Sistem Pinjaman Online Menurut Pandangan hukum Islam (Studi Kasus Dalam Masyarakat Watampone)
Nur Amalia/742342020007 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Sistem Pinjaman Online Menurut Pandangan
Hukum Islam (Studi Kasus dalam Masyarakat Watampone). Penelitian ini
menggunakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif diperoleh
data primer dan data sekunder. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui
faktor yang menyebabkan masyarakat watampone menggunakan pinjaman online, 2)
untuk mengetahui dampak pengguna pinjaman online terhadap masyarakat
watampone dan 3) untuk mengetahui sistem pinjaman online menurut pandangan
hukum Islam terhadap masyarakat Watampone.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penyebab masyarakat watampone
melakukan pinjaman online karena menganggap bahwa pinjaman online merupakan
solusi yang mudah dan cepat serta sangat membantu bagi masyarakat yang
membutuhkan dana ataupun yang sedang membutuhkan modal usaha. Namun
beberapa beberapa yang mendapatkan resiko besar, seperti bunga yang terlalu tinggi,
keterlambatan tempo pembayaran yang dikenakan denda perharinya dan penagihan
yang kasar dan ancaman yang diberikan terhadap mereka sehingga mereka merasa
tertekan, terintimidasi, tumbuhnya rasa kecewa karena merasa dibohongi dan
dirugikan serta harus membayar bunga yang lebih tinggi. Menurut pandangan hukum
Islam praktik sistem pinjaman online pada fintech lending pinjaman tunai tidak sesuai
sebab mengandung riba. pertama, riba adanya penambahan dari utang pokok yang
termasuk ribah qard. kedua adanya denda jika terlambat dalam pelunasan atau
melewati jatuh tempo yang termasuk riba jahiliyah. Dan praktik sistem pinjaman
online pada fintech lending pinjaman tunai juga mengandung unsur gharar karena
adanya ketidakpastian dan ketidakjelasan dalam sistem operasional atau perjanjian
yang telah dibuat, kemudian dharar, dalam hal ini dapat membahayakan pengguna
pinjaman online karena data-data indentitas bisa disebarkan dan bisa disalah
gunakan oleh pihak manapun, serta terjadinya unsur Zhulm, yang mana dapat
menimbulkan kerugian bagi masyarakat Watampone yang menggunakan sistem
pinjaman online tersebut.
A. Kesimpulan
Mengenai analisis pembahasan yang telah dilakukan peneliti mengenai
mekanisme penggunaan sistem pinjaman online dari rumusan masalah adalah:
1. Beberapa alasan dan faktor penyebab masyarakat watampone telah melakukan
pinjaman online maupun yang melakukan saat ini karena menganggap bahwa
pinjaman online merupakan solusi yang mudah dan cepat serta sangat
membantu bagi masyarakat yang membutuhkan dana ataupu yang sedang
membutuhkan modal usaha.
2. Masyarakat Watampone dalam melakukan pinjaman online dampak negatif
dan positif adalah beberapa mereka merasa tertekan, terintimidasi, tumbuhnya
rasa kecewa karena merasa dibohongi dan dirugikan serta harus membayar
bunga yang lebih tinggi. Namun disisi lain ada juga yang merasa puas dengan
menggunakan pinjaman online tersebut karena telah membantu untuk modal
usaha mereka, tetapi dari hasil penelitihan dapat dilihat lebih banyak
masyarakat watampone mendapatkan dampak negatif setelah menggunakan
pinjaman online dari pada dampak positifnya.
3. Menurut Pandangan hukum Islam, pinjaman online termasuk kedalam akad
utang piutang di mana merupakan salah satu kegiatan bermuamalah yang
berbasis tolong menolong antar sesama manusia sehingga umat Islam boleh
melakukannya apabila memenuhi akad utang piutang dengan benar. Namun
praktik sistem pinjaman online pada fintech lending tidak sesuai dengan
hukum Islam sebab mengandung riba. pertama, riba adanya penambahan dari
utang pokok yang termasuk ribah qard. kedua adanya denda jika terlambat
dalam pelunasan atau melewati jatuh tempo yang termasuk riba jahiliyah.
Selain itu juga mengandung Unsur Gharar, Dharar dan Zhulm.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, saran dari penelitih adalah dalam melakukan
sistem pinjaman online hanya untuk keperluan yang benar-benar mendesak atau
dalam keadaan darurat, Mesti berhati-hati agar memerhatikan sistem ketentuan yang
ada dalam pinjman online agar sesuai hukum syara’ sehingga tidak merugikan antara
pihak manapun, dan mengambil keputusan lebih awal harus siap menerima
konsekuensi setelah menggunakan sistem pinjaman online tersebut.
Hukum Islam (Studi Kasus dalam Masyarakat Watampone). Penelitian ini
menggunakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif diperoleh
data primer dan data sekunder. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui
faktor yang menyebabkan masyarakat watampone menggunakan pinjaman online, 2)
untuk mengetahui dampak pengguna pinjaman online terhadap masyarakat
watampone dan 3) untuk mengetahui sistem pinjaman online menurut pandangan
hukum Islam terhadap masyarakat Watampone.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penyebab masyarakat watampone
melakukan pinjaman online karena menganggap bahwa pinjaman online merupakan
solusi yang mudah dan cepat serta sangat membantu bagi masyarakat yang
membutuhkan dana ataupun yang sedang membutuhkan modal usaha. Namun
beberapa beberapa yang mendapatkan resiko besar, seperti bunga yang terlalu tinggi,
keterlambatan tempo pembayaran yang dikenakan denda perharinya dan penagihan
yang kasar dan ancaman yang diberikan terhadap mereka sehingga mereka merasa
tertekan, terintimidasi, tumbuhnya rasa kecewa karena merasa dibohongi dan
dirugikan serta harus membayar bunga yang lebih tinggi. Menurut pandangan hukum
Islam praktik sistem pinjaman online pada fintech lending pinjaman tunai tidak sesuai
sebab mengandung riba. pertama, riba adanya penambahan dari utang pokok yang
termasuk ribah qard. kedua adanya denda jika terlambat dalam pelunasan atau
melewati jatuh tempo yang termasuk riba jahiliyah. Dan praktik sistem pinjaman
online pada fintech lending pinjaman tunai juga mengandung unsur gharar karena
adanya ketidakpastian dan ketidakjelasan dalam sistem operasional atau perjanjian
yang telah dibuat, kemudian dharar, dalam hal ini dapat membahayakan pengguna
pinjaman online karena data-data indentitas bisa disebarkan dan bisa disalah
gunakan oleh pihak manapun, serta terjadinya unsur Zhulm, yang mana dapat
menimbulkan kerugian bagi masyarakat Watampone yang menggunakan sistem
pinjaman online tersebut.
A. Kesimpulan
Mengenai analisis pembahasan yang telah dilakukan peneliti mengenai
mekanisme penggunaan sistem pinjaman online dari rumusan masalah adalah:
1. Beberapa alasan dan faktor penyebab masyarakat watampone telah melakukan
pinjaman online maupun yang melakukan saat ini karena menganggap bahwa
pinjaman online merupakan solusi yang mudah dan cepat serta sangat
membantu bagi masyarakat yang membutuhkan dana ataupu yang sedang
membutuhkan modal usaha.
2. Masyarakat Watampone dalam melakukan pinjaman online dampak negatif
dan positif adalah beberapa mereka merasa tertekan, terintimidasi, tumbuhnya
rasa kecewa karena merasa dibohongi dan dirugikan serta harus membayar
bunga yang lebih tinggi. Namun disisi lain ada juga yang merasa puas dengan
menggunakan pinjaman online tersebut karena telah membantu untuk modal
usaha mereka, tetapi dari hasil penelitihan dapat dilihat lebih banyak
masyarakat watampone mendapatkan dampak negatif setelah menggunakan
pinjaman online dari pada dampak positifnya.
3. Menurut Pandangan hukum Islam, pinjaman online termasuk kedalam akad
utang piutang di mana merupakan salah satu kegiatan bermuamalah yang
berbasis tolong menolong antar sesama manusia sehingga umat Islam boleh
melakukannya apabila memenuhi akad utang piutang dengan benar. Namun
praktik sistem pinjaman online pada fintech lending tidak sesuai dengan
hukum Islam sebab mengandung riba. pertama, riba adanya penambahan dari
utang pokok yang termasuk ribah qard. kedua adanya denda jika terlambat
dalam pelunasan atau melewati jatuh tempo yang termasuk riba jahiliyah.
Selain itu juga mengandung Unsur Gharar, Dharar dan Zhulm.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, saran dari penelitih adalah dalam melakukan
sistem pinjaman online hanya untuk keperluan yang benar-benar mendesak atau
dalam keadaan darurat, Mesti berhati-hati agar memerhatikan sistem ketentuan yang
ada dalam pinjman online agar sesuai hukum syara’ sehingga tidak merugikan antara
pihak manapun, dan mengambil keputusan lebih awal harus siap menerima
konsekuensi setelah menggunakan sistem pinjaman online tersebut.
Ketersediaan
| SSYA20240112 | 112/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
112/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
