Kawing Soro’ Dalam Mayarakat Desa Cingkang Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone Ditinjau dari Segi Hukum Islam

No image available for this title
atan Cingkang Kabupaten Bone ditinjau dari segi hukum Islam. Skripsi ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat Desa Cingkang
Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone terhadap kawing soro’, bagaimana pandangan
hukum Islam terhadap kawing soro’ pada masyarakat Desa Cingkang kecamatan
Barebbo Kabupaten Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan metode
penelitian kualitatif. Penelitian data menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif
yaitu teknik analisis yang berupa mendeskripsikan atau mengungkapkan karakteristik
variabel-variabel yang menjadi fokus penelitian. Dalam penelitian ini menggunakan
teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dokumentasi yang dimana
peneliti turun langsung meneliti di Desa Cingkang untuk mendapatkan data yang
diperlukan dalam pembahasan skripsi ini dengan metode yaitu wawancara terhadap
masyarakat mengenai pelaksanaan kawing Soro’.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kawing Soro’ dalam
masyarakat Desa Cingkang Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone merupakan salah
satu adat yang dilakukan oleh masyarakat, proses akad nikah yang dilakukan secara
sederhana yang hanya dihadiri oleh keluarga dekat dari kedua pihak keluarga dan orang
tertentu saja. Namun pelaksanaan akad nikah tetap memperhatikan dan sudah sesuai
rukun serta syarat sah pernikahan dalam hukum Islam. Meskipun pernikahan dengan
adat kawing soro’ sudah sah secara agama namun adanya beberapa adat yang belum
dilakukan yaitu mappacci atau tudang penni dan mappasikerawa yang dianggap
sebagai hal yang wajib dilakukan di dalam masyarakat Desa Cingkang sebelum
menjalankan kehidupan rumah tangga agar diberikan kebaikan selama hidup bersama.
Hal tersebut membuktikan bahwa adanya hukum adat yang mengikat masyarakat bugis
sehingga terjadi penundaan hidup bersama setelah pelaksanaan akad nikah. Hukum
Islam dijadikan sebagai hukum utama, hukum adat dijadikan sebagai sumber hukum
apabila tidak melanggar ajaran hukum Islam. Penundaan hidup bersama dalam Islam
diperbolehkan apabila tidak ada pihak yang dirugikan dan sesuai dengan kesepakatan
kedua pihak keluarga.
A. Simpulan
Setelah melakukan sebuah penelitian di Desa Cingkang, Kecamatan Barebbo,
Kabupaten Bone tentang pelaksanaan kawing soro’ ditinjau dari segi hukum Islam
maka penulis menarik kesimpulan terkait persoalan yang diangkat dalam skripsi ini
sebagai berikut:
1. Kawing Soro’ dalam masyarakat bugis di Desa Cingkang Kecamatan Barebbo
Kabupaten Bone merupakan salah satu adat akad nikah yang dilakukan secara
sederhana yang hanya dihadiri oleh keluarga inti dan orang-orang tertentu.
Meskipun pelakasaannya sudah sah secara agama, namun pasangan suami istri
yang melangsungkan adat kawing soro’ belum bisa tinggal dalam satu rumah
dan melakukan hak dan kewajibannya sebagai suami istri, hal tersebut
mengakibatkan adanya penundaan hidup bersama. Kawing soro’ dilakukan
sebagai salah satu solusi apabila ada hal-hal yang tidak memungkinkan untuk
melaksanakan akad nikah dihari pesta perkawinan, adapun berbagai alasan
yaitu kawin kembar, hari baik (esso deceng), permintaan keluarga, perjodohan,
kekurangan dana dan mencegah perbuatan zina.
2. Pelaksanaan kawing soro’ pada masyarakat bugis Desa Cingkang Kecamatan
Barebbo Kabupaten Bone sudah memenuhi rukun dan syarat sah pernikahan
dalam hukum Islam. Adat kawing soro’ merupakan suatu kebiasaan yang ada
di dalam masyarakat yang dijadikan sebagai salah satu hukum adat, di mana
hukum adat dapat dijadikan sebagai sumber hukum apabila tidak bertentangan
dengan ajaran hukum Islam. Pernikahan pada dasarnya ingin melaksanakan
perintah Allah swt. sehingga hal-hal yang dulu dianggap haram bisa menjadi
wajib dengan adanya pernikahan. Pelaksanaan kawing soro’ mengakibatkan
adanya penundaan hidup bersama setelah adanya akad nikah tetapi hal tersebut
diperbolehkan apabila tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan hal tersebut
merupakan suatu kesepakatan antara kedua pihak keluarga.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian di atas maka penulis memberikan saran yang
sekiranya dapat dijadikan sebagai pertimbangan diantaranya:
1. Kepada pihak masyarakat Desa Cingkang, Kecamatan Barebbo, Kabupaten
Bone, khususnya pihak keluarga yang melaksanakan adat kawing soro’ tetap
memperhatikan dan mempertahankan proses akad nikah berdasarkan rukun
dan syarat sah pernikahan dalam hukum Islam.
2. Diharapkan masyarakat Desa Cingkang, Kecamatan Barebbo, Kabupaten
Bone, untuk tetap memperhatikan maupun menjadikan sumber hukum Islam
sebagai sumber hukum utama dan untuk hukum adat dapat dijadikan sumber
hukum apabila tidak bertentangan dengan hukum Islam.
3. Pelaksanaan kawing soro’ di dalam masyarakat dibenarkan apabila tidak
melanggar syariat hukum Islam.
Ketersediaan
SSYA20240141141/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

141/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Kawing Soro

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top