Analisis Segmentasi Pasar dan Jalur Distribusi Hasil Pertanian Dalam Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Kasus Petani sayur di Desa Lampoko Kec. Barebbo Kab. Bone)

No image available for this title
Sektor pertanian memiliki peranan yang sangat penting, selain sebagai sumber
pendapatan utama bagi masyarakat pedesaan, hal ini juga merupakan salah satu
pendorong dalam pembagian ekonomi suatu wilayah dan perekonomian nasional.
desa yang memiliki potensi dalam bidang pertanian khususnya pada petani sayur
yaitu Desa Lampoko Kec. Barebbo Kab. Bone. Penelitian ini dilakukan dengan
tujuan untuk mengetahui bagaimana segmentasi pasar hasil pertanian pada petani
sayur di desa Lampoko, bagaimana jalur distribusi hasil pertanian pada petani sayur
di desa Lampoko, dan bagaimana pandangan Ekonomi syariah terhadap keduanya.
Peneliti menggunakan jenis penelitian studi lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah
dengan melakukan wawancara dan observasi langsung pada petani sayur di desa
Lampoko. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa segmentasi pasar yang dilakukan
petani sayur tidak hanya pada pasar-pasar tradisional saja tetapi sudah mencakup luar
kota kemudian jalur distribusi yang digunakan petani sayur di desa Lampoko ada 3
jalur yaitu : jalur : 1. Jalur 1. Petani – Pengepul – Pengecer (Pedagang Keliling) –
Konsumen ; (2). Jalur 2. Petani – Pengepul – Pengecer Pasar (Pasar Tradisional) –
Konsumen ; (3). Jalur 3. Jalur 3. Petani – Pengepul – Pedagang Besar – Pengecer –
Konsumen. Kemudian pandangan ekonomi syariah terhadap segmentasi dan jalur
distribusi dalam penelitian ini sudah diimplementasikan dengan baik dan didalamnya
tidak ada unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti mengenai “Analisis
Segmentasi pasar dan Jalur Distribusi Hasil Pertanian dalam Perspektif Ekonomi
Syariah (Studi Kasus Petani Sayur di Desa Lampoko Kec. Barebbo Kab. Bone)”
dapat disimpulkan Bahwa :
1. Segmentasi pasar yang dilakukan para petani sayur di desa Lampoko sudah
mampu melakukan dengan baik dan juga sudah mampu menentukan target
pasar yang akan dituju bahkan sudah bisa melakukan segmen-segmen hingga
keluar kota sehingga hal tersebut mampu meningkatkan hasil dari pertanian
yang dihasilkan sehingga mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih bagi
setiap petani sayur yang ada di desa Lampoko.
2. Jalur distribusi yang digunakan para petani sayur di desa lampoko yaitu
dominan menggunakan jalur distribusi tidak langsung atau melalui perantara
yaitu terdapat 3 jalur : (1) Jalur 1. Petani – Pengepul – Pengecer (Pedagang
Keliling) – Konsumen ; (2). Jalur 2. Petani – Pengepul – Pengecer Pasar
(Pasar Tradisional) – Konsumen ; (3). Jalur 3. Petani – Pengepul – Pedagang
Besar – Pengecer – Konsumen.
3. Pandangan ekonomi syariah terhadap bagaimana segmentasi pasar dan jalur
distribusi yang digunakan para petani sayur di desa lampoko berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari keduanya sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip islam. Mengenai segmentasi pasar dalam pandangan islam
sendiri untuk menentukan segmen pasar harus mampu melihat peluang yang
ada tanpa melanggar prinsip-prinsip Islam dalam hal ini para petani sayur di
desa Lampoko memanfaatkan lahan yang ada dan juga sudah sesuai dengan
segmentasi pasar yang di tetapkan dalam islam. Kemudian mengenai jalur
distribusi dalam islam tidak diperbolehkan adanya kecurangan, kedzaliman
ataupun distorsi pasar antar sesama dalam proses pendistribusian, dalam
proses distribusi yang dilakukan para petani sayur di desa lampoko sudah
sesuai dengan prisnip islam karena didalamnya tidak ada unsur kecurangan
ataupun kedzaliman hal ini terbukti bahwa para petani sayur di desa Lampoko
sendiri justru membuat kesepakatan terlebih dahulu antar sesama mengenai
penanaman sebelum proses pendistribusian dilakukan agar nantinya tidak
timbul rasa persaingan yang tidak diinginkan tetapi justru menimbulkan rasa
kepedulian antar sesama dan juga agar mendapat kemaslahatan bersama.
B. Saran
1. Disarankan agar petani sayur di desa Lampoko membentuk suatu kelompok
tani dengan peran khusus sebagai pengepul agar pendapatan mereka dapat
meningkat tanpa campur tangan dari orang lain.
2. Selama proses pendistribusian, disarankan agar dibentuk sebuah komunitas
untuk memonitori proses pendistribusian yang dilakukan oleh Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes). Ini akan memungkinkan BUMDes berkembang lebih
jauh demi kepentingan para petani sayur, dan juga tujuan ini dilakukan karena
hasil akan kembali kepada petani sayur sendiri, serta untuk kesejahteraan
desa.
Ketersediaan
SFEBI2023004040/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

40/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top