Klausula Baku "Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan " Dalam Akad Jual Beli Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (studi Kasus Toko di Pasar Sentral Kabupaten Bone)
Asrul Rusnadi/742342020019 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai klausula baku barang yang sudah dibeli tidak
dapat dikembalikan dalam akad jual beli ditinjau dari segi hukum Islam studi pada
toko karella mart di Kabupaten Bone pokok permasalahannya keberadaan klausula
baku ini menjadi permasalahan karena pihak pembeli baru mengetahuinya setelah
pembayaran, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip
pemberlakuan klausula baku dalam akad jual beli menurut hukum Islam studi pada
Toko Karella Mart Kabupaten Bone. Dan penerapan klausula baku dalam praktik jual
beli menurut hukum Islam
Penelitian ini Menggunakan 2(dua) pendekatan yakni pendekatan yuridis
Formal, pendekatan ini mengkaji dan menganalisis dan mengkaji perilaku yang
berkembang dalam masyarakat dan bekerjanya hukum didalam masyarakat dan
pendekatan teologis normatif yaitu pendekatan yang mengkaji pada ajaran islam dari
berbagai sudut pandang normatif dengan menggunakan beberapa disiplin ilmu
sebagai landasan dalam mengkaji pada studinya.
Hasil penelitian skripsi prinsip pemberlakuan klasula baku barang yang sudah
dibeli tidak dapat dikembalikan mengindikasikan bahwa pihak toko menggunakan
klausul tersebut agar terhindar dari kerugian. transaksi dikatakan sah menurut hukum
Islam dengan terpenuhi rukun dan syaratnya. Pokok dari transaksi itu sendiri adalah
akad. Sahnya akad transaksi jual beli mart terlihat dari indikasi berupa ijab dan qabul
berupa perbuatan oleh konsumen dan pelaku usaha. Transaksi jual beli didasarkan
pada unsur kerelaan dan keadilan para pihak yaitu konsumen dan pelaku usaha.
Sehingga aspek kesetaraan dalam suatu akad terwujud. Tidak ada keenggaan
konsumen dalam melakukan transaksi menunjukkan tidak ada paksaan dari pelaku
usaha. Dan di sisi lain penerapan klausula baku Pencantuman klausula baku
merupakan perkembangan dari konsep khiyar yang berlaku dalam hukum Islam.
Khiyar terletak pada kebebasan konsumen dalam memutuskan untuk melanjutkan
atau membatalkan jual beli sesuai dengan kehendak para pihak. Hal ini sejalan
dengan prinsip take it or leave it. Dengan begitu transaksi jual beli yang terjadi antara
pelaku usaha dan konsumen tidak saling merugikan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijelaskan terkait
dengan klausula baku barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dalam akad
jual beli ditinjau dari segi hukum Islam pada Toko karalla mart, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut.
1. Suatu transaksi dikatakan sah menurut hukum Islam dengan terpenuhi
rukun dan syarat nya. Pokok dari transaksi itu sendiri adalah akad. Sahnya
akad transaksi jual beli di toko karella mart terlihat dari indikasi berupa
ijab dan qabul berupa perbuatan oleh konsumen dan pelaku usaha.
Transaksi jual beli didasarkan pada unsur kerelaan dan keadilan para
pihak yaitu konsumen dan pelaku usaha.
2. Hukum Islam membolehkan suatu kebiasaan dijalankan selama tidak
bertentangan dengan dengan syariat Islam. Pencantuman klausula baku
merupakan perkembangan dari konsep khiyar yang berlaku dalam hukum
Islam. Khiyar terletak pada kebebasan konsumen dalam memutuskan
untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli sesuai dengan kehendak
para pihak. Klausula Baku sejalan dengan prinsip take it or leave it.
Dengan begitu transaksi jual beli yang terjadi antara pelaku usaha dan
konsumen tidak saling merugikan.
B. Saran
Setelah dilakukan sebuah penelitian dan analisis, maka dalam penelitian ini
memberikan rekomendasi saran sebagai sebagai berikut
1. Diharapakan kepada pelaku usaha untuk memperjelas isi dan letak dari
klausula baku yang diberlakukan dengan mempergunakan klausula baku
sebagaimana hukum yang berlaku dan sesuai syariat
2. Diharapkan kepada pihak konsumen agar untuk lebih teliti dalam
memperhatikan letak da nisi dari klausul yang diterapkan di tempat-tempat
yang memberlakukan klausula baku dan menanyakan hal-hal yang tidak di
pahami.
3. Penerapan klausula baku dalam transaksi dapat dilaksanakan selama tidak
bertentangan dengan peraturan yang berlaku, sehingga tercapai tujuan
suatu transaksi yaitu kemaslahatan para pihak.
dapat dikembalikan dalam akad jual beli ditinjau dari segi hukum Islam studi pada
toko karella mart di Kabupaten Bone pokok permasalahannya keberadaan klausula
baku ini menjadi permasalahan karena pihak pembeli baru mengetahuinya setelah
pembayaran, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip
pemberlakuan klausula baku dalam akad jual beli menurut hukum Islam studi pada
Toko Karella Mart Kabupaten Bone. Dan penerapan klausula baku dalam praktik jual
beli menurut hukum Islam
Penelitian ini Menggunakan 2(dua) pendekatan yakni pendekatan yuridis
Formal, pendekatan ini mengkaji dan menganalisis dan mengkaji perilaku yang
berkembang dalam masyarakat dan bekerjanya hukum didalam masyarakat dan
pendekatan teologis normatif yaitu pendekatan yang mengkaji pada ajaran islam dari
berbagai sudut pandang normatif dengan menggunakan beberapa disiplin ilmu
sebagai landasan dalam mengkaji pada studinya.
Hasil penelitian skripsi prinsip pemberlakuan klasula baku barang yang sudah
dibeli tidak dapat dikembalikan mengindikasikan bahwa pihak toko menggunakan
klausul tersebut agar terhindar dari kerugian. transaksi dikatakan sah menurut hukum
Islam dengan terpenuhi rukun dan syaratnya. Pokok dari transaksi itu sendiri adalah
akad. Sahnya akad transaksi jual beli mart terlihat dari indikasi berupa ijab dan qabul
berupa perbuatan oleh konsumen dan pelaku usaha. Transaksi jual beli didasarkan
pada unsur kerelaan dan keadilan para pihak yaitu konsumen dan pelaku usaha.
Sehingga aspek kesetaraan dalam suatu akad terwujud. Tidak ada keenggaan
konsumen dalam melakukan transaksi menunjukkan tidak ada paksaan dari pelaku
usaha. Dan di sisi lain penerapan klausula baku Pencantuman klausula baku
merupakan perkembangan dari konsep khiyar yang berlaku dalam hukum Islam.
Khiyar terletak pada kebebasan konsumen dalam memutuskan untuk melanjutkan
atau membatalkan jual beli sesuai dengan kehendak para pihak. Hal ini sejalan
dengan prinsip take it or leave it. Dengan begitu transaksi jual beli yang terjadi antara
pelaku usaha dan konsumen tidak saling merugikan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijelaskan terkait
dengan klausula baku barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dalam akad
jual beli ditinjau dari segi hukum Islam pada Toko karalla mart, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut.
1. Suatu transaksi dikatakan sah menurut hukum Islam dengan terpenuhi
rukun dan syarat nya. Pokok dari transaksi itu sendiri adalah akad. Sahnya
akad transaksi jual beli di toko karella mart terlihat dari indikasi berupa
ijab dan qabul berupa perbuatan oleh konsumen dan pelaku usaha.
Transaksi jual beli didasarkan pada unsur kerelaan dan keadilan para
pihak yaitu konsumen dan pelaku usaha.
2. Hukum Islam membolehkan suatu kebiasaan dijalankan selama tidak
bertentangan dengan dengan syariat Islam. Pencantuman klausula baku
merupakan perkembangan dari konsep khiyar yang berlaku dalam hukum
Islam. Khiyar terletak pada kebebasan konsumen dalam memutuskan
untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli sesuai dengan kehendak
para pihak. Klausula Baku sejalan dengan prinsip take it or leave it.
Dengan begitu transaksi jual beli yang terjadi antara pelaku usaha dan
konsumen tidak saling merugikan.
B. Saran
Setelah dilakukan sebuah penelitian dan analisis, maka dalam penelitian ini
memberikan rekomendasi saran sebagai sebagai berikut
1. Diharapakan kepada pelaku usaha untuk memperjelas isi dan letak dari
klausula baku yang diberlakukan dengan mempergunakan klausula baku
sebagaimana hukum yang berlaku dan sesuai syariat
2. Diharapkan kepada pihak konsumen agar untuk lebih teliti dalam
memperhatikan letak da nisi dari klausul yang diterapkan di tempat-tempat
yang memberlakukan klausula baku dan menanyakan hal-hal yang tidak di
pahami.
3. Penerapan klausula baku dalam transaksi dapat dilaksanakan selama tidak
bertentangan dengan peraturan yang berlaku, sehingga tercapai tujuan
suatu transaksi yaitu kemaslahatan para pihak.
Ketersediaan
| SSYA20250226 | 226/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
226/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
