Implementasi Khiyār ‘Aib dalam Transaksi Jual Beli Pakaian (Studi Kasus di Pasar Tradisional Kecamatan Mare)
Hasmi/602022019007 - Personal Name
Skripsi ini bertujuan untuk membahas tentang Implementasi Khiyār ‘Aib
dalam Transaksi Jual Beli Pakaian (Studi Kasus di Pasar Tradisional Kecamatan
Mare), adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, adalah bagaimana
implemetansi khiyār ‘aib dalam transaksi jual beli di pasar tradisional Kecamatan
Mare, dan dampak yang terjadi kepada penjual setelah menerapkan khiyār ‘aib.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, menggunakan metode penelitian
lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini
menggunakan teknik observasi dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis
menjadi tiga tahapan yaitu: reduksi data, setelah data direduksikan, maka langkah
selanjutnya adalah penyajian data, kemudian selanjutnya penarikan kesimpulan dan
verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan khiyār ‘aib yang
diterapkan penjual adalah cukup baik. Dimana penjual tetap memberikan kesempatan
kepada pembeli untuk melakukan negosiasi dan memberikan kesempatan untuk
melakukan pengembalian barang karena terdapat cacat. Dengan beberapa syarat yang
tidak merugikan kedua belah pihak. Salah satu yang paling menonjol yaitu masih
terdapat kode harga dan tidak ada tambahan cacat pada barang tersebut agar tidak
mengugurkan khiyār ‘aib. Adapun dampak khiyār ‘aib memberikan dampak yang
baik kepada penjual terutama pembeli, karena dengan adanya khiyār ‘aib ini
memudahkan pembeli mengembalikan barang tanpa adanya percekcokan atau
pertikaian diantara kedua belah pihak guna mencapai keberkahan dalam melakukan
transaksi jual beli.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil uraian dan pembahasan dari bab sebelumnya pada
penelitian telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Bentuk implementasi khiyār ‘aib dalam transaksi jual beli di pasar
tradisional Kecamatan Mare adalah bentuk penerapan pengembalian
barang karena adanya kecacatan sudah tercapai syarat-syarat yang
seharusnya diterapkan dalam pengembalian barang tersebut namun belum
maksimal. Hal tersebut disebabkan karena masih ada aturan yang
diterapkan dari pihak penjual saja. Oleh karena itu, munculnya pertikaian
serta tidak rela oleh pembeli. Namun, disisi lain jika penjual menerapkan
sesuai dengan syariat, takutnya menimbulkan perselisihan akibat
ketidaksesuaian keinginan penjual. Sehingga salah satu pilihan kedua belah
pihak yaitu sesuai akad atau perjanjian di awal dimana sebelum melakukan
transaksi jual beli penjual maupun pembeli melakukan ijab qabul terlebih
dahulu lalu terbentuklah akad (kesepakatan).
2. Salah satu dampak yang signifikan khiyār ‘aib dalam transaksi jual beli
kepada penjual di pasar tradisional Kecamatan Mare yaitu rasa
kepercayaan dari pembeli dalam hal kenyamanan transaksi maupun pada
saat pengembalian barang karena terdapat cacat, disisi lain penjual juga
mendapat keberkahan dari Allah swt karena itikadnya dalam melayani
pembeli sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka terdapat beberapa saran yang
akan diberikan peneliti untuk penjual pakaian maupun pembeli di pasar
tradisional Kecamatan Mare sebagai berikut:
1. Ketika melakukan pengambilan barang penjual harus teliti dalam
memeriksa keadaan barang tersebut agar nantinya ketika diperjualbelikan
tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
2. Penjual disarankan untuk melakukan perjanjian sebelum melakukan
transaksi agar nantinya jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat diatasi
dengan baik dan ridha.
3. Pembeli disarankan agar tidak terburu-buru ketika memeriksa kualitas
barang tersebut agar terhindar dari pengembalian barang karena terdapat
cacat.
4. Pembeli disarankan untuk mengingatkan penjual untuk melakukan
negosiasi terlebih dahulu dengan tujuan jika terjadi hal yang tidak
diinginkan maka bisa diselesaikan dengan baik dan ridha.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, terdapat beberapa implikasi yang
dapat diberikan penulis sebagai berikut:
1. Implikasi Teoritis
Khiyār ‘aib yaitu pengembalian barang karena terdapat cacat pada
barang. Namun, dalam menerapkan khiyār ‘aib tentunya memiliki beberapa
syarat yang sudah ditetapkan. Dan syarat tersebut harus diterapkan oleh
penjual maupun pembeli. Dengan adanya ketentuan syarat tersebut penjual
maupun pembeli memiliki pedoman yang dapat memunculkan pilihan
untuk melanjutkan atau membatalkan.
2. Implikasi Praktis
Jika penjual sudah menerapkan pengembalian barang karena
terdapat cacat sesuai dengan ketentuan khiyār ‘aib. Maka hal tersebut,
dapat memberikan kelonggaran kepada para pembeli untuk menukar
kembali barang jika ditemukan kecacatan pada barang
dalam Transaksi Jual Beli Pakaian (Studi Kasus di Pasar Tradisional Kecamatan
Mare), adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, adalah bagaimana
implemetansi khiyār ‘aib dalam transaksi jual beli di pasar tradisional Kecamatan
Mare, dan dampak yang terjadi kepada penjual setelah menerapkan khiyār ‘aib.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, menggunakan metode penelitian
lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini
menggunakan teknik observasi dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis
menjadi tiga tahapan yaitu: reduksi data, setelah data direduksikan, maka langkah
selanjutnya adalah penyajian data, kemudian selanjutnya penarikan kesimpulan dan
verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan khiyār ‘aib yang
diterapkan penjual adalah cukup baik. Dimana penjual tetap memberikan kesempatan
kepada pembeli untuk melakukan negosiasi dan memberikan kesempatan untuk
melakukan pengembalian barang karena terdapat cacat. Dengan beberapa syarat yang
tidak merugikan kedua belah pihak. Salah satu yang paling menonjol yaitu masih
terdapat kode harga dan tidak ada tambahan cacat pada barang tersebut agar tidak
mengugurkan khiyār ‘aib. Adapun dampak khiyār ‘aib memberikan dampak yang
baik kepada penjual terutama pembeli, karena dengan adanya khiyār ‘aib ini
memudahkan pembeli mengembalikan barang tanpa adanya percekcokan atau
pertikaian diantara kedua belah pihak guna mencapai keberkahan dalam melakukan
transaksi jual beli.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil uraian dan pembahasan dari bab sebelumnya pada
penelitian telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Bentuk implementasi khiyār ‘aib dalam transaksi jual beli di pasar
tradisional Kecamatan Mare adalah bentuk penerapan pengembalian
barang karena adanya kecacatan sudah tercapai syarat-syarat yang
seharusnya diterapkan dalam pengembalian barang tersebut namun belum
maksimal. Hal tersebut disebabkan karena masih ada aturan yang
diterapkan dari pihak penjual saja. Oleh karena itu, munculnya pertikaian
serta tidak rela oleh pembeli. Namun, disisi lain jika penjual menerapkan
sesuai dengan syariat, takutnya menimbulkan perselisihan akibat
ketidaksesuaian keinginan penjual. Sehingga salah satu pilihan kedua belah
pihak yaitu sesuai akad atau perjanjian di awal dimana sebelum melakukan
transaksi jual beli penjual maupun pembeli melakukan ijab qabul terlebih
dahulu lalu terbentuklah akad (kesepakatan).
2. Salah satu dampak yang signifikan khiyār ‘aib dalam transaksi jual beli
kepada penjual di pasar tradisional Kecamatan Mare yaitu rasa
kepercayaan dari pembeli dalam hal kenyamanan transaksi maupun pada
saat pengembalian barang karena terdapat cacat, disisi lain penjual juga
mendapat keberkahan dari Allah swt karena itikadnya dalam melayani
pembeli sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka terdapat beberapa saran yang
akan diberikan peneliti untuk penjual pakaian maupun pembeli di pasar
tradisional Kecamatan Mare sebagai berikut:
1. Ketika melakukan pengambilan barang penjual harus teliti dalam
memeriksa keadaan barang tersebut agar nantinya ketika diperjualbelikan
tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
2. Penjual disarankan untuk melakukan perjanjian sebelum melakukan
transaksi agar nantinya jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat diatasi
dengan baik dan ridha.
3. Pembeli disarankan agar tidak terburu-buru ketika memeriksa kualitas
barang tersebut agar terhindar dari pengembalian barang karena terdapat
cacat.
4. Pembeli disarankan untuk mengingatkan penjual untuk melakukan
negosiasi terlebih dahulu dengan tujuan jika terjadi hal yang tidak
diinginkan maka bisa diselesaikan dengan baik dan ridha.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, terdapat beberapa implikasi yang
dapat diberikan penulis sebagai berikut:
1. Implikasi Teoritis
Khiyār ‘aib yaitu pengembalian barang karena terdapat cacat pada
barang. Namun, dalam menerapkan khiyār ‘aib tentunya memiliki beberapa
syarat yang sudah ditetapkan. Dan syarat tersebut harus diterapkan oleh
penjual maupun pembeli. Dengan adanya ketentuan syarat tersebut penjual
maupun pembeli memiliki pedoman yang dapat memunculkan pilihan
untuk melanjutkan atau membatalkan.
2. Implikasi Praktis
Jika penjual sudah menerapkan pengembalian barang karena
terdapat cacat sesuai dengan ketentuan khiyār ‘aib. Maka hal tersebut,
dapat memberikan kelonggaran kepada para pembeli untuk menukar
kembali barang jika ditemukan kecacatan pada barang
Ketersediaan
| SFEBI20230028 | 28/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
28/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
