Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Terhadap Permohonan Penetapan pengesahan Asal Usul Anak (Studi Kasus Perkara Nomor 315/Pdt.P/2024/PA.Wtp)

No image available for this title
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk pertimbangan dan bentuk
putusan hakim pengadilan agama dalam menetapkan pengesahan asal usul anak
terhadap putusan nomor 315/Pdt.P/2024/PA.Wtp.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan
yuridis normatif, dan empiris. Metode pengumpulan data yakni observasi, wawancara
dan dokumentasi. Selain itu metode analisis data yang digunakan adalah reduksi data,
penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Bentuk pertimbangan hakim
Pengadilan Agama dalam menetapkan penetapan pengesahan asal usul anak terhadap
Putusan Nomor 315/Pdt.P/2024/PA.Wtp, Permohonan pengesahan asal usul anak
terjadi akibat ditemukan dalan undang-undang nomor 7 tahun 2009 tentang peradilan
agama, yang kemudian mengalami perubahan menjadi undang-undang nomor 3 tahun
2006 dan diubah lagi menjadi undang-undang nomor 50 tahun 2009. Hakim
merpertimbangkan bahwa penetapan pengesahan asal usul anak akibat perkawinan di
bawah tangan, kutipan akta nikah tidak dapat di jadikan dasar di keluarkannya akta
kelahiran anak karena anak tersebut lahir sebelum perkawinan para pemohon tercatat
pada KUA sehingga mengalami kesulitan dalam mengurus penerbitan akta kelahiran
anak. Hakim juga memperhatikan Dalil-dalil yang digunakan dalam pembuktian dan
saksi-saksi yang di ajukan oleh para pemohon. 2) Bentuk putusan hakim Pengadilan
Agama dalam menetapkan pengesahan asal usul anak terhadap Putusan Nomor
315/Pdt.P/2024/PA.Wtp dapat dilihat dari pertimbangan yakni hakim pengadilan
agama mengabulkan permohonan pemohon I dan II, dan menetapkan anak yang
Bernama Muhammad alfarizi, lahir pada tanggal 20 oktober 2022 adalah anak
biologis pemohon I (Muhammad Asmar, S.E., bin Dimeng) dengan pemohon II.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik beberapa
kesimpulan diantaranya:
1. Bentuk pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam penetapan asal usul
anak terhadap putusan nomor 315/Pdt.P/2024/PA.Wtp mempertimbangkan
beberapa aspek, Menurut penulis, bahwa Permohonan asal usul anak
merupakan proses penting untuk menentukan status dan hubungan hukum
antara seorang anak dengan orang tua biologisnya. Permohonan asal usul
anak terjadi akbiat ditemukan dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1999
tentang Peradilan Agama, yang kemudian mengalami perubahan menjadi
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi menjadi Undang-
Undang Nomor 50 Tahun 2009. Serta Menurut penulis, Kompilasi Hukum
Islam sangat penting dijadikan sebagai Acuan dalam Penetapan pengesahan
asal usul anak akibat dari Perkawinan di bawah tangan yang mana kutipan
akta nikah para pemohon tersebut tidak dapat dijadikan dasar dikeluarkannya
akta kelahiran anak karena anak tersebut lahir sebelum perkawinan para
pemohon tercatat pada KUA sehingga mengalami kesulitan untuk mengurus
penerbitan akta kelahiran bagi anak para pemohon karena itu para pemohon
ingin mengajukan permohonan penetapan asal usul anak yang akan dijadikan
sebagai alas hukum untuk penerbitan akta kelahiran anak para pemohon.
Hakim juga memperhatikan Dalil-dalil yang digunakan dalam pembuktian
serta saksi-saksi yang di ajukan oleh para pemohon.
2. Bentuk putusan hakim pengadilan Agama dalam menetapkan Pengesahan
Asal-Usul Anak Terhadap Putusan 315/Pdt.P/2024/PA.Wtp. Dapat dilihat dari
beberapa putusan yakni hakim pengadilan agama mengabulkan permohonan
pemohon I dan II, dan Menetapkan anak yang bernama Muhammad Alfarizki,
laki-laki, lahir pada tanggal 20 Oktober 2022 adalah anak biologis Pemohon I
(Muhammad Asmar, S.E., bin Dimeng) dengan Pemohon II berdasarkan
Undang-undang, kompilasi hukum Islam, Dalil yang dijadikan sebagai bukti
serta para saksi-saksi yang turut terlibat, serta membebankan biaya perkara
sejumlah 970.000 kepada para pemohon.
B. Saran
Berdasarkan Kesimpulan maka dapat dikemukakan saran sebagai berikut:
1. Untuk Masyarakat diperlukan kesadaran yang lebih agar senantiasa
melakukan pencatatan perkawinan resmi serta mengikuti prosedur hukum
yang telah ditetapkan sehingga hak dan kewajiban anak ssetelah pernikahan
dapat terpenuhi dengan baik
2. Untuk peneliti selanjutnya, di perlukan penelaah lebih medalam terkait isu-isu
tentang penetapan asal-usul anak dengan objek yang berbeda atau lebih luas
dari penelitian ini.
Ketersediaan
SSYA20250130130/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

130/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top