Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Kerjasama Pemilik dan Penggarap Empang (Studi Kasus di Dusun Limpoe Desa Kading Kecamatan Awangpone Kab.Bone)
Hasrini Julianti/742342020028 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Hukum Islam terhadap Pelaksanaan
Kerjasama Pemilik dan Penggarap Empang (Studi Kasus di Dusun Limpoe Desa
Kading Kecamatan Awangpone). Kajian dalam Penelitian ini membahas mengenai
sistem kerjasama pemilik dan penggarap empang di Dusun Limpoe Desa Kading
Kecamatan Awangpone dan pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan
kerjasama pemilik dan penggarap empang di Dusun Limpoe Desa Kading
Kecamatan Awangpone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem
kerjasama pemilik dan penggarap empang dan pandangan Hukum Islam terhadap
pelaksanaan kerjasama pemilik dan penggarap empang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kualitatif lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan
yang dilakukan oleh penulis adalah Pendekatan Teologis Normati, Pendekatan
Sosiologis, dan Pendekatan Yuridis Empiris. Jenis analisis data digunakan adalah
analisis kualitatif dengan menelaah seluruh data terkumpul dari berbagai sumber
wawancara, pengamatan, dokumen pribadi, dokumen resmi, gambar dan
sebagainya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kerjasama di Dusun
Limpoe Desa Kading Kecamatan Awangpone dilakukan dengan menerapkan akad
muzara’ah yaitu kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap, dengan pembagian
keuntungan dari hasil panen yang dilakukan secara lisan tanpa adanya saksi.
Pelaksanaan perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap empang
disepakati pada saat akad dengan ketentuan di bagi 1/4 yaitu pemilik lahan
mendapat 4 bagian dan penggarap mendapat 1 bagian. Pembagian keuntungan
dilakukan setelah biaya bibit, pupuk, racun dan biaya lainnya dikeluarkan terlebih
dahulu, kemudian sisanya dibagi sesuai perjanjian pada saat akad. Analisis Hukum
Islam terhadap pelaksanaan kerjasama antara pemilik dan penggarap empang di
Dusun Limpoe Desa Kading Kecamatan Awangpone dianggap sah dalam Hukum
Islam meskipun akadnya dilakukan secara lisan karena dalam pelaksanaan akad
dilakukan atas dasar keridhoan dan mengandung unsur kehati-hatian dalam
bekerjasama.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
kesimpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Sistem kerjasama pemilik dan penggarap empang di Dusun Limpoe Desa
Kading Kecamatan Awangpone dilakukan oleh kedua belah pihak tanpa
diwakili oleh orang lain dan pada saat akad dilakukan secara lisan tanpa
adanya saksi. Pelaksanaan perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dan
penggarap empang disepakati pada saat akad dengan ketentuan di bagi 1/4
yaitu pemilik lahan mendapat 4 bagian dan penggarap mendapat 1 bagian.
Pembagian keuntungan ditetapkan setelah biaya bibit, pupuk, racun dan biaya
lainnya dikeluarkan terlebih dahulu, kemudian sisanya dibagi sesuai
perjanjian pada saat akad dengan ketentuan batas waktu kontrak perjanjian
tidak dijelaskan secara pasti mengenai jangka waktu tersebut berakhir.
2. Pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan kerjasama antara pemilik dan
penggarap empang di Dusun Limpoe Desa Kading Kecamatan Awangpone
dianggap tidak bertentangan dalam Hukum Islam. Meskipun akadnya
dilakukan secara lisan namun tetap menerapkan prinsip yang sesuai dengan
Hukum Islam. Dalam pelaksanaan akad Muzara’ah yang dilakukan mengikuti
adat/kebiasaan yang sudah terjadi sejak turun temurun dari orang tua mereka
yang dianggap sudah sesuai dengan kaidah yang berlaku.
B. Saran
Dilihat dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat yang melakukan kerjasama pemilik dan penggarap empang
sebaiknya dilakukan secara tertulis dan menghadirkan saksi dan tokoh Agama
supaya terhindar dari perselisihan yang mungkin terjadi saat akad.
2. Diharapkan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad kerjasama
sekiranya dalam melakukan perjanjian kerjasama menentukan jangka waktu
berakhirnya akad.
3. Diharapkan bagi masyarakat yang melakukan akad kerjasama selalu
menjalankan praktek kerjasama menurut Hukum Islam tanpa merugikan pihak
manapun.
Kerjasama Pemilik dan Penggarap Empang (Studi Kasus di Dusun Limpoe Desa
Kading Kecamatan Awangpone). Kajian dalam Penelitian ini membahas mengenai
sistem kerjasama pemilik dan penggarap empang di Dusun Limpoe Desa Kading
Kecamatan Awangpone dan pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan
kerjasama pemilik dan penggarap empang di Dusun Limpoe Desa Kading
Kecamatan Awangpone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem
kerjasama pemilik dan penggarap empang dan pandangan Hukum Islam terhadap
pelaksanaan kerjasama pemilik dan penggarap empang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kualitatif lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan
yang dilakukan oleh penulis adalah Pendekatan Teologis Normati, Pendekatan
Sosiologis, dan Pendekatan Yuridis Empiris. Jenis analisis data digunakan adalah
analisis kualitatif dengan menelaah seluruh data terkumpul dari berbagai sumber
wawancara, pengamatan, dokumen pribadi, dokumen resmi, gambar dan
sebagainya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kerjasama di Dusun
Limpoe Desa Kading Kecamatan Awangpone dilakukan dengan menerapkan akad
muzara’ah yaitu kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap, dengan pembagian
keuntungan dari hasil panen yang dilakukan secara lisan tanpa adanya saksi.
Pelaksanaan perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap empang
disepakati pada saat akad dengan ketentuan di bagi 1/4 yaitu pemilik lahan
mendapat 4 bagian dan penggarap mendapat 1 bagian. Pembagian keuntungan
dilakukan setelah biaya bibit, pupuk, racun dan biaya lainnya dikeluarkan terlebih
dahulu, kemudian sisanya dibagi sesuai perjanjian pada saat akad. Analisis Hukum
Islam terhadap pelaksanaan kerjasama antara pemilik dan penggarap empang di
Dusun Limpoe Desa Kading Kecamatan Awangpone dianggap sah dalam Hukum
Islam meskipun akadnya dilakukan secara lisan karena dalam pelaksanaan akad
dilakukan atas dasar keridhoan dan mengandung unsur kehati-hatian dalam
bekerjasama.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
kesimpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Sistem kerjasama pemilik dan penggarap empang di Dusun Limpoe Desa
Kading Kecamatan Awangpone dilakukan oleh kedua belah pihak tanpa
diwakili oleh orang lain dan pada saat akad dilakukan secara lisan tanpa
adanya saksi. Pelaksanaan perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dan
penggarap empang disepakati pada saat akad dengan ketentuan di bagi 1/4
yaitu pemilik lahan mendapat 4 bagian dan penggarap mendapat 1 bagian.
Pembagian keuntungan ditetapkan setelah biaya bibit, pupuk, racun dan biaya
lainnya dikeluarkan terlebih dahulu, kemudian sisanya dibagi sesuai
perjanjian pada saat akad dengan ketentuan batas waktu kontrak perjanjian
tidak dijelaskan secara pasti mengenai jangka waktu tersebut berakhir.
2. Pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan kerjasama antara pemilik dan
penggarap empang di Dusun Limpoe Desa Kading Kecamatan Awangpone
dianggap tidak bertentangan dalam Hukum Islam. Meskipun akadnya
dilakukan secara lisan namun tetap menerapkan prinsip yang sesuai dengan
Hukum Islam. Dalam pelaksanaan akad Muzara’ah yang dilakukan mengikuti
adat/kebiasaan yang sudah terjadi sejak turun temurun dari orang tua mereka
yang dianggap sudah sesuai dengan kaidah yang berlaku.
B. Saran
Dilihat dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat yang melakukan kerjasama pemilik dan penggarap empang
sebaiknya dilakukan secara tertulis dan menghadirkan saksi dan tokoh Agama
supaya terhindar dari perselisihan yang mungkin terjadi saat akad.
2. Diharapkan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad kerjasama
sekiranya dalam melakukan perjanjian kerjasama menentukan jangka waktu
berakhirnya akad.
3. Diharapkan bagi masyarakat yang melakukan akad kerjasama selalu
menjalankan praktek kerjasama menurut Hukum Islam tanpa merugikan pihak
manapun.
Ketersediaan
| 742342020028 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
209/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
