Larangan Wanita ASN dI Poligaim dalam Pandangan Perundang-Undangan di Tinjau Menurut Hukum Islam
Ahmad Nur Rezki/742302019178 - Personal Name
Perkawinan yang sah yaitu perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat.
Namun kenyataannya, kehidupan rumah tangga tidak selalu sesuai dengan tujuan
yang melandasi suatu pernikahan, sudah dapat dipastikan di dalamnya akan ada
pasang surut masalah yang di hadapi. Maka dalam kondisi tertentu, suami dapat
memiliki istri lebih dari satu atau disebut poligami, sebagai solusi atau pintu
darurat atas adanya masalah dalam kehidupan berumah tangga untuk menghindari
terjadinya perceraian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui larangan poligami
ASN wanita dari perspektif perundang-undangan serta untuk mengetahui tinjau
hukum Islam tentag larangan dipoligami bagi ASN wanita. Penelitian ini
merupakan penelitian library research (penelitian pustaka) dengan pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan syar`i denagn tehnik pengumpulan data
mengguanakn telaah pustaka.
Hasil penelitian ini menunjukkan larangan Aparatur Sipil Negara wanita
dipoligami menurut perundang-undagan dikarenkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
ASN. Dan selanjutnya menurut hukum Islam larangan Aparatur Sipil Negara
menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat tidak sejalan dengan hukum Islam
karena hukum Islam mengakui keberadaan isteri kedua, ketiga dan keempat
sebagaimana dibolehkannya seorang suami melakukan poligami dengan batasan
empat orang isteri sedangkan dalam undang-undang melarang bagi ASN wanita
untuk dipoligami kecuali wanita yang tidak berstatus ASN.
A. Kesimpulan
1. larangan Aparatur Sipil Negara wanita dipoligami dikarenkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983
tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi ASN. ASN diartikan
sebagai unsur aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyaratkat yang
harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku.
selain itu juga ASN juga harus mentaati kewajiban tertentu dalam hal
hendak melangsungkan pernikahan, beristri lebih dari satu atau akan
melakukan perceraian karena yang kita ketahui bahwa ASN itu
menjadi contoh di masyarakat umum banyak sekali orang yang kurang
berpendidikan atau masyarakat awam itu sangat menghormati ASN
dan selalu menjadikannya contoh.
2. larangan Aparatur Sipil Negara wanita menjadi isteri madu menurut
hukum Islam dapat dilihat dari empat sudut pandang, yaitu, dilihat dari
sah atau tidaknya perkawinan. Aturan tentang larangan Aparatur Sipil
Negara wanita menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat tidak ada
kaitannya dengan penentuan sahnya suatu perkawinan. Kedua, dilihat
dari larangan perkawinan. Dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 1990 mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara
wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat.
Hal ini tidak sesuai dengan hukum Islam. Sebagaimana dalam surat
AnNissa’ ayat 22-23 diklasifikasikan oleh para ulama yang menjadi
larangan perkawinan antara laki-laki dan perempuan melangsungkan
pernikahan karena memiliki hubungan nasab, hubungan semenda dan
hubungan sesusuan. Ketiga, dilihat dari hukum melakukan poligami.
menurut hukum Islam larangan Aparatur Sipil Negara menjadi isteri
kedua, ketiga dan keempat tidak sejalan dengan hukum Islam karena
hukum Islam mengakui keberadaan isteri kedua, ketiga dan keempat
sebagaimana dibolehkannya seorang suami melakukan poligami
dengan batasan empat orang isteri.
B. Saran
Dalam sebuah penelitia, seseorang peneiliti harus mampu memberikan
sesuatu yang berguna ataupun manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan,
instansi atau lembaga, komunitas serta berbagai pihak yang berkaitan dengan
penelitian ini. Setelah peneliti menyelesaikan pembahasan pada skripsi ini,
maka pada bab penutup peneliti mengemukakan saran sesuai dengan hasil
pengamatan dalam pembahasan skripsi ini. Setelah peneliti menguraikan
kesimpulan di atas maka berikut peneliti akan menguraikan beberapa saran:
1. Secara teoritis penelitian ini diharap mampu berimplikasi pada
penunjangan perkembangan ilmu pengetahuan serta diharapkan
mampu menjadi rujukan bagi peneliti-peneliti selanjutnya yang
membahas tema yang sama.
2. Secara praktif penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam
dalam konteks pernikahan, yang sejatinya masih marak terjadi di
lingkungan sekitar kita.
Namun kenyataannya, kehidupan rumah tangga tidak selalu sesuai dengan tujuan
yang melandasi suatu pernikahan, sudah dapat dipastikan di dalamnya akan ada
pasang surut masalah yang di hadapi. Maka dalam kondisi tertentu, suami dapat
memiliki istri lebih dari satu atau disebut poligami, sebagai solusi atau pintu
darurat atas adanya masalah dalam kehidupan berumah tangga untuk menghindari
terjadinya perceraian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui larangan poligami
ASN wanita dari perspektif perundang-undangan serta untuk mengetahui tinjau
hukum Islam tentag larangan dipoligami bagi ASN wanita. Penelitian ini
merupakan penelitian library research (penelitian pustaka) dengan pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan syar`i denagn tehnik pengumpulan data
mengguanakn telaah pustaka.
Hasil penelitian ini menunjukkan larangan Aparatur Sipil Negara wanita
dipoligami menurut perundang-undagan dikarenkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
ASN. Dan selanjutnya menurut hukum Islam larangan Aparatur Sipil Negara
menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat tidak sejalan dengan hukum Islam
karena hukum Islam mengakui keberadaan isteri kedua, ketiga dan keempat
sebagaimana dibolehkannya seorang suami melakukan poligami dengan batasan
empat orang isteri sedangkan dalam undang-undang melarang bagi ASN wanita
untuk dipoligami kecuali wanita yang tidak berstatus ASN.
A. Kesimpulan
1. larangan Aparatur Sipil Negara wanita dipoligami dikarenkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983
tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi ASN. ASN diartikan
sebagai unsur aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyaratkat yang
harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku.
selain itu juga ASN juga harus mentaati kewajiban tertentu dalam hal
hendak melangsungkan pernikahan, beristri lebih dari satu atau akan
melakukan perceraian karena yang kita ketahui bahwa ASN itu
menjadi contoh di masyarakat umum banyak sekali orang yang kurang
berpendidikan atau masyarakat awam itu sangat menghormati ASN
dan selalu menjadikannya contoh.
2. larangan Aparatur Sipil Negara wanita menjadi isteri madu menurut
hukum Islam dapat dilihat dari empat sudut pandang, yaitu, dilihat dari
sah atau tidaknya perkawinan. Aturan tentang larangan Aparatur Sipil
Negara wanita menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat tidak ada
kaitannya dengan penentuan sahnya suatu perkawinan. Kedua, dilihat
dari larangan perkawinan. Dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 1990 mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara
wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat.
Hal ini tidak sesuai dengan hukum Islam. Sebagaimana dalam surat
AnNissa’ ayat 22-23 diklasifikasikan oleh para ulama yang menjadi
larangan perkawinan antara laki-laki dan perempuan melangsungkan
pernikahan karena memiliki hubungan nasab, hubungan semenda dan
hubungan sesusuan. Ketiga, dilihat dari hukum melakukan poligami.
menurut hukum Islam larangan Aparatur Sipil Negara menjadi isteri
kedua, ketiga dan keempat tidak sejalan dengan hukum Islam karena
hukum Islam mengakui keberadaan isteri kedua, ketiga dan keempat
sebagaimana dibolehkannya seorang suami melakukan poligami
dengan batasan empat orang isteri.
B. Saran
Dalam sebuah penelitia, seseorang peneiliti harus mampu memberikan
sesuatu yang berguna ataupun manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan,
instansi atau lembaga, komunitas serta berbagai pihak yang berkaitan dengan
penelitian ini. Setelah peneliti menyelesaikan pembahasan pada skripsi ini,
maka pada bab penutup peneliti mengemukakan saran sesuai dengan hasil
pengamatan dalam pembahasan skripsi ini. Setelah peneliti menguraikan
kesimpulan di atas maka berikut peneliti akan menguraikan beberapa saran:
1. Secara teoritis penelitian ini diharap mampu berimplikasi pada
penunjangan perkembangan ilmu pengetahuan serta diharapkan
mampu menjadi rujukan bagi peneliti-peneliti selanjutnya yang
membahas tema yang sama.
2. Secara praktif penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam
dalam konteks pernikahan, yang sejatinya masih marak terjadi di
lingkungan sekitar kita.
Ketersediaan
| SSYA20240225 | 225/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
225/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
