Efektivitas Penerapan Aplikasi Gugatan Mandiri di Pengadilan Agama (Studi Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
Muhammad Ishaq Martang/742302020054 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Penerapan Aplikasi Gugatan
Mandiri di Pengadilan Agama (Studi Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A).
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penerapan
aplikasi gugatan mandiri, upaya Pengadilan Agama dalam meningkatkan partisipatif
aktif masyarakat dalam menggunakan aplikasi gugatan mandiri, dan efektivitas
penerapan aplikasi gugatan mandiri di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research kualitatif)
dengan metode analisis desktiptif kualitatif yang menggunakan pengumpulan data
seperti wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini mengunakan 2 (Dua)
pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur penerapan aplikasi gugatan
mandiri di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A didasarkan pada Surat
Direkturat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1322/DJA/HM.01/4/2020 mengenai optimalisasi penggunaan aplikasi
gugatan mandiri di Pengadilan Agama. Dalam penerapannya terdapat beberapa
kendala antara lain masyarakat yang belum paham dalam penggunaan teknologi serta
kurangnya sosialisai yang intensif dan khusus dalam memperkenalkan aplikasi
gugatan mandiri dan langkah-langkah dalam penggunaan aplikasi gugatan mandiri.
Sehingga penerapan aplikasi gugatan mandiri di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A ini belum efektif. Hal ini berdasarkan pada teori efektivitas program dari
Sutrisno yaitu pemahaman program, ketepatan sasaran, ketepatan waktu, tujuan, dan
perubahan nyata. Untuk meningkatkan optimalisasi aplikasi gugatan mandiri di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, sedianya melakukan sosialisasi yang
intensif dan khusus kepada masyarakat agar aplikasi ini dapat dikenal lebih luas.
Penulis juga berharap masyarakat lebih aktif dalam literasi digital baik dalam mencari
informasi mengenai aplikasi gugatan mandiri.
A. Simpulan
1. Prosedur penerapan aplikasi gugatan mandiri di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A dilakukan berdasarkan Surat Direkturat Jendral Badan
Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
1322/DJA/HM.01/4/2020. Aplikasi ini diterapkan untuk mempermudah
masyarakat dalam membuat gugatannya secara mandiri. Berdasarkan
penelitian ini di Pengadilan Agama Watampone telah menyediakan fasilitas
berupa komputer untuk akses para pihak berperkara jika ada yang iningin
membuat gugatannya secara mandiri. Dan jika para pihak mengalami kendala
maka akan dipandu oleh petugas layanan aplikasi gugatan mandiri yang telah
disediakan oleh Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Untuk
mempermudah masyarakat dalam memahami prosedur dan langkah-langkah
penggunakan aplikasi gugatan mandiri ini maka diterapkan sebuah buku
panduan penggunaan aplikasi gugatan mandiri.
2. Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A telah berupaya melakukan
sosialisasi melalui website dan akun sosial media, serta media cetak seperti
brosur dan banner yang dipajang di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Selain itu Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A telah menyediakan
fasilitas dan petugas yang siap melayani masyarakat dalam menggunakan
aplikasi gugatan mandiri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipaf
aktif masyarakat dalam menggunakan aplikasi gugatana mandiri. Akan tetapi
kurangnya sosialisasi yang khusus dan intensif serta berkelanjutan akan
memperngaruhi partisipasi masyarakat dalam menggunakan aplikasi gugatan
mandiri karna kurangya informasi yang mereka peroleh dan pengaplikasian
langkah-langkah dalam menggunakan aplikasi gugatan mandiri.
3. Efektifitas aplikasi gugatan mandiri di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A dapat dikatan belum efektif karena beberapa faktor penghambat yang telah
dijelaskan sebelumnya. Rendahnya literasi digital masyarakat dan sosialisasi
yang kurang maksimal membuat efesiensi aplikasi ini belum tercapai.
Berdasarkan penelitian dan analisis dari penulis dengan menggukana teori
efektivitas program oleh Sutrisno, terdapat beberapa indikator yang
menjadikan sebuah program dapat dikatakan efektif. Pemahaman program,
ketepatan sasaran, ketepatan waktu, tercapainya tujuan, dan perubahan nyata
merupakan indikator yang perlu dicapai secara maksimal dalam penerapan
aplikasi gugatan mandiri di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A agar
penerapan aplikasi gugatan mandiri dapat menjadi efektif.
B. Saran
1. Untuk meningkatkan optimalisasi aplikasi gugatan mandiri di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A, sedianya melakukan sosialisasi yang
berkelanjutan kepada masyarakat terkhusus yang berada di daerah terpencil
yang tidak tersentuh akses teknologi agar penerpaan aplikasi gugatan mandiri
dapat terlaksana secara efektif.
2. Penulis berharap masyarakat lebih aktif dalam literasi digital baik dalam
mencari informasi mengenai aplikasi gugatan mandiri. Memahami prosedur
dan langkah-langkah dalam penggunaan aplikasi gugatan mandiri. Sehingga
dapat mempermudah dalam pembuatan gugatan yang akan diajukan di
Pengadilan Agama. Hal ini penting agar para pihak tidak perlu lagi datang
langsung di Pengadilan Agama untuk membuat gugatan. Semua dapat diakses
secara gratis melalui aplikasi guatan mandiri.
Mandiri di Pengadilan Agama (Studi Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A).
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penerapan
aplikasi gugatan mandiri, upaya Pengadilan Agama dalam meningkatkan partisipatif
aktif masyarakat dalam menggunakan aplikasi gugatan mandiri, dan efektivitas
penerapan aplikasi gugatan mandiri di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research kualitatif)
dengan metode analisis desktiptif kualitatif yang menggunakan pengumpulan data
seperti wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini mengunakan 2 (Dua)
pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur penerapan aplikasi gugatan
mandiri di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A didasarkan pada Surat
Direkturat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1322/DJA/HM.01/4/2020 mengenai optimalisasi penggunaan aplikasi
gugatan mandiri di Pengadilan Agama. Dalam penerapannya terdapat beberapa
kendala antara lain masyarakat yang belum paham dalam penggunaan teknologi serta
kurangnya sosialisai yang intensif dan khusus dalam memperkenalkan aplikasi
gugatan mandiri dan langkah-langkah dalam penggunaan aplikasi gugatan mandiri.
Sehingga penerapan aplikasi gugatan mandiri di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A ini belum efektif. Hal ini berdasarkan pada teori efektivitas program dari
Sutrisno yaitu pemahaman program, ketepatan sasaran, ketepatan waktu, tujuan, dan
perubahan nyata. Untuk meningkatkan optimalisasi aplikasi gugatan mandiri di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, sedianya melakukan sosialisasi yang
intensif dan khusus kepada masyarakat agar aplikasi ini dapat dikenal lebih luas.
Penulis juga berharap masyarakat lebih aktif dalam literasi digital baik dalam mencari
informasi mengenai aplikasi gugatan mandiri.
A. Simpulan
1. Prosedur penerapan aplikasi gugatan mandiri di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A dilakukan berdasarkan Surat Direkturat Jendral Badan
Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
1322/DJA/HM.01/4/2020. Aplikasi ini diterapkan untuk mempermudah
masyarakat dalam membuat gugatannya secara mandiri. Berdasarkan
penelitian ini di Pengadilan Agama Watampone telah menyediakan fasilitas
berupa komputer untuk akses para pihak berperkara jika ada yang iningin
membuat gugatannya secara mandiri. Dan jika para pihak mengalami kendala
maka akan dipandu oleh petugas layanan aplikasi gugatan mandiri yang telah
disediakan oleh Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Untuk
mempermudah masyarakat dalam memahami prosedur dan langkah-langkah
penggunakan aplikasi gugatan mandiri ini maka diterapkan sebuah buku
panduan penggunaan aplikasi gugatan mandiri.
2. Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A telah berupaya melakukan
sosialisasi melalui website dan akun sosial media, serta media cetak seperti
brosur dan banner yang dipajang di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Selain itu Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A telah menyediakan
fasilitas dan petugas yang siap melayani masyarakat dalam menggunakan
aplikasi gugatan mandiri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipaf
aktif masyarakat dalam menggunakan aplikasi gugatana mandiri. Akan tetapi
kurangnya sosialisasi yang khusus dan intensif serta berkelanjutan akan
memperngaruhi partisipasi masyarakat dalam menggunakan aplikasi gugatan
mandiri karna kurangya informasi yang mereka peroleh dan pengaplikasian
langkah-langkah dalam menggunakan aplikasi gugatan mandiri.
3. Efektifitas aplikasi gugatan mandiri di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A dapat dikatan belum efektif karena beberapa faktor penghambat yang telah
dijelaskan sebelumnya. Rendahnya literasi digital masyarakat dan sosialisasi
yang kurang maksimal membuat efesiensi aplikasi ini belum tercapai.
Berdasarkan penelitian dan analisis dari penulis dengan menggukana teori
efektivitas program oleh Sutrisno, terdapat beberapa indikator yang
menjadikan sebuah program dapat dikatakan efektif. Pemahaman program,
ketepatan sasaran, ketepatan waktu, tercapainya tujuan, dan perubahan nyata
merupakan indikator yang perlu dicapai secara maksimal dalam penerapan
aplikasi gugatan mandiri di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A agar
penerapan aplikasi gugatan mandiri dapat menjadi efektif.
B. Saran
1. Untuk meningkatkan optimalisasi aplikasi gugatan mandiri di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A, sedianya melakukan sosialisasi yang
berkelanjutan kepada masyarakat terkhusus yang berada di daerah terpencil
yang tidak tersentuh akses teknologi agar penerpaan aplikasi gugatan mandiri
dapat terlaksana secara efektif.
2. Penulis berharap masyarakat lebih aktif dalam literasi digital baik dalam
mencari informasi mengenai aplikasi gugatan mandiri. Memahami prosedur
dan langkah-langkah dalam penggunaan aplikasi gugatan mandiri. Sehingga
dapat mempermudah dalam pembuatan gugatan yang akan diajukan di
Pengadilan Agama. Hal ini penting agar para pihak tidak perlu lagi datang
langsung di Pengadilan Agama untuk membuat gugatan. Semua dapat diakses
secara gratis melalui aplikasi guatan mandiri.
Ketersediaan
| SSYA20240117 | 117/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
117/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syaiah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
