Kewarisan Beda Agama Menurut Yusuf Al-Qadarawi dan Wahbah Az-Zuhaili

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Kewarisan Beda Agama Menurut Yūsuf
Al-Qarḍāwī dan Wahbah Az-Zuḥailī ”. Pokok permasalahan dalam skripsi ini,
adalah konsep kewarisan beda Agama menurut Yūsuf Al-Qarḍāwī dan konsep
kewarisan beda agama menurut Wahbah Az-Zuḥailī, bagaimana persamaan dan
perbedaan metode yang mereka pakai dalam menafsirkan konsep kewarisan beda
agama dalam Islam. Untuk memudahkan peneliti dalam memecahkan masalah
yang ada di dalam penelitian ini, maka digunakan metode penelitian pustaka
(library research) dengan menggunakan pendekatan teologis normatif. Data yang
digunakan dalam penelitian adalah data kepustakaan atau data literatur bersumber
dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Yūsuf Al-Qarḍāwī
berpendapat tidak ada halangan bagi seorang muslim untuk mewarisi dari non-
muslim selama hal tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat
Islam, sedangkan Wahbah az-Zuḥailī memberikan pendapatnya terkait dengan
waris beda agama, menurut dia orang Islam selamanya adalah tidak boleh
(haram) mewarisi non muslim dan begitu sebaliknya, baik disebabkan oleh
faktor kekerabatan maupun faktor pernikahan. meskipun keduanya sependapat
tentang larangan kewarisan antara muslim dan non-muslim, mereka berbeda
dalam tingkat fleksibilitas dan pendekatan terhadap masalah ini dalam konteks
modern. Al-Qarḍāwī lebih mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi,
sedangkan, az- Zuḥailī cenderung lebih konservatif dengan merujuk pada hukum
klasik yang lebih kaku. Wahbah az- Zuḥailī lebih cenderung pada penerapan
hukum yang lebih tegas dan tidak memberi ruang untuk fleksibilitas, sementara,
Yūsuf al-Qarḍāwī meskipun tetap memegang prinsip yang sama, lebih terbuka
untuk mempertimbangkan faktor sosial atau kondisi tertentu yang dapat
mempengaruhi penerapan hukum tersebut.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis penelitian dan pembahasan di atas, adapun yang
bisa disimpulkan pada penelitian ini adalah:
1. Yūsuf Al-Qarḍāwī berpendapat bahwa hukum kewarisan dalam Islam harus
mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa mengabaikan
prinsip-prinsip dasar syariat. Pendekatan maqāṣid al-syarī„ah (tujuan
syariat) yang diusungnya menekankan pentingnya mempertimbangkan
maslahat (kepentingan umum) dan keadilan dalam penentuan hukum. Dalam
konteks kewarisan beda agama, Al-Qarḍāwī berpendapat bahwa tidak ada
halangan bagi seorang Muslim untuk mewarisi dari non-Muslim selama hal
tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat Islam.
Pendekatannya yang interdisipliner dan kontekstual menunjukkan
fleksibilitas dan keterbukaan terhadap realitas sosial modern, di mana
hubungan antaragama lebih kompleks dan dinamis.
2. Wahbah az- Zuḥailī memberikan pendapatnya terkait dengan waris beda
agama, yaitu menurut dia bahwa salah satu penghalang dari waris
adalah beda agama, sehingga menurut dia orang Islam selamanya
adalah tidak boleh (haram) mewarisi non Muslim dan begitu
sebaliknya, yaitu non Muslim haram mewarisi orang Islam, baik
disebabkan oleh faktor kekerabatan maupun faktor pernikahan. Dijelaskan
disini menurut Wahbah az-Zuhaili perbedaan agama juga termasuk dalam
mawani‟ al-irts. Seperti apa yang telah dikutipnya dalamkaryanya yang
berjudul Fiqh Islâmiwa Adilatuhu, kutipan Wahbah az-Zuhaili adalah
sebagai berikut: Perbedaan agama antara muwarrits dan orang yang
mewarisi karena Islam dan lainnya menghalangi warisan sebagaimana
kesepakatan ulama mazhab empat. Orang Islam tidak bisa mewarisi orang
kafir, orang kafir tidak bisa mewarisi orang muslim, baik disebabkan
kekerabatan atau hubungan suami istri, karena sabda Nabi Muhammad saw
3. Persamaan dan perbedaan pemikiran Yūsuf al-Qarḍāwī dan Wahbah az-
Zuḥailī menunjukkan bahwa meskipun keduanya sependapat tentang
larangan kewarisan antara muslim dan non-muslim, mereka berbeda dalam
tingkat fleksibilitas dan pendekatan terhadap masalah ini dalam konteks
modern. Al-Qarḍāwī lebih mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi,
sedangkan, az- Zuḥailī cenderung lebih konservatif dengan merujuk pada
hukum klasik yang lebih kaku. Wahbah az- Zuḥailī lebih cenderung pada
penerapan hukum yang lebih tegas dan tidak memberi ruang untuk
fleksibilitas, sementara, Yūsuf al-Qarḍāwī meskipun tetap memegang
prinsip yang sama, lebih terbuka untuk mempertimbangkan faktor sosial
atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi penerapan hukum tersebut.
B. Saran
Berdasarkan analisis konsep kewarisan menurut Yūsuf Al-Qarḍāwī dan
Wahbah Az-Zuḥaili, berikut adalah beberapa saran untuk mengimplementasikan
pandangan mereka dalam konteks hukum kewarisan:
1. Hukum kewarisan Islam sebaiknya dikembangkan dengan
mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi modern. Pendekatan
seperti yang diusulkan oleh Yūsuf Al-Qarḍāwī, yang menggunakan
maqāṣid al-syarī„ah, dapat membantu menjaga relevansi hukum dengan
memperhatikan maslahat dan keadilan.
2. Untuk memastikan bahwa hukum kewarisan tetap relevan dan dapat
diterima oleh umat Islam, penting bagi ulama untuk terus berdiskusi dan
berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk para ahli dari disiplin ilmu
lain. Hal ini akan membantu memperkaya perspektif dan memperkuat
argumen dalam menetapkan hukum yang sesuai dengan perkembangan
zaman.
3. Pendidikan dan sosialisasi tentang pentingnya keadilan dalam hukum
kewarisan perlu ditingkatkan. Masyarakat harus diberi pemahaman yang
lebih baik mengenai bagaimana hukum kewarisan dapat diterapkan dengan
mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, maslahat, dan kesejahteraan,
sehingga mereka dapat mengaplikasikan hukum tersebut dengan lebih adil
dalam kehidupan sehari-hari.
Ketersediaan
SSYA20240232232/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

232/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top