Pembiayaan Haji Dengan Kredit Uang Ditinjau Dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Pada PT. Bank Mamalat Kab. Bone)
Dedi Setiawan/742342020003 - Personal Name
Kredit Pembiayaan Haji merupakan sebuah inovasi finansial yang mencoba
mengatasi kendala keuangan bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembiayaan haji dengan kredit
uang yang diterapkan oleh PT. Bank Muamalat Kabupaten Bone dari perspektif hukum
ekonomi syariah serta mengkaji implikasi keabsahan transaksi pembiayaan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research)
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan
pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi,
wawancara, dan dokumentasi dengan pihak terkait di PT. Bank Muamalat Kabupaten
Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan haji dengan
kredit uang yang diterapkan oleh PT. Bank Muamalat Kabupaten Bone telah
memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi syariah, seperti prinsip keadilan, transparansi,
dan larangan riba. Namun demikian, terdapat beberapa implikasi terkait keabsahan
transaksi pembiayaan haji yang perlu diperhatikan lebih lanjut, terutama terkait dengan
pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip syariah secara menyeluruh dalam setiap
tahapan transaksi.
Selain analisis mekanisme dan keabsahan pembiayaan haji dengan kredit uang
yang diterapkan oleh PT. Bank Muamalat Kabupaten Bone, penelitian ini juga
menyoroti dampak sosial-ekonomi dari penerapan mekanisme tersebut bagi calon
jamaah haji. Penelitian ini mengungkap bahwa pembiayaan haji dengan kredit uang
memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dengan keterbatasan finansial untuk
menunaikan ibadah haji. Namun, terdapat tantangan dalam memastikan pemahaman
yang komprehensif tentang prinsip-prinsip syariah di kalangan nasabah, yang
berdampak pada tingkat kepercayaan dan kepuasan terhadap layanan pembiayaan haji.
Penelitian ini mengeksplorasi sejauh mana PT. Bank Muamalat Kabupaten
Bone melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pembiayaan haji sesuai dengan hukum
Islam. Hasilnya menunjukkan bahwa upaya edukasi yang dilakukan oleh bank masih
perlu ditingkatkan untuk memastikan seluruh calon jamaah memahami sepenuhnya
mekanisme pembiayaan dan prinsip syariah yang mendasarinya. Oleh karena itu,
rekomendasi diberikan untuk peningkatan program edukasi dan pelatihan bagi
nasabah, serta penyempurnaan kebijakan internal bank agar lebih align dengan nilai-
nilai syariah.
A. Simpulan
Merujuk pada rumusan masalah yang telah di paparkan dari proses awal
pelaksanaan penelitian ini dan proses observasi dan wawancara, peniliti dapat
menetapkan simpulan sebagai berikut:
1. Mekanisme pembiayaan haji yang ditawarkan oleh Bank Muamalat telah
sukses memenuhi kebutuhan finansial umat Muslim dalam menunaikan
ibadah haji. Proses aplikasi yang cepat, pelayanan yang ramah, dan
keamanan transaksi menjadi poin penting yang memberikan pengalaman
memuaskan bagi nasabah. Keseluruhan, hal ini mencerminkan keberhasilan
Bank Muamalat dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dan
memastikan keabsahan transaksi dalam konteks keuangan Islam, serta
mendapatkan dukungan positif dari para nasabahnya.
2. Pembiayaan haji oleh PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) di Kabupaten
Bone menggunakan dua akad utama, yakni Ijarah Multijasa dan Wakalah
Bil Ujrah. Akad Ijarah Multijasa melibatkan pemberian jasa dengan
imbalan ujrah (fee) yang disepakati di awal, sementara Wakalah Bil Ujrah
melibatkan perwakilan kuasa dari nasabah kepada bank untuk mengurus
pembiayaan haji. Prinsip-prinsip syariah yang diterapkan mencakup
larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan keadilan, memastikan semua
transaksi bebas dari bunga dan ketidakpastian serta adil bagi semua pihak.
Produk syariah seperti Murabahah, Ijarah, dan Qard Hasan juga digunakan
dalam pembiayaan haji. Berdasarkan wawancara dengan responden,
penting memastikan bahwa skema pembiayaan haji sesuai dengan syariah.
Skema seperti Kredit Tabungan Haji oleh Bank Muamalat membantu
mereka yang terkendala finansial menunaikan haji, selama tetap mematuhi
prinsip-prinsip syariah. Kesimpulannya, tabungan haji dengan kredit uang
oleh PT. Bank Muamalat mempermudah masyarakat menunaikan ibadah
haji sambil mematuhi hukum ekonomi syariah.
B. Saran
1. Jika mekanisme pembiayaan haji dengan kredit uang yang diterapkan oleh
PT. Bank Muamalat berlangsung dengan cepat dan mudah, maka
masyarakat dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai acuan dalam
pembiayaan Haji menggunakan kredit uang di Bank Muamalat.
2. Jika implikasi keabsahan transaksi pembiayaan haji dengan PT. Bank
Muamalat adalah sah menurut hukum Islam, maka masyarakat dapat
menjadikan hasil penelitian ini sebagai acuan dalam pembiayaan Haji
menggunakan kredit uang di Bank Muamalat.
mengatasi kendala keuangan bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembiayaan haji dengan kredit
uang yang diterapkan oleh PT. Bank Muamalat Kabupaten Bone dari perspektif hukum
ekonomi syariah serta mengkaji implikasi keabsahan transaksi pembiayaan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research)
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan
pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi,
wawancara, dan dokumentasi dengan pihak terkait di PT. Bank Muamalat Kabupaten
Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan haji dengan
kredit uang yang diterapkan oleh PT. Bank Muamalat Kabupaten Bone telah
memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi syariah, seperti prinsip keadilan, transparansi,
dan larangan riba. Namun demikian, terdapat beberapa implikasi terkait keabsahan
transaksi pembiayaan haji yang perlu diperhatikan lebih lanjut, terutama terkait dengan
pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip syariah secara menyeluruh dalam setiap
tahapan transaksi.
Selain analisis mekanisme dan keabsahan pembiayaan haji dengan kredit uang
yang diterapkan oleh PT. Bank Muamalat Kabupaten Bone, penelitian ini juga
menyoroti dampak sosial-ekonomi dari penerapan mekanisme tersebut bagi calon
jamaah haji. Penelitian ini mengungkap bahwa pembiayaan haji dengan kredit uang
memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dengan keterbatasan finansial untuk
menunaikan ibadah haji. Namun, terdapat tantangan dalam memastikan pemahaman
yang komprehensif tentang prinsip-prinsip syariah di kalangan nasabah, yang
berdampak pada tingkat kepercayaan dan kepuasan terhadap layanan pembiayaan haji.
Penelitian ini mengeksplorasi sejauh mana PT. Bank Muamalat Kabupaten
Bone melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pembiayaan haji sesuai dengan hukum
Islam. Hasilnya menunjukkan bahwa upaya edukasi yang dilakukan oleh bank masih
perlu ditingkatkan untuk memastikan seluruh calon jamaah memahami sepenuhnya
mekanisme pembiayaan dan prinsip syariah yang mendasarinya. Oleh karena itu,
rekomendasi diberikan untuk peningkatan program edukasi dan pelatihan bagi
nasabah, serta penyempurnaan kebijakan internal bank agar lebih align dengan nilai-
nilai syariah.
A. Simpulan
Merujuk pada rumusan masalah yang telah di paparkan dari proses awal
pelaksanaan penelitian ini dan proses observasi dan wawancara, peniliti dapat
menetapkan simpulan sebagai berikut:
1. Mekanisme pembiayaan haji yang ditawarkan oleh Bank Muamalat telah
sukses memenuhi kebutuhan finansial umat Muslim dalam menunaikan
ibadah haji. Proses aplikasi yang cepat, pelayanan yang ramah, dan
keamanan transaksi menjadi poin penting yang memberikan pengalaman
memuaskan bagi nasabah. Keseluruhan, hal ini mencerminkan keberhasilan
Bank Muamalat dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dan
memastikan keabsahan transaksi dalam konteks keuangan Islam, serta
mendapatkan dukungan positif dari para nasabahnya.
2. Pembiayaan haji oleh PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) di Kabupaten
Bone menggunakan dua akad utama, yakni Ijarah Multijasa dan Wakalah
Bil Ujrah. Akad Ijarah Multijasa melibatkan pemberian jasa dengan
imbalan ujrah (fee) yang disepakati di awal, sementara Wakalah Bil Ujrah
melibatkan perwakilan kuasa dari nasabah kepada bank untuk mengurus
pembiayaan haji. Prinsip-prinsip syariah yang diterapkan mencakup
larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan keadilan, memastikan semua
transaksi bebas dari bunga dan ketidakpastian serta adil bagi semua pihak.
Produk syariah seperti Murabahah, Ijarah, dan Qard Hasan juga digunakan
dalam pembiayaan haji. Berdasarkan wawancara dengan responden,
penting memastikan bahwa skema pembiayaan haji sesuai dengan syariah.
Skema seperti Kredit Tabungan Haji oleh Bank Muamalat membantu
mereka yang terkendala finansial menunaikan haji, selama tetap mematuhi
prinsip-prinsip syariah. Kesimpulannya, tabungan haji dengan kredit uang
oleh PT. Bank Muamalat mempermudah masyarakat menunaikan ibadah
haji sambil mematuhi hukum ekonomi syariah.
B. Saran
1. Jika mekanisme pembiayaan haji dengan kredit uang yang diterapkan oleh
PT. Bank Muamalat berlangsung dengan cepat dan mudah, maka
masyarakat dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai acuan dalam
pembiayaan Haji menggunakan kredit uang di Bank Muamalat.
2. Jika implikasi keabsahan transaksi pembiayaan haji dengan PT. Bank
Muamalat adalah sah menurut hukum Islam, maka masyarakat dapat
menjadikan hasil penelitian ini sebagai acuan dalam pembiayaan Haji
menggunakan kredit uang di Bank Muamalat.
Ketersediaan
| SSYA20240031 | 31/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
31/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
