Implementasi Kompilasi hukum ekonomi syariah dalam penyelesaian perkara sengketa Syirkah al-milk (studi pada pengadilan agama watampone kelas 1 A)
Rismawati/742342020021 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Kompilasi hukum ekonomi syariah
dalam penyelesaian perkara sengketa Syirkah al-milk (studi pada pengadilan agama
watampone kelas 1 A). Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk
sengketa syirkah al-milk yang menjadi objek perkara di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A dan ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
dalam penyelesaian sengketa syirkah al-milk di Pengadilan Agama Watampone.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami bentuk sengketa syirkah al-
milk yang menjadi objek perkara di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dan
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dalam penyelesaian sengketa syirkah al-
milk. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research) dengan
menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normatif, pendekatan
sosiologis, dan pendekatan antropologis. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk
menganalisis aturan hukum yang berlaku dan bagaimana penerapannya dalam kasus-
kasus sengketa syirkah al-milk di Pengadilan Agama watampone Kelas 1 A.
Pendekatan sosiologis digunakan untuk memahami dampak sosial dari sengketa-
sengketa ini terhadap para pihak yang terlibat dan masyarakat sekitarnya. Sedangkan
pendekatan antropologis digunakan untuk menggali lebih dalam tentang budaya dan
kebiasaan lokal yang mempengaruhi penyelesaian sengketa syirkah al-milk.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1 A, sengketa Syirkah al-milk yang sering muncul terkait usaha melibatkan
pembagian aset bisnis yang dimiliki bersama oleh para pihak. Permasalahan umumnya
meliputi hak kepemilikan, pemanfaatan, dan pembagian keuntungan serta kerugian dari
aset usaha. Dalam menangani sengketa-sengketa ini, Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A mengacu pada Pasal 187 hingga Pasal 202 Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah (KHES). Pasal-pasal ini memberikan panduan tentang bagaimana Syirkah al-
milk harus diatur dan diselesaikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, adapun kesimpulan pada Skripsi ini, yaitu:
1. Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A, sengketa Syirkah al-milk yang
sering muncul biasanya terkait dengan usaha atau aset bisnis. Sengketa-
sengketa ini umumnya melibatkan permasalahan mengenai hak kepemilikan,
pemanfaatan, dan pembagian keuntungan serta kerugian dari aset usaha yang
dimiliki bersama. Dengan mengacu pada ketentuan Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah (KHES), pengadilan dapat memberikan putusan yang adil
dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga hak-hak semua pihak yang
terlibat dalam usaha dapat dihormati dan dilindungi secara optimal.
2. Ketentuan Syirkah al-milk dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
berperan penting sebagai acuan dalam menangani sengketa terkait kepemilikan
bersama atau kerjasama dalam ekonomi berbasis syariah. Pasal-pasal dalam
KHES, khususnya Pasal 187 hingga Pasal 202, memberikan kerangka kerja
yang jelas mengenai syarat-syarat sahnya Syirkah al-milk, prosedur
penyelesaian sengketa, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selain
itu, aturan terkait pemanfaatan syirkah al-milk yang diatur dalam Pasal 193
hingga Pasal 201 memberikan pedoman rinci mengenai penggunaan dan
pengelolaan harta bersama, termasuk pembagian keuntungan, pengelolaan aset,
dan tanggung jawab terhadap kerugian. Dengan adanya aturan ini, penyelesaian
sengketa menjadi lebih terstruktur dan adil, meminimalisir konflik, dan
memastikan bahwa pemanfaatan harta bersama dilakukan secara optimal dan
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
B. Saran
1. Masyarakat yang terlibat dalam kepemilikan bersama atau kerjasama ekonomi
berbasis syariah perlu memahami secara mendalam ketentuan Syirkah al-milk
yang diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Dengan
memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta prosedur
penyelesaian sengketa, masyarakat dapat menghindari konflik dan memastikan
bahwa kerjasama berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Penting bagi masyarakat untuk membuat kesepakatan tertulis yang jelas dan
detail mengenai syarat-syarat, pembagian keuntungan, pengelolaan aset, serta
tanggung jawab terhadap kerugian dalam Syirkah al-milk. Kesepakatan tertulis
ini harus sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
dan disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, jika terjadi
sengketa, penyelesaiannya dapat lebih mudah dan adil berdasarkan perjanjian
yang telah disepakati.
dalam penyelesaian perkara sengketa Syirkah al-milk (studi pada pengadilan agama
watampone kelas 1 A). Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk
sengketa syirkah al-milk yang menjadi objek perkara di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A dan ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
dalam penyelesaian sengketa syirkah al-milk di Pengadilan Agama Watampone.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami bentuk sengketa syirkah al-
milk yang menjadi objek perkara di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dan
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dalam penyelesaian sengketa syirkah al-
milk. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research) dengan
menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normatif, pendekatan
sosiologis, dan pendekatan antropologis. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk
menganalisis aturan hukum yang berlaku dan bagaimana penerapannya dalam kasus-
kasus sengketa syirkah al-milk di Pengadilan Agama watampone Kelas 1 A.
Pendekatan sosiologis digunakan untuk memahami dampak sosial dari sengketa-
sengketa ini terhadap para pihak yang terlibat dan masyarakat sekitarnya. Sedangkan
pendekatan antropologis digunakan untuk menggali lebih dalam tentang budaya dan
kebiasaan lokal yang mempengaruhi penyelesaian sengketa syirkah al-milk.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1 A, sengketa Syirkah al-milk yang sering muncul terkait usaha melibatkan
pembagian aset bisnis yang dimiliki bersama oleh para pihak. Permasalahan umumnya
meliputi hak kepemilikan, pemanfaatan, dan pembagian keuntungan serta kerugian dari
aset usaha. Dalam menangani sengketa-sengketa ini, Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A mengacu pada Pasal 187 hingga Pasal 202 Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah (KHES). Pasal-pasal ini memberikan panduan tentang bagaimana Syirkah al-
milk harus diatur dan diselesaikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, adapun kesimpulan pada Skripsi ini, yaitu:
1. Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A, sengketa Syirkah al-milk yang
sering muncul biasanya terkait dengan usaha atau aset bisnis. Sengketa-
sengketa ini umumnya melibatkan permasalahan mengenai hak kepemilikan,
pemanfaatan, dan pembagian keuntungan serta kerugian dari aset usaha yang
dimiliki bersama. Dengan mengacu pada ketentuan Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah (KHES), pengadilan dapat memberikan putusan yang adil
dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga hak-hak semua pihak yang
terlibat dalam usaha dapat dihormati dan dilindungi secara optimal.
2. Ketentuan Syirkah al-milk dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
berperan penting sebagai acuan dalam menangani sengketa terkait kepemilikan
bersama atau kerjasama dalam ekonomi berbasis syariah. Pasal-pasal dalam
KHES, khususnya Pasal 187 hingga Pasal 202, memberikan kerangka kerja
yang jelas mengenai syarat-syarat sahnya Syirkah al-milk, prosedur
penyelesaian sengketa, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selain
itu, aturan terkait pemanfaatan syirkah al-milk yang diatur dalam Pasal 193
hingga Pasal 201 memberikan pedoman rinci mengenai penggunaan dan
pengelolaan harta bersama, termasuk pembagian keuntungan, pengelolaan aset,
dan tanggung jawab terhadap kerugian. Dengan adanya aturan ini, penyelesaian
sengketa menjadi lebih terstruktur dan adil, meminimalisir konflik, dan
memastikan bahwa pemanfaatan harta bersama dilakukan secara optimal dan
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
B. Saran
1. Masyarakat yang terlibat dalam kepemilikan bersama atau kerjasama ekonomi
berbasis syariah perlu memahami secara mendalam ketentuan Syirkah al-milk
yang diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Dengan
memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta prosedur
penyelesaian sengketa, masyarakat dapat menghindari konflik dan memastikan
bahwa kerjasama berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Penting bagi masyarakat untuk membuat kesepakatan tertulis yang jelas dan
detail mengenai syarat-syarat, pembagian keuntungan, pengelolaan aset, serta
tanggung jawab terhadap kerugian dalam Syirkah al-milk. Kesepakatan tertulis
ini harus sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
dan disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, jika terjadi
sengketa, penyelesaiannya dapat lebih mudah dan adil berdasarkan perjanjian
yang telah disepakati.
Ketersediaan
| SSYA20240245 | 245/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
245/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
