Akuntabilitas dan Transparansi dana simpan pinjam dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat (Studi Persfektif Perbankan Syariah pada Bumdes Desa Cumpiga Kec. Awangpone)
Nasti/612062019101 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Akuntabilitas dan Transparansi dana
simpan pinjam dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat (Studi Perspektif
Perbankan Syariah pada Bumdes Desa Cumpiga Kec. Awangpone)”.
Adapun jenis penelitian adalah lapangan (field research) kualitatif dengan
menggunakaan metode pendekatan Pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: Pertama, bentuk
pertanggungjawaban direalisasikan dalam bentuk laporan, mulai dari proses
perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban, kedua
transparansi yang di lakukan di antaranya memberikan laporan-laporan secara
transparan, memberikan informasi yang mudah di jangkau oleh masyarakat,
memberikan laporan dana tersebut mau di kemanakan dan mampu menjelaskan
tindakan dan hasil yang telah di capai di sertai bukti yang transparan, ketiga
akuntabilitas BUMDes Desa Cumpiga bertolak berlakang dengan prinsip perbankan
syariah, karena perbankan syariah mempunyai elemen melarang terhadap bunga (riba)
baik nominal, sederhana atau bunga berbunga, berbunga tetap mampun berbunga
mengambang sedangkan dalam bumdes Desa Cumpiga tidak bisa terlepas dari bunga
karena dengan bunga mereka mendapatkan keuntungan, sedangkan perspektif
perbankan syariah terhadap transparansi simpan pinjam di BUMDes Cumpiga sesuai
dengan prinsip perbankan syariah yang melakukan keterbukaan baik laporan atau
informasi hal tersebut juga merupakan prinsip-prinsip dari BUMDes itu sendiri yang
harus di ikuti setiap BUMDes.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dari pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Bentuk pertanggungjawaban direalisasikan dalam bentuk laporan, mulai dari
proses perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban.
Pertanggungjawaban tersebut dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan
masyarakat dan menjaga eksitensi badan usaha.
2. Terdapat berbagai transparansi yang di lakukan di antaranya memberikan
laporan-laporan secara transparan, memberikan informasi yang mudah di
jangkau oleh masyarakat, memberikan laporan dana tersebut mau di
kemanakan dan mampu menjelaskan tindakan dan hasil yang telah di capai di
sertai bukti yang transparan dan segala keputusan yang di keluarkan sesuai
hasil musyawarah bersama terutama dengan masyarakat Desa Cumpiga Kec.
Awangpone langsung.
3. Akuntabilitas BUMDes Desa Cumpiga bertolak berlakang dengan prinsip
perbankan syariah, karena perbankan syariah mempunyai elemen melarang
terhadap bunga (riba) baik nominal, sederhana atau bunga berbunga,
berbunga tetap mampun berbunga mengambang sedangkan dalam bumdes
Desa Cumpiga tidak bisa terlepas dari bunga karena dengan bunga mereka
mendapatkan keuntungan, sedangkan perspektif perbankan syariah terhadap
transparansi simpan pinjam di BUMDes Cumpiga sesuai dengan prinsip
perbankan syariah yang melakukan keterbukaan baik laporan atau informasi
hal tersebut juga merupakan prinsip-prinsip dari BUMDes itu sendiri yang
harus di ikuti setiap BUMDes.
B. Saran
1. Diharapkan BUMDesDesa Cumpiga tetap mempertahankan Akuntabilitas
atau pertanggung jawaban atas dana dan yang di kelolah.
2. Diharapkan kedepannya dalam transparansi dana tidak hanya melalui secara
lisan saja tetapi bisa juga melalui internet supaya transpransinya lebih mudah
lagi di ketahui masyarakat
3. Diharapkan kedepannya kepada BUMDes Desa Cumpiga agar pengelolaan
dana simpan pinjam bukan dalam bentuk simpan pinjam (utang piutang)
karena dalam perspektif syariah simpan pinjam terdapat unsur riba dimana
riba sangat bertolak belakang dengan syariah, namun pengelolaan BUMDes
dapat dilakukan dalam bentuk jual beli/ bagi hasil.
C. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat dikemukakan implikasi bahwa
BUMDes Desa Cumpiga telah melakukan akuntabilitas atau pertanggung jawaban
dan transparansi terhadap instansinya demi menjaga kepercayaan masyarakat,
sehingga makin baik citra BUMDes Desa Cumpiga semakin tinggi pula partisipasi
masyarakat dalam melakukan dana simpan pinjam, maka BUMDes Desa Cumpiga
harus berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan dan memberikan informasi
yang lebih transparan lagi demi memiliki citra yang positif terhadap masyarakat.
Sehingga, dapat mempertinggi kepercayaan nasabah dan mendorong nasabah
semakin loyal terhadap BUMDes Desa Cumpiga.
simpan pinjam dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat (Studi Perspektif
Perbankan Syariah pada Bumdes Desa Cumpiga Kec. Awangpone)”.
Adapun jenis penelitian adalah lapangan (field research) kualitatif dengan
menggunakaan metode pendekatan Pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: Pertama, bentuk
pertanggungjawaban direalisasikan dalam bentuk laporan, mulai dari proses
perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban, kedua
transparansi yang di lakukan di antaranya memberikan laporan-laporan secara
transparan, memberikan informasi yang mudah di jangkau oleh masyarakat,
memberikan laporan dana tersebut mau di kemanakan dan mampu menjelaskan
tindakan dan hasil yang telah di capai di sertai bukti yang transparan, ketiga
akuntabilitas BUMDes Desa Cumpiga bertolak berlakang dengan prinsip perbankan
syariah, karena perbankan syariah mempunyai elemen melarang terhadap bunga (riba)
baik nominal, sederhana atau bunga berbunga, berbunga tetap mampun berbunga
mengambang sedangkan dalam bumdes Desa Cumpiga tidak bisa terlepas dari bunga
karena dengan bunga mereka mendapatkan keuntungan, sedangkan perspektif
perbankan syariah terhadap transparansi simpan pinjam di BUMDes Cumpiga sesuai
dengan prinsip perbankan syariah yang melakukan keterbukaan baik laporan atau
informasi hal tersebut juga merupakan prinsip-prinsip dari BUMDes itu sendiri yang
harus di ikuti setiap BUMDes.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dari pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Bentuk pertanggungjawaban direalisasikan dalam bentuk laporan, mulai dari
proses perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban.
Pertanggungjawaban tersebut dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan
masyarakat dan menjaga eksitensi badan usaha.
2. Terdapat berbagai transparansi yang di lakukan di antaranya memberikan
laporan-laporan secara transparan, memberikan informasi yang mudah di
jangkau oleh masyarakat, memberikan laporan dana tersebut mau di
kemanakan dan mampu menjelaskan tindakan dan hasil yang telah di capai di
sertai bukti yang transparan dan segala keputusan yang di keluarkan sesuai
hasil musyawarah bersama terutama dengan masyarakat Desa Cumpiga Kec.
Awangpone langsung.
3. Akuntabilitas BUMDes Desa Cumpiga bertolak berlakang dengan prinsip
perbankan syariah, karena perbankan syariah mempunyai elemen melarang
terhadap bunga (riba) baik nominal, sederhana atau bunga berbunga,
berbunga tetap mampun berbunga mengambang sedangkan dalam bumdes
Desa Cumpiga tidak bisa terlepas dari bunga karena dengan bunga mereka
mendapatkan keuntungan, sedangkan perspektif perbankan syariah terhadap
transparansi simpan pinjam di BUMDes Cumpiga sesuai dengan prinsip
perbankan syariah yang melakukan keterbukaan baik laporan atau informasi
hal tersebut juga merupakan prinsip-prinsip dari BUMDes itu sendiri yang
harus di ikuti setiap BUMDes.
B. Saran
1. Diharapkan BUMDesDesa Cumpiga tetap mempertahankan Akuntabilitas
atau pertanggung jawaban atas dana dan yang di kelolah.
2. Diharapkan kedepannya dalam transparansi dana tidak hanya melalui secara
lisan saja tetapi bisa juga melalui internet supaya transpransinya lebih mudah
lagi di ketahui masyarakat
3. Diharapkan kedepannya kepada BUMDes Desa Cumpiga agar pengelolaan
dana simpan pinjam bukan dalam bentuk simpan pinjam (utang piutang)
karena dalam perspektif syariah simpan pinjam terdapat unsur riba dimana
riba sangat bertolak belakang dengan syariah, namun pengelolaan BUMDes
dapat dilakukan dalam bentuk jual beli/ bagi hasil.
C. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat dikemukakan implikasi bahwa
BUMDes Desa Cumpiga telah melakukan akuntabilitas atau pertanggung jawaban
dan transparansi terhadap instansinya demi menjaga kepercayaan masyarakat,
sehingga makin baik citra BUMDes Desa Cumpiga semakin tinggi pula partisipasi
masyarakat dalam melakukan dana simpan pinjam, maka BUMDes Desa Cumpiga
harus berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan dan memberikan informasi
yang lebih transparan lagi demi memiliki citra yang positif terhadap masyarakat.
Sehingga, dapat mempertinggi kepercayaan nasabah dan mendorong nasabah
semakin loyal terhadap BUMDes Desa Cumpiga.
Ketersediaan
| SFEBI20230045 | 45/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
45/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
