Efektivitas Perlindungan Hak Anak Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Pada Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Di Kab. Bone)
Nur Hasnidar/742302020051 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Perlindungan Hak Anak Menurut
Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Pada Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial
Anak di Kabupaten Bone) Permasalahan dalam penelitian ini mengenai efektivitas
perlindungan hak anak di pusat pelayanan rehabilitasi sosial anak ditinjau dari hukum
positif dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah
pelaksanaan perlindungan hak anak di pusat pelayanan rehabilitasi sosial anak sudah
terlaksana secara efekif ditinjau dari hukum positif dan hukum islam serta apa
kendala atau hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hak-hak anak di pusat
pelayanan rehabilitasi sosial anak Seroja Kabupaten Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
munggunakan metode kualitatif yaitu peneltian yang dilakukan secara intensif,
terperinci, dan mendalam terhadap suatu objek di lapangan untuk memperoleh
informasi dan data sesuai dengan permasalahan penelitian. Dalam penelitian ini
menggunakan tehnik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan
dokumentasi yang dimana peneliti turun langsung meneliti di pusat pelayanan
rehabilitasi sosial anak untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam pembahasan
skripsi ini dengan metode observasi dan wawancara dengan beberapa narasumber
yang ada di pusat pelayanan rehabilitasi sosial anak Seroja Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak anak yang ada di Pusat
Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak telah terlaksana sebagaimana yang dikehendaki
dalam Undang-Undang/hukum positif dan hukum Islam. Hal ini terlihat dengan
diberikanya wahana untuk anak-anak menyalurkan minat dan bakat, tempat tinggal
putra dan putri, memberikan anak-anak akses kesehatan, Pendidikan dan melakukan
pengawasan/ pemantauan terhadap keadaan anak-anak. Serta adapun kendala atau
hambatan dalam perlindungan hak-hak anak yaitu adanya keterbatasan waktu, dan
adanya anak-anak yang masih belum mengikuti peraturan-peraturan yang ada seperti
anak yang masih kecil yang mengakibatkan anak-anak masih belum terkontrol secara
maksimal.
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat saya ambil dari penelitian dia atas yaitu:
1. Berdasarkan hasil penelitian di Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak
(PPRSA), penyelenggaraaan perlindungan hak-hak anak sudah sesuai
dengan hukum positif yang terdapat dalam undang-undang nomor 35 tahun
2014 tentang perlindungan hak anak. Perlindungan hak anak bertujuan untuk
menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak
mulia dan sejahtera.
2. Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak (PPRSA) Pusat Pelayanan
Rehabilitasi Sosial (PPRSA) Anak mengemban tugas dan kewajiban negara
dalam menjamin kesejahteraan anak dan terpenuhinya segala hakya melalui
layanan atau program yang diberikan PPRSA tersebut. Dalam memenuhi
hak anak di PPRSA bukan hanya pemenuhan dari segi sandang, pangan dan
papan, melainkan mencakup pemberian pendidikan dan pembinaan dalam
keterampilan anak serta program yang berguna untuk kehidupan anak
dimasa mendatang yang sejalan dengan nilai-nilai agama Islam seperti
sholat, mengaji dan mengamalkan norma-norma hukum Islam di kehidupan
sehari-hari.
3. Adapun hambatan atau kendala tersendiri yang dilalui oleh staf-staf yang
ada di Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak (PPRSA) yaitu keterbatasan
62
waktu, dengan adanya keterbatasan waktu antara pegawai dan anak-anak
yang ada di Pusat Pelayanan Rehabitisasi Sosial Anak maka hak-hak anak
tersebut masih sulit untuk dikontrol secara maksimal dan adanya anak-anak
yang masih belum melaksanakan dan mengerti dengan peraturan-peraturan
yang ada seperti anak-anak yang belum baligh atau anak kecil.
B. Saran
Dengan bekal dan kemampuan yang sangat terbatas ini peneliti mencoba
untuk memberikan saran-saran dengan harapan dapat bermanfaat dan dapat
dijadikan sebagai pertimbangan, adapun saran-saran tersebut adalah:
1. Pusat Pelayanana Rehabilitasi Sosial Anak (PPRSA) sebagai Lembaga yang
menanggung anak-anak dalam upaya melindungi dan memenuhi hak-hak
anak perlu diapresiasi dengan baik. hanya dalam pelaksanaaya semoga lebih
ditingkatkan lagi kuliatas pelayanan yang diberikan kepada anak.
2. Kepada pemerintah dan masyarakat yang berperan penting dalam
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak didalam PPRSA.
Partisipasi masyarakat bukan sekedar memberikan sumbangan, dan
berkunjung, serta partisipasi dalam pengawasan dan peningkatan upaya
perlindungan anak seperti membantu meningkatkan menejemen
pengasuhan, membantu pengembangan aksebilitas anak terhadap layanan
dan program kegiatan yang diberikan.
3. Semoga peneliti selanjutnya dapat memberikan kontribusi yang lebih
signifikan terhadap pemenuhan hak-hak anak, serta mendukung anak-anak
yang ada di Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak untuk tumbuh dan
berkembang dengan baik, mendapatkan anak yang baik, dan memperoleh
Pendidikan yang layak.
Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Pada Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial
Anak di Kabupaten Bone) Permasalahan dalam penelitian ini mengenai efektivitas
perlindungan hak anak di pusat pelayanan rehabilitasi sosial anak ditinjau dari hukum
positif dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah
pelaksanaan perlindungan hak anak di pusat pelayanan rehabilitasi sosial anak sudah
terlaksana secara efekif ditinjau dari hukum positif dan hukum islam serta apa
kendala atau hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hak-hak anak di pusat
pelayanan rehabilitasi sosial anak Seroja Kabupaten Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
munggunakan metode kualitatif yaitu peneltian yang dilakukan secara intensif,
terperinci, dan mendalam terhadap suatu objek di lapangan untuk memperoleh
informasi dan data sesuai dengan permasalahan penelitian. Dalam penelitian ini
menggunakan tehnik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan
dokumentasi yang dimana peneliti turun langsung meneliti di pusat pelayanan
rehabilitasi sosial anak untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam pembahasan
skripsi ini dengan metode observasi dan wawancara dengan beberapa narasumber
yang ada di pusat pelayanan rehabilitasi sosial anak Seroja Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak anak yang ada di Pusat
Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak telah terlaksana sebagaimana yang dikehendaki
dalam Undang-Undang/hukum positif dan hukum Islam. Hal ini terlihat dengan
diberikanya wahana untuk anak-anak menyalurkan minat dan bakat, tempat tinggal
putra dan putri, memberikan anak-anak akses kesehatan, Pendidikan dan melakukan
pengawasan/ pemantauan terhadap keadaan anak-anak. Serta adapun kendala atau
hambatan dalam perlindungan hak-hak anak yaitu adanya keterbatasan waktu, dan
adanya anak-anak yang masih belum mengikuti peraturan-peraturan yang ada seperti
anak yang masih kecil yang mengakibatkan anak-anak masih belum terkontrol secara
maksimal.
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat saya ambil dari penelitian dia atas yaitu:
1. Berdasarkan hasil penelitian di Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak
(PPRSA), penyelenggaraaan perlindungan hak-hak anak sudah sesuai
dengan hukum positif yang terdapat dalam undang-undang nomor 35 tahun
2014 tentang perlindungan hak anak. Perlindungan hak anak bertujuan untuk
menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak
mulia dan sejahtera.
2. Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak (PPRSA) Pusat Pelayanan
Rehabilitasi Sosial (PPRSA) Anak mengemban tugas dan kewajiban negara
dalam menjamin kesejahteraan anak dan terpenuhinya segala hakya melalui
layanan atau program yang diberikan PPRSA tersebut. Dalam memenuhi
hak anak di PPRSA bukan hanya pemenuhan dari segi sandang, pangan dan
papan, melainkan mencakup pemberian pendidikan dan pembinaan dalam
keterampilan anak serta program yang berguna untuk kehidupan anak
dimasa mendatang yang sejalan dengan nilai-nilai agama Islam seperti
sholat, mengaji dan mengamalkan norma-norma hukum Islam di kehidupan
sehari-hari.
3. Adapun hambatan atau kendala tersendiri yang dilalui oleh staf-staf yang
ada di Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak (PPRSA) yaitu keterbatasan
62
waktu, dengan adanya keterbatasan waktu antara pegawai dan anak-anak
yang ada di Pusat Pelayanan Rehabitisasi Sosial Anak maka hak-hak anak
tersebut masih sulit untuk dikontrol secara maksimal dan adanya anak-anak
yang masih belum melaksanakan dan mengerti dengan peraturan-peraturan
yang ada seperti anak-anak yang belum baligh atau anak kecil.
B. Saran
Dengan bekal dan kemampuan yang sangat terbatas ini peneliti mencoba
untuk memberikan saran-saran dengan harapan dapat bermanfaat dan dapat
dijadikan sebagai pertimbangan, adapun saran-saran tersebut adalah:
1. Pusat Pelayanana Rehabilitasi Sosial Anak (PPRSA) sebagai Lembaga yang
menanggung anak-anak dalam upaya melindungi dan memenuhi hak-hak
anak perlu diapresiasi dengan baik. hanya dalam pelaksanaaya semoga lebih
ditingkatkan lagi kuliatas pelayanan yang diberikan kepada anak.
2. Kepada pemerintah dan masyarakat yang berperan penting dalam
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak didalam PPRSA.
Partisipasi masyarakat bukan sekedar memberikan sumbangan, dan
berkunjung, serta partisipasi dalam pengawasan dan peningkatan upaya
perlindungan anak seperti membantu meningkatkan menejemen
pengasuhan, membantu pengembangan aksebilitas anak terhadap layanan
dan program kegiatan yang diberikan.
3. Semoga peneliti selanjutnya dapat memberikan kontribusi yang lebih
signifikan terhadap pemenuhan hak-hak anak, serta mendukung anak-anak
yang ada di Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak untuk tumbuh dan
berkembang dengan baik, mendapatkan anak yang baik, dan memperoleh
Pendidikan yang layak.
Ketersediaan
| STAR20240231. | 231/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
Skripsi Syariah
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
