Akad Ijarah Tanah Ladang Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi di Desa Maccope, Kecamatan Amali Kabupaten Bone)
Andi Ripki Candra Putra/742342020038 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Akad ijarah tanah ladang ditinjau dari hukum
Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara mendalam bagaimana
praktik Sewa menyewa tanah (Ijarah) dilakukan dan diterapkan dalam konteks hukum
Islam, serta penerapan akad Ijarah pada sewa menyewa tanah dalam perspektif syariah.
Penelitian ini penting untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai
kesesuaian praktik lokal dengan prinsip-prinsip hukum Islam, terutama dalam konteks
masyarakat pedesaan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat
deskriptif kualitatif, mengambil lokasi penelitian di Desa Maccope, Kecamatan Amali,
Kabupaten Bone. Adapun sumber data yang diperoleh melalui metode observasi
langsung dan wawancara mendalam dengan berbagai pihak terkait. Subyek dalam
penelitian ini adalah para pemilik tanah ladang yang menyewakan (mu’jir) dan para
penyewa tanah (musta’jir). Objek penelitiannya adalah praktik sewa menyewa tanah
ladang dalam masyarakat yang dianalisis sesuai dengan hukum Islam. Metode analisis
data yang digunakan mencakup tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan yang sistematis dan terstruktur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa menyewa tanah ladang di
Desa Maccope, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, sebagian besar sesuai dengan
prinsip hukum Islam karena mematuhi rukun ijarah. Namun, terdapat beberapa
kekurangan dalam pemenuhan syarat ijarah, seperti ketiadaan kejelasan mengenai
manfaat dan jumlah uang sewa pada awal akad, serta pembayaran upah sewa yang tidak
dilakukan pada saat akad. Namun, hal tersebut dapat diterima dalam Islam karena
terdapat alasan-alasan yang mendukung prinsip tolong-menolong dan keadilan sosial,
serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam praktik tersebut.
A. Kesimpulan
Dari uraian hasil observasi dan wawancara langsung yang dilakukan penulis
berkaitan penerapan system sewa menyewa tanah di Desa maccope Kecamatan Amali
Kabupaten Bone diperoleh kesimpulan sebagi berikut;
1. Sistem sewa menyewa tanah di Desa Maccope adalah perjanjian antara pemilik
tanah dan penyewa yang didasarkan pada kesepakatan yang dihormati oleh
kedua belah pihak. Kesepakatan ini sering kali bersifat lisan atau tidak tertulis,
berdasarkan kepercayaan, karena kebanyakan pemilik lahan memilih untuk
menyewakan tanah kepada orang-orang yang mereka kenal baik, seperti
tetangga atau anggota keluarga. Dalam perjanjian tersebut, waktu pelaksanaan
kerja antara pemilik tanah dan penyewa, serta pembagian hasil panen, juga
biasanya disepakati berdasarkan pengalaman hasil panen sebelumnya.
2. Penerapan akad ijarah dalam sewa menyewa tanah di Desa Maccope,
Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, sesuai dengan perspektif hukum Islam
menurut syariah. Implementasi ijarah ini tetap mematuhi prinsip-prinsip Islam
yang menekankan saling tolong-menolong. Secara praktis, terdapat
kesepakatan terkait bayaran yang akan diterima dan durasi sewa tanah yang
telah disepakati dengan jelas oleh kedua belah pihak, meskipun kesepakatan ini
tidak tercatat secara tertulis.
B. Saran
Berdasarkan temuan penelitian, ada beberapa tindakan yang dapat
direkomendasikan untuk meningkatkan kepatuhan praktik sewa-menyewa tanah
ladang di Desa Maccope dengan syarat-syarat ijarah dalam Islam.Pertama, penting
untuk meningkatkan pemahaman dan edukasi masyarakat tentang ijarah. Saran ini
mencakup perlunya sosialisasi dan penyuluhan mengenai syarat dan rukun ijarah agar
pemilik tanah dan penyewa dapat memahami dan menjalankan transaksi sesuai dengan
ketentuan Islam. Kedua, kejelasan dalam akad harus diperhatikan, terutama mengenai
manfaat yang diperoleh penyewa dan jumlah uang sewa yang harus dibayarkan. Ketiga,
penetapan waktu pembayaran sewa yang jelas dan disepakati pada saat akad sangat
penting untuk menghindari ketidakpastian. Keempat, pendokumentasian transaksi
sewa menyewa dalam bentuk dokumen tertulis harus didorong, agar semua ketentuan
yang disepakati dapat tercatat dengan jelas. Dengan mengimplementasikan saran-saran
ini, diharapkan agar praktik sewa-menyewa tanah ladang di Desa Maccope dapat
memenuhi syarat-syarat ijarah dalam Islam, sehingga tercipta transaksi yang adil dan
menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat
Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara mendalam bagaimana
praktik Sewa menyewa tanah (Ijarah) dilakukan dan diterapkan dalam konteks hukum
Islam, serta penerapan akad Ijarah pada sewa menyewa tanah dalam perspektif syariah.
Penelitian ini penting untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai
kesesuaian praktik lokal dengan prinsip-prinsip hukum Islam, terutama dalam konteks
masyarakat pedesaan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat
deskriptif kualitatif, mengambil lokasi penelitian di Desa Maccope, Kecamatan Amali,
Kabupaten Bone. Adapun sumber data yang diperoleh melalui metode observasi
langsung dan wawancara mendalam dengan berbagai pihak terkait. Subyek dalam
penelitian ini adalah para pemilik tanah ladang yang menyewakan (mu’jir) dan para
penyewa tanah (musta’jir). Objek penelitiannya adalah praktik sewa menyewa tanah
ladang dalam masyarakat yang dianalisis sesuai dengan hukum Islam. Metode analisis
data yang digunakan mencakup tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan yang sistematis dan terstruktur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa menyewa tanah ladang di
Desa Maccope, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, sebagian besar sesuai dengan
prinsip hukum Islam karena mematuhi rukun ijarah. Namun, terdapat beberapa
kekurangan dalam pemenuhan syarat ijarah, seperti ketiadaan kejelasan mengenai
manfaat dan jumlah uang sewa pada awal akad, serta pembayaran upah sewa yang tidak
dilakukan pada saat akad. Namun, hal tersebut dapat diterima dalam Islam karena
terdapat alasan-alasan yang mendukung prinsip tolong-menolong dan keadilan sosial,
serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam praktik tersebut.
A. Kesimpulan
Dari uraian hasil observasi dan wawancara langsung yang dilakukan penulis
berkaitan penerapan system sewa menyewa tanah di Desa maccope Kecamatan Amali
Kabupaten Bone diperoleh kesimpulan sebagi berikut;
1. Sistem sewa menyewa tanah di Desa Maccope adalah perjanjian antara pemilik
tanah dan penyewa yang didasarkan pada kesepakatan yang dihormati oleh
kedua belah pihak. Kesepakatan ini sering kali bersifat lisan atau tidak tertulis,
berdasarkan kepercayaan, karena kebanyakan pemilik lahan memilih untuk
menyewakan tanah kepada orang-orang yang mereka kenal baik, seperti
tetangga atau anggota keluarga. Dalam perjanjian tersebut, waktu pelaksanaan
kerja antara pemilik tanah dan penyewa, serta pembagian hasil panen, juga
biasanya disepakati berdasarkan pengalaman hasil panen sebelumnya.
2. Penerapan akad ijarah dalam sewa menyewa tanah di Desa Maccope,
Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, sesuai dengan perspektif hukum Islam
menurut syariah. Implementasi ijarah ini tetap mematuhi prinsip-prinsip Islam
yang menekankan saling tolong-menolong. Secara praktis, terdapat
kesepakatan terkait bayaran yang akan diterima dan durasi sewa tanah yang
telah disepakati dengan jelas oleh kedua belah pihak, meskipun kesepakatan ini
tidak tercatat secara tertulis.
B. Saran
Berdasarkan temuan penelitian, ada beberapa tindakan yang dapat
direkomendasikan untuk meningkatkan kepatuhan praktik sewa-menyewa tanah
ladang di Desa Maccope dengan syarat-syarat ijarah dalam Islam.Pertama, penting
untuk meningkatkan pemahaman dan edukasi masyarakat tentang ijarah. Saran ini
mencakup perlunya sosialisasi dan penyuluhan mengenai syarat dan rukun ijarah agar
pemilik tanah dan penyewa dapat memahami dan menjalankan transaksi sesuai dengan
ketentuan Islam. Kedua, kejelasan dalam akad harus diperhatikan, terutama mengenai
manfaat yang diperoleh penyewa dan jumlah uang sewa yang harus dibayarkan. Ketiga,
penetapan waktu pembayaran sewa yang jelas dan disepakati pada saat akad sangat
penting untuk menghindari ketidakpastian. Keempat, pendokumentasian transaksi
sewa menyewa dalam bentuk dokumen tertulis harus didorong, agar semua ketentuan
yang disepakati dapat tercatat dengan jelas. Dengan mengimplementasikan saran-saran
ini, diharapkan agar praktik sewa-menyewa tanah ladang di Desa Maccope dapat
memenuhi syarat-syarat ijarah dalam Islam, sehingga tercipta transaksi yang adil dan
menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat
Ketersediaan
| SSYA20240135 | 135/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
135/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
