Mekanisme Lelang Barang Jaminan Gadai Dalam Perspektif Islam Pada Unit Pegadaian Syariah Bone
Sri Wahyuni/612062019129 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang mekanisme lelang barang jaminan gadai
dalam perspektif Islam pada Unit Pegadaian Syariah Bone. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui mekanisme lelang barang jaminan gadai pada unit pegadaian
syariah Bone dan mekanisme lelang barang jaminan gadai dalam perspektif Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan.
Jumlah informan terdiri dari tiga orang. Teknik yang digunakan untuk
mengumpulkan data yaitu melalui wawancara dan observasi. Teknik analisis data
yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang sudah sesuai dengan
syariat Islam. Karena sebelum melakukan pelelangan pegadaian memberitahukan
kepada nasabah bahwa barang jaminan sudah jatuh tempo, dan penjualan dilakukan
ketika nasabah tidak mampu membayar pinjamannya. Mekanisme dalam penentuan
harga juga harus menuju pada keadilan, dimana dalam penetapan harga pegadaian
menyesuaikan dengan harga pasar. Pelelangan dilakukan untuk menutupi kerugian
yang dialami pihak pegadaian. Adapun hasil penjualan jika terdapat kelebihan maka
akan dikembalikan kepada nasabah, dan jika terdapat kekurangan dari hasil penjualan
maka menjadi kewajiban nasabah untuk menutupinya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan dipegadaian syariah Bone
mengenai mekanisme lelang barang jaminan gadai dalam perspektif Islam, maka
dapat ditarik kesimpulan yaitu:
1. Mekanisme lelang barang jaminan di pegadaian syariah Bone yaitu jika barang
jaminan sudah jatuh tempo maka pihak pegadaian syariah menginformasikan
kepada nasabah, dan ketika nasabah tidak melakukan perpanjangan maka pihak
pegadaian syariah akan melakukan lelang barang jaminan gadai (emas) di
pegadaian syariah Bone, sebagai upaya untuk melunasi pinjaman atau utang
nasabah. Dalam penetapan harga pihak pegadaian syariah menyesuaikan
dengan harga pasar setempat dan harga pasar pusat. Selanjutnya mengenai
hasil penjualan barang jaminan gadai, ketika terdapat kelebihan dari hasil
penjualan barang jaminan maka dikembalikan kepada nasabah, serta jika hasil
dari penjualan terdapat kekurangan maka tetap menjadi kewajiban nasabah
untuk membayarnya.
2. Dalam perspektif Islam mekanisme lelang yang dilakukan di pegadaian syariah
Bone telah sesuai dengan fatwa dewan syariah nasional No. 25/DSN-
MUI/III/2002 tentang Rahn. Pelaksanaan barang jaminan dilakukan ketika
sudah jatuh tempo dan nasabah tidak membayar utangnya, oleh karena itu pihak
pegadaian syariah dapat melakukan penjualan untuk menutupi utang nasabah.
Pegadaian syariah Bone melakukan lelang sesuai dengan prinsip syariah yaitu
terbebas dari unsur maysir, gharar dan riba. Selain itu jual beli dengan sistem
lelang di perbolehkan. Sedangkan dalam penetuan harga di pegadaian syariah
unit Bone dalam perspektif Islam tidak amanah, tidak adil karena pihak
pegadaian menetapkan harga dibawah harga pasar.
B. Saran
1. Diharapkan supaya lebih berhati-hati dalam menaksir barang jaminan serta
ketika melakukan penetapan harga lelang, benar-benar berdasarkan harga
pasar pusat dan harga pasar setempat, agar pembeli tidak merasa dirugikan.
2. Diharapkan dalam memberikan informasi tentang lelang harus lebih
ditingkatkan agar masyarakat dapat mengikuti lelang yang dilaksanakan oleh
pegadaian syariah.
dalam perspektif Islam pada Unit Pegadaian Syariah Bone. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui mekanisme lelang barang jaminan gadai pada unit pegadaian
syariah Bone dan mekanisme lelang barang jaminan gadai dalam perspektif Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan.
Jumlah informan terdiri dari tiga orang. Teknik yang digunakan untuk
mengumpulkan data yaitu melalui wawancara dan observasi. Teknik analisis data
yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang sudah sesuai dengan
syariat Islam. Karena sebelum melakukan pelelangan pegadaian memberitahukan
kepada nasabah bahwa barang jaminan sudah jatuh tempo, dan penjualan dilakukan
ketika nasabah tidak mampu membayar pinjamannya. Mekanisme dalam penentuan
harga juga harus menuju pada keadilan, dimana dalam penetapan harga pegadaian
menyesuaikan dengan harga pasar. Pelelangan dilakukan untuk menutupi kerugian
yang dialami pihak pegadaian. Adapun hasil penjualan jika terdapat kelebihan maka
akan dikembalikan kepada nasabah, dan jika terdapat kekurangan dari hasil penjualan
maka menjadi kewajiban nasabah untuk menutupinya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan dipegadaian syariah Bone
mengenai mekanisme lelang barang jaminan gadai dalam perspektif Islam, maka
dapat ditarik kesimpulan yaitu:
1. Mekanisme lelang barang jaminan di pegadaian syariah Bone yaitu jika barang
jaminan sudah jatuh tempo maka pihak pegadaian syariah menginformasikan
kepada nasabah, dan ketika nasabah tidak melakukan perpanjangan maka pihak
pegadaian syariah akan melakukan lelang barang jaminan gadai (emas) di
pegadaian syariah Bone, sebagai upaya untuk melunasi pinjaman atau utang
nasabah. Dalam penetapan harga pihak pegadaian syariah menyesuaikan
dengan harga pasar setempat dan harga pasar pusat. Selanjutnya mengenai
hasil penjualan barang jaminan gadai, ketika terdapat kelebihan dari hasil
penjualan barang jaminan maka dikembalikan kepada nasabah, serta jika hasil
dari penjualan terdapat kekurangan maka tetap menjadi kewajiban nasabah
untuk membayarnya.
2. Dalam perspektif Islam mekanisme lelang yang dilakukan di pegadaian syariah
Bone telah sesuai dengan fatwa dewan syariah nasional No. 25/DSN-
MUI/III/2002 tentang Rahn. Pelaksanaan barang jaminan dilakukan ketika
sudah jatuh tempo dan nasabah tidak membayar utangnya, oleh karena itu pihak
pegadaian syariah dapat melakukan penjualan untuk menutupi utang nasabah.
Pegadaian syariah Bone melakukan lelang sesuai dengan prinsip syariah yaitu
terbebas dari unsur maysir, gharar dan riba. Selain itu jual beli dengan sistem
lelang di perbolehkan. Sedangkan dalam penetuan harga di pegadaian syariah
unit Bone dalam perspektif Islam tidak amanah, tidak adil karena pihak
pegadaian menetapkan harga dibawah harga pasar.
B. Saran
1. Diharapkan supaya lebih berhati-hati dalam menaksir barang jaminan serta
ketika melakukan penetapan harga lelang, benar-benar berdasarkan harga
pasar pusat dan harga pasar setempat, agar pembeli tidak merasa dirugikan.
2. Diharapkan dalam memberikan informasi tentang lelang harus lebih
ditingkatkan agar masyarakat dapat mengikuti lelang yang dilaksanakan oleh
pegadaian syariah.
Ketersediaan
| SFEBI20230013 | 13/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
13/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
