Akad Jual Beli Kain Sisa Jahitan Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Pada Rumah Jahit di Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone)
Achmad Rifaldi/742342020012 - Personal Name
Kain sisa jahitan merupakan kain bekas atau kain sisa dari sebuah jahitan
yang terbagi menjadi berbagai macam ukuran yang kemudian akan dimanfaatkan
menjadi barang-barang yang lebih berguna dan akan dijual kembali dan secara
pandangan hukum islam praktik jual beli kain sisa jahitan ini diperbolehkan
dengan syarat kain yang tersisa tidak diminta kembali oleh pemesan atau
memberikannya secara cuma-cuma karena jika pemesan memintanya kembali
kain
sisa jahitannya
maka
sudah
menjadi kewajiban
penjahit untuk
mengembalikannya kepada pemesan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses
praktik jual beli kain sisa jahitan yang ada di rumah jahit Ibu Hasna dan juga
untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terkait jual beli kain sisa
jahitan yang ada di rumah jahit Ibu Hasna.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif
analisis dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi dan
wawancara terhadap pihak terkait untuk memperoleh data-data yang dibutuhkan
yaitu penjahit dan pemesan jahitan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli kain sisa jahitan di
rumah jahit ibu Hasna terbagi menjadi beberapa bagian yaitu menerima pesanan
jahitan kemudian mendapatkan kain sisa jahitan dari sisa-sisa hasil jahitannya dan
yang terakhir menjual kain sisa tersebut kepada pembeli dan terkait bagaimana
tinjauan hukum islam tentang jual beli kain sisa jahitan yaitu boleh saja karena
memanfaatkan barang atau kain yang sudah tidak terpakai lagi adalah hal yang
tidak buruk tetapi dengan syarat kain sisa yang diambil dan dijual oleh penjahit
sudah mendapatkan ijin dari pemilik kain sisa jahitan yaitu pemesan yang kainnya
masih memiliki sisa-sisa kain, untuk kemudian diambil ataupun dimanfaatkan
oleh penjahit.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas,maka peneliti
dapat memberikan kesimpulan bahwa
1. Jual beli kain sisa jahitan yang dilakukan dibeberapa usaha rumah jahit di
Kecamatan Tanete Riattang Barat adalah dengan cara mengumpulkan kain
sisa kedalam karung ataupun tempat yang dapat menampung kain sisa
yang diambil dari sisa-sisa kain jahitan dari pemesan kemudian
menjualnya kepada pembeli dengan harga yang telah disepakati.
2. Tinjauan Hukum Islam terhadap akad jual beli kain sisa jahitan di rumah
jahit di Kecamatan Tanete Riattang Barat Berdasarkan penelitian yang
dilakukan peneliti di Rumah Jahit di Kecamatan Tanete Riattang Barat
terkait tinjauan hukum Islam terhadap jual beli kain sisa jahitan, maka
dalam tinjauan hukum islam jual beli kain sisa diperbolehkan tapi dengan
syarat pemesan secara ikhlas memberikan kain sisa jahitannya kepada
penjahit dengan akad yang telah disetujui kedua belah pihak atau penjahit
meminta izin kepada pemesan untuk mengambil kain sisa jahitannya.
B. Saran
Adapun saran-saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi Penjahit
a. Sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada Pemesan jahitan
sebelum memanfaatkan kain sisa jahitan tersebut, baik ukuran kain sisa
jahitan yang berukuran kecil ataupun besar.
b. Sebaiknya kain ekstra dikembalikan kepada pemesan terlebih dahulu
atau setidaknya menawarkan kepada mereka. Hal ini harus dilakukan
untuk menghindari kesalahpahaman antara pemesan dan penjahit.
2. Bagi Pemesan
a. Sebaiknya sesudah mengambil pesanan jahitan perlu menanyakan
kembali terkait kain sisa jahitan kepada Penjahit baik kain yang
dibawa sendiri maupun yang tidak membawa
b. Sebaiknya memberikan pernyataan yang jelas dan secara langsung
untuk merelakan kain sisa jahitan kepada penjahit atau tidak.
yang terbagi menjadi berbagai macam ukuran yang kemudian akan dimanfaatkan
menjadi barang-barang yang lebih berguna dan akan dijual kembali dan secara
pandangan hukum islam praktik jual beli kain sisa jahitan ini diperbolehkan
dengan syarat kain yang tersisa tidak diminta kembali oleh pemesan atau
memberikannya secara cuma-cuma karena jika pemesan memintanya kembali
kain
sisa jahitannya
maka
sudah
menjadi kewajiban
penjahit untuk
mengembalikannya kepada pemesan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses
praktik jual beli kain sisa jahitan yang ada di rumah jahit Ibu Hasna dan juga
untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terkait jual beli kain sisa
jahitan yang ada di rumah jahit Ibu Hasna.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif
analisis dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi dan
wawancara terhadap pihak terkait untuk memperoleh data-data yang dibutuhkan
yaitu penjahit dan pemesan jahitan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli kain sisa jahitan di
rumah jahit ibu Hasna terbagi menjadi beberapa bagian yaitu menerima pesanan
jahitan kemudian mendapatkan kain sisa jahitan dari sisa-sisa hasil jahitannya dan
yang terakhir menjual kain sisa tersebut kepada pembeli dan terkait bagaimana
tinjauan hukum islam tentang jual beli kain sisa jahitan yaitu boleh saja karena
memanfaatkan barang atau kain yang sudah tidak terpakai lagi adalah hal yang
tidak buruk tetapi dengan syarat kain sisa yang diambil dan dijual oleh penjahit
sudah mendapatkan ijin dari pemilik kain sisa jahitan yaitu pemesan yang kainnya
masih memiliki sisa-sisa kain, untuk kemudian diambil ataupun dimanfaatkan
oleh penjahit.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas,maka peneliti
dapat memberikan kesimpulan bahwa
1. Jual beli kain sisa jahitan yang dilakukan dibeberapa usaha rumah jahit di
Kecamatan Tanete Riattang Barat adalah dengan cara mengumpulkan kain
sisa kedalam karung ataupun tempat yang dapat menampung kain sisa
yang diambil dari sisa-sisa kain jahitan dari pemesan kemudian
menjualnya kepada pembeli dengan harga yang telah disepakati.
2. Tinjauan Hukum Islam terhadap akad jual beli kain sisa jahitan di rumah
jahit di Kecamatan Tanete Riattang Barat Berdasarkan penelitian yang
dilakukan peneliti di Rumah Jahit di Kecamatan Tanete Riattang Barat
terkait tinjauan hukum Islam terhadap jual beli kain sisa jahitan, maka
dalam tinjauan hukum islam jual beli kain sisa diperbolehkan tapi dengan
syarat pemesan secara ikhlas memberikan kain sisa jahitannya kepada
penjahit dengan akad yang telah disetujui kedua belah pihak atau penjahit
meminta izin kepada pemesan untuk mengambil kain sisa jahitannya.
B. Saran
Adapun saran-saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi Penjahit
a. Sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada Pemesan jahitan
sebelum memanfaatkan kain sisa jahitan tersebut, baik ukuran kain sisa
jahitan yang berukuran kecil ataupun besar.
b. Sebaiknya kain ekstra dikembalikan kepada pemesan terlebih dahulu
atau setidaknya menawarkan kepada mereka. Hal ini harus dilakukan
untuk menghindari kesalahpahaman antara pemesan dan penjahit.
2. Bagi Pemesan
a. Sebaiknya sesudah mengambil pesanan jahitan perlu menanyakan
kembali terkait kain sisa jahitan kepada Penjahit baik kain yang
dibawa sendiri maupun yang tidak membawa
b. Sebaiknya memberikan pernyataan yang jelas dan secara langsung
untuk merelakan kain sisa jahitan kepada penjahit atau tidak.
Ketersediaan
| SSYA20240177 | 177/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
177/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
