Implementasi Akad Mukhabarah pada Pengelolaan Tanaman Jagung (Studi pada Petani Desa Mario Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone)
Nur Anita/602022019123 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Implementasi Akad Mukhabarah pada Pengelolaan Tanaman
Jagung (Studi pada Petani Desa Mario Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek kerja sama bagi hasil dan
implementasi akad mukhabarah yang dipraktekkan. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan, pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis
data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik analisis
data yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan bahwa Praktek kerja sama yang dilakukan antara
pemilik lahan dan penggarap dimulai dari pemilik lahan memilih penggarap untuk
mengelola lahan yang dimiliki pemilik lahan, dimulai dari perjanjian yang
dilakukan secara lisan maupun tulisan atau saling kepercayaan saja, dan sebelum
mengelola lahan pemilik lahan sebelumnya menjelaskan batas-batas lahan yang
dimiliki pemilik lahan untuk dikelola oleh penggarap, serta menyepakati
persentasi bagi hasil dari lahan yang dikelola. Implementasi akad Mukhabarah
dalam kerja sama yang dilakukan antara pemilik lahan dan penggarap di Desa
Mario secara umum terimplementasi dengan baik karena pada sistem kerja sama
yang dilakukan memenuhi rukun dari akad Mukhabarah dimana terdapat 4 rukun
yaitu pemilik lahan, petani penggarap, Objek dan ijab Kabul. dan memenuhi
syarat akad Mukhabarah yaitu pemilik lahan, lahan pertanian, hasil panen, waktu
dan objek dipenuhi pada praktek kerja sama yang dilakukan. Meskipun tidak
jarang terjadi kesalah pahaman maka perlu pemilik lahan untuk proaktif dan
memantau pada saat masa panen atau ikut serta dalam memanen hasil dari lahan
tersebut.
A. Kesimpulan
1. Praktek kerja sama yang dilakukan antara pemilik lahan dan penggarap
dimulai dari pemilik lahan memilih penggarap untuk mengelola lahan yang
dimiliki pemilik lahan, dimulai dari perjanjian, Pemilik lahan dan penggarap
melakukan pertemuan terlebih dahulu untuk membuat akad atau perjanjian
kerja sama yang akan dilakukan, dimana pada saat melakukan akad harus
dihadiri minimal 3 orang untuk menjadi saksi perjanjian yang dilakukan
secara lisan maupun tulisan atau saling kepercayaan saja, dan sebelum
mengelola lahan pemilik lahan sebelumnya menjelaskan batas-batas lahan
yang dimiliki pemilik lahan untuk dikelola oleh penggarap, serta
menyepakati persentasi bagi hasil dari lahan yang dikelola.
2. Implementasi akad Mukhabarah dalam kerja sama yang dilakukan antara
pemilik lahan dan penggarap di Desa Mario secara umum terimplementasi
dengan baik karena pada sistem kerja sama yang dilakukan melakukan
perjanjian terlebih dahulu yaitu akad, menjelaskan semua aktivitas yang
ingin dilakukan pada saat kerja sama yang akan dilakukan sama seperti
batas- batas lahan yang akan dikelola, persentase bagi hasil dan lamanya
waktu kerja sama dilakukan, dan praktek kerja sama yang dilakukan
memenuhi rukun dari akad Mukhabarah dimana terdapat 4 rukun yaitu
pemilik lahan, petani penggarap, Objek dan ijab Kabul dan memenuhi syarat
akad
Mukhabarah yaitu pemilik lahan, lahan pertanian, hasil panen, waktu dan
objek dipenuhi pada praktek kerja sama yang dilakukan. Meskipun tidak
jarang terjadi kesalah pahaman antara penggarap dan pemilik lahan
sehingga muncul konflik diantara pemilik lahan dan penggarap, maka perlu
adanya pemilik lahan untuk proaktif turun langsung memantau pada masa
panen atau memberikan syarat agar bisa ikut memetik pada saat masa panen.
Dan untuk penggarap perlu untuk memberikan catatan yang sesuai dengan
catatan pembeli pada saat menjual hasil panen, agar hasil panen dapat
transparan, adil dan terhindar dari konflik.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang disebutkan di atas, penulis akan
memberikan beberapa saran kepada masyarakat Desa Mario sebagai
masukan, yaitu sebagai berikut.
1. Masyarakat Desa Mario pada saat menerapkan perjanjian kerja sama
pengelolaan tanaman jagung secara lisan baiknya untuk menuangkan
perjanjian tersebut kedalam surat perjanjian agar dapat dijadikan bukti dan
kepastian hukum.
2. Untuk penggarap lahan hendaknya melaksanakan tugas sesuai dengan
yang diamanahkan oleh pemilik lahan dan tidak menuntut lebih dan
merawat dan menjaga lahan dengan tanggung jawab
3. Untuk pemuka agama yang ada di Desa Mario hendaknya memberikan
pemahaman kepada masyarakat mengenai akad Mukhabarah agar
masyarakat paham sistem bagi hasil yang diperbolehkan dalam Islam.
C. Implikasi
Dalam penelitian ini memiliki implikasi dan manfaat baik bagi penulis
menambah wawasan penulis dalam hal praktek kerja sama pada pengelolaan
tanaman jagung di Desa Mario yang dilakukan oleh pemilik lahan dan
penggarap untuk meningkatkan pendapatan, saling tolong dan saling
menguntungkan antara kedua belah pihak dan terkait implementasi akad
Mukhabarah pada pengelolaan tanaman jagung di Desa Mario. Kerja sama
yang dilakukan Masyarakat di Desa Mario sudah sesuai dengan syariat Islam
dan memenuhi rukun dan syarat akad Mukhabarah.
Jagung (Studi pada Petani Desa Mario Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek kerja sama bagi hasil dan
implementasi akad mukhabarah yang dipraktekkan. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan, pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis
data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik analisis
data yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan bahwa Praktek kerja sama yang dilakukan antara
pemilik lahan dan penggarap dimulai dari pemilik lahan memilih penggarap untuk
mengelola lahan yang dimiliki pemilik lahan, dimulai dari perjanjian yang
dilakukan secara lisan maupun tulisan atau saling kepercayaan saja, dan sebelum
mengelola lahan pemilik lahan sebelumnya menjelaskan batas-batas lahan yang
dimiliki pemilik lahan untuk dikelola oleh penggarap, serta menyepakati
persentasi bagi hasil dari lahan yang dikelola. Implementasi akad Mukhabarah
dalam kerja sama yang dilakukan antara pemilik lahan dan penggarap di Desa
Mario secara umum terimplementasi dengan baik karena pada sistem kerja sama
yang dilakukan memenuhi rukun dari akad Mukhabarah dimana terdapat 4 rukun
yaitu pemilik lahan, petani penggarap, Objek dan ijab Kabul. dan memenuhi
syarat akad Mukhabarah yaitu pemilik lahan, lahan pertanian, hasil panen, waktu
dan objek dipenuhi pada praktek kerja sama yang dilakukan. Meskipun tidak
jarang terjadi kesalah pahaman maka perlu pemilik lahan untuk proaktif dan
memantau pada saat masa panen atau ikut serta dalam memanen hasil dari lahan
tersebut.
A. Kesimpulan
1. Praktek kerja sama yang dilakukan antara pemilik lahan dan penggarap
dimulai dari pemilik lahan memilih penggarap untuk mengelola lahan yang
dimiliki pemilik lahan, dimulai dari perjanjian, Pemilik lahan dan penggarap
melakukan pertemuan terlebih dahulu untuk membuat akad atau perjanjian
kerja sama yang akan dilakukan, dimana pada saat melakukan akad harus
dihadiri minimal 3 orang untuk menjadi saksi perjanjian yang dilakukan
secara lisan maupun tulisan atau saling kepercayaan saja, dan sebelum
mengelola lahan pemilik lahan sebelumnya menjelaskan batas-batas lahan
yang dimiliki pemilik lahan untuk dikelola oleh penggarap, serta
menyepakati persentasi bagi hasil dari lahan yang dikelola.
2. Implementasi akad Mukhabarah dalam kerja sama yang dilakukan antara
pemilik lahan dan penggarap di Desa Mario secara umum terimplementasi
dengan baik karena pada sistem kerja sama yang dilakukan melakukan
perjanjian terlebih dahulu yaitu akad, menjelaskan semua aktivitas yang
ingin dilakukan pada saat kerja sama yang akan dilakukan sama seperti
batas- batas lahan yang akan dikelola, persentase bagi hasil dan lamanya
waktu kerja sama dilakukan, dan praktek kerja sama yang dilakukan
memenuhi rukun dari akad Mukhabarah dimana terdapat 4 rukun yaitu
pemilik lahan, petani penggarap, Objek dan ijab Kabul dan memenuhi syarat
akad
Mukhabarah yaitu pemilik lahan, lahan pertanian, hasil panen, waktu dan
objek dipenuhi pada praktek kerja sama yang dilakukan. Meskipun tidak
jarang terjadi kesalah pahaman antara penggarap dan pemilik lahan
sehingga muncul konflik diantara pemilik lahan dan penggarap, maka perlu
adanya pemilik lahan untuk proaktif turun langsung memantau pada masa
panen atau memberikan syarat agar bisa ikut memetik pada saat masa panen.
Dan untuk penggarap perlu untuk memberikan catatan yang sesuai dengan
catatan pembeli pada saat menjual hasil panen, agar hasil panen dapat
transparan, adil dan terhindar dari konflik.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang disebutkan di atas, penulis akan
memberikan beberapa saran kepada masyarakat Desa Mario sebagai
masukan, yaitu sebagai berikut.
1. Masyarakat Desa Mario pada saat menerapkan perjanjian kerja sama
pengelolaan tanaman jagung secara lisan baiknya untuk menuangkan
perjanjian tersebut kedalam surat perjanjian agar dapat dijadikan bukti dan
kepastian hukum.
2. Untuk penggarap lahan hendaknya melaksanakan tugas sesuai dengan
yang diamanahkan oleh pemilik lahan dan tidak menuntut lebih dan
merawat dan menjaga lahan dengan tanggung jawab
3. Untuk pemuka agama yang ada di Desa Mario hendaknya memberikan
pemahaman kepada masyarakat mengenai akad Mukhabarah agar
masyarakat paham sistem bagi hasil yang diperbolehkan dalam Islam.
C. Implikasi
Dalam penelitian ini memiliki implikasi dan manfaat baik bagi penulis
menambah wawasan penulis dalam hal praktek kerja sama pada pengelolaan
tanaman jagung di Desa Mario yang dilakukan oleh pemilik lahan dan
penggarap untuk meningkatkan pendapatan, saling tolong dan saling
menguntungkan antara kedua belah pihak dan terkait implementasi akad
Mukhabarah pada pengelolaan tanaman jagung di Desa Mario. Kerja sama
yang dilakukan Masyarakat di Desa Mario sudah sesuai dengan syariat Islam
dan memenuhi rukun dan syarat akad Mukhabarah.
Ketersediaan
| SFEBI20230024 | 24/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
24/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
