Kewenangan Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone Dalam Melakukan Pendampingan Terhadap Peradilan Anak
Nurul Syafiqah/742352019005 - Personal Name
Skripsi ini membahas Kewenangan Balai Pemasyarakatan Kelas II
Watampone Dalam Melakukan Pendampingan Terhadap Peradilan Anak dengan
tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk Optimalisasi
Pendampingan Balai Pemasyarakatan Terhadap Peradilan Anak.
Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris karena
mengunakan data sekunder sebagai data utama. Penulis mengunakan data primer,
sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data akan diteliti mengenai data primer
dan data sekunder dengan mengunakan dua kegiatan utama yang dilakukan yaitu
studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research). Alat
pengumpulan data yang dipergunakan yaitu penelitian kepuustakaan dan penelitian
lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan Berdasarkan peraturan perundang-undang yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. kewenanga Pembimbinng Kemasyarakatan adalah melakukan
Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan pegawasan terhadap
Anak. Tugas dan kewenangan dari Pembimbing Kemasyrakatan sangat strategis dan
penting bagi Anak yang berhadapan dengan Hukum,Fungsi Balai Pemasyarakatan
Kelas II Watampone menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
mengamanatkan Balai Pemasyarakatan melalui peran Pembimbing Kemsyarakatan
melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan,
Pembimbingan dan Pengawasan pengawasan.
A. Simpulan
BAB V
PENUTUP
1. Berdasarkan peraturan perundang-undang yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak. kewenanga Pembimbinng Kemasyarakatan adalah melakukan
Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan
pegawasan terhadap Anak. Tugas dan kewenangan dari Pembimbing
Kemasyrakatan sangat strategis dan penting bagi Anak yang
berhadapan dengan Hukum.
2. Pelaksanaan Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone menurut
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
mengamanatkan Balai Pemasyarakatan melalui peran Pembimbing
Kemsyarakatan melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian
Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan
pengawasan, pelaksanaanya sendiri telah sesuai dengan peundang-
undangan yang berlaku berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan
oleh penulis.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat penulis berikan sehubungaan dengan
penjelasan yang telah diuraikan pada hasil penelitian penulis, sebagai berikut:
1. Perlu adanya sosialisasi terhadap tugas dan fungsi, kewenangan
Pembimbing Kemasyarakatan agar diketahui masyarakat dan Anak-anak
yang berhadapan dengan hukum agar ketika ada Anak yang berhadapan
dengan hukum dapat didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan
sesuai amanat Undang-Undang dan terpenuhnya hak-hak dari Anak yang
dijamin Undang-Undang.
2. Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone diharapkan untuk
memaksimalkan sarana dan prasarana penunjang keefektifan dalam
menyelesaikan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya selama proses
pendampingan kepada klien pemasyarakatan.
Watampone Dalam Melakukan Pendampingan Terhadap Peradilan Anak dengan
tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk Optimalisasi
Pendampingan Balai Pemasyarakatan Terhadap Peradilan Anak.
Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris karena
mengunakan data sekunder sebagai data utama. Penulis mengunakan data primer,
sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data akan diteliti mengenai data primer
dan data sekunder dengan mengunakan dua kegiatan utama yang dilakukan yaitu
studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research). Alat
pengumpulan data yang dipergunakan yaitu penelitian kepuustakaan dan penelitian
lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan Berdasarkan peraturan perundang-undang yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. kewenanga Pembimbinng Kemasyarakatan adalah melakukan
Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan pegawasan terhadap
Anak. Tugas dan kewenangan dari Pembimbing Kemasyrakatan sangat strategis dan
penting bagi Anak yang berhadapan dengan Hukum,Fungsi Balai Pemasyarakatan
Kelas II Watampone menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
mengamanatkan Balai Pemasyarakatan melalui peran Pembimbing Kemsyarakatan
melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan,
Pembimbingan dan Pengawasan pengawasan.
A. Simpulan
BAB V
PENUTUP
1. Berdasarkan peraturan perundang-undang yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak. kewenanga Pembimbinng Kemasyarakatan adalah melakukan
Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan
pegawasan terhadap Anak. Tugas dan kewenangan dari Pembimbing
Kemasyrakatan sangat strategis dan penting bagi Anak yang
berhadapan dengan Hukum.
2. Pelaksanaan Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone menurut
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
mengamanatkan Balai Pemasyarakatan melalui peran Pembimbing
Kemsyarakatan melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian
Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan
pengawasan, pelaksanaanya sendiri telah sesuai dengan peundang-
undangan yang berlaku berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan
oleh penulis.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat penulis berikan sehubungaan dengan
penjelasan yang telah diuraikan pada hasil penelitian penulis, sebagai berikut:
1. Perlu adanya sosialisasi terhadap tugas dan fungsi, kewenangan
Pembimbing Kemasyarakatan agar diketahui masyarakat dan Anak-anak
yang berhadapan dengan hukum agar ketika ada Anak yang berhadapan
dengan hukum dapat didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan
sesuai amanat Undang-Undang dan terpenuhnya hak-hak dari Anak yang
dijamin Undang-Undang.
2. Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone diharapkan untuk
memaksimalkan sarana dan prasarana penunjang keefektifan dalam
menyelesaikan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya selama proses
pendampingan kepada klien pemasyarakatan.
Ketersediaan
| SSYA20230079 | 79/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
79/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripisi Syarah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
