Kewenangan Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone Dalam Melakukan Pendampingan Terhadap Peradilan Anak

No image available for this title
Skripsi ini membahas Kewenangan Balai Pemasyarakatan Kelas II
Watampone Dalam Melakukan Pendampingan Terhadap Peradilan Anak dengan
tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk Optimalisasi
Pendampingan Balai Pemasyarakatan Terhadap Peradilan Anak.
Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris karena
mengunakan data sekunder sebagai data utama. Penulis mengunakan data primer,
sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data akan diteliti mengenai data primer
dan data sekunder dengan mengunakan dua kegiatan utama yang dilakukan yaitu
studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research). Alat
pengumpulan data yang dipergunakan yaitu penelitian kepuustakaan dan penelitian
lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan Berdasarkan peraturan perundang-undang yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. kewenanga Pembimbinng Kemasyarakatan adalah melakukan
Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan pegawasan terhadap
Anak. Tugas dan kewenangan dari Pembimbing Kemasyrakatan sangat strategis dan
penting bagi Anak yang berhadapan dengan Hukum,Fungsi Balai Pemasyarakatan
Kelas II Watampone menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
mengamanatkan Balai Pemasyarakatan melalui peran Pembimbing Kemsyarakatan
melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan,
Pembimbingan dan Pengawasan pengawasan.
A. Simpulan
BAB V
PENUTUP
1. Berdasarkan peraturan perundang-undang yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak. kewenanga Pembimbinng Kemasyarakatan adalah melakukan
Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan
pegawasan terhadap Anak. Tugas dan kewenangan dari Pembimbing
Kemasyrakatan sangat strategis dan penting bagi Anak yang
berhadapan dengan Hukum.
2. Pelaksanaan Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone menurut
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
mengamanatkan Balai Pemasyarakatan melalui peran Pembimbing
Kemsyarakatan melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian
Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan
pengawasan, pelaksanaanya sendiri telah sesuai dengan peundang-
undangan yang berlaku berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan
oleh penulis.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat penulis berikan sehubungaan dengan
penjelasan yang telah diuraikan pada hasil penelitian penulis, sebagai berikut:
1. Perlu adanya sosialisasi terhadap tugas dan fungsi, kewenangan
Pembimbing Kemasyarakatan agar diketahui masyarakat dan Anak-anak
yang berhadapan dengan hukum agar ketika ada Anak yang berhadapan
dengan hukum dapat didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan
sesuai amanat Undang-Undang dan terpenuhnya hak-hak dari Anak yang
dijamin Undang-Undang.
2. Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone diharapkan untuk
memaksimalkan sarana dan prasarana penunjang keefektifan dalam
menyelesaikan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya selama proses
pendampingan kepada klien pemasyarakatan.
Ketersediaan
SSYA2023007979/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

79/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripisi Syarah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top