Konsep Pengadereng dalam Masyarakat Bugis Bone Ditinjau dari Segi Hukum Positif dan Hukum Islam
Ahmad Maulana/01.18.4062 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang konsep pangadereng yang ada dalam
masyarakat Bugis utamanya Bugis Bone yang ditinjau dari segi hukum positif dan
hukum Islam. Penelitian ini mengidentifikasi dua permasalahan utama, yaitu
pertama, konsep pengadereng yang ditinjau dari segi hukum positif; kedua konsep
pengadereng yang ditinjau dari segi hukum islam utamanya pada penerapan sara’.
Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research)
dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
berasal dari literatur yang membahas pangadereng, sejarah Bone, hukum Islam, dan
hukum positif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui telaah pustaka dengan
menganalisis berbagai referensi yang relevan.
Berdasarkan hasil penelitian mengenai konsep pengadereng yang ditinjau
dari segi hukum positif, bahwa pangadereng sebagai sistem hukum adat Bugis
memiliki kesamaan esensial dengan hukum positif dalam memberikan sanksi
terhadap kejahatan berat yang merugikan individu maupun negara. Sedangkan
konsep pengadereng yang ditinjau dari segi hukum islam utamanya pada
penerapan sara’, bahwa dalam pangadereng juga memiliki kemiripan dengan
hukum Islam dalam aspek pengasingan, cambuk, penyitaan, dan perlakuan terhadap
tawanan. Kedua sistem hukum tersebut bertujuan menegakkan keadilan, menjaga
ketertiban sosial, dan melindungi hak-hak individu serta masyarakat.
A. Simpulan
1. Penerapan konsep pangadereng dalam budaya Bugis memiliki beberapa
persamaan dengan hukum positif di Indonesia, khususnya dalam hal hukuman
mati dan hukuman sita.
a. Hukuman Mati diterapkan dalam pangadereng terhadap pelaku kejahatan
berat, yang sejalan dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP): (1) Pembunuhan Berencana (to paracung, uno
bawang, to pagiagi, parakang) dihukum mati berdasarkan pangadereng,
yang sejalan dengan Pasal 340 KUHP; (2) Abortus (mappalao tampu) yang
dilakukan oleh sanro (dukun) dihukum mati dalam pangadereng dan diatur
dalam Pasal 299 KUHP dalam hukum positif; dan (3) Pengkhianatan
terhadap Negara, seperti Popoi gamaru, to malaweng, mpelo-weloi arung
→ Pasal 104 KUHP, Geo’ paso → Pasal 107 KUHP, Mapparibokoangeng
arung → Pasal 108 KUHP, Makkaerisaliwe’ngenggi arunge atau makkajo
balao sao → Pasal 111 KUHP, Poloe lila → Pasal 114 KUHP, dan Sulole
leang → Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b. Hukuman Sita (Rappa) dalam pangadereng diterapkan kepada pelaku
kejahatan terhadap negara, seperti penggelapan, pencurian, atau
pemborosan harta negara (sulole leang), yang sejalan dengan hukum
positif tentang tindak pidana korupsi.
2. Konsep hukuman dalam pangadereng (hukum adat Bugis) memiliki
kesamaan dengan hukum Islam, meskipun terdapat perbedaan dalam istilah
dan implementasi. Beberapa hukuman yang memiliki kesamaan tersebut
meliputi:
a. Hukuman Pali (Pengasingan), dalam pangadereng diterapkan kepada
pelaku perzinaan atau pembunuhan, dengan memberikan kesempatan
untuk meninggalkan kampung halaman dan mencari kehidupan baru,
sedangkan dalam islam dikenal sebagai Nafy ( ﻟ ﻨ ﻔا
ْ
ﻲ ) atau Taghrib ( ﻟ ﺘ ﻐا ﺮ ﯾ ﺐ ),
yang juga berarti pengasingan. Hukuman ini terdapat dalam QS. An-Nur
[24]: 2.
b. Hukuman Calla (Cambuk atau Had), dalam pangaderng diterapkan
kepada pelaku perzinaan dan pencurian, sedangkan dalam islam dikenal
sebagai had ( ﺣ ,) ,nairucnep ,naanizrep ukalep igab ared namukuh utiayﺪ
atau minum khamar, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nur [24]: 2,
QS. Al-Maidah [5].
c. Hukuman Rappa (Sita), dalam pangadereng terbagi menjadi dua jenis,
yaitu Rappa Waramparang (sita harta benda) dan Rappa Dosa (denda).
Diberikan kepada pelaku pencurian, asusila, atau pembunuhan, yang
diadili oleh dewan adat (ade), sedangkan dalam Islam meskipun tidak
disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, penyitaan berkaitan dengan
pelanggaran hak seperti utang, pencurian, atau pelanggaran kontrak.
Dasarnya terdapat dalam QS. Al-Maidah [5]: 1 dan QS. Al-Maidah [5]:
d. Hukuman Ri Reppung (Tawanan), dalam pangaderng diterapkan pada
tawanan perang, seperti dalam peristiwa kekalahan Raja Bone XIV La
Tenriaji Tosenrima dari Gowa di Pasempe, sedangkan dalam Islam
Dikenal sebagai perlakuan terhadap as-sabi atau al-asiir (tawanan),
dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Panduannya terdapat dalam
QS. Muhammad [47]: 4 dan QS. Al-Insan [76]: 8.
B. Saran
1. Perlunya memahami nilai-nilai lokal dapat berkontribusi dalam penyusunan
dan implementasi hukum yang lebih inklusif di Indonesia.
2. Pangadereng berakar pada budaya Bugis yang memiliki nilai-nilai kearifan
lokal yang khas, yang mungkin sebaiknya sejalan dengan konteks hukum
positif.
masyarakat Bugis utamanya Bugis Bone yang ditinjau dari segi hukum positif dan
hukum Islam. Penelitian ini mengidentifikasi dua permasalahan utama, yaitu
pertama, konsep pengadereng yang ditinjau dari segi hukum positif; kedua konsep
pengadereng yang ditinjau dari segi hukum islam utamanya pada penerapan sara’.
Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research)
dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
berasal dari literatur yang membahas pangadereng, sejarah Bone, hukum Islam, dan
hukum positif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui telaah pustaka dengan
menganalisis berbagai referensi yang relevan.
Berdasarkan hasil penelitian mengenai konsep pengadereng yang ditinjau
dari segi hukum positif, bahwa pangadereng sebagai sistem hukum adat Bugis
memiliki kesamaan esensial dengan hukum positif dalam memberikan sanksi
terhadap kejahatan berat yang merugikan individu maupun negara. Sedangkan
konsep pengadereng yang ditinjau dari segi hukum islam utamanya pada
penerapan sara’, bahwa dalam pangadereng juga memiliki kemiripan dengan
hukum Islam dalam aspek pengasingan, cambuk, penyitaan, dan perlakuan terhadap
tawanan. Kedua sistem hukum tersebut bertujuan menegakkan keadilan, menjaga
ketertiban sosial, dan melindungi hak-hak individu serta masyarakat.
A. Simpulan
1. Penerapan konsep pangadereng dalam budaya Bugis memiliki beberapa
persamaan dengan hukum positif di Indonesia, khususnya dalam hal hukuman
mati dan hukuman sita.
a. Hukuman Mati diterapkan dalam pangadereng terhadap pelaku kejahatan
berat, yang sejalan dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP): (1) Pembunuhan Berencana (to paracung, uno
bawang, to pagiagi, parakang) dihukum mati berdasarkan pangadereng,
yang sejalan dengan Pasal 340 KUHP; (2) Abortus (mappalao tampu) yang
dilakukan oleh sanro (dukun) dihukum mati dalam pangadereng dan diatur
dalam Pasal 299 KUHP dalam hukum positif; dan (3) Pengkhianatan
terhadap Negara, seperti Popoi gamaru, to malaweng, mpelo-weloi arung
→ Pasal 104 KUHP, Geo’ paso → Pasal 107 KUHP, Mapparibokoangeng
arung → Pasal 108 KUHP, Makkaerisaliwe’ngenggi arunge atau makkajo
balao sao → Pasal 111 KUHP, Poloe lila → Pasal 114 KUHP, dan Sulole
leang → Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b. Hukuman Sita (Rappa) dalam pangadereng diterapkan kepada pelaku
kejahatan terhadap negara, seperti penggelapan, pencurian, atau
pemborosan harta negara (sulole leang), yang sejalan dengan hukum
positif tentang tindak pidana korupsi.
2. Konsep hukuman dalam pangadereng (hukum adat Bugis) memiliki
kesamaan dengan hukum Islam, meskipun terdapat perbedaan dalam istilah
dan implementasi. Beberapa hukuman yang memiliki kesamaan tersebut
meliputi:
a. Hukuman Pali (Pengasingan), dalam pangadereng diterapkan kepada
pelaku perzinaan atau pembunuhan, dengan memberikan kesempatan
untuk meninggalkan kampung halaman dan mencari kehidupan baru,
sedangkan dalam islam dikenal sebagai Nafy ( ﻟ ﻨ ﻔا
ْ
ﻲ ) atau Taghrib ( ﻟ ﺘ ﻐا ﺮ ﯾ ﺐ ),
yang juga berarti pengasingan. Hukuman ini terdapat dalam QS. An-Nur
[24]: 2.
b. Hukuman Calla (Cambuk atau Had), dalam pangaderng diterapkan
kepada pelaku perzinaan dan pencurian, sedangkan dalam islam dikenal
sebagai had ( ﺣ ,) ,nairucnep ,naanizrep ukalep igab ared namukuh utiayﺪ
atau minum khamar, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nur [24]: 2,
QS. Al-Maidah [5].
c. Hukuman Rappa (Sita), dalam pangadereng terbagi menjadi dua jenis,
yaitu Rappa Waramparang (sita harta benda) dan Rappa Dosa (denda).
Diberikan kepada pelaku pencurian, asusila, atau pembunuhan, yang
diadili oleh dewan adat (ade), sedangkan dalam Islam meskipun tidak
disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, penyitaan berkaitan dengan
pelanggaran hak seperti utang, pencurian, atau pelanggaran kontrak.
Dasarnya terdapat dalam QS. Al-Maidah [5]: 1 dan QS. Al-Maidah [5]:
d. Hukuman Ri Reppung (Tawanan), dalam pangaderng diterapkan pada
tawanan perang, seperti dalam peristiwa kekalahan Raja Bone XIV La
Tenriaji Tosenrima dari Gowa di Pasempe, sedangkan dalam Islam
Dikenal sebagai perlakuan terhadap as-sabi atau al-asiir (tawanan),
dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Panduannya terdapat dalam
QS. Muhammad [47]: 4 dan QS. Al-Insan [76]: 8.
B. Saran
1. Perlunya memahami nilai-nilai lokal dapat berkontribusi dalam penyusunan
dan implementasi hukum yang lebih inklusif di Indonesia.
2. Pangadereng berakar pada budaya Bugis yang memiliki nilai-nilai kearifan
lokal yang khas, yang mungkin sebaiknya sejalan dengan konteks hukum
positif.
Ketersediaan
| SSYA20250009 | 09/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
09/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
