Analisis Maqasid Al-Syariah Terhadap Pertukaran Peran gender Antara Suami Dan Istri di kecamatan Ponre kabupaten Bone

No image available for this title
Tesis ini membahas tentang Analisis Maqāṣhid Al-Syarῑ’ah Terhadap
Pertukaran Peran Gender Antara Suami dan Istri di Kecamatan Ponre Kabupaten
Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsep pertukaran peran
gender antara suami dan istri di Kecamatan Ponre Kabupaten Bone dan untuk
mendeskripsikan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pertukaran peran gender
antara suami dan istri di Kecamatan Ponre Kabupaten Bone serta untuk
mendeskripsikan analisis maqāṣhid al-syarῑ’ah terhadap pertukaran peran gender
antara suami dan istri di Kecamatan Ponre Kabupaten Bone.
Penelitian ini adalah sebuah studi kualitatif yang menggabungkan tiga
pendekatan berbeda, yaitu pendekatan sosiologis, fikih munākahāt, dan pendekatan
yuridis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui pengamatan langsung
dan wawancara dengan anggota masyarakat tertentu di wilayah Kecamatan Ponre.
Metode pengumpulan data yang digunakan mencakup observasi, wawancara, dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pertukaran peran gender antara
suami dan istri di Kecamatan Ponre Kabupaten Bone di antaranya nafkah, mengurus
rumah tangga serta mendidik anak. Dalam hal mencari nafkah fenomena tersebut di
perankan oleh istri, sedangkan dalam hal mengurus rumah tangga di perankan oleh
suami. Dalam mendidik anak, kedua orang tua tetap menyempatkan waktu di sela-
sela kesibukan terutama seorang ibu yang berperan di wilayah domestik. Adapun
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pertukaran peran gender antara suami dan
istri adalah tuntutan ekonomi yang tidak dapat dipenuhi oleh suami seperti, suami
sakit, keterbatasan kemampuan dan keahlian suami dalam mencari nafkah. Analisis
maqāṣid al-syarῑ'ah dalam konteks pertukaran peran antara suami dan istri adalah
bentuk dari kepentingan umum yang merupakan tujuan mendasar dari maqāṣid al-
syarῑ'ah, yaitu menjaga agama (hifdz dῑn), menjaga jiwa (hifdz nafs), menjaga
keturunan (hifdz nasl), menjaga akal (hifdz ‘aql), dan menjaga harta (hifdz māl).
Meskipun dalam kenyataannya, ada situasi di mana ketentuan hukum tidak berjalan
sebagaimana semestinya, seperti peran suami dalam memberi nafkah yang digantikan
oleh istri. Namun, hal ini dinilai dapat memicu masalah yang lebih besar, yaitu dalam
bentuk kesulitan menjaga keutuhan hubungan rumah tangga.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Konsep pertukaran peran gender antara suami dan istri di Kecamatan Ponre,
Kabupaten Bone dapat diidentifikasi dalam tiga aspek, yaitu nafkah,
pengurusan rumah tangga, dan mendidik anak. Nafkah yang seharusnya
diemban oleh suami, kini seringkali diambil alih oleh istri, sedangkan
tanggung jawab mengurus rumah tangga seringkali dilakukan oleh suami.
Dalam aspek mendidik anak, mereka tetap bekerja bersama dengan
komunikasi yang baik, mengarahkan anak ke hal-hal positif.
2. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya pertukaran peran gender antara
suami dan istri di Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone didorong oleh
kebutuhan keluarga yang tidak dapat dipenuhi sepenuhnya oleh suami,
sehingga istri terdorong untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Beberapa faktor penyebab pertukaran gender meliputi kondisi
ketidakmampuan suami karena sakit, keterbatasan kemampuan, dan
keterampilan dalam mencari nafkah.
3. Pendekatan analisis maqāṣhid al-syarῑ'ah terhadap pertukaran peran gender
antara suami dan istri di Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone merupakan solusi
yang baik untuk mengatasi masalah ekonomi keluarga, sekaligus
mempertahankan rumah tangga dan menolak mafsadat (kerusakan). Meskipun
dalam prakteknya, terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum dengan
peran suami dalam memberikan nafkah yang digantikan oleh istri, tetapi
perubahan ini dinilai dapat menimbulkan masalah yang lebih besar dalam
jangka panjang.
B. Implikasi
Berdasarkan temuan dan kesimpulan yang telah disajikan, penulis
merekomendasikan atau mengimplikasikan bahwa analisis maqāṣhid al-syarῑ’ah
terhadap pertukaran peran gender antara suami dan istri di Kecamatan Ponre,
Kabupaten Bone dapat diklasifikasikan sebagai maslahat ḏarūriyyāt, yaitu
kepentingan yang bersifat pokok dan mendesak. Artinya, pertukaran peran ini
dianggap perlu karena jika istri tidak bekerja, keluarga dapat mengalami
ketidakstabilan atau bahkan kemudharatan yang lebih serius. Namun, seiring
berjalannya waktu, perubahan akan tetap terjadi karena masyarakat akan selalu
mengalami perubahan, yang merupakan bagian alami dari kehidupan. Perubahan
ini dapat mencakup berbagai aspek termasuk keluarga, dan konsekuensinya tidak
bisa dihindari. Hal ini juga terlihat dalam fenomena yang terjadi di Kecamatan
Ponre, yakni pertukaran peran gender antara suami dan istri.
Ketersediaan
74130202102214/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

14/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis HKI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Peran Gender

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top