Peren Pemerintah Desa dalam Peralihan Hak Tanah Belum Bersertifikasi menurut Persfektif Hukum Positif dan Maslahah Mursalah (Studi Kasus Desa Sijelling Kabupaten Bone)
Harmang/742352020041 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai peran pemerintah desa dalam peralihan hak
tanah belum bersertifikat menurut persfektif hukum positif dan maslahah mursalah di
Desa Sielling Kabupaten Bone. Permasalahan pada penelitian ini dimana tanah yang
belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa karena tidak ada bukti hukum
yang jelas mengenai kepemilikan. Banyak masyarakat di desa yang tidak memahami
pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti legal kepemilikan, sehingga sering
melakukan transaksi tanah tanpa mengikuti prosedur yang sesuai dengan hukum
positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah desa dalam
proses peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat menurut hukum positif di
Indonesia serta meninjau kebijakan pemerintah desa terkait peralihan hak tanah
tersebut dari perspektif maslahah mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (field research), dengan pendekatan maslahah atau kualitatif deskriptif
dengan melakukan peninjauan langsung ke Desa Sijelling Kabupaten Bone yang
menjadi objek penelitian untuk mendapatkan data primer maupun skunder melalui
proses wawancara tentang peran pemerintah desa dalam peralihan hak tanah belum
berertifikat menurut persfektif hukum positif dan maslahah mursalah.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemuhan hasil bahwa pemerintah
desa memainkan peran penting dan krusial dalam proses peralihan hak atas tanah
yang belum bersertifikat. Tindakan administratif dan fasilitatif yang dilakukan,
seperti penerbitan surat keterangan tanah dan validasi penguasaan fisik tanah,
membantu memastikan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, dan
mendukung pendaftaran serta sertifikasi tanah. Melalui edukasi, mediasi, dan
administrasi yang tepat, pemerintah desa memfasilitasi masyarakat dalam memahami
dan mengikuti prosedur peralihan hak tanah, sekaligus mencegah permasalahan
hukum di masa depan. Kebijakan pemerintah desa yang menerbitkan surat keterangan
tanah untuk tanah yang belum bersertifikat adalah wujud penerapan prinsip maslahah
mursalah. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak
kepemilikan tanah masyarakat, meski tanah tersebut belum memiliki sertifikat resmi.
Surat keterangan tanah berfungsi sebagai bukti sementara yang sah, mengurangi
potensi sengketa, dan memudahkan proses transaksi atau pewarisan tanah. Kebijakan
ini juga selaras dengan tujuan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga harta
(hifdzul mal), sehingga berkontribusi pada stabilitas sosial dan kesejahteraan
masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan diatas, Adapun yang bisa
disimpulkan, yaitu:
1. Peran pemerintah desa dalam peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat sangat
krusial dalam memastikan kepastian hukum dan ketertiban sosial. Dengan dasar
hukum yang kuat dari UUPA No. 5 Tahun 1960, UU Desa No. 6 Tahun 2014, dan PP
No. 24 Tahun 1997, pemerintah desa berfungsi sebagai fasilitator administratif,
mediator, serta penyedia surat keterangan tanah sebagai bukti kepemilikan sementara.
Langkah ini membantu masyarakat dalam proses sertifikasi tanah di tingkat yang lebih
tinggi serta mengurangi risiko konflik dan permasalahan hukum. Dengan adanya
keterlibatan pemerintah desa, masyarakat dapat merasa lebih terlindungi dan memiliki
akses yang lebih baik terhadap hak-hak mereka atas tanah.
2. Kebijakan pemerintah desa dalam menerbitkan surat keterangan tanah bagi
tanah yang belum bersertifikat merupakan implementasi dari konsep maslahah
mursalah, khususnya dalam kategori maslahah hajiyat. Kebijakan ini
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan menjamin kepastian
hukum, melindungi hak kepemilikan tanah, serta mencegah sengketa di
kemudian hari. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan maqashid syariah,
khususnya dalam menjaga harta (hifdzul mal), sehingga berkontribusi terhadap
stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat desa. Meskipun tidak memiliki
dasar hukum eksplisit dalam nash, penerapan maslahah mursalah dalam
kebijakan ini membuktikan bahwa hukum Islam dapat beradaptasi dengan
kebutuhan masyarakat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama.
B. Saran
1. Untuk meningkatkan efektivitas pemerintah desa dalam peralihan hak tanah
yang belum bersertifikat, beberapa langkah bisa diambil. Pertama, pemerintah
desa harus terus meningkatkan pengetahuan lewat pelatihan mengenai
administrasi tanah dan hukum terkait. Kedua, sosialisasi kepada masyarakat
tentang pentingnya legalitas tanah dan cara mendapatkan sertifikat resmi perlu
ditingkatkan untuk mengurangi kebingungan dan sengketa. Selain itu,
pemerintah desa sebaiknya bekerja lebih erat dengan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) untuk mempermudah sertifikasi tanah. Terakhir, menyediakan
layanan bantuan hukum atau konsultasi untuk masyarakat yang menghadapi
masalah dalam peralihan hak tanah akan membantu menyelesaikan masalah
dengan lebih baik.
2. Untuk meningkatkan kebijakan penerbitan surat keterangan tanah oleh
pemerintah desa, perlu memperbaiki sistem dokumentasi dan pelaporan agar
lebih transparan untuk menghindari kesalahan dan penyalahgunaan, jalin
kerjasama lebih baik dengan lembaga terkait agar proses sertifikasi tanah lebih
cepat dan mudah diakses, lakukan sosialisasi rutin agar masyarakat memahami
manfaat dan prosedur kebijakan ini.
tanah belum bersertifikat menurut persfektif hukum positif dan maslahah mursalah di
Desa Sielling Kabupaten Bone. Permasalahan pada penelitian ini dimana tanah yang
belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa karena tidak ada bukti hukum
yang jelas mengenai kepemilikan. Banyak masyarakat di desa yang tidak memahami
pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti legal kepemilikan, sehingga sering
melakukan transaksi tanah tanpa mengikuti prosedur yang sesuai dengan hukum
positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah desa dalam
proses peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat menurut hukum positif di
Indonesia serta meninjau kebijakan pemerintah desa terkait peralihan hak tanah
tersebut dari perspektif maslahah mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (field research), dengan pendekatan maslahah atau kualitatif deskriptif
dengan melakukan peninjauan langsung ke Desa Sijelling Kabupaten Bone yang
menjadi objek penelitian untuk mendapatkan data primer maupun skunder melalui
proses wawancara tentang peran pemerintah desa dalam peralihan hak tanah belum
berertifikat menurut persfektif hukum positif dan maslahah mursalah.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemuhan hasil bahwa pemerintah
desa memainkan peran penting dan krusial dalam proses peralihan hak atas tanah
yang belum bersertifikat. Tindakan administratif dan fasilitatif yang dilakukan,
seperti penerbitan surat keterangan tanah dan validasi penguasaan fisik tanah,
membantu memastikan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, dan
mendukung pendaftaran serta sertifikasi tanah. Melalui edukasi, mediasi, dan
administrasi yang tepat, pemerintah desa memfasilitasi masyarakat dalam memahami
dan mengikuti prosedur peralihan hak tanah, sekaligus mencegah permasalahan
hukum di masa depan. Kebijakan pemerintah desa yang menerbitkan surat keterangan
tanah untuk tanah yang belum bersertifikat adalah wujud penerapan prinsip maslahah
mursalah. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak
kepemilikan tanah masyarakat, meski tanah tersebut belum memiliki sertifikat resmi.
Surat keterangan tanah berfungsi sebagai bukti sementara yang sah, mengurangi
potensi sengketa, dan memudahkan proses transaksi atau pewarisan tanah. Kebijakan
ini juga selaras dengan tujuan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga harta
(hifdzul mal), sehingga berkontribusi pada stabilitas sosial dan kesejahteraan
masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan diatas, Adapun yang bisa
disimpulkan, yaitu:
1. Peran pemerintah desa dalam peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat sangat
krusial dalam memastikan kepastian hukum dan ketertiban sosial. Dengan dasar
hukum yang kuat dari UUPA No. 5 Tahun 1960, UU Desa No. 6 Tahun 2014, dan PP
No. 24 Tahun 1997, pemerintah desa berfungsi sebagai fasilitator administratif,
mediator, serta penyedia surat keterangan tanah sebagai bukti kepemilikan sementara.
Langkah ini membantu masyarakat dalam proses sertifikasi tanah di tingkat yang lebih
tinggi serta mengurangi risiko konflik dan permasalahan hukum. Dengan adanya
keterlibatan pemerintah desa, masyarakat dapat merasa lebih terlindungi dan memiliki
akses yang lebih baik terhadap hak-hak mereka atas tanah.
2. Kebijakan pemerintah desa dalam menerbitkan surat keterangan tanah bagi
tanah yang belum bersertifikat merupakan implementasi dari konsep maslahah
mursalah, khususnya dalam kategori maslahah hajiyat. Kebijakan ini
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan menjamin kepastian
hukum, melindungi hak kepemilikan tanah, serta mencegah sengketa di
kemudian hari. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan maqashid syariah,
khususnya dalam menjaga harta (hifdzul mal), sehingga berkontribusi terhadap
stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat desa. Meskipun tidak memiliki
dasar hukum eksplisit dalam nash, penerapan maslahah mursalah dalam
kebijakan ini membuktikan bahwa hukum Islam dapat beradaptasi dengan
kebutuhan masyarakat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama.
B. Saran
1. Untuk meningkatkan efektivitas pemerintah desa dalam peralihan hak tanah
yang belum bersertifikat, beberapa langkah bisa diambil. Pertama, pemerintah
desa harus terus meningkatkan pengetahuan lewat pelatihan mengenai
administrasi tanah dan hukum terkait. Kedua, sosialisasi kepada masyarakat
tentang pentingnya legalitas tanah dan cara mendapatkan sertifikat resmi perlu
ditingkatkan untuk mengurangi kebingungan dan sengketa. Selain itu,
pemerintah desa sebaiknya bekerja lebih erat dengan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) untuk mempermudah sertifikasi tanah. Terakhir, menyediakan
layanan bantuan hukum atau konsultasi untuk masyarakat yang menghadapi
masalah dalam peralihan hak tanah akan membantu menyelesaikan masalah
dengan lebih baik.
2. Untuk meningkatkan kebijakan penerbitan surat keterangan tanah oleh
pemerintah desa, perlu memperbaiki sistem dokumentasi dan pelaporan agar
lebih transparan untuk menghindari kesalahan dan penyalahgunaan, jalin
kerjasama lebih baik dengan lembaga terkait agar proses sertifikasi tanah lebih
cepat dan mudah diakses, lakukan sosialisasi rutin agar masyarakat memahami
manfaat dan prosedur kebijakan ini.
Ketersediaan
| SSYA20250190 | 190/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
190/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
