Peran Dinas Perindustrian Dalam Memberdayakan Usaha Mikro Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 (Studi Kasus di UMKM Kreasi Tangan Bunda Desa Poleonro, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone)
A. Muh. Rifad Chaerul/01.15.4113 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Peran Dinas Perindustrian Dalam Memberdayakan Usaha Mikro
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 (Studi Kasus di UMKM Kreasi Tangan
Bunda Desa Poleonro, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone ) . Tujuan dari penelitian ini
adalah (1) Peran Dinas Perindustrian Dalam Memberdayakan Usaha Mikro Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 (Studi Kasus di UMKM Kreasi Tangan Bunda Desa
Poleonro, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone ) . (2) Apa yang menjadi faktor pendukung
dan hambatan dalam upaya promosi terhadap Usaha Mikro Pada Kreasi Tangan Bunda yang
ada Di Kecamatan Lamuru Desa Poleorong Kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini adalah Jenis penelitian yang digunaan oleh peneliti merupakan
penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan (field research) adalah jenis
penelitian yang mengharuskan peneliti turun langsung ke lapangan atau lokasi penelitian
untuk mengumpulkan data-data melalui wawancara. Penelitian lapangan menghasilkan data-
data yang bersifat deskriptif-analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan secara tertulis
atau lisan dan perilakunya secara nyata, serta hal yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu
yang utuh.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Melihat yang terjadi dilapangan bahwa
selain itu perlunya adanya kebijakan dalam melindungi kekayaan intelektual produk hasil
dari pelaku industri lokal dari pesaing hasil kerajinan serupa baik dari luar daerah maupun
luar negeri. Perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual manusia sangat penting
artinya, terutama masyarakat barat serta masyarakat industri maju yang memelopori
perkembangan sistem hukum hak atas kekayaan intelektual ini sangat menaruh perhatian
dalam menyikapi perlindungan hukumnya, mengingat karya-karya yang masuk dalam
lingkup kekayaan intelektual baik yang berupa karya seni, sastra, penemuan teknologi,
desain, merek dan karya kekayaan intelektual lainnya adalah merupakan hasil kreativitas
intelektual manusia yang lahir dari proses yang sangat panjang, dengan pengorbanan berat,
baik dari segi waktu, tenaga, biaya dan pikiran. 2). Faktor penghambat perkembangan
UMKM yang terdiri dari berbagai aspek seperti, kemampuan sumber daya alam yang
terbatas, teknologi, permodalan, kemitraan, manajemen yang rendah dan kurangnya inovasi.
Apabila aspek-asek tersebut terdapat dalam perkembangan UMKM para pelaku usaha maka
dapat dikatakan pelaku usaha tersebut sedang menghadapi permasalahan dalam
pengembangan usahanya dan sedang berusaha agar usaha tersebut tetap bertahan.
A. Kesimpulan
1. Peran Dinas Perindustrian dalam memberdayakan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 (Studi Kasus di UMKM Kreasi Tangan Bunda Desa
Poleonro, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone).
Pemberdayaan, sebagai suatu proses, adalah kapasitas untuk
berpartisipasi dalam memperoleh kesempatan atau mendapatkan akses ke
sumber daya dan layanan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas
hidup seseorang (secara individu, kolektif, dan secara keseluruhan).
Untuk mencapai tujuan pemberdayaan yaitu mentransformasi
masyarakat yang kurang berdaya menjadi masyarakat yang berdaya, maka
strategi ini meliputi memampukan, memperkuat, melindungi, mendukung,
dan mempertahankan pelaku pemberdayaan.
Akses terhadap inovasi teknologi, modal dan kredit, sarana dan
prasarana produksi, permesinan, dan energi listrik yang mutlak diperlukan
untuk akses produksi semuanya ditingkatkan.
Pandangan bapak kepala desa tentang tujuan pemberdayaan dapat
dipahami bahwa proses pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan
produktivitas masyarakat guna lebih meningkatkan kualitas hidup melalui
sejumlah perbaikan aspek ekonomi, fisik, mental, politik, keamanan, dan
sosial budaya.
Prinsip Kesetaraan Terciptanya persamaan atau kesamaan
kedudukan antara masyarakat dengan lembaga yang melaksanakan program
pemberdayaan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, merupakan
prinsip utama yang harus dipegang teguh dalam proses pemberdayaan
masyarakat.
Partisipasi Program yang direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dan
dievaluasi oleh masyarakat merupakan program pemberdayaan yang dapat
mendorong kemandirian masyarakat.
Namun, butuh waktu dan proses pendampingan dengan
pendamping yang sangat berkomitmen dalam pemberdayaan masyarakat
untuk mencapai level ini.
Bantuan teknis, di sisi lain, harus direncanakan untuk
meningkatkan kapasitas sehingga pengelolaannya pada akhirnya dapat
dialihkan kepada masyarakat itu sendiri, yang telah mampu mengorganisir
diri untuk mengatasi masalah yang ada.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah, tugas dan fungsi utama pemerintah adalah
memberikan pelayanan yang mengarah pada kemandirian dan pembangunan
yang meningkatkan kesejahteraan.
Dalam kebanyakan kasus, langkah selanjutnya adalah
mempekerjakan karyawan, asisten, sukarelawan, atau pihak lain yang
tugasnya memberikan terapi psikologis untuk konseling, informasi,
bimbingan, dan penyadaran sehingga orang yang tidak tahu apa-apa tentang
perubahan tahu dan mengerti.
Peran motivasi Pemerintah Daerah adalah untuk mendorong dan
mendukung para pelaku industri kecil agar usaha yang ada diharapkan dapat
berkembang dan pada akhirnya memberikan dukungan ekonomi.
Hal ini dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan pelatihan oleh
pemerintah yang lebih sering disebut dengan Satuan Kerja Pelatihan
Pemberdayaan Masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan, sikap, keterampilan, dan perilaku masyarakat sehingga mampu
memberdayakan dan mengembangkan diri dan lingkungannya secara
mandiri.
Terwujudnya koordinasi dan konsultasi yang konstruktif dan
berkesinambungan dengan seluruh lembaga, lembaga, dan badan
pembangunan ekonomi pusat dan daerah.
Karya pada hakekatnya adalah milik pribadi dari mereka yang
menemukannya, menciptakannya, atau merancangnya, dan hasil kreativitas
intelektual dengan proses yang begitu kompleks seperti diuraikan di atas
memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.
2. Faktor pendukung dan hambatan dalam upaya promosi terhadap
Usaha Mikro Pada Kreasi Tangan Bunda yang ada Di Kecamatan
Lamuru Desa Poleonro Kabupaten Bone.
a. Faktor Pendukung
Dinas Perindustrian akan membantu para pelaku UMKM
dalam berjualan di tingkat Kabupaten Bone (sebelumnya pasarnya
hanya di sekitar Kelurahan, sekarang pasarnya bisa berada di satu
Kabupaten Bone); bagi yang bisa berjualan di tingkat kota, Dinas
Perindustrian akan membantu mereka menjual di tingkat provinsi
(Sulawesi Selatan). Tanggapan para pelaku UMKM di Kabupaten Bone
mengindikasikan bahwa mereka menilai Dinas Perindustrian telah
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan UMKM.
Pembinaan dan pemberdayaan kelompok-kelompok usaha
bersama/sentra-sentra UMKM, untuk menjadi lembaga koperasi.
Monitoring dan evaluasi perkembangan UMKM.
Dengan adanya tugas tersebut diharapkan para pelaku Usaha
Kecil, Mikro, dan Menengah mampu menjadi pelaku usaha yang dapat
bermitra dengan pengusaha besar dan membantu usaha bertahan dan
berkembang.
b. Faktor Hambatan
Meskipun sebagian besar usaha di Kabupaten Bone termasuk
dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, namun terdapat
kekurangan dalam hal pegawai yang pekerja keras dan ramah,
memanfaatkan kerabat dan teman, serta beberapa individu yang berasal
dari luar.
Fakta bahwa sebagian besar usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) padat karya dan mampu memanfaatkan tenaga kerja terampil
dan semi terampil, menciptakan lapangan kerja dengan biaya modal
yang rendah, memiliki kemampuan dalam forward dan backward
linkage antara berbagai sektor, memiliki peluang besar di dalamnya
untuk pengembangan dan adaptasi berbagai teknologi, mengisi berbagai
ceruk pasar yang tidak efisien bagi perusahaan besar, dan sebagai
pendukung keberadaan perusahaan skala besar adalah beberapa potensi
besar sektor UMKM.
Pengembangan sumber daya manusia merupakan aspek yang
paling krusial dalam proses pembangunan ekonomi, sehingga
diharapkan untuk menciptakan UMKM yang mampu bersaing di tingkat
nasional, perlu mengatur strategi pengembangan sumber daya manusia
berdasarkan pengamatan terhadap berbagai faktor penghambat.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian ini maka penulis memberikan saran kepada seluruh
pihak yang bertanggungjawab terhadap pengembangan dan pemberdayaan
UMKM di Kabupaten Bone, bahwa sebagai penanggungjawab dalam
pengembangan dan pemberdayaan UMKM di Kabupaten Bone seharusnya
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga pelaksanaan
pelatihan ataupun penyuluhan dapat berjalan optimal dan menghasilkan output
yang sesuai dengan hara pan. Kemudian memberikan sosialisasi tentang
kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan UMKM kepada pengusaha
dan memberikan fasilitas berupa promosi produk kemasyarakatan agar
masyarakat cinta dengan produk lokal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 (Studi Kasus di UMKM Kreasi Tangan
Bunda Desa Poleonro, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone ) . Tujuan dari penelitian ini
adalah (1) Peran Dinas Perindustrian Dalam Memberdayakan Usaha Mikro Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 (Studi Kasus di UMKM Kreasi Tangan Bunda Desa
Poleonro, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone ) . (2) Apa yang menjadi faktor pendukung
dan hambatan dalam upaya promosi terhadap Usaha Mikro Pada Kreasi Tangan Bunda yang
ada Di Kecamatan Lamuru Desa Poleorong Kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini adalah Jenis penelitian yang digunaan oleh peneliti merupakan
penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan (field research) adalah jenis
penelitian yang mengharuskan peneliti turun langsung ke lapangan atau lokasi penelitian
untuk mengumpulkan data-data melalui wawancara. Penelitian lapangan menghasilkan data-
data yang bersifat deskriptif-analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan secara tertulis
atau lisan dan perilakunya secara nyata, serta hal yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu
yang utuh.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Melihat yang terjadi dilapangan bahwa
selain itu perlunya adanya kebijakan dalam melindungi kekayaan intelektual produk hasil
dari pelaku industri lokal dari pesaing hasil kerajinan serupa baik dari luar daerah maupun
luar negeri. Perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual manusia sangat penting
artinya, terutama masyarakat barat serta masyarakat industri maju yang memelopori
perkembangan sistem hukum hak atas kekayaan intelektual ini sangat menaruh perhatian
dalam menyikapi perlindungan hukumnya, mengingat karya-karya yang masuk dalam
lingkup kekayaan intelektual baik yang berupa karya seni, sastra, penemuan teknologi,
desain, merek dan karya kekayaan intelektual lainnya adalah merupakan hasil kreativitas
intelektual manusia yang lahir dari proses yang sangat panjang, dengan pengorbanan berat,
baik dari segi waktu, tenaga, biaya dan pikiran. 2). Faktor penghambat perkembangan
UMKM yang terdiri dari berbagai aspek seperti, kemampuan sumber daya alam yang
terbatas, teknologi, permodalan, kemitraan, manajemen yang rendah dan kurangnya inovasi.
Apabila aspek-asek tersebut terdapat dalam perkembangan UMKM para pelaku usaha maka
dapat dikatakan pelaku usaha tersebut sedang menghadapi permasalahan dalam
pengembangan usahanya dan sedang berusaha agar usaha tersebut tetap bertahan.
A. Kesimpulan
1. Peran Dinas Perindustrian dalam memberdayakan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 (Studi Kasus di UMKM Kreasi Tangan Bunda Desa
Poleonro, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone).
Pemberdayaan, sebagai suatu proses, adalah kapasitas untuk
berpartisipasi dalam memperoleh kesempatan atau mendapatkan akses ke
sumber daya dan layanan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas
hidup seseorang (secara individu, kolektif, dan secara keseluruhan).
Untuk mencapai tujuan pemberdayaan yaitu mentransformasi
masyarakat yang kurang berdaya menjadi masyarakat yang berdaya, maka
strategi ini meliputi memampukan, memperkuat, melindungi, mendukung,
dan mempertahankan pelaku pemberdayaan.
Akses terhadap inovasi teknologi, modal dan kredit, sarana dan
prasarana produksi, permesinan, dan energi listrik yang mutlak diperlukan
untuk akses produksi semuanya ditingkatkan.
Pandangan bapak kepala desa tentang tujuan pemberdayaan dapat
dipahami bahwa proses pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan
produktivitas masyarakat guna lebih meningkatkan kualitas hidup melalui
sejumlah perbaikan aspek ekonomi, fisik, mental, politik, keamanan, dan
sosial budaya.
Prinsip Kesetaraan Terciptanya persamaan atau kesamaan
kedudukan antara masyarakat dengan lembaga yang melaksanakan program
pemberdayaan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, merupakan
prinsip utama yang harus dipegang teguh dalam proses pemberdayaan
masyarakat.
Partisipasi Program yang direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dan
dievaluasi oleh masyarakat merupakan program pemberdayaan yang dapat
mendorong kemandirian masyarakat.
Namun, butuh waktu dan proses pendampingan dengan
pendamping yang sangat berkomitmen dalam pemberdayaan masyarakat
untuk mencapai level ini.
Bantuan teknis, di sisi lain, harus direncanakan untuk
meningkatkan kapasitas sehingga pengelolaannya pada akhirnya dapat
dialihkan kepada masyarakat itu sendiri, yang telah mampu mengorganisir
diri untuk mengatasi masalah yang ada.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah, tugas dan fungsi utama pemerintah adalah
memberikan pelayanan yang mengarah pada kemandirian dan pembangunan
yang meningkatkan kesejahteraan.
Dalam kebanyakan kasus, langkah selanjutnya adalah
mempekerjakan karyawan, asisten, sukarelawan, atau pihak lain yang
tugasnya memberikan terapi psikologis untuk konseling, informasi,
bimbingan, dan penyadaran sehingga orang yang tidak tahu apa-apa tentang
perubahan tahu dan mengerti.
Peran motivasi Pemerintah Daerah adalah untuk mendorong dan
mendukung para pelaku industri kecil agar usaha yang ada diharapkan dapat
berkembang dan pada akhirnya memberikan dukungan ekonomi.
Hal ini dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan pelatihan oleh
pemerintah yang lebih sering disebut dengan Satuan Kerja Pelatihan
Pemberdayaan Masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan, sikap, keterampilan, dan perilaku masyarakat sehingga mampu
memberdayakan dan mengembangkan diri dan lingkungannya secara
mandiri.
Terwujudnya koordinasi dan konsultasi yang konstruktif dan
berkesinambungan dengan seluruh lembaga, lembaga, dan badan
pembangunan ekonomi pusat dan daerah.
Karya pada hakekatnya adalah milik pribadi dari mereka yang
menemukannya, menciptakannya, atau merancangnya, dan hasil kreativitas
intelektual dengan proses yang begitu kompleks seperti diuraikan di atas
memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.
2. Faktor pendukung dan hambatan dalam upaya promosi terhadap
Usaha Mikro Pada Kreasi Tangan Bunda yang ada Di Kecamatan
Lamuru Desa Poleonro Kabupaten Bone.
a. Faktor Pendukung
Dinas Perindustrian akan membantu para pelaku UMKM
dalam berjualan di tingkat Kabupaten Bone (sebelumnya pasarnya
hanya di sekitar Kelurahan, sekarang pasarnya bisa berada di satu
Kabupaten Bone); bagi yang bisa berjualan di tingkat kota, Dinas
Perindustrian akan membantu mereka menjual di tingkat provinsi
(Sulawesi Selatan). Tanggapan para pelaku UMKM di Kabupaten Bone
mengindikasikan bahwa mereka menilai Dinas Perindustrian telah
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan UMKM.
Pembinaan dan pemberdayaan kelompok-kelompok usaha
bersama/sentra-sentra UMKM, untuk menjadi lembaga koperasi.
Monitoring dan evaluasi perkembangan UMKM.
Dengan adanya tugas tersebut diharapkan para pelaku Usaha
Kecil, Mikro, dan Menengah mampu menjadi pelaku usaha yang dapat
bermitra dengan pengusaha besar dan membantu usaha bertahan dan
berkembang.
b. Faktor Hambatan
Meskipun sebagian besar usaha di Kabupaten Bone termasuk
dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, namun terdapat
kekurangan dalam hal pegawai yang pekerja keras dan ramah,
memanfaatkan kerabat dan teman, serta beberapa individu yang berasal
dari luar.
Fakta bahwa sebagian besar usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) padat karya dan mampu memanfaatkan tenaga kerja terampil
dan semi terampil, menciptakan lapangan kerja dengan biaya modal
yang rendah, memiliki kemampuan dalam forward dan backward
linkage antara berbagai sektor, memiliki peluang besar di dalamnya
untuk pengembangan dan adaptasi berbagai teknologi, mengisi berbagai
ceruk pasar yang tidak efisien bagi perusahaan besar, dan sebagai
pendukung keberadaan perusahaan skala besar adalah beberapa potensi
besar sektor UMKM.
Pengembangan sumber daya manusia merupakan aspek yang
paling krusial dalam proses pembangunan ekonomi, sehingga
diharapkan untuk menciptakan UMKM yang mampu bersaing di tingkat
nasional, perlu mengatur strategi pengembangan sumber daya manusia
berdasarkan pengamatan terhadap berbagai faktor penghambat.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian ini maka penulis memberikan saran kepada seluruh
pihak yang bertanggungjawab terhadap pengembangan dan pemberdayaan
UMKM di Kabupaten Bone, bahwa sebagai penanggungjawab dalam
pengembangan dan pemberdayaan UMKM di Kabupaten Bone seharusnya
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga pelaksanaan
pelatihan ataupun penyuluhan dapat berjalan optimal dan menghasilkan output
yang sesuai dengan hara pan. Kemudian memberikan sosialisasi tentang
kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan UMKM kepada pengusaha
dan memberikan fasilitas berupa promosi produk kemasyarakatan agar
masyarakat cinta dengan produk lokal.
Ketersediaan
| SSYA20220275 | 275/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
275/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
