Tinjauan Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Rahn Di PT. Pegadaian Syariah Cabang Watampone
Dhoni Dwi prasetyo/01.18.3162 - Personal Name
Penelitian ini membahas mengenai praktik rahn di PT. Pegadaian Syariah Cabang
Watampone yang ditinjau dari perspektif ekonomi Syariah. Rumusan masalah
penelitian ini yaitu 1) Bagaimana penetapan biaya pinjaman terhadap praktik rahn di
PT Pegadaian Persero Unit Pegadaian Syariah Cabang Watampone? dan 2)
Bagaimana tinjauan ekonomi Syariah mengenai penetapan biaya pinjaman terhadap
praktik rahn di PT Pegadaian Persero Unit Pegadaian Syariah Cabang Watampone?
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, tepanya di Kantor PT
Pegadaian Syariah Cabang Watampone yang beralamat di Jl. Veteran, Tanete
Riattang, dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif yaitu
suatu metode dengan mendatangi langsung instansi terkait untuk melakukan
wawancara dengan responden untuk menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata
tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Data yang
dikumpulkan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun
analisis data dilakukan menggunakan teknik data reduction (reduksi data), kemudian
data display (penyajian data) dan conclusion drawing/verification.
Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan pinjaman rahn
di PT. Pegadaian Syariah UPS Bone adalah sebagai berikut: Rahin (nasabah)
mendatangi Murtahin (Pegadaian Syariah) sambil menyerahkan marhun (barang
jaminan) kemudian barang ditaksir oleh pihak Pegadaian Syariah. Akibat dari hal ini
nasabah akan dikenakan biaya adminitrasi kemudian nasabah menandatangani
pernjanjian atau akad rahn dalam Surat Bukti Rahn, setelah itu untuk menitipkan
barang jaminannya maka nasabah dikenakan juga ijarah (akad sewa tempat). Maka
dari itu, PT Pegadaian Syariah UPS Bone menerapkan biaya administrasi dan biaya
pemeliharaan barang jaminan yang terbagi menjadi dua perhitungan, yakni per 10
hari dan per 120 hari (maksimal waktu pinjaman) yang ditentukan tergantung
golongan dari nilai jumlah taksiran marhun bih (barang jaminan) atau golongan
pinjaman yang diajukan. Adapun penetapan biaya pinjaman rahn di PT Pegadaian
Syariah UPS Bone merupakan bunga pinjaman, walaupun dalam hal ini tidak terdapat
kata bunga pada nomenklatur mekanisme serta persyartan dalam peminjaman rahn di
Pegadaian Syariah. Namun tetap saja biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai
bunga pinjaman. Jika ditinjau dari perspektif ekonomi syariah, maka hal tersebut
dilarang menurut Q.S. Al-Baqarah/2 : 278.
A. Simpulan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik rahn di Pegadaian
Syariah Cabang Watampone ditinjau dari perspektif ekonomi syariah.
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dipaparkan maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Prosedur pelaksanaan pinjaman rahn di PT Pegadaian Syariah UPS Bone
adalah sebagai berikut: Rahin (nasabah) mendatangi Murtahin (Pegadaian
Syariah) sambil menyerahkan marhun (barang jaminan) kemudian barang
ditaksir oleh pihak Pegadaian Syariah. Akibat dari hal ini nasabah akan
dikenakan biaya adminitrasi kemudian nasabah menandatangani pernjanjian
atau akad rahn dalam Surat Bukti Rahn, setelah itu untuk menitipkan barang
jaminannya maka nasabah dikenakan juga ijarah (akad sewa tempat). Maka
dari itu, PT Pegadaian Syariah UPS Bone menerapkan biaya administrasi dan
biaya pemeliharaan barang jaminan yang terbagi menjadi dua perhitungan,
yakni per 10 hari dan per 120 hari (maksimal waktu pinjaman) yang
ditentukan tergantung golongan dari nilai jumlah taksiran marhun bih
(barang jaminan) atau golongan pinjaman yang diajukan.
2. Penetapan biaya pinjaman rahn di PT Pegadaian Syariah UPS Bone
merupakan bunga pinjaman, walaupun dalam hal ini tidak terdapat kata
bunga pada nomenklatur mekanisme serta persyartan dalam peminjaman
rahn di Pegadaian Syariah. Namun tetap saja biaya tersebut dapat
dikategorikan sebagai bunga pinjaman. Jika ditinjau dari perspektif ekonomi
syariah, maka hal tersebut dilarang menurut Q.S. Al-Baqarah/2 : 278.
B. Saran
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dapat
dikemukakan saran pada penelitian ini sebagai berikut:
Untuk biaya administrasi, peneliti merekomendasikan agar perusahaan
menetapkan biaya tersebut sama. Sama yang dimaksudkan adalah biaya
administrasi yang ditetapkan untuk masing-masing golongan, baik golongan A,
B, C, maupun D besarnya sama. Tidak ada perbedaan tarif biaya administrasi
meskipun nasabah meminjam dengan jumlah yang berbeda.
Watampone yang ditinjau dari perspektif ekonomi Syariah. Rumusan masalah
penelitian ini yaitu 1) Bagaimana penetapan biaya pinjaman terhadap praktik rahn di
PT Pegadaian Persero Unit Pegadaian Syariah Cabang Watampone? dan 2)
Bagaimana tinjauan ekonomi Syariah mengenai penetapan biaya pinjaman terhadap
praktik rahn di PT Pegadaian Persero Unit Pegadaian Syariah Cabang Watampone?
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, tepanya di Kantor PT
Pegadaian Syariah Cabang Watampone yang beralamat di Jl. Veteran, Tanete
Riattang, dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif yaitu
suatu metode dengan mendatangi langsung instansi terkait untuk melakukan
wawancara dengan responden untuk menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata
tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Data yang
dikumpulkan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun
analisis data dilakukan menggunakan teknik data reduction (reduksi data), kemudian
data display (penyajian data) dan conclusion drawing/verification.
Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan pinjaman rahn
di PT. Pegadaian Syariah UPS Bone adalah sebagai berikut: Rahin (nasabah)
mendatangi Murtahin (Pegadaian Syariah) sambil menyerahkan marhun (barang
jaminan) kemudian barang ditaksir oleh pihak Pegadaian Syariah. Akibat dari hal ini
nasabah akan dikenakan biaya adminitrasi kemudian nasabah menandatangani
pernjanjian atau akad rahn dalam Surat Bukti Rahn, setelah itu untuk menitipkan
barang jaminannya maka nasabah dikenakan juga ijarah (akad sewa tempat). Maka
dari itu, PT Pegadaian Syariah UPS Bone menerapkan biaya administrasi dan biaya
pemeliharaan barang jaminan yang terbagi menjadi dua perhitungan, yakni per 10
hari dan per 120 hari (maksimal waktu pinjaman) yang ditentukan tergantung
golongan dari nilai jumlah taksiran marhun bih (barang jaminan) atau golongan
pinjaman yang diajukan. Adapun penetapan biaya pinjaman rahn di PT Pegadaian
Syariah UPS Bone merupakan bunga pinjaman, walaupun dalam hal ini tidak terdapat
kata bunga pada nomenklatur mekanisme serta persyartan dalam peminjaman rahn di
Pegadaian Syariah. Namun tetap saja biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai
bunga pinjaman. Jika ditinjau dari perspektif ekonomi syariah, maka hal tersebut
dilarang menurut Q.S. Al-Baqarah/2 : 278.
A. Simpulan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik rahn di Pegadaian
Syariah Cabang Watampone ditinjau dari perspektif ekonomi syariah.
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dipaparkan maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Prosedur pelaksanaan pinjaman rahn di PT Pegadaian Syariah UPS Bone
adalah sebagai berikut: Rahin (nasabah) mendatangi Murtahin (Pegadaian
Syariah) sambil menyerahkan marhun (barang jaminan) kemudian barang
ditaksir oleh pihak Pegadaian Syariah. Akibat dari hal ini nasabah akan
dikenakan biaya adminitrasi kemudian nasabah menandatangani pernjanjian
atau akad rahn dalam Surat Bukti Rahn, setelah itu untuk menitipkan barang
jaminannya maka nasabah dikenakan juga ijarah (akad sewa tempat). Maka
dari itu, PT Pegadaian Syariah UPS Bone menerapkan biaya administrasi dan
biaya pemeliharaan barang jaminan yang terbagi menjadi dua perhitungan,
yakni per 10 hari dan per 120 hari (maksimal waktu pinjaman) yang
ditentukan tergantung golongan dari nilai jumlah taksiran marhun bih
(barang jaminan) atau golongan pinjaman yang diajukan.
2. Penetapan biaya pinjaman rahn di PT Pegadaian Syariah UPS Bone
merupakan bunga pinjaman, walaupun dalam hal ini tidak terdapat kata
bunga pada nomenklatur mekanisme serta persyartan dalam peminjaman
rahn di Pegadaian Syariah. Namun tetap saja biaya tersebut dapat
dikategorikan sebagai bunga pinjaman. Jika ditinjau dari perspektif ekonomi
syariah, maka hal tersebut dilarang menurut Q.S. Al-Baqarah/2 : 278.
B. Saran
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dapat
dikemukakan saran pada penelitian ini sebagai berikut:
Untuk biaya administrasi, peneliti merekomendasikan agar perusahaan
menetapkan biaya tersebut sama. Sama yang dimaksudkan adalah biaya
administrasi yang ditetapkan untuk masing-masing golongan, baik golongan A,
B, C, maupun D besarnya sama. Tidak ada perbedaan tarif biaya administrasi
meskipun nasabah meminjam dengan jumlah yang berbeda.
Ketersediaan
| SFEBI20220226 | 226/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
226/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
