Praktik Sanra Wakke Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Di Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina
Muhammad Ilham/742342020026 - Personal Name
Penelitian ini berfokus pada praktik sanra wakke dalam perspektif hukum
ekonomi syariah, dengan menggunakan metode penelitian lapangan untuk
mendapatkan wawasan langsung dari pelaksanaan transaksi tersebut. Sanra wakke
merupakan salah satu bentuk transaksi yang sering dijumpai dalam masyarakat,
yang diharapkan memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Namun, penelitian ini menemukan bahwa praktik sanra wakke yang terjadi di
lapangan sering kali tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah,
seperti keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Metode penelitian ini
melibatkan observasi langsung dan wawancara mendalam dengan berbagai pihak
terkait, termasuk pelaku usaha, konsumen, dan ahli hukum syariah.
Hasil analisis menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara
pelaksanaan sanra wakke dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya terkait dengan
larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Misalnya, banyak transaksi
sanra wakke yang mengandung unsur ketidakpastian tinggi dan potensi kerugian
yang tidak proporsional bagi salah satu pihak. Selain itu, aspek transparansi dalam
transaksi sering kali tidak terpenuhi, yang berpotensi menimbulkan sengketa di
kemudian hari. Temuan ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara teori dan
praktik hukum ekonomi syariah, serta menyoroti perlunya reformasi dalam
pelaksanaan sanra wakke. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan
pemahaman dan sosialisasi mengenai prinsip-prinsip ekonomi syariah di kalangan
pelaku ekonomi. Selain itu, disarankan agar ada pengawasan yang lebih ketat dan
penyesuaian regulasi untuk memastikan bahwa praktik sanra wakke benar-benar
sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga dapat memberikan manfaat yang adil dan
berkelanjutan bagi semua pihak.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Praktik sanra wakke pada masyarakat di Kelurahan Tanete Kecamatan Cina,
yaitu menggunakan sistem taksiran. Penaksiran dilakukan untuk
memperkirakan dengan melihat seberapa besar induk sapi dan
kandungan induk sapi agar dapat memprediksi besar kecilnya anak sapi yang
akan dilahirhkan sebagai acuan untuk menentukan harga yang akan
ditetapkan. Dalam penaksiran tersebut baik peternak dan pembeli masing-
masing menaksir, dengan tujuan agar peternak dan pembeli sama-sama
memperkirakan berapa bulan lagi anak sapi yang masih ada dalam kandungan
induknya akan di lahirkan atau sudah berapa bulan kandungan induk sapi
tersebut.
2. Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik sanra wakke di Kelurahan
Tanete Kecamatan Cina, yaitu praktik sanra wakke pada dasarnya tidak
diperbolehkan karena tidak ada kejelasan dalam akad jual beli terutama yang
berhubungan dengan objek yang dijual atau terdapat unsur gharar di
dalamnya.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Diharapkan pada masyarakat Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina agar
kiranya mempertimbangkan kembali terhadap praktik sanra wakke atau jual
beli anak sapi yang masih ada dalam kandungan. Dikarenakan dalam
transaksi jual beli kita tidak hanya sekedar mengejar keuntungan semata,
namun perlu juga kita memperhatikan batasan-batasan syara' tentang hal
yang diperbolehkan dalam hukum ekonomi syariah dan yang tidak
diperbolehkan.
2. Hendaknya para masyarakat Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina sebelum
melakukan transaksi jual beli sebaiknya mempelajari terlebih dahulu atau
mengetahui tetang transaksi jual beli dalam hukum ekonomi syariah agar
dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli dan dapat saling
mengingatkan agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa di rugikan, dan
hendaknya ada tokoh masyarakat atau orang yang memiliki pengetahuan
dalam hal jual beli, agar lebih sering memberikan pengarahan atau informasi
mengenai hukum ekonomi syariah dan hukum tentang cara-cara jual beli
secara baik dan benar sehingga masyarakat dapat terhindar dari kesalahan.
ekonomi syariah, dengan menggunakan metode penelitian lapangan untuk
mendapatkan wawasan langsung dari pelaksanaan transaksi tersebut. Sanra wakke
merupakan salah satu bentuk transaksi yang sering dijumpai dalam masyarakat,
yang diharapkan memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Namun, penelitian ini menemukan bahwa praktik sanra wakke yang terjadi di
lapangan sering kali tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah,
seperti keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Metode penelitian ini
melibatkan observasi langsung dan wawancara mendalam dengan berbagai pihak
terkait, termasuk pelaku usaha, konsumen, dan ahli hukum syariah.
Hasil analisis menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara
pelaksanaan sanra wakke dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya terkait dengan
larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Misalnya, banyak transaksi
sanra wakke yang mengandung unsur ketidakpastian tinggi dan potensi kerugian
yang tidak proporsional bagi salah satu pihak. Selain itu, aspek transparansi dalam
transaksi sering kali tidak terpenuhi, yang berpotensi menimbulkan sengketa di
kemudian hari. Temuan ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara teori dan
praktik hukum ekonomi syariah, serta menyoroti perlunya reformasi dalam
pelaksanaan sanra wakke. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan
pemahaman dan sosialisasi mengenai prinsip-prinsip ekonomi syariah di kalangan
pelaku ekonomi. Selain itu, disarankan agar ada pengawasan yang lebih ketat dan
penyesuaian regulasi untuk memastikan bahwa praktik sanra wakke benar-benar
sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga dapat memberikan manfaat yang adil dan
berkelanjutan bagi semua pihak.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Praktik sanra wakke pada masyarakat di Kelurahan Tanete Kecamatan Cina,
yaitu menggunakan sistem taksiran. Penaksiran dilakukan untuk
memperkirakan dengan melihat seberapa besar induk sapi dan
kandungan induk sapi agar dapat memprediksi besar kecilnya anak sapi yang
akan dilahirhkan sebagai acuan untuk menentukan harga yang akan
ditetapkan. Dalam penaksiran tersebut baik peternak dan pembeli masing-
masing menaksir, dengan tujuan agar peternak dan pembeli sama-sama
memperkirakan berapa bulan lagi anak sapi yang masih ada dalam kandungan
induknya akan di lahirkan atau sudah berapa bulan kandungan induk sapi
tersebut.
2. Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik sanra wakke di Kelurahan
Tanete Kecamatan Cina, yaitu praktik sanra wakke pada dasarnya tidak
diperbolehkan karena tidak ada kejelasan dalam akad jual beli terutama yang
berhubungan dengan objek yang dijual atau terdapat unsur gharar di
dalamnya.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Diharapkan pada masyarakat Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina agar
kiranya mempertimbangkan kembali terhadap praktik sanra wakke atau jual
beli anak sapi yang masih ada dalam kandungan. Dikarenakan dalam
transaksi jual beli kita tidak hanya sekedar mengejar keuntungan semata,
namun perlu juga kita memperhatikan batasan-batasan syara' tentang hal
yang diperbolehkan dalam hukum ekonomi syariah dan yang tidak
diperbolehkan.
2. Hendaknya para masyarakat Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina sebelum
melakukan transaksi jual beli sebaiknya mempelajari terlebih dahulu atau
mengetahui tetang transaksi jual beli dalam hukum ekonomi syariah agar
dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli dan dapat saling
mengingatkan agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa di rugikan, dan
hendaknya ada tokoh masyarakat atau orang yang memiliki pengetahuan
dalam hal jual beli, agar lebih sering memberikan pengarahan atau informasi
mengenai hukum ekonomi syariah dan hukum tentang cara-cara jual beli
secara baik dan benar sehingga masyarakat dapat terhindar dari kesalahan.
Ketersediaan
| SSYA20240212 | 212/20224 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
212/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
