Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Studi Kasus di Pasar Sentral Lama Watampone)
Dhea Ayu Purnama Sari/742352020109 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang retribusi parkir di tepi jalan umum (Studi
Kasus di Pasar Sentral Lama Watampone) dengan tujuan penelitian untuk
mengetahui efektivitas peraturan daerah tentang retribusi parkir di tepi jalan
umum dan faktor penghambat pemerintah dalam mengatasi pelanggaran aturan
parkir di Pasar Sentral Lama Watampone serta solusi pemerintah dalam mengatasi
pelanggaran aturan parkir di Pasar Sentral Lama Watampone.
Dianalisis dengan pendekatan yuridis sosiologis. Untuk memperoleh data
dari rumusan masalah tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan
dalam melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam
menganalisis data, peneliti menggunakan analisis data kualitatif melalui data yang
diperoleh dari berbagai narasumber terkait Retribusi parkir di tepi jalan umum
area Pasar Sentral Lama Watampone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Efektivitas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Parkir di Pasar Sentral
Lama Watampone kurang optimal karena fasilitas parkir yang tidak memadai dan
pelanggaran parkir yang sering terjadi. Dinas Perhubungan telah melakukan
sosialisasi dan pelatihan, tetapi perlu peningkatan dalam pengawasan, sosialisasi,
dan penegakan hukum. Masyarakat berharap ada transparansi dan konsistensi
lebih, sementara sistem pembayaran parkir masih tunai dengan rencana
pengembangan sistem non-tunai. 2) Faktor penghambat dalam penegakan aturan
parkir di Pasar Sentral Lama Watampone meliputi kurangnya fasilitas parkir dan
keterbatasan petugas. Dinas Perhubungan mengatasi masalah dengan
meningkatkan pengawasan, sosialisasi, dan sanksi bagi petugas pelanggar. Juru
parkir mengeluhkan kurangnya dukungan dan pelatihan, serta masalah dengan
karcis kedaluwarsa. Dinas Perhubungan memastikan rompi petugas memiliki
tanda resmi dan memberikan sanksi untuk pelanggaran tarif parkir. 3) Solusi
Pemerintah dalam mengatasi pelanggaran aturan parkir di Pasar Sentral Lama
Watampone mencakup peningkatan pengawasan melalui inspeksi rutin, pelatihan
untuk petugas parkir, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan parkir.
Dinas Perhubungan juga menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar dan
memperkuat penegakan hukum. Masyarakat menghargai upaya tersebut tetapi
menginginkan peningkatan konsistensi dan efektivitas, terutama dalam sosialisasi
dan penerapan sistem peringatan atau denda yang lebih tegas
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut.
1. Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2009
tentang Retribusi Parkir di Pasar Sentral Lama Watampone kurang optimal
karena fasilitas parkir yang tidak memadai dan pelanggaran parkir yang
sering terjadi. Dinas Perhubungan telah melakukan sosialisasi dan
pelatihan, tetapi perlu peningkatan dalam pengawasan, sosialisasi, dan
penegakan hukum. Masyarakat berharap ada transparansi dan konsistensi
lebih, sementara sistem pembayaran parkir masih tunai dengan rencana
pengembangan sistem non-tunai.
2. Faktor penghambat dalam penegakan aturan parkir di Pasar Sentral Lama
Watampone meliputi kurangnya fasilitas parkir dan keterbatasan petugas.
Serta lemahnya evaluasi, sosialisasi, pengawasan, dan himbauan yang
dilakukan dan kurangnya kesadaran juru parkir dalam memahami aturan
parkir yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Juru parkir
mengeluhkan kurangnya dukungan dan pelatihan, serta masalah dengan
karcis kedaluwarsa. Dinas Perhubungan memastikan rompi petugas
memiliki tanda resmi dan memberikan sanksi untuk pelanggaran tarif
parkir.
3. Solusi Pemerintah dalam mengatasi pelanggaran aturan parkir di Pasar
Sentral Lama Watampone mencakup peningkatan pengawasan melalui
inspeksi rutin, pelatihan untuk petugas parkir, dan sosialisasi kepada
masyarakat mengenai aturan parkir. Dinas Perhubungan juga menerapkan
sanksi tegas bagi pelanggar dan memperkuat penegakan hukum.
Masyarakat menghargai upaya tersebut tetapi menginginkan peningkatan
konsistensi dan efektivitas, terutama dalam sosialisasi dan penerapan
sistem peringatan atau denda yang lebih tegas.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka dapat dikemukakan beberapa saran
sebagai berikut:
1. Dinas Perhubungan
Tingkatkan pengawasan dengan teknologi parkir elektronik, perbaiki
fasilitas parkir, dan lakukan pelatihan rutin untuk petugas. Pastikan
transparansi dan penegakan sanksi yang konsisten.
2. Juru Parkir
Patuhi peraturan parkir, berikan karcis yang sesuai, tidak meminta bayaran
apabila pengguna parkir memiliki karcis dan tetap memperhatikan waktu
berlaku karcis tersebut dan ikuti pelatihan untuk meningkatkan
pemahaman aturan serta kinerja.
3. Masyarakat
Patuhi aturan parkir, laporkan pelanggaran, dan ikut serta dalam sosialisasi
untuk mendukung penegakan hukum dan perbaikan fasilitas parkir.
Kasus di Pasar Sentral Lama Watampone) dengan tujuan penelitian untuk
mengetahui efektivitas peraturan daerah tentang retribusi parkir di tepi jalan
umum dan faktor penghambat pemerintah dalam mengatasi pelanggaran aturan
parkir di Pasar Sentral Lama Watampone serta solusi pemerintah dalam mengatasi
pelanggaran aturan parkir di Pasar Sentral Lama Watampone.
Dianalisis dengan pendekatan yuridis sosiologis. Untuk memperoleh data
dari rumusan masalah tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan
dalam melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam
menganalisis data, peneliti menggunakan analisis data kualitatif melalui data yang
diperoleh dari berbagai narasumber terkait Retribusi parkir di tepi jalan umum
area Pasar Sentral Lama Watampone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Efektivitas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Parkir di Pasar Sentral
Lama Watampone kurang optimal karena fasilitas parkir yang tidak memadai dan
pelanggaran parkir yang sering terjadi. Dinas Perhubungan telah melakukan
sosialisasi dan pelatihan, tetapi perlu peningkatan dalam pengawasan, sosialisasi,
dan penegakan hukum. Masyarakat berharap ada transparansi dan konsistensi
lebih, sementara sistem pembayaran parkir masih tunai dengan rencana
pengembangan sistem non-tunai. 2) Faktor penghambat dalam penegakan aturan
parkir di Pasar Sentral Lama Watampone meliputi kurangnya fasilitas parkir dan
keterbatasan petugas. Dinas Perhubungan mengatasi masalah dengan
meningkatkan pengawasan, sosialisasi, dan sanksi bagi petugas pelanggar. Juru
parkir mengeluhkan kurangnya dukungan dan pelatihan, serta masalah dengan
karcis kedaluwarsa. Dinas Perhubungan memastikan rompi petugas memiliki
tanda resmi dan memberikan sanksi untuk pelanggaran tarif parkir. 3) Solusi
Pemerintah dalam mengatasi pelanggaran aturan parkir di Pasar Sentral Lama
Watampone mencakup peningkatan pengawasan melalui inspeksi rutin, pelatihan
untuk petugas parkir, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan parkir.
Dinas Perhubungan juga menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar dan
memperkuat penegakan hukum. Masyarakat menghargai upaya tersebut tetapi
menginginkan peningkatan konsistensi dan efektivitas, terutama dalam sosialisasi
dan penerapan sistem peringatan atau denda yang lebih tegas
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut.
1. Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2009
tentang Retribusi Parkir di Pasar Sentral Lama Watampone kurang optimal
karena fasilitas parkir yang tidak memadai dan pelanggaran parkir yang
sering terjadi. Dinas Perhubungan telah melakukan sosialisasi dan
pelatihan, tetapi perlu peningkatan dalam pengawasan, sosialisasi, dan
penegakan hukum. Masyarakat berharap ada transparansi dan konsistensi
lebih, sementara sistem pembayaran parkir masih tunai dengan rencana
pengembangan sistem non-tunai.
2. Faktor penghambat dalam penegakan aturan parkir di Pasar Sentral Lama
Watampone meliputi kurangnya fasilitas parkir dan keterbatasan petugas.
Serta lemahnya evaluasi, sosialisasi, pengawasan, dan himbauan yang
dilakukan dan kurangnya kesadaran juru parkir dalam memahami aturan
parkir yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Juru parkir
mengeluhkan kurangnya dukungan dan pelatihan, serta masalah dengan
karcis kedaluwarsa. Dinas Perhubungan memastikan rompi petugas
memiliki tanda resmi dan memberikan sanksi untuk pelanggaran tarif
parkir.
3. Solusi Pemerintah dalam mengatasi pelanggaran aturan parkir di Pasar
Sentral Lama Watampone mencakup peningkatan pengawasan melalui
inspeksi rutin, pelatihan untuk petugas parkir, dan sosialisasi kepada
masyarakat mengenai aturan parkir. Dinas Perhubungan juga menerapkan
sanksi tegas bagi pelanggar dan memperkuat penegakan hukum.
Masyarakat menghargai upaya tersebut tetapi menginginkan peningkatan
konsistensi dan efektivitas, terutama dalam sosialisasi dan penerapan
sistem peringatan atau denda yang lebih tegas.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka dapat dikemukakan beberapa saran
sebagai berikut:
1. Dinas Perhubungan
Tingkatkan pengawasan dengan teknologi parkir elektronik, perbaiki
fasilitas parkir, dan lakukan pelatihan rutin untuk petugas. Pastikan
transparansi dan penegakan sanksi yang konsisten.
2. Juru Parkir
Patuhi peraturan parkir, berikan karcis yang sesuai, tidak meminta bayaran
apabila pengguna parkir memiliki karcis dan tetap memperhatikan waktu
berlaku karcis tersebut dan ikuti pelatihan untuk meningkatkan
pemahaman aturan serta kinerja.
3. Masyarakat
Patuhi aturan parkir, laporkan pelanggaran, dan ikut serta dalam sosialisasi
untuk mendukung penegakan hukum dan perbaikan fasilitas parkir.
Ketersediaan
| SSYA20240241 | 241/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
241/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
