Sistem Pemilihan Kepala Desa Menurut Hukum Positif dan Siyasah Syariah (Studi Kasus Di Desa Mario Kec. Mare)
Sry Wahyuningsih Rahmat/742352020096 - Personal Name
Pemilihan umum adalah pesta rakyat bangsa Indonesia karena rakyat
Indonesia dengan bebas memilih seorang pemimpin yang telah memenuhi syarat
yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Skripsi ini membahas tentang Sistem
Pemilihan Kepala Desa Menurut Hukum Positif dan Siyasah Syariah (Studi Kasus Di
Desa Mario) dengan tujuan penelitian untuk mengetahui praktik pemilihan kepala
desa mario yang ditinjau dari perspektif siyasah syariah dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan untuk mengetahui implikasi sistem pemilihan kepala desa
di desa mario terhadap realisasi program kerja desa. Serta untuk mengetahui faktor-
faktor yang mempengaruhi kepala desa di desa mario dalam masa jabatannya.
Dianalisis dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan yuridis
empiris. Untuk memperoleh data dari rumusan masalah tersebut, peneliti
menggunakan metode penelitian lapangan dalam melakukan observasi, wawancara
dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, peneliti menggunakan
analisis kualitatif melalui data yang diperoleh dari berbagai narasumber terkait sistem
pemilihan kepala desa di desa mario.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemilihan kepala desa di desa
mario telah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berdasarkan
pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Serta dalam hukum islam (Siyasah Syariah) menunjukkan bahwa pemilihan kepala
desa di desa mario juga melihat dari segi hukum islamnya yang dimana pemimpin
harus memiliki sikap adil, tegas dan musyawarah dalam mengambil keputusan.
Peneliti mengambil data dari narasumber yang telah melakukan wawancara mengenai
faktor-faktor yang mempengaruhi masa jabatan kepala desa mario sehingga bertahan
secara turun temurun yang dimana selama masa jabatannya kepala desa mario mampu
memenuhi visi misinya serta tugas dan tanggung jawabnya di desa mario. Sehingga
peneliti melakukan observasi bahwa pemilihan kepala desa di desa mario yang
dimana masyarakatnya terlibat aktif dalam pemilihan kepala desa tersebut yang
menyebabkan jabatan kepala desa mario bertahan hingga sekarang.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari obervasi dan wawancara peneliti terhadap narasumber,
peneliti dapat menyimpulkan bahwa pemilihan kepala desa di Desa Mario sudah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari segi hukum
positif dan siyasah syariah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa Pasal 3 dijelaskan pemilihan kepala desa satu kali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di
seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota. Pengaturan pemilihan kepala desa
dilaksanakan melalui tahapan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 yang meliputi 4 (empat) tahap yaitu, sebagai berikut:
psersiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan.
Proses pemilihan kepala desa di Desa Mario, seperti halnya di desa-desa
lain di Indonesia, diatur oleh hukum positif yang memberikan kerangka kerja
yang jelas dan terstruktur. Dengan menekankan prinsip-prinsip demokrasi,
transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, sistem ini bertujuan untuk memastikan
bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar merupakan pilihan warga desa dan
dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Pendekatan hukum positif ini berupaya
untuk mengintegrasikan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan desa,
menciptakan pemimpin yang legitimate dan bertanggung jawab sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan dalam siyasah syariah menerapkan Prinsip-prinsip yang
bersumber dari Al-Qur'an, Hadits, Ijma (konsensus ulama), dan Qiyas (analogi).
Yang dimana Kepala Desa Mario harus memiliki rasa keadilan dalam warganya
tidak membeda-bedakan walaupun memiliki tali kekerabatan, dapat dipercaya
sama warganya, bermusyawarah dalam mengambil keputusan dan menajaga
kemaslahatan warganya. Siyasah Syariah menekankan pada keadilan,
kepemimpinan yang adil dan amanah, serta pengelolaan masyarakat yang
berdasarkan nilai-nilai Islam.
Pendekatan ini tidak hanya memperkuat legitimasi kepala desa terpilih
tetapi juga mendorong kepemimpinan yang bertanggung jawab, transparan, dan
berorientasi pada kemaslahatan umum. Integrasi prinsip-prinsip Islam dalam tata
kelola desa menciptakan lingkungan yang harmonis dan sejahtera, sesuai dengan
nilai-nilai agama dan budaya lokal.
Faktor-faktor yang mendorong partisipasi politik masyarakat dalam
pemilihan kepala desa di Desa Mario :
1. Kesadaran politik seseorang di pengaruhi oleh sosialisasi dan kekerabatan
karena masyarakat di desa mario masih menjunjung tinggi nilai kebersamaan,
kekeluargaan, gotong royong, serta cenderung mengikuti pemimpin atau
tokoh masyarakat yang dituakan dan berpengaruh di Desa Mario tersebut.
2. Di Desa Mario, keyakinan politik terhadap pemerintah di pengaruhi oleh
Kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin salah satunya di sebabkan oleh
perilaku pemimpin, yang memiliki mental kepemimpinan, bertanggungjawab,
berkharisma, tidak KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), siap melayani dan
mengabdi kepada masyarakat, serta menjadi panutan dan dapat di andalkan
bagi masyarakat yang di pimpinnya.
3. Adanya faktor kemauan dan keikutsertaan masyarakat yang mempengaruhi
tingginya partisipasi politik masyarakat Desa Mario dalam pemilihan kepala
desa karena adanya masyarakat yang menajadi tim sukses. Dari sisi
masyarakat, keberadaan tim sukses akan membantu masyarakat dalam
mencari informasi yang diperlukan mengenai setiap calon-calon yag maju
dalam pemilihan kepala desa.
4. Potensi dan ruang bagi masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa ―Setiap orang bebas untuk memilih
dan mempunyai keyakinan politiknya‖. Jelas dalam undang-undang tersebut
mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang
sama dalam politik.
5. Situasi dan lingkungan politik sangat mempengaruhi masyarakat ikut serta
dalam kegiatan politik. Peran dari penyelenggara pemilihan kepala desa pun
sangatlah penting bagi peningkatan partisipasi politik masyarakat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kepemimpinan kepala desa dalam
menjalankan tugas di Desa Mario :
1. Kemampuan sebagai pengawas
2. Kemampuan membuat keputusan
3. Kemampuan membina kerjasama dan hubungan baik
4. Kemampuan untuk mendelegasikan tugas dan wewenang
5. Kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat
6. Timbulnya inisiatif
Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, maka Kepala Desa Mario
dapat memperkuat peluang untuk bertahan dalam jabatannya dan secara efektif
mewujudkan program kerja desa yang bermanfaat bagi kemajuan desa secara
keseluruhan.
B. Saran
Kepala Desa Mario dapat meningkatkan efektivitas kepemimpinannya,
meningkatkan partisipasi dan kepuasan warga, serta memastikan pembangunan
yang adil dan merata. Dengan komitmen untuk transparansi, partisipasi, dan
profesionalisme, Desa Mario dapat terus berkembang dan memberikan
kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh warganya. Untuk meningkatkan
kualitas pemilihan kepala desa di Desa Mario dan memastikan realisasi program
kerja yang efektif harus memiliki pribadi yang lebih ramah lagi terhadap
warganya dan berpartisipasi serta kerjasama dalam kegiatan yang dilakukan oleh
warga.
Adapun saran dari peneliti kepala desa sebelumnya yang terpilih agar
membuka peluang terhadap calon kepala desa lainnya untuk menjabat sebagai
kepala desa mario agar masyarakat dapat merasakan suasana baru kepemimpinan
dalam pemerintahan Desa Mario. Bagi masyarakat untuk tetap berpartisipasi aktif
dalam pemilihan kepala desa dengan memilih calon pemimpin yang sesuai
dengan kriterianya sendiri serta berdasarkan kepada nilai-nilai moral sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip siyasah syariah.
Indonesia dengan bebas memilih seorang pemimpin yang telah memenuhi syarat
yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Skripsi ini membahas tentang Sistem
Pemilihan Kepala Desa Menurut Hukum Positif dan Siyasah Syariah (Studi Kasus Di
Desa Mario) dengan tujuan penelitian untuk mengetahui praktik pemilihan kepala
desa mario yang ditinjau dari perspektif siyasah syariah dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan untuk mengetahui implikasi sistem pemilihan kepala desa
di desa mario terhadap realisasi program kerja desa. Serta untuk mengetahui faktor-
faktor yang mempengaruhi kepala desa di desa mario dalam masa jabatannya.
Dianalisis dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan yuridis
empiris. Untuk memperoleh data dari rumusan masalah tersebut, peneliti
menggunakan metode penelitian lapangan dalam melakukan observasi, wawancara
dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, peneliti menggunakan
analisis kualitatif melalui data yang diperoleh dari berbagai narasumber terkait sistem
pemilihan kepala desa di desa mario.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemilihan kepala desa di desa
mario telah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berdasarkan
pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Serta dalam hukum islam (Siyasah Syariah) menunjukkan bahwa pemilihan kepala
desa di desa mario juga melihat dari segi hukum islamnya yang dimana pemimpin
harus memiliki sikap adil, tegas dan musyawarah dalam mengambil keputusan.
Peneliti mengambil data dari narasumber yang telah melakukan wawancara mengenai
faktor-faktor yang mempengaruhi masa jabatan kepala desa mario sehingga bertahan
secara turun temurun yang dimana selama masa jabatannya kepala desa mario mampu
memenuhi visi misinya serta tugas dan tanggung jawabnya di desa mario. Sehingga
peneliti melakukan observasi bahwa pemilihan kepala desa di desa mario yang
dimana masyarakatnya terlibat aktif dalam pemilihan kepala desa tersebut yang
menyebabkan jabatan kepala desa mario bertahan hingga sekarang.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari obervasi dan wawancara peneliti terhadap narasumber,
peneliti dapat menyimpulkan bahwa pemilihan kepala desa di Desa Mario sudah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari segi hukum
positif dan siyasah syariah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa Pasal 3 dijelaskan pemilihan kepala desa satu kali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di
seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota. Pengaturan pemilihan kepala desa
dilaksanakan melalui tahapan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 yang meliputi 4 (empat) tahap yaitu, sebagai berikut:
psersiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan.
Proses pemilihan kepala desa di Desa Mario, seperti halnya di desa-desa
lain di Indonesia, diatur oleh hukum positif yang memberikan kerangka kerja
yang jelas dan terstruktur. Dengan menekankan prinsip-prinsip demokrasi,
transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, sistem ini bertujuan untuk memastikan
bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar merupakan pilihan warga desa dan
dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Pendekatan hukum positif ini berupaya
untuk mengintegrasikan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan desa,
menciptakan pemimpin yang legitimate dan bertanggung jawab sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan dalam siyasah syariah menerapkan Prinsip-prinsip yang
bersumber dari Al-Qur'an, Hadits, Ijma (konsensus ulama), dan Qiyas (analogi).
Yang dimana Kepala Desa Mario harus memiliki rasa keadilan dalam warganya
tidak membeda-bedakan walaupun memiliki tali kekerabatan, dapat dipercaya
sama warganya, bermusyawarah dalam mengambil keputusan dan menajaga
kemaslahatan warganya. Siyasah Syariah menekankan pada keadilan,
kepemimpinan yang adil dan amanah, serta pengelolaan masyarakat yang
berdasarkan nilai-nilai Islam.
Pendekatan ini tidak hanya memperkuat legitimasi kepala desa terpilih
tetapi juga mendorong kepemimpinan yang bertanggung jawab, transparan, dan
berorientasi pada kemaslahatan umum. Integrasi prinsip-prinsip Islam dalam tata
kelola desa menciptakan lingkungan yang harmonis dan sejahtera, sesuai dengan
nilai-nilai agama dan budaya lokal.
Faktor-faktor yang mendorong partisipasi politik masyarakat dalam
pemilihan kepala desa di Desa Mario :
1. Kesadaran politik seseorang di pengaruhi oleh sosialisasi dan kekerabatan
karena masyarakat di desa mario masih menjunjung tinggi nilai kebersamaan,
kekeluargaan, gotong royong, serta cenderung mengikuti pemimpin atau
tokoh masyarakat yang dituakan dan berpengaruh di Desa Mario tersebut.
2. Di Desa Mario, keyakinan politik terhadap pemerintah di pengaruhi oleh
Kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin salah satunya di sebabkan oleh
perilaku pemimpin, yang memiliki mental kepemimpinan, bertanggungjawab,
berkharisma, tidak KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), siap melayani dan
mengabdi kepada masyarakat, serta menjadi panutan dan dapat di andalkan
bagi masyarakat yang di pimpinnya.
3. Adanya faktor kemauan dan keikutsertaan masyarakat yang mempengaruhi
tingginya partisipasi politik masyarakat Desa Mario dalam pemilihan kepala
desa karena adanya masyarakat yang menajadi tim sukses. Dari sisi
masyarakat, keberadaan tim sukses akan membantu masyarakat dalam
mencari informasi yang diperlukan mengenai setiap calon-calon yag maju
dalam pemilihan kepala desa.
4. Potensi dan ruang bagi masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa ―Setiap orang bebas untuk memilih
dan mempunyai keyakinan politiknya‖. Jelas dalam undang-undang tersebut
mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang
sama dalam politik.
5. Situasi dan lingkungan politik sangat mempengaruhi masyarakat ikut serta
dalam kegiatan politik. Peran dari penyelenggara pemilihan kepala desa pun
sangatlah penting bagi peningkatan partisipasi politik masyarakat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kepemimpinan kepala desa dalam
menjalankan tugas di Desa Mario :
1. Kemampuan sebagai pengawas
2. Kemampuan membuat keputusan
3. Kemampuan membina kerjasama dan hubungan baik
4. Kemampuan untuk mendelegasikan tugas dan wewenang
5. Kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat
6. Timbulnya inisiatif
Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, maka Kepala Desa Mario
dapat memperkuat peluang untuk bertahan dalam jabatannya dan secara efektif
mewujudkan program kerja desa yang bermanfaat bagi kemajuan desa secara
keseluruhan.
B. Saran
Kepala Desa Mario dapat meningkatkan efektivitas kepemimpinannya,
meningkatkan partisipasi dan kepuasan warga, serta memastikan pembangunan
yang adil dan merata. Dengan komitmen untuk transparansi, partisipasi, dan
profesionalisme, Desa Mario dapat terus berkembang dan memberikan
kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh warganya. Untuk meningkatkan
kualitas pemilihan kepala desa di Desa Mario dan memastikan realisasi program
kerja yang efektif harus memiliki pribadi yang lebih ramah lagi terhadap
warganya dan berpartisipasi serta kerjasama dalam kegiatan yang dilakukan oleh
warga.
Adapun saran dari peneliti kepala desa sebelumnya yang terpilih agar
membuka peluang terhadap calon kepala desa lainnya untuk menjabat sebagai
kepala desa mario agar masyarakat dapat merasakan suasana baru kepemimpinan
dalam pemerintahan Desa Mario. Bagi masyarakat untuk tetap berpartisipasi aktif
dalam pemilihan kepala desa dengan memilih calon pemimpin yang sesuai
dengan kriterianya sendiri serta berdasarkan kepada nilai-nilai moral sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip siyasah syariah.
Ketersediaan
| SSYA20240124 | 124/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
124/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
