Perlindungan Hukum Perempuan Terhadap Kekerasan DalamRumah Tangga

No image available for this title
Tesis ini berjudul “Perlindungan Hukum Perempuan Terhadap Kekerasan
Dalam Rumah Tangga”. Adapun masalah pokok yang diajukan dalam tesis ini yaitu
terkait dengan perlindungan hukum perempuan terhadap kekerasan dalam rumah
tangga. Pokok permasalahan adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum
perempuan terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan faktor-fakor yang
mempengaruhi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan. Jenis
penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dianalisis dengan pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris, data dikumpulkan dari sumber primer dan sumber
sekunder. Sumber primer berupa narasumber dari Kantor Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone dan Polres Bone Unit PPA. Data
dari narasumber diperoleh dengan melalui wawancara. Sedangkan dari sumber
sekunder yaitu melalui buku-buku yang terkait dengan pembahasan tesis. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum perempuan terhadap
kekerasan dalam rumah tangga dan faktor-fakor yang mempengaruhi terjadinya
kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa dalam hal pemberian perlindungan hukum perempuan terhadap kekerasan
dalam rumah tangga sudah sangat memadai sesuai dengan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, yaitu dengan
bentuk perlindungan preventif dan represif. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yaitu faktor ekonomi, faktor media
sosia,dan faktor orang tua.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (DP3A) dan Unit PPA Polres Bone yaitu :
Bentuk perlindungan represif dan preventif, yang dimana bentuk
perlindungan represif terbagi atas dua yaitu jalur non litigasi dan litigasi,
jalur non litigasi adalah pertama, melakukan pendampingan tergantung
dari keinginan klien mau di dampingi sampai tahap kepolisian atau sebatas
di dampingi dalam penyelesaian secara kekeluargaan. Kedua, dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Anak memberikan bentuk perlindungan
dengan membawa korban ke tempat Pemerhati Perempuan karena belum
mempunyai rumah aman, ketika korban mengalami ketakutan untuk
pulang ke rumahnya, atau menitip ke keluarga korban yang bisa di
percaya untuk melindungi korban. Sedangkan jalur litigasi, yaitu dengan
cara melakukan visum, psikolog, konseling.
Adapun bentuk perlindungan preventif yaitu bentuk perlindungan
yang diberikan oleh Polres Bone terhadap korban KDRT yaitu pemberian
bantuan hukum, kerahasiaan identitas korban, penangkapan pelaku dengan
bukti permulaan, pemberian bantuan lain berupa pelayanan kesehatan dan
upaya rehabilitasi. Upaya unit PPA Polres Bone dan Dinas Permberdayaan
Perempuan dan Anak dalam mencegah kasus KDRT yaitu memberikan
sosialisasi, penyuluhandi tingkat desa.
1. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT yaitu Faktor ekonomi,
media sosial dan orang tua:
a. Faktor Ekonmi
Kebutuhan sehari-hari yang mendesak dan semakin mahal memicu
ketegangan bahkan keretakan di dalam rumah tangga.
b. Faktor Media Sosial
Media sosial saat ini seolah-olah menjadi fasilitas yang paling mudah
untuk melakukan perselingkuhan dan dianggap menjadi salah satu
pemicu keretakan rumah tangga.
c. Faktor Orang Tua
Keberadaan orang ketiga seperti orang tua bisa memicu konflik yang
berakibat buruk pada hubungan rumah tangga.
B. Implikasi Penelitian
Setelah melakukan penelitian tentang perlindungan hukum perempuan
terhadap kekerasan dalam rumah tangga, dan berdasarkan kesimpulan yang
telah dipaparkan maka penelitian ini dapat memberikan saran kepada
beberapa pihak, antara lain:
1. Bagi Pemerintah
Diharapkan agar bisa melakukan penyuluhan dan sosialisasi yang
lebih intens terkait pencegahan dan perlindungan perempuan terhadap
kekerasan dalam rumah tangga. Selanjutnya dapat meningkatkan peran
dan kepedulian terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga serta lebih
meningkatkan kerjasama yang baik dengan lembaga atau instansi agar
tindak kdrt dapat diminimalisir secara optimal.
Sebaiknya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (DP3A) Bone bekerja sama dengan unit PPA Polres Bone, memiliki
ruang layanan untuk pengaduan yang mudah dijangkau seperti rumah
singgah di tingkat kelurahan atau desa. Rumah singgah salah satu upaya
untuk menekankan kasus kekerasan terhadap perempuan yaitu melalui
penguatan rumah singgah bagi korban kekerasan.
2. Bagi Masyarakat
Diharapkan lebih menumbuhkan rasa kepedulian kepada sesama
serta cepat melakukan tindakan seperti melakukan pelaporan kepada
pihak-pihak yang berwenang agar korban bisa mendapatkan pertolongan
lebih cepat dan pelaku bisa diproses secara hukum lebih cepat. Untuk
masyarakat lebih memperhatikan lagi para korban KDRT dalam
memberikan perlindungan hukum, dan hendaknya masyarakat sama-sama
saling menjaga, dan saling memperhatikan sesama apabila ada kerabat
atau tetangga yang butuh batuan hendaklah dibantu dan di laporkan kasus
nya agar mendapatkan perlindungan dan keadilan.
3. Bagi Korban
Diharapkan perempuan yang menjadi korban kekerasan menyadari
bahwa KDRT bukanlah aib yang harus ditutup-tutupi, melainkan tindakan
criminal dan pelanggaran Ham yang harus dilaporkan dan ditangani, agar
dapat terbuka dengan permasalahannya kepada orang lain yang dapat
dipercaya. Serta dapat mengikuti program yang telah dijalankan oleh
pihak pemerintah agar bisa menghilangkan rasa trauma dengan cepat,
serta berfikir positif untuk bisa menjalankan hidup dan menata masa
depannya dengan normal.
Diharapkan hasil penelitian ini dpat menjadi dasar maupun rujukan
bagi penelitian-penelitian yang akan dilakukan di masa mendatang, sehingga
akan ditemukan suatu produk penelitian yang nantinya dapat dijadikan dasar
bagi perlindungan hukum perempuan terhadap kekerasan dalam rumah
tangga.
Ketersediaan
74135202100215/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

15/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis HTN

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top