Niet Onvtankelijke Verklaard Atas Izin Poligami Menurut Perspektif Maqāṣid Al-Syarī‘ah (Telaah Putusan Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A Nomor 1015/Pdt.G/202/PA.Wtp)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Niet Onvtankelijke Verklaard Atas Izin
Poligami Menurut Perspektif Maqāṣid Al-Syarī‘ah (Telaah Putusan pengadilan
agama watampone Nomor 1015/Pdt.G/2021/PA.Wtp). Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan
perkara yang Niet Onvtankelijke Verklaard terhadap permohonan izin poligami dan
bagaimana urgensi Niet Onvtankelijke Verklaard suatu putusan bila ditinjau dari
sudut pandang Maqāṣid al-Syarī‘ah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang Niet Onvtankelijke Verklaard
terhadap permohonan izin poligami dan untuk mengetahui urgensi Niet Onvtankelijke
Verklaard suatu putusan bila ditinjau dari sudut pandang Maqāṣid al-Syarī‘ah.
Untuk memudahkan penulis memecahkan masalah tersebut, maka digunakan
penelitian lapangan (Field Research kualitatif) melalui pengembangan fakta-fakta di
lapangan yang dilakukan dengan beberapa pendekatan. Metode pendekatan tersebut
merupakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan
teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim dalam
memutuskan perkara Niet Onvtankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima
terhadap izin poligami dalam perkara Nomor: 1015/Pdt.G/2021/PA.Wtp, bahwa
permohonan pemohon tidak memenuhi persyaratan dalam melakukan poligami yaitu
persayaratan yang terdapat pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 jo. Atau Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 jo. Atau Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 58 ayat (1) Kompilasi
Hukum Islam sehingga alasan untuk berpoligami tidak berdasarkan hukum.
Berdasarkan Maqāṣid al-Syarī‘ah ada mafsadat yang akan ditimbulkan terhadap
perkara ini, baik jika perkara ini diterima ataupun tidak diterima. Bahwa keputusan
Majelis Hakim menolak permohonan izin poligami sudah tepat secara perundang-
undangan, namun jika dilihat dari sudut Maqāṣid al-Syarī‘ah penolakan izin poligami
tidak tepat: penolakan tersebut dapat menimbulkan terjadinya poligami di bawah
tangan (pernikahan yang tidak tercatat), dapat juga menimbulkan perzinaan dan nasab
anak yang lahir menjadi kabur. Sebaliknya apabila perkara ini diterima, maka dapat
menimbulkan mafsadat antaranya: perceraian karena tidak sedikit perceraian terjadi
akibat poligami. Sebagaimana kaidah fikih Dar’u al-Mafāsid Muqaddam ‘Alā Jalb
al-Maṣāliḥ, maka memelihara keturunan dan kehormatan diri dianggap lebih utama.
Oleh karena itu, penolakan izin poligami menurut penulis dianggap kurang tepat dari
sudut pandang Maqāṣid al-Syarī‘ah.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan
Niet Onvtankelijke Verklaard Atas Izin Poligami Menurut Perspektif Maqāṣid al-
Syarī‘ah (Telaah Putusan Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A nomor
1015/Pdt.G/2021/PA.Wtp sebagai berikut :
1. Poligami secara umum diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan Pasal 4 dan 5 dan juga diatur di dalam PP Nomor 9
Tahun 1975 yang terdiri dari lima pasal (Pasal 40-Pasal 44), dalam KHI
ketentuan tentang poligami diatur dalam Bab IX tentang Beristri Lebih dari
Seorang dengan memuat lima pasal (pasal 55-pasal 59). Adapun yang menjadi
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara NO terhadap izin poligami
dengan Nomor: 1015/Pdt.G/2021/PA.Wtp, karena permohonan Pemohon
untuk menikah lagi secara poligami tersebut tidak memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu petitum
permohonan Pemohon angka 2 yakni memberi izin kepada Pemohon untuk
menikah lagi (berpoligami) dengan Calon Istri tidak dapat diterima.
2. Sesuai dengan analisis Maqāṣid al-Syarī‘ah bahwa ada mafsadat yang akan
ditimbulkan terhadap perkara ini, baik jika perkara ini diterima ataupun tidak
diterima. Yakni jika diterima maka para pihak dapat menghindarkan diri dari
perbuatan zina, namun hal tersebut juga dapat berakibat membuat keretakan
rumah tangga dan menimbulkan perceraian. Kemudian jika perkara itu tidak
diterima maka dapat menimbulkan perceraian. Kemudian jika perkara itu
tidak diterima maka dapat menimbulkan terjadinya zina dan terjadinya
poligami di bawah tangan (siri). Sehingga menurut penulis terhadap putusan
ini adalah bahwa pertimbangan hakim Majelis Hakim tidak menerima
permohonan izin poligami sudah tepat secara Perundang-undangan, namun
dari sudut Maqāṣid al-Syarī‘ah tidak diterimanya izin poligami di anggap
kurang tepat karena dikhawatirkan ketika permohonan izin poligami yang
diajukan oleh pemohon tidak diterima akan mengakibatkan kemafsadatan
yang lebih besar bagi para pihak. Sesuai kaidah fikih Dar’ul Mafāsid
Muqaddam ‘Alā Jalb al-Maṣāliḥ (menolak kemudaratan lebih utama dari
pada menarik kemaslahatan) yang mana hal tersebut tujuan akhir dari
Maqāṣid al-Syarī‘ah.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti menyadari
bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini. Untuk itu terdapat
beberapa saran untuk bahan pertimbangan dan sebagai penyempurnaan penelitian
selanjutnya yang berkaitan dengan penelitian yang sama. Adapun saran tersebut
yaitu, Bagi pemerintah hendaknya membuat peraturan undang-undang secara jelas
agar tidak menimbulkan multitafsir yang tidak dipahami masyarakat pada umumnya,
serta bagi hakim ataupun pembaca analisis Maqāṣid al-Syarī‘ah atas perkara Nomor:
1015/Pdt.G/2021/PA.Wtp. tidak dijadikan sebagai tolak ukur mutlak dalam kasus
yang sama karena diperlukan analisis dari beberapa faktor yang mempengaruhi,
kemudian bagi pihak yang ingin berpoligami hendaknya dipersiapkan segala berkas-
berkas dan bukti-bukti apapun yang sesuai dan dapat memperkuat dalil
permohonannya serta harus memenuhi syarat-syarat, yang tertera dalam undang-
undang.
Ketersediaan
SSYA20240114114/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

114/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top