengetahuan akan partisispasi politik pada
pemilih, sehingga perlu pendampingan secara berkala dan intens untuk mengurangi
angka golput. Sebab, tingginya golput pada suatu negara bisa memberikan berbagai
dampak negatif pada negara.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan diatas, penulis
menyimpulkan sebagai berikut:
1. Pandangan masyarakat terkait kedudukan golput dalam pemilu 2024 di Desa
Tadang Palie Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone terdapat perbedaan pendapat
antara tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh Pendidikan.
Tokoh masyarakat berpendapat bahwa persepsi masyarakat terhadap golput dapat
dilihat dari tingkat partisipanya dan perilaku golput merupakan perilaku yang tidak
baik karena di anggap tidak menggunakan hak suara yang sudah diberikan
kepadanya. Tokoh pemuda menyatakan perilaku golput dapat dimaklumi karena
perilaku golput sebagai hak bagi setiap orang. Jadi, apabila ingin melakukan
perilaku tidak memilih maka dapat melakukan semaunya karena perilaku golput
dapat dimaklumi dan melakukan perilaku golput tersebut merupakan hak bagi
setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat memberikan hak suaranya.
Sedangkan tokoh agama berpendapat bahwa golput merupakan perbuatan yang
tidak boleh dilakukan karena merupakan suatu perbuatan yang buruk. Berdasarkan
QS An-Nisa‟: 59 yang menjelaskan mengenai kewajiban dalam menaati pemimpin
maka dalam hal ini mengangkat pemimpin pun hukumnya wajib. Berbeda pula
dengan tokoh pendidikan yaitu sikap golput dalam pemilu adalah hak politik
warga negara sepenuhnya yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.
2. Faktor-faktor penyebab perilaku tidak memilih di Desa Tadang Palie, secara
sederhana dapat di klasifikasikan kedalam dua kelompok yaitu faktor internal pdan
faktor ekternal. Faktor internal meliputi faktor teknis dan faktor pekerjaan sedangkan
faktor eksternal terdiri dari faktor administratif, dan faktor politik. Adapun upaya
mencegah terjadinya perilaku golput yaitu strategi pemvalidan data pemilih,
sosialisasi, meningkatkan partisipsi politik, meningkatkan edukasi politik rakyat,
meningkatkan control sosial rakyat terhadap proses dan hasil pemilu, dan
menyediakan alat bantu coblos bagi orang yang sakit, lansia, dan disabilitas
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka penulis menyarankan beberapa hal
sebagai berikut:
1. Untuk pemerintah Desa Tadang Palie Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, agar
membuat suatu strategi untuk mencegah terjadinya perilaku tidak memilih dalam
pemilu dan lebih memperhatiakan masyarakat agar pemilihan yang akan datang,
dapat menggunakan hak pilihnya secara efektif dan menghindari perilaku tidak
memilih. Hal ini dilakukan supaya perilaku golput dapat berkurang. Kemudian
memperkuat sosialisasi terhadap masyarakat baik sosialisasi langsung maupun
sosialisasi tidak langsung.
2. Untuk masyarakat Desa Tadang Palie Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone agar
dapat meningkatkan kesadaran hukum terhadap perilaku golput dan tidak
menganggap bahwa perilaku golput ini bukan hal biasa-biasa saja tetapi
menganggap golput sebagai pelanggaran hukum. Memilih memang merupakan
hak individu. Jika tidak menggunakan hak tersebut dalam pemilu justru
menimbulkan konsekuensi hukum. Namun, menggunakan hak pilih dalam
pemilu menunjukkan indikator akan perdulinya sesorang dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, serta sebagai sarana pembelajaran politik.
Ketersediaan
| SSYA20250234 | 234/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
234/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
