Sistem Bagi Hasil Nelayan Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi di Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sistem Bagi Hasil Nelayan
Perspektif Hukum Islam (Studi di Kelurahan Lonrae Kecematan Tanete Riattang
Timur). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana bentuk akad
perjanjian yang digunakan dalam sistem bagi hasil Nelayan di Kelurahan Lonrae
Kecematan Tanete Riattang Timur, Kedua, Bagaimana sistem bagi hasil nelayan di
Kelurahan Lonrae Keamatan Tanete Riattang Timur dalam perspektif Hukum Islam.
Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut, maka jenis pengumpulan
data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu descriptive penelitian tentang riset
yang berfokus pada fenomena sosial melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan tiga
pendekatan, yaitu pendekatan Teologis Normatif, Sosiologis, Empiris.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: Pertama akad yang
digunakan dalam perjanjian kerjasama dan bagi hasil antara Pemilik Kapal (pemodal)
dengan Nelayan Buruh atau Anak Buah Kapal (Abk) yaitu perjanjian dilakukan
secara lisan, hanya mengandalkan rasa percaya satu sama lain, dan juga sudah
menjadi kebiasaaan turun temurun. Jika dilihat didalam konsep hukum Islam secara
umum, perjanjian kemitraan atau bisa dilakukan secara lisan, tetapi sebaiknya
dilakukan secara tertulis, karena hal tersebut menyangkut kekuatan hukumnya agar
semua aspek hubungan kemitraan diantara mereka bisa terjamin, sehingga dapat
menghapuskan ketidakpastian, kesalahpahaman dan pertikaian. Sistem bagi hasil
yang dilakukan masyarakat nelayan di Kelurahan Lonrae terdapat beberapa jenis
pembagian hasil yang didapat oleh peneliti yaitu Nelayan kelompok A dan B bagi
hasilnya sama-sama menguntungkan baik dari pihak pemilik kapal maupun dari pihak
sebelah yaitu nelayan , Nisbah bagi hasil yang paling menguntungkan yaitu bagi hasil
30% : 70% dan Nisbah yang paling adil antara pemilik kapal dengan nelayan di
Kelurahan Lonrae Kecamtatan Tanete Riattang Timur adalah bagi hasil 50% : 50%.
dan tidak bertentangan dengan ketentuan Mudharabah sebagai mana yang terkandung
dalam DSN-MUI No.115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah.
Sedangkan nelayan kelompok C menggunakan bagi hasil 25-30% : 70-75%, bagi
hasil ini menurut perspektif Hukum Islam sangat merugikan Nelayan Buruh (Abk)
karena mendapat bagian yang tidak sebagaimana mestinya dan jauh dari nilai-nilai
keadilan, dan bertentangan dengan ketentuan Mudharabah.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian, ada beberapa Kesimpulan yang dapat diambil dari
penelitian yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat ditarik Kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bentuk akad yang digunakan dalam kerjasama bagi hasil antara pemilik
kapal dengan nelayan di Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur yaitu
perjanjian dalam bentuk lisan hanya mengandalkan rasa kepercayaan satu sama lain,
tidak ada ikatan yang mengikat kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat. Namun
apabila ada anak buah kapal yang memiliki utang kepada pemilik kapal, maka harus
ikut dengan pemilik kapal sampai hutangnya lunas jika tidak bisa membayar dengan
cara lain, dan apabila ada seseorang yang baru ingin ikut melaut, orang tersebut
tinggal mendaftarkan diri atau berbicara langsung kepada pemilik kapal. Perjanjian
lisan yang disepakati sesuai dengan tradisi mereka dan telah diwajibkan oleh
KUHPerdata yang menjelaskan bahwa perjanjian lisan secara sah membatas
perkumpulan yang membuatnya, sedangkan syarat-syaratnya sebagai modal dan
mamfaat bagi orang-orang yang menggunakannya.
2. Pelaksanaan sistem bagi hasil nelayan Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete
Riattang Timur yang peneliti dapatkan terdapat beberapa kelompok nelayan yang
menggunakan sistem bagi hasil yang berbeda, dari ketiga bagi hasil yang diterapkan
masih ada masyarakat nelayan menerapkan bagi hasil yang tidak adil dan tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip Islam. Bagi hasil yang diterapkan oleh nelayan kelompok A
menggunakan bagi hasil 30% : 70% dari hasil penjualan tangkapan, kelompok
nelayan B menggunakan bagi hasil 50% - 50% dari hasil penjualan tangkapan.
semuanya sama-sama menguntungkan baik dari pihak pemilik kapal maupun dari
pihak sebelah yaitu nelayan , Nisbah bagi hasil yang paling menguntungkan yaitu
bagi hasil 30% : 70% karenapara nelayan dapat menangkap ikan lebih banyak karena
jumlah anggota dan waktu melaut dilakukan lama, sedangkan nisbah yang paling adil
antara pemilik kapal dengan nelayan di Kelurahan Lonrae Kecamtatan Tanete
Riattang Timur adalah bagi hasil 50% : 50%. Analisis yang yang peneliti dapatkan
tidak bertentangan dengan ketentuan Mudharabah sebagai mana yang terkandung
dalam DSN-MUI No.115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah.
Sedangkan bagi hasil yang dilakukan nelayan kelompok C jika diihat dari segi
hukum Islam tidak sesuai. Karena berdasarkan teori Syirkah Mudharabah seharusnya
semua biaya ditanggung oleh pemilik kapal sekaligus pemodal, namum pada praktek
yang didapat dilapangan nelayan buruh (Abk) juga ikut serta menanggung biaya solar
dan es batu. Bagi hasil ini tidak diperbolehkan dalam Islam.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memberikan berupa masukan atau saran untuk
menjadi bahan pertimbangan.
1. Dalam melaksanakan perjanjian kerjasama bagi hasil semua pihak hendaklah
mengadakan kerjasama secara tertulis untuk menghindau hal-hal yang tidak
dinginkan dikemudian hari seperti perselisihan atau hal lain. Walaupun
perjanjian kerjasama dilakukan secara lisan sah dilakukan namun kerjasama
secara tertulis lebih mempunyai kekuatan hukum. Selain jika kerjasama
dilakukan secara tertulis juga bisa menjadi bukti bahwa kerjasama itu benar-
benar ada.
2. Ayat yang terkait dalam hal ini harus benar-benar diterapkan dalan sistem bagi
hasil antara pemilik kapal dengan anak buah kapal, untuk lebih menguatkan
akad perjanjian dari segi hukum islam.
Ketersediaan
SSYA20240200200/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

200/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top