Analisis Maṣlaḥah Mursalah Terhadap Budaya Pembagian Warisan Yang Mengutamakan Anak Sulung (Studi di Desa Lalepo, Kec. Kahu, Kab. Bone)
Karunia Apriliana/742302020020 - Personal Name
Pembagian warisan yang terjadi di Desa Lalepo Kec. Kahu Kab. Bone, tidak
sesuai dengan syariat Islam, yaitu melakukan pembagian warisan dengan
mengutamakan anak sulung. Maka dilakukan penelitian ini yang membahas tentang
Analisis Maşlahah Mursalah Terhadap Budaya Pembagian Warisan Yang
Mengutamakan Anak Sulung di Desa Lalepo Kec. Kahu Kab. Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan latar belakang terjadinya pembagian
warisan yang mengutamakan anak sulung dan dampak yang ditimbulkan. Kemudian
menjelaskan tentang analisis Maslahah Mursalah terhadap pembagian warisan yang
mengutamakan anak sulung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
pengumpulan data dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan teologis normatif yang menelusuri
pendekatan syariat Islam dan pendekatan yuridis empiris yaitu melihat kenyataan di
lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan yang mengutamakan
anak sulung dilatarbelakangi oleh budaya leluhur, kontribusi nyata mereka dalam
membantu orang tua, merawat mereka saat lanjut usia, dan kebutuhan ekonomi yang
lebih besar dibandingkan dengan saudara-saudaranya. Praktik ini diputuskan melalui
musyawarah keluarga yang adil dengan mengedepankan nilai-nilai kerukunan antar
ahli waris, yang memastikan bahwa keputusan tersebut membawa kemaslahatan bagi
semua anggota keluarga tanpa menimbulkan kemudharatan.
A. Simpulan
Berdasarkan analisis data yang penelitian lakukan terkait analisis maṣlaḥah
mursalah terhadap pembagian warisan yang mengutamakan anak sulung, maka
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Praktik pembagian warisan yang mengutamakan anak sulung di Desa Lalepo
Kecamatan Kahu Kabupaten Bone dilatarbelakangi oleh budaya leluhur,
kontribusi nyata mereka dalam membantu orang tua, merawat mereka saat
lanjut usia, dan kebutuhan ekonomi yang lebih besar dibandingkan dengan
saudara-saudaranya, kemudian yang menjadi ahli waris hanya anak-anaknya
saja karena anak-anaknya bukan hanya anak perempuan saja namun ada anak
laki-laki yang termasuk hijab hirman sehingga menghalang saudaranya untuk
menerima waris kerena nasabnya lebih dekat. pembagian warisan ini
diputuskan melalui musyawarah keluarga yang mengedepankan nilai-nilai
kerukunan antar ahli waris. Hal tersebut sudah dilakukan secara turun-temurun
dan terus berkembang di masyarakat.
2. Pembagian warisan yang lebih besar kepada anak sulung dapat diterima dan
dibenarkan dari perspektif maṣlaḥah mursalah, karena praktik ini diputuskan
melalui musyawarah keluarga dengan memastikan alasan yang
melatarbelakangi anak sulung mendapat bagian lebih banyak membawa
kemaslahatan bagi semua anggota keluarga tanpa menimbulkan perselisihan
serta disepakati atas dasar kesadaran sendiri dan keridhoan seluruh ahli waris.
Dengan demikian, kebijakan ini sejalan dengan prinsip maṣlaḥah mursalah
yang menekankan pada manfaat nyata dan penghindaran kesulitan dalam
kehidupan.
B. Saran
Terkait dengan permasalahan mengenai pembagian warisan yang
mengutamakan anak sulung ditinjau dari segi maṣlaḥah mursalah maka adapun
saran yang dapat dikemukakan peneliti dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut:
1. Pembagian warisan dalam menggunakan hukum apapun itu baik asalkan
diterima oleh semua ahli waris yang bersangkutan serta menimbulkan
kemaslahatan bagi semuanya. Akan tetapi sebagai umat muslim maka akan
lebih baik menggunakan aturan hukum yang selaras atau tidak bertentangan
dengan hukum Islam agar para ahli waris mengetahui dan paham akan hak
bagiannya masing-masing.
2. Nilai-nilai luhur budaya atau tradisi apapun itu adalah baik, akan tetapi harus
dipahami dan dipakai dengan semestinya serta tidak bertentangan dengan
hukum Islam. Sehingga banyak diambil hal-hal positifnya dan hindari hal-hal
negatif yang dapat menimbulkan kemafsadatan.
sesuai dengan syariat Islam, yaitu melakukan pembagian warisan dengan
mengutamakan anak sulung. Maka dilakukan penelitian ini yang membahas tentang
Analisis Maşlahah Mursalah Terhadap Budaya Pembagian Warisan Yang
Mengutamakan Anak Sulung di Desa Lalepo Kec. Kahu Kab. Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan latar belakang terjadinya pembagian
warisan yang mengutamakan anak sulung dan dampak yang ditimbulkan. Kemudian
menjelaskan tentang analisis Maslahah Mursalah terhadap pembagian warisan yang
mengutamakan anak sulung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
pengumpulan data dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan teologis normatif yang menelusuri
pendekatan syariat Islam dan pendekatan yuridis empiris yaitu melihat kenyataan di
lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan yang mengutamakan
anak sulung dilatarbelakangi oleh budaya leluhur, kontribusi nyata mereka dalam
membantu orang tua, merawat mereka saat lanjut usia, dan kebutuhan ekonomi yang
lebih besar dibandingkan dengan saudara-saudaranya. Praktik ini diputuskan melalui
musyawarah keluarga yang adil dengan mengedepankan nilai-nilai kerukunan antar
ahli waris, yang memastikan bahwa keputusan tersebut membawa kemaslahatan bagi
semua anggota keluarga tanpa menimbulkan kemudharatan.
A. Simpulan
Berdasarkan analisis data yang penelitian lakukan terkait analisis maṣlaḥah
mursalah terhadap pembagian warisan yang mengutamakan anak sulung, maka
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Praktik pembagian warisan yang mengutamakan anak sulung di Desa Lalepo
Kecamatan Kahu Kabupaten Bone dilatarbelakangi oleh budaya leluhur,
kontribusi nyata mereka dalam membantu orang tua, merawat mereka saat
lanjut usia, dan kebutuhan ekonomi yang lebih besar dibandingkan dengan
saudara-saudaranya, kemudian yang menjadi ahli waris hanya anak-anaknya
saja karena anak-anaknya bukan hanya anak perempuan saja namun ada anak
laki-laki yang termasuk hijab hirman sehingga menghalang saudaranya untuk
menerima waris kerena nasabnya lebih dekat. pembagian warisan ini
diputuskan melalui musyawarah keluarga yang mengedepankan nilai-nilai
kerukunan antar ahli waris. Hal tersebut sudah dilakukan secara turun-temurun
dan terus berkembang di masyarakat.
2. Pembagian warisan yang lebih besar kepada anak sulung dapat diterima dan
dibenarkan dari perspektif maṣlaḥah mursalah, karena praktik ini diputuskan
melalui musyawarah keluarga dengan memastikan alasan yang
melatarbelakangi anak sulung mendapat bagian lebih banyak membawa
kemaslahatan bagi semua anggota keluarga tanpa menimbulkan perselisihan
serta disepakati atas dasar kesadaran sendiri dan keridhoan seluruh ahli waris.
Dengan demikian, kebijakan ini sejalan dengan prinsip maṣlaḥah mursalah
yang menekankan pada manfaat nyata dan penghindaran kesulitan dalam
kehidupan.
B. Saran
Terkait dengan permasalahan mengenai pembagian warisan yang
mengutamakan anak sulung ditinjau dari segi maṣlaḥah mursalah maka adapun
saran yang dapat dikemukakan peneliti dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut:
1. Pembagian warisan dalam menggunakan hukum apapun itu baik asalkan
diterima oleh semua ahli waris yang bersangkutan serta menimbulkan
kemaslahatan bagi semuanya. Akan tetapi sebagai umat muslim maka akan
lebih baik menggunakan aturan hukum yang selaras atau tidak bertentangan
dengan hukum Islam agar para ahli waris mengetahui dan paham akan hak
bagiannya masing-masing.
2. Nilai-nilai luhur budaya atau tradisi apapun itu adalah baik, akan tetapi harus
dipahami dan dipakai dengan semestinya serta tidak bertentangan dengan
hukum Islam. Sehingga banyak diambil hal-hal positifnya dan hindari hal-hal
negatif yang dapat menimbulkan kemafsadatan.
Ketersediaan
| SSYA202400140 | 140/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
140/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
