Studi Kritik Akad Jual Beli Kayu Dengan Sistem Pesanan (Studi Kasus UD. Aldi Maloi)
Muhammad Nur Afandi Abdullah//01.17.3156 - Personal Name
Transaksi jual beli menjadi hal yang sering terjadi di masyarakat. Seiring perjalanan
zaman, model transaksi juga semakin bervariasi, model transaksi seharusnya
berlandaskan dengan nilai-nilai keislaman agar terjadinya keberkahan dan
transparansi dari jual beli. Adapun yang menjadi inti dari tulisan ini membahas
tentang akad jual beli kayu dengan sistem pesanan di UD. Aldi Maloi dengan pokok
masalah, 1) Bagaimana akad jual beli sistem pesanan pada usaha kayu di UD. Aldi
Maloi?, 2) Bagaimana kepuasan pelanggan terhadap jual beli dengan sistem pesanan
di UD. Aldi Maloi? dan 3) Bagaimana tinjauan ekonomi Islam mengenai praktek jual
belisistem pesanan pada UD. Aldi Maloi?
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan di Kecamatan Tanete
Riattang Timur Kabupaten Bone tepatnya di UD. Aldi Maloi dengan menggunakan
teknik kualitatif melalui analisis data deskriptif. Analisis deskriptif bertujuan untuk
menjelaskan serta meringkaskan berbagai kondisi, berbagai situasi, atau berbagai
variabel yang timbul di dalam transaksi di UD. Aldi Maloi yang menjadi objek
penelitian itu berdasarkan apa yang terjadi. Untuk memudahkan pemecahan masalah
tersebut di atas maka penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan teologis
normatif dan pendekatan Ekonomi Islam. Adapun teknik pengumpulan data yang
digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu dengan metode observasi (pengamatan),
wawancara (interview) dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur jual beli kayu dalam metode
pesanan di UD. Aldi Maloi menggunakan metode DP atau uang jaminan. Dalam
proses pelaksanaannya, pembeli yang melakukan transaksi diwajibkan membayar
terlebih dahulu dalam takaran tertentu yang bertujuan sebagai jaminan apabila terjadi
pembatalan sepihak dari pembeli atau penjual. Prosedur ini tidak diberlakukan
apabila dalam jumlah kecil atau lembaran saja terlebih lagi mengambil sendiri,
sehingga pada proses mekanisme jual belinya terkesan fleksibel. Dengan demikian,
kepuasan pembeli kayu di UD. Aldi Maloi tergolong tinggi, dimana secara
keseluruhan mayoritas orang puas akan mekanisme dan juga kualitas yang ada.
Adapun pandangan Islam dalam jual beli tentunya diperbolehkan selama hal itu tidak
menimbulkan unsur penipuan di dalamnya. Konsep jual beli tentunya adalah akad
antara penjual dan pembeli yang di dalam pelaksanaannya harus dilakukan dengan
konsep kejujuran, amanah baik pembeli maupun penjual yang melakukan transaksi,
sehinggga pada pandangan Islam dimudahkan konsep jual beli tetapi tetap ada rambu-
rambu yang menjadi aturan dalam melakukan akad atau transaksi jual beli.
A. Simpulan
1. Prosedur jual beli kayu dalam metode pesanan di UD. Aldi Maloi menggunakan
metode DP atau uang jaminan. Dalam proses pelaksanaannya pembeli yang
melakukan transaksi diwajibkan membayar terlebih dahulu dalam takaran
tertentu yang bertujuan menjadi jaminan apabila terjadi pembatalan sepihak dari
pembeli atau penjual. Prosedur ini tidak diberlakukan apabila dalam jumlah
kecil atau lembaran saja terlebih lagi mengambil sendiri. Sehingga pada proses
mekanisme jual belinya terkesan fleksibel yaitu dimudahkan karena sesuai
dengan peruntukannya dan berjalan sebagaimana kesepakatan antara pihak UD.
Aldi Maloi dengan pembeli.
2. Tingkat kepuasan pembeli kayu di UD. Aldi Maloi tergolong tinggi, secara
keseluruhan mayoritas orang puas akan mekanisme dan juga kualitas yang ada,
masalah komplain terhadap kualitas biasanya dari faktor barang (kayu) yang
ada kulitnya tetapi jika dalam jumlah besar yang cacat dan juga ada kulitnya
dari pihak UD. Aldi Maloi bersedia menukarnya sehingga hal ini menimbulkan
kepuasan terhadap pelanggan.
3. Pandangan Islam dalam jual beli tentunya diperbolehkan selama hal itu tidak
menimbulkan unsur penipuan di dalamnya, dimana hal ini dilandasi dengan
dalil al-Qur’an. Konsep jual beli tentunya adalah akad antara penjual dan
pembeli yang di dalam pelaksanaannya harus dilakukan dengan konsep
kejujuran, amanah baik pembeli maupun penjual yang melakukan transaksi,
sehinggga pada pandangan Islam dimudahkan konsep jual beli tetapi tetap ada
rambu-rambu yang menjadi aturan dalam melakukan akad atau transaksi jual
beli.
B. Implikasi
1. Sebaiknya mekanisme pesanan di UD. Aldi Maloi melakukan dengan konsep
transparansi dimana dalam hal ini, penyerahan dan juga penjualan dilakukan
dengan cara bersamaan ketika terjadi transaksi. Hal ini untuk menghindari
terjadinya kesalahan komunikasi antara kedua belah pihak atau ketidaksesuaian
pesanan, sehingga apabila tidak sesuai bisa terjadi pembatalan karena ada unsur
yang merugikan baik pembeli maupun penjual.
2. Sebaiknya UD. Aldi Maloi melakukan upaya untuk menaikan kualitas kayu
baik pada pelayanan begitupun kualitas kayu dengan tidak mengambil bagian
kayu yang ada kulitnya dan juga kayu yang bengkok apabila tidak sesuai
dengan harapan pembeli dilakukan penukaran sehinggga pelanggan merasa
puas dan juga tetap berlangganan dengan UD. Aldi Maloi.
3. Sebagiamana pandangan Islam yang senantiasa menerapkan prinsip kehati-
hatian yang dalam proses transaksi yang senantiasa mengharapkan Ridho Allah
SWT, sehingga seharusnya mekanisme pelaksanaan dan juga pemesanan di UD.
Aldi Maloi berlandaskan dengan prinsip Islam yang ada dengan prinsip jujur
dan amanah.
zaman, model transaksi juga semakin bervariasi, model transaksi seharusnya
berlandaskan dengan nilai-nilai keislaman agar terjadinya keberkahan dan
transparansi dari jual beli. Adapun yang menjadi inti dari tulisan ini membahas
tentang akad jual beli kayu dengan sistem pesanan di UD. Aldi Maloi dengan pokok
masalah, 1) Bagaimana akad jual beli sistem pesanan pada usaha kayu di UD. Aldi
Maloi?, 2) Bagaimana kepuasan pelanggan terhadap jual beli dengan sistem pesanan
di UD. Aldi Maloi? dan 3) Bagaimana tinjauan ekonomi Islam mengenai praktek jual
belisistem pesanan pada UD. Aldi Maloi?
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan di Kecamatan Tanete
Riattang Timur Kabupaten Bone tepatnya di UD. Aldi Maloi dengan menggunakan
teknik kualitatif melalui analisis data deskriptif. Analisis deskriptif bertujuan untuk
menjelaskan serta meringkaskan berbagai kondisi, berbagai situasi, atau berbagai
variabel yang timbul di dalam transaksi di UD. Aldi Maloi yang menjadi objek
penelitian itu berdasarkan apa yang terjadi. Untuk memudahkan pemecahan masalah
tersebut di atas maka penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan teologis
normatif dan pendekatan Ekonomi Islam. Adapun teknik pengumpulan data yang
digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu dengan metode observasi (pengamatan),
wawancara (interview) dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur jual beli kayu dalam metode
pesanan di UD. Aldi Maloi menggunakan metode DP atau uang jaminan. Dalam
proses pelaksanaannya, pembeli yang melakukan transaksi diwajibkan membayar
terlebih dahulu dalam takaran tertentu yang bertujuan sebagai jaminan apabila terjadi
pembatalan sepihak dari pembeli atau penjual. Prosedur ini tidak diberlakukan
apabila dalam jumlah kecil atau lembaran saja terlebih lagi mengambil sendiri,
sehingga pada proses mekanisme jual belinya terkesan fleksibel. Dengan demikian,
kepuasan pembeli kayu di UD. Aldi Maloi tergolong tinggi, dimana secara
keseluruhan mayoritas orang puas akan mekanisme dan juga kualitas yang ada.
Adapun pandangan Islam dalam jual beli tentunya diperbolehkan selama hal itu tidak
menimbulkan unsur penipuan di dalamnya. Konsep jual beli tentunya adalah akad
antara penjual dan pembeli yang di dalam pelaksanaannya harus dilakukan dengan
konsep kejujuran, amanah baik pembeli maupun penjual yang melakukan transaksi,
sehinggga pada pandangan Islam dimudahkan konsep jual beli tetapi tetap ada rambu-
rambu yang menjadi aturan dalam melakukan akad atau transaksi jual beli.
A. Simpulan
1. Prosedur jual beli kayu dalam metode pesanan di UD. Aldi Maloi menggunakan
metode DP atau uang jaminan. Dalam proses pelaksanaannya pembeli yang
melakukan transaksi diwajibkan membayar terlebih dahulu dalam takaran
tertentu yang bertujuan menjadi jaminan apabila terjadi pembatalan sepihak dari
pembeli atau penjual. Prosedur ini tidak diberlakukan apabila dalam jumlah
kecil atau lembaran saja terlebih lagi mengambil sendiri. Sehingga pada proses
mekanisme jual belinya terkesan fleksibel yaitu dimudahkan karena sesuai
dengan peruntukannya dan berjalan sebagaimana kesepakatan antara pihak UD.
Aldi Maloi dengan pembeli.
2. Tingkat kepuasan pembeli kayu di UD. Aldi Maloi tergolong tinggi, secara
keseluruhan mayoritas orang puas akan mekanisme dan juga kualitas yang ada,
masalah komplain terhadap kualitas biasanya dari faktor barang (kayu) yang
ada kulitnya tetapi jika dalam jumlah besar yang cacat dan juga ada kulitnya
dari pihak UD. Aldi Maloi bersedia menukarnya sehingga hal ini menimbulkan
kepuasan terhadap pelanggan.
3. Pandangan Islam dalam jual beli tentunya diperbolehkan selama hal itu tidak
menimbulkan unsur penipuan di dalamnya, dimana hal ini dilandasi dengan
dalil al-Qur’an. Konsep jual beli tentunya adalah akad antara penjual dan
pembeli yang di dalam pelaksanaannya harus dilakukan dengan konsep
kejujuran, amanah baik pembeli maupun penjual yang melakukan transaksi,
sehinggga pada pandangan Islam dimudahkan konsep jual beli tetapi tetap ada
rambu-rambu yang menjadi aturan dalam melakukan akad atau transaksi jual
beli.
B. Implikasi
1. Sebaiknya mekanisme pesanan di UD. Aldi Maloi melakukan dengan konsep
transparansi dimana dalam hal ini, penyerahan dan juga penjualan dilakukan
dengan cara bersamaan ketika terjadi transaksi. Hal ini untuk menghindari
terjadinya kesalahan komunikasi antara kedua belah pihak atau ketidaksesuaian
pesanan, sehingga apabila tidak sesuai bisa terjadi pembatalan karena ada unsur
yang merugikan baik pembeli maupun penjual.
2. Sebaiknya UD. Aldi Maloi melakukan upaya untuk menaikan kualitas kayu
baik pada pelayanan begitupun kualitas kayu dengan tidak mengambil bagian
kayu yang ada kulitnya dan juga kayu yang bengkok apabila tidak sesuai
dengan harapan pembeli dilakukan penukaran sehinggga pelanggan merasa
puas dan juga tetap berlangganan dengan UD. Aldi Maloi.
3. Sebagiamana pandangan Islam yang senantiasa menerapkan prinsip kehati-
hatian yang dalam proses transaksi yang senantiasa mengharapkan Ridho Allah
SWT, sehingga seharusnya mekanisme pelaksanaan dan juga pemesanan di UD.
Aldi Maloi berlandaskan dengan prinsip Islam yang ada dengan prinsip jujur
dan amanah.
Ketersediaan
| SFEBI20220221 | 221/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
221/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
