Peran Advokat dalam Penyelesaian Perkara Non-Litigasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Rezki/01.16.4179 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang peranan advokat dalam penyelesaian perkara
non litigasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran advokat dalam penyelesaian
perkara non-litigasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
advokat serta untuk mengetahui hambatan dalam penyelesaian perkara non-litigasi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Penelitian ini adalah jenis penelitian pustaka (library research), yaitu suatu
metode yang digunakan dengan jalan menelaah beberapa buku sebagai sumber
datanya dan/atau karya tulis ilmiah lain yang memiliki kaitan dengan pembahasan
penelitian penulis.
Hasil penelitian 1) Peranan advokat dalam penyelesaian perkara non-litigasi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yakni
memberikan pelayanan hukum, memberikan nasehat hukum, membela kepentingan
klien. Selain itu berperan sebagai penerima kuasa atau mewakili dari penggugat
maupun tergugat dalam beracara di depan Pengadilan untuk menjelaskan dan
meluruskan fakta-fakta serta bukti-bukti yang dikemukakan oleh kliennya, sehingga
dapat membantu dan mempermudah hakim dalam mengambil suatu keputusan. 2)
Hambatan-hambatan dalam menggunakan jasa hukum dari advokat di antaranya: a)
Berkaitan dengan kualitas pelayanan yang diberikan kepada klien, seperti konspirasi
dengan advokat lawan tanpa melibatkan klien; b) Menjanjikan kemenangan terhadapa
klien; c) Mendiskriminasikan klien berdasarkan bayaran. Untuk mengatasi hambatan-
hambatan tersebut, yang harus dilakukan advokat yaitu: a) Menjelaskan kepada klien
agar memberikan keterangan yang sebenarnya dan selengkap-lengkapnya agar
advokat mengetahui duduk perkara yang sebenarnya; b) Advokat memberitahukan
pemahaman dan pengetahuan serta konsekuensi hukum tentang perkara tersebut; c)
Menjaga kode etik advokat Indonesia sebagai landasan dalam menjalankan peranan
dan fungsinya; d) Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap klien dengan tidak
mendiskriminasikan klien.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yakni:
1. Peranan advokat dalam penyelesaian perkara non-litigasi Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat yakni memberikan pelayanan
hukum, memberikan nasehat hukum, membela kepentingan masyarakat. Selain
itu berperan sebagai penerima kuasa atau mewakili dari penggugat maupun
tergugat dalam beracara di depan Pengadilan untuk menjelaskan dan meluruskan
fakta-fakta serta bukti-bukti yang dikemukakan oleh kliennya, sehingga dapat
membantu dan mempermudah dalam mengambil suatu keputusan.
2. Hambatan-hambatan dalam menggunakan jasa hukum dari advokat diantaranya:
a) Berkaitan dengan kualitas pelayanan yang diberikan kepada klien, seperti
konspirasi dengan advokat lawan tanpa melibatkan klien; b) Menjanjikan
kemenangan terhadapa klien; c) Mendiskriminasikan klien berdasarkan bayaran.
Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, yang harus dilakukan advokat
yaitu: a) Menjelaskan kepada klien agar memberikan keterangan yang sebenarnya
dan selengkap-lengkapnya agar advokat mengetahui duduk perkara yang
sebenarnya; b) Advokat memberitahukan pemahaman dan pengetahuan serta
konsekuensi hukum tentang perkara tersebut; c) Menjaga kode etik advokat
Indonesia sebagai landasan dalam menjalankan peranan dan fungsinya;
d) Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap klien dengan tidak melakukan
tindakan mendiskriminasikan klien.
B. Saran
Berdasarkan apa yang telah penulis kerjakan dalam penelitian ini, maka
penulis mencoba memberikan saran dan masukan atas hasil penelitian ini sebagai
berikut:
1. Agar advokat dalam memberikan jasa hukum berupa pembelaan perkara yang
dihadapi diharapkan penasehat hukum selalu memberikan perhatian yang penuh
terhadap perkara yang dibela, tanpa memperhatikan besarnya honorarium yang
diterima, sehingga kehadiran advokat ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan
advokat sebagai profesi yang mulia dan bertindak berdasarkan keyakinan
intelektualnya.
2. Agar klien dalam memberikan keterangan-keterangan tentang perkaranya kepada
advokat selalu jujur dan terbuka tanpa ada yang ditutupi atau dirahasiakan, karena
keterangan tersebut akan dapat membantu advokat dalam memberikan suatu
pertimbangan hukum terhadap perkara yang dihadapi.
3. Agar advokat selalu menyarankan kepada klien supaya perkara yang dihadapi
hendaknya dapat diselesaikan dengan cara musyawarah (non-litigasi) karena
perkara yang diselesaikan di Pengadilan waktunya lama dan mempunyai biaya
yang besar.
non litigasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran advokat dalam penyelesaian
perkara non-litigasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
advokat serta untuk mengetahui hambatan dalam penyelesaian perkara non-litigasi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Penelitian ini adalah jenis penelitian pustaka (library research), yaitu suatu
metode yang digunakan dengan jalan menelaah beberapa buku sebagai sumber
datanya dan/atau karya tulis ilmiah lain yang memiliki kaitan dengan pembahasan
penelitian penulis.
Hasil penelitian 1) Peranan advokat dalam penyelesaian perkara non-litigasi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yakni
memberikan pelayanan hukum, memberikan nasehat hukum, membela kepentingan
klien. Selain itu berperan sebagai penerima kuasa atau mewakili dari penggugat
maupun tergugat dalam beracara di depan Pengadilan untuk menjelaskan dan
meluruskan fakta-fakta serta bukti-bukti yang dikemukakan oleh kliennya, sehingga
dapat membantu dan mempermudah hakim dalam mengambil suatu keputusan. 2)
Hambatan-hambatan dalam menggunakan jasa hukum dari advokat di antaranya: a)
Berkaitan dengan kualitas pelayanan yang diberikan kepada klien, seperti konspirasi
dengan advokat lawan tanpa melibatkan klien; b) Menjanjikan kemenangan terhadapa
klien; c) Mendiskriminasikan klien berdasarkan bayaran. Untuk mengatasi hambatan-
hambatan tersebut, yang harus dilakukan advokat yaitu: a) Menjelaskan kepada klien
agar memberikan keterangan yang sebenarnya dan selengkap-lengkapnya agar
advokat mengetahui duduk perkara yang sebenarnya; b) Advokat memberitahukan
pemahaman dan pengetahuan serta konsekuensi hukum tentang perkara tersebut; c)
Menjaga kode etik advokat Indonesia sebagai landasan dalam menjalankan peranan
dan fungsinya; d) Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap klien dengan tidak
mendiskriminasikan klien.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yakni:
1. Peranan advokat dalam penyelesaian perkara non-litigasi Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat yakni memberikan pelayanan
hukum, memberikan nasehat hukum, membela kepentingan masyarakat. Selain
itu berperan sebagai penerima kuasa atau mewakili dari penggugat maupun
tergugat dalam beracara di depan Pengadilan untuk menjelaskan dan meluruskan
fakta-fakta serta bukti-bukti yang dikemukakan oleh kliennya, sehingga dapat
membantu dan mempermudah dalam mengambil suatu keputusan.
2. Hambatan-hambatan dalam menggunakan jasa hukum dari advokat diantaranya:
a) Berkaitan dengan kualitas pelayanan yang diberikan kepada klien, seperti
konspirasi dengan advokat lawan tanpa melibatkan klien; b) Menjanjikan
kemenangan terhadapa klien; c) Mendiskriminasikan klien berdasarkan bayaran.
Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, yang harus dilakukan advokat
yaitu: a) Menjelaskan kepada klien agar memberikan keterangan yang sebenarnya
dan selengkap-lengkapnya agar advokat mengetahui duduk perkara yang
sebenarnya; b) Advokat memberitahukan pemahaman dan pengetahuan serta
konsekuensi hukum tentang perkara tersebut; c) Menjaga kode etik advokat
Indonesia sebagai landasan dalam menjalankan peranan dan fungsinya;
d) Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap klien dengan tidak melakukan
tindakan mendiskriminasikan klien.
B. Saran
Berdasarkan apa yang telah penulis kerjakan dalam penelitian ini, maka
penulis mencoba memberikan saran dan masukan atas hasil penelitian ini sebagai
berikut:
1. Agar advokat dalam memberikan jasa hukum berupa pembelaan perkara yang
dihadapi diharapkan penasehat hukum selalu memberikan perhatian yang penuh
terhadap perkara yang dibela, tanpa memperhatikan besarnya honorarium yang
diterima, sehingga kehadiran advokat ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan
advokat sebagai profesi yang mulia dan bertindak berdasarkan keyakinan
intelektualnya.
2. Agar klien dalam memberikan keterangan-keterangan tentang perkaranya kepada
advokat selalu jujur dan terbuka tanpa ada yang ditutupi atau dirahasiakan, karena
keterangan tersebut akan dapat membantu advokat dalam memberikan suatu
pertimbangan hukum terhadap perkara yang dihadapi.
3. Agar advokat selalu menyarankan kepada klien supaya perkara yang dihadapi
hendaknya dapat diselesaikan dengan cara musyawarah (non-litigasi) karena
perkara yang diselesaikan di Pengadilan waktunya lama dan mempunyai biaya
yang besar.
Ketersediaan
| SSYA20210190 | 190/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
190/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
