Analisis Putusan Hakim Tidak Menerima Gugatan Harta Bersama (Studi Perkara Nomor 621/Pdt.G/2020/PA.Wtp)
Nurvaika/742302020084 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Putusan Hakim Tidak Menerima
Gugatan Harta Bersama (Studi Perkara Nomor 621/Pdt.G/2020/PA.Wtp).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur pengajuan perkara
gugatan kumulasi harta bersama di Pengadilan Agama Watampone dan apa yang
menjadi dasar pertimbangan hakim tidak menerima gugatan harta bersama dalam
Putusan Nomor 621/Pdt.G/2020/PA.Wtp. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
prosedur pengajuan perkara gugatan kumulasi harta bersama di Pengadilan Agama
Watampone dan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim tidak
menerima gugatan harta bersama dalam Putusan Nomor 621/Pdt.G/2020/PA.Wtp.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research kualitatif) dengan
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan nomor
621/Pdt.G//2020/PA.Wtp tentang gugatan harta bersama yaitu, Penggugat
mengajukan kumulasi perkara seperti pembagian harta bersama, haḍānah, nafkah
anak, wanprestasi, mahar, dan pembagian ahli waris. Hakim tidak menerima gugatan
karena cacat formil, melanggar Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah
diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 serta perubahan kedua dengan UU No. 50
Tahun 2009, yang hanya memperbolehkan kumulasi perkara terkait perceraian.
Kumulasi berbagai perkara ini dianggap memperumit proses peradilan. Dalam
praktiknya, kumulasi berbagai perkara dianggap menimbulkan kompleksitas
prosedural. Meskipun undang-undang memperbolehkan penggabungan gugatan
perceraian dengan nafkah atau harta bersama, mengajukan banyak perkara yang tidak
saling berkaitan secara bersamaan menyulitkan proses peradilan. Oleh karena itu,
Majelis Hakim memutuskan tidak menerima gugatan karena kumulasi tersebut tidak
sesuai dengan ketentuan hukum.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan
Analisis Putusan Haki Tidak Menerima Gugatan Harta Bersama (Studi Perkara
Nomor 621/Pdt/G/2020/PA.Wtp) sebagai berikut:
1. Dalam Putusan Nomor 621/Pdt.G/2020/PA.Wtp penggugat mengajukan
gugatan kumulasi. Pengajuan kumulasi gugatan diatur dalam pasal 86 ayat 1
UU No. 7 Tahun 1989, menurut pasal ini, kumulasi gugatan hanya dapat
dilakukan jika memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu adanya
hubungan yang erat dan keterkaitan hukum. Dalam Putusan Nomor
621/Pdt.G/2020/PA.Wtp kumulasi yang diajukan penggugat mencakup
berbagai tuntutan, seperti harta bersama, haḍānah, nafkah anak, mahar, dan
ahli waris. Pengadilan tidak menerima gugatan kumulasi ini karena ada
beberapa perkara yang ingin dikumulasikan tidak mempunyai hubungan atau
keterkaitan satu sama lain, yang dimana hal itu bertentangan dengan syarat
pengajuan kumulasi.
2. Dasar putusan hakim tidak menerima gugatan harta bersama dalam putusan
nomor 621/Pdt.G/2020/PA.Wtp, terdapat dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan undang-undang
Nomor 3 tahun 2006 serta perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor
50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Majelis Hakim menyatakan bahwa
gugatan kumulasi yang diajukan penggugat tidak dapat diterima karena
mencakup terlalu banyak perkara dan menggabungkan berbagai jenis perkara
yang tidak saling terkait, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum
tentang kumulasi. Oleh karena itu, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat
diterima.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti menyadari
bahwa masih sterdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini. Untuk itu terdapat
beberapa saran untuk bahan pertimbangan dan sebagai penyempurnaan penelitian
selanjutnya yang berkaitan dengan penelitian yang sama. Adapun saran tersebut
yaitu:
1. Bagi masyarakat, sebagai pasangan suami-istri hendaklah menjaga hubungan
harmonis diantara keduanya agar bisa tercapai tujuan perkawinan yang
bahagia dan kekal. Menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat
menimbulkan pertengkaran atau perselisihan dan menjaga komunikasi yang
baik dengan pasangan merupakan cara terbaik untuk menghindari terjadinya
perceraian dalam rumah tangga. Tanpa adanya perceraian, pasangan suami
istri tidak akan direpotkan dengan masalah pembagian harta bersama.
2. Bagi pemerintah hendaknya membuat peraturan undang-undang secara jelas
agar tidak menimbulkan multitafsir yang tidak dipahami masyarakat pada
umumnya, khususnya Pengadilan Agama perlu meningkatkan pemahaman
tentang kriteria kumulasi gugatan, baik kumulasi subjektif maupun objektif.
Hal ini termasuk pemahaman tentang hubungan antara gugatan yang
dikumulasi, serta batasan-batasan yang ada dalam hukum acara perdata dan
hukum agama.
3. Diharapkan agar hasil penelitian ini dapat bermanfaat tidak hanya bagi
kalangan akademisi, akan tetapi juga menjadi sumbangan pemikiran baru
terhadap para pembaca dan praktisi hukum terutama bagi para hakim di
Pengadilan Agama demi mewujudkan keadilan di Indonesia.
Gugatan Harta Bersama (Studi Perkara Nomor 621/Pdt.G/2020/PA.Wtp).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur pengajuan perkara
gugatan kumulasi harta bersama di Pengadilan Agama Watampone dan apa yang
menjadi dasar pertimbangan hakim tidak menerima gugatan harta bersama dalam
Putusan Nomor 621/Pdt.G/2020/PA.Wtp. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
prosedur pengajuan perkara gugatan kumulasi harta bersama di Pengadilan Agama
Watampone dan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim tidak
menerima gugatan harta bersama dalam Putusan Nomor 621/Pdt.G/2020/PA.Wtp.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research kualitatif) dengan
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan nomor
621/Pdt.G//2020/PA.Wtp tentang gugatan harta bersama yaitu, Penggugat
mengajukan kumulasi perkara seperti pembagian harta bersama, haḍānah, nafkah
anak, wanprestasi, mahar, dan pembagian ahli waris. Hakim tidak menerima gugatan
karena cacat formil, melanggar Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah
diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 serta perubahan kedua dengan UU No. 50
Tahun 2009, yang hanya memperbolehkan kumulasi perkara terkait perceraian.
Kumulasi berbagai perkara ini dianggap memperumit proses peradilan. Dalam
praktiknya, kumulasi berbagai perkara dianggap menimbulkan kompleksitas
prosedural. Meskipun undang-undang memperbolehkan penggabungan gugatan
perceraian dengan nafkah atau harta bersama, mengajukan banyak perkara yang tidak
saling berkaitan secara bersamaan menyulitkan proses peradilan. Oleh karena itu,
Majelis Hakim memutuskan tidak menerima gugatan karena kumulasi tersebut tidak
sesuai dengan ketentuan hukum.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan
Analisis Putusan Haki Tidak Menerima Gugatan Harta Bersama (Studi Perkara
Nomor 621/Pdt/G/2020/PA.Wtp) sebagai berikut:
1. Dalam Putusan Nomor 621/Pdt.G/2020/PA.Wtp penggugat mengajukan
gugatan kumulasi. Pengajuan kumulasi gugatan diatur dalam pasal 86 ayat 1
UU No. 7 Tahun 1989, menurut pasal ini, kumulasi gugatan hanya dapat
dilakukan jika memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu adanya
hubungan yang erat dan keterkaitan hukum. Dalam Putusan Nomor
621/Pdt.G/2020/PA.Wtp kumulasi yang diajukan penggugat mencakup
berbagai tuntutan, seperti harta bersama, haḍānah, nafkah anak, mahar, dan
ahli waris. Pengadilan tidak menerima gugatan kumulasi ini karena ada
beberapa perkara yang ingin dikumulasikan tidak mempunyai hubungan atau
keterkaitan satu sama lain, yang dimana hal itu bertentangan dengan syarat
pengajuan kumulasi.
2. Dasar putusan hakim tidak menerima gugatan harta bersama dalam putusan
nomor 621/Pdt.G/2020/PA.Wtp, terdapat dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan undang-undang
Nomor 3 tahun 2006 serta perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor
50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Majelis Hakim menyatakan bahwa
gugatan kumulasi yang diajukan penggugat tidak dapat diterima karena
mencakup terlalu banyak perkara dan menggabungkan berbagai jenis perkara
yang tidak saling terkait, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum
tentang kumulasi. Oleh karena itu, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat
diterima.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti menyadari
bahwa masih sterdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini. Untuk itu terdapat
beberapa saran untuk bahan pertimbangan dan sebagai penyempurnaan penelitian
selanjutnya yang berkaitan dengan penelitian yang sama. Adapun saran tersebut
yaitu:
1. Bagi masyarakat, sebagai pasangan suami-istri hendaklah menjaga hubungan
harmonis diantara keduanya agar bisa tercapai tujuan perkawinan yang
bahagia dan kekal. Menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat
menimbulkan pertengkaran atau perselisihan dan menjaga komunikasi yang
baik dengan pasangan merupakan cara terbaik untuk menghindari terjadinya
perceraian dalam rumah tangga. Tanpa adanya perceraian, pasangan suami
istri tidak akan direpotkan dengan masalah pembagian harta bersama.
2. Bagi pemerintah hendaknya membuat peraturan undang-undang secara jelas
agar tidak menimbulkan multitafsir yang tidak dipahami masyarakat pada
umumnya, khususnya Pengadilan Agama perlu meningkatkan pemahaman
tentang kriteria kumulasi gugatan, baik kumulasi subjektif maupun objektif.
Hal ini termasuk pemahaman tentang hubungan antara gugatan yang
dikumulasi, serta batasan-batasan yang ada dalam hukum acara perdata dan
hukum agama.
3. Diharapkan agar hasil penelitian ini dapat bermanfaat tidak hanya bagi
kalangan akademisi, akan tetapi juga menjadi sumbangan pemikiran baru
terhadap para pembaca dan praktisi hukum terutama bagi para hakim di
Pengadilan Agama demi mewujudkan keadilan di Indonesia.
Ketersediaan
| SSYA20240240 | 240/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
240/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
