Penerapan falsafah getteng dalam meningkatkan usaha bisnis muslim bugis dengan ditinjau dari maqashid syariah di Kecamatan Tanete Riattang
Mira Nur Ilahi/01.18.3082 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penerapan falsafah getteng dalam meningkatkan usaha
bisnis muslim bugis dengan ditinjau dari maqashid syariah di Kecamatan Tanete
Riattang. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan
falsafah getteng dalam usaha bisnis pakaian pada muslim bugis dan bagaimana
tinjauan maqashid syariah terhadap falsafah getteng dalam meningkatkan usaha bisnis
pakaian pada muslim bugis di Kecamatan Tanete Riattang.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan
kualitatif interpretative dengan metode etnografi. Sumber data yang digunakan adalah
data primer dengan narasumber pedagang pakaian dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, wawancara, dan
dokumentasi dalam pengumpulan data yang dibutuhkan.
Hasil wawancara dengan narasumber akan dijadikan jawaban dari rumusan masalah
yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya falsafah getteng yang selalu
diterapkan dapat membantu para pedagang pakaian dalam serangkaian kegiatan
produksi, sumber daya manusia yang menjalin hubungan kerjasama yang baik dan
berbagai strategi pemasaran produk. Tinjauan maqashid syari’ah terhadap falsafah
getteng dalam meningkatan usaha bisnis muslim bugis di Kecamatan Tanete Riattang
adalah bagaimana pemilik dapat mewujudkan usaha yang berkembang karena
dikaitkan dengan memelihara kelima unsur pokok terdapat tiga tingkatan maqashid
atau tujuan syariah yaitu maqashid al-dharuriyat, maqashid al-hajiyat, maqashid al-
tahsiniyat. Apalagi dengan menyelaraskan sikap getteng yaitu selalu konsisten dan
mempertanggungjawabkan pada apa yang telah dikatakan dan diperbuat seperti dalam
pemeliharaan dan perlindungan terhadap agama, pemeliharaan keturunan, dan
pemeliharaan harta benda. Serta Mempunyai pendirian yang kukuh, tidak goyah
dengan situasi dengan menerapkannya pada pemeliharaan akal.
A. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan pada pembahasan tentang interpersepsi
falsafah getteng dalam peningkatan usaha bisnis muslim bugis di tinjau dari
maqashid syariah, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Adanya falsafah getteng yang selalu diterapkan dapat membantu para
pedagang pakaian. Penerapan falsafah getteng dalam usaha bisnis Pakaian
pada Pedagang muslim bugis di kecamatan Tanete Riattang salah satunya
bukan hanya terfokus pada memasarkan produknya melalui toko-toko
eceran melainkan juga menerapkan dalam serangkaian kegiatan produksi,
mengelola sumber daya manusia dalam menjalin hubungan kerjasama yang
baik dan berbagai strategi pemasaran. Sehingga sekarang usaha pedagang
pakaian berkembang pesat, karena pangsa pasarnya yang sudah semakin
luas serta mengikuti perkembangan teknologi. Hal ini dapat menjadikan
para pelaku usaha pedagang pakaian mampu mempertahankan nilai dan
sikap untuk konsisten dengan pendirian yang kuat dalam menjalankan
usaha.
2. Dari populasi 40 pedagang pakaian diambil sampel sebanyak 7 pada toko
pedagang pakaian di kecamatan Tanete Riattang dan dari hasil penelitian
semua pengusaha muslim bugis telah menerapkan falsafah getteng.
Sehingga pedagang pakaian di kecamatan Tanete Riattang sudah dapat
dikatakan mereka sangat bersikap getteng dalam menjalankan usaha.
Dimana dengan sikap getteng ini dapat menjadikan para pelaku usaha
pedagang pakaian mampu mempertahankan dan mengembangkan
usahanya.
3. Para pedagang pakaian di kecamatan Tanete Riattang yang menerapkan
falsafah getteng dalam upaya peningkatan usaha sudah selaras dengan
tinjauan maqashid syariah, seperti bagaimana pemilik dapat mewujudkan
usaha yang berkembang karena dikaitkan dengan memelihara kelima unsur
pokok terdapat tiga tingkatan maqashid atau tujuan syariah yaitu maqashid
al-dharuriyat, maqashid al-hajiyat, maqashid al-tahsiniyat. Apalagi
dengan menyelaraskan sikap getteng yaitu selalu konsisten dan
mempertanggungjawabkan pada apa yang telah dikatakan dan diperbuat
seperti dalam pemeliharaan dan perlindungan terhadap agama,
pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta benda. Serta Mempunyai
pendirian yang kukuh, tidak goyah dengan situasi dengan menerapkannya
pada pemeliharaan akal. Kemudian untuk sikap getteng yaitu tidak
bertindak arogan dan semaunya sebisa mungkin menerapkannya pada
pemeliharaan jiwa.
B. SARAN
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan penulis di pedagang pakaian
kecamatan Tanete Riattang ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan
sebagai sebuah masukan untuk memberikan saran-saran adalah sebagai
berikut:
1. Sebaiknya para pelaku usaha selalu memperhatikan penerapan nilai-nilai
kearifan lokal, salah satunya falsafah getteng dengan dijadikan bekal oleh
para pelaku usaha dalam hal ini para pedagang pakain yang ada di
kecamatan Tanete Riattang sehingga mereka selalu sukses dalam
menjalankan usaha.
2. Selalu berlandaskan pada tujuan-tujuan syariah yaitu maqashid syariah
dengan pemeliharaan dan perlindungan terhadap lima hal pokok dalam
bisnis atau usaha. Sehingga dapat menunjang dan mendukung
perkembangan dalam peningkatan usaha di kecamatan Tanete Riattang.
3. Meninjau kembali falsafah getteng yang diterapkan agar selaras dengan
tujuan syariah, kemudian menerapkan pada kegiatan produksi, mengelola
sumber daya manusia dan strategi pemasaran.
C. IMPLIKASI
Dalam penelitian ini memiliki impikasi dan manfaat baik bagi peneliti
maupun bagi pelaku usaha:
1. Menambah wawasan untuk konsisten agar dapat kreatif dan inovatif dalam
mengikuti perkembangan jaman terutama perkembangan dalam produksi,
sumber daya manusia yang semakin berkreasi dalam bekerja dan
perkembangan teknologi yang menjadi sarana yang paling tepat dalam
sistem pemasaran agar mendapatkan peluang yang besar untuk kemajuan
usaha.
2. Menambah wawasan untuk tetap bersikap fokus terhadap apa yang sedang
dikerjakan sekarang dalam memperhatikan peningkatan usaha yang baik
dan benar terutama dalam rangka mewujudkan kemaslahatan di dunia dan
akhirat dengan tujuan syariat Islam.
bisnis muslim bugis dengan ditinjau dari maqashid syariah di Kecamatan Tanete
Riattang. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan
falsafah getteng dalam usaha bisnis pakaian pada muslim bugis dan bagaimana
tinjauan maqashid syariah terhadap falsafah getteng dalam meningkatkan usaha bisnis
pakaian pada muslim bugis di Kecamatan Tanete Riattang.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan
kualitatif interpretative dengan metode etnografi. Sumber data yang digunakan adalah
data primer dengan narasumber pedagang pakaian dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, wawancara, dan
dokumentasi dalam pengumpulan data yang dibutuhkan.
Hasil wawancara dengan narasumber akan dijadikan jawaban dari rumusan masalah
yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya falsafah getteng yang selalu
diterapkan dapat membantu para pedagang pakaian dalam serangkaian kegiatan
produksi, sumber daya manusia yang menjalin hubungan kerjasama yang baik dan
berbagai strategi pemasaran produk. Tinjauan maqashid syari’ah terhadap falsafah
getteng dalam meningkatan usaha bisnis muslim bugis di Kecamatan Tanete Riattang
adalah bagaimana pemilik dapat mewujudkan usaha yang berkembang karena
dikaitkan dengan memelihara kelima unsur pokok terdapat tiga tingkatan maqashid
atau tujuan syariah yaitu maqashid al-dharuriyat, maqashid al-hajiyat, maqashid al-
tahsiniyat. Apalagi dengan menyelaraskan sikap getteng yaitu selalu konsisten dan
mempertanggungjawabkan pada apa yang telah dikatakan dan diperbuat seperti dalam
pemeliharaan dan perlindungan terhadap agama, pemeliharaan keturunan, dan
pemeliharaan harta benda. Serta Mempunyai pendirian yang kukuh, tidak goyah
dengan situasi dengan menerapkannya pada pemeliharaan akal.
A. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan pada pembahasan tentang interpersepsi
falsafah getteng dalam peningkatan usaha bisnis muslim bugis di tinjau dari
maqashid syariah, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Adanya falsafah getteng yang selalu diterapkan dapat membantu para
pedagang pakaian. Penerapan falsafah getteng dalam usaha bisnis Pakaian
pada Pedagang muslim bugis di kecamatan Tanete Riattang salah satunya
bukan hanya terfokus pada memasarkan produknya melalui toko-toko
eceran melainkan juga menerapkan dalam serangkaian kegiatan produksi,
mengelola sumber daya manusia dalam menjalin hubungan kerjasama yang
baik dan berbagai strategi pemasaran. Sehingga sekarang usaha pedagang
pakaian berkembang pesat, karena pangsa pasarnya yang sudah semakin
luas serta mengikuti perkembangan teknologi. Hal ini dapat menjadikan
para pelaku usaha pedagang pakaian mampu mempertahankan nilai dan
sikap untuk konsisten dengan pendirian yang kuat dalam menjalankan
usaha.
2. Dari populasi 40 pedagang pakaian diambil sampel sebanyak 7 pada toko
pedagang pakaian di kecamatan Tanete Riattang dan dari hasil penelitian
semua pengusaha muslim bugis telah menerapkan falsafah getteng.
Sehingga pedagang pakaian di kecamatan Tanete Riattang sudah dapat
dikatakan mereka sangat bersikap getteng dalam menjalankan usaha.
Dimana dengan sikap getteng ini dapat menjadikan para pelaku usaha
pedagang pakaian mampu mempertahankan dan mengembangkan
usahanya.
3. Para pedagang pakaian di kecamatan Tanete Riattang yang menerapkan
falsafah getteng dalam upaya peningkatan usaha sudah selaras dengan
tinjauan maqashid syariah, seperti bagaimana pemilik dapat mewujudkan
usaha yang berkembang karena dikaitkan dengan memelihara kelima unsur
pokok terdapat tiga tingkatan maqashid atau tujuan syariah yaitu maqashid
al-dharuriyat, maqashid al-hajiyat, maqashid al-tahsiniyat. Apalagi
dengan menyelaraskan sikap getteng yaitu selalu konsisten dan
mempertanggungjawabkan pada apa yang telah dikatakan dan diperbuat
seperti dalam pemeliharaan dan perlindungan terhadap agama,
pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta benda. Serta Mempunyai
pendirian yang kukuh, tidak goyah dengan situasi dengan menerapkannya
pada pemeliharaan akal. Kemudian untuk sikap getteng yaitu tidak
bertindak arogan dan semaunya sebisa mungkin menerapkannya pada
pemeliharaan jiwa.
B. SARAN
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan penulis di pedagang pakaian
kecamatan Tanete Riattang ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan
sebagai sebuah masukan untuk memberikan saran-saran adalah sebagai
berikut:
1. Sebaiknya para pelaku usaha selalu memperhatikan penerapan nilai-nilai
kearifan lokal, salah satunya falsafah getteng dengan dijadikan bekal oleh
para pelaku usaha dalam hal ini para pedagang pakain yang ada di
kecamatan Tanete Riattang sehingga mereka selalu sukses dalam
menjalankan usaha.
2. Selalu berlandaskan pada tujuan-tujuan syariah yaitu maqashid syariah
dengan pemeliharaan dan perlindungan terhadap lima hal pokok dalam
bisnis atau usaha. Sehingga dapat menunjang dan mendukung
perkembangan dalam peningkatan usaha di kecamatan Tanete Riattang.
3. Meninjau kembali falsafah getteng yang diterapkan agar selaras dengan
tujuan syariah, kemudian menerapkan pada kegiatan produksi, mengelola
sumber daya manusia dan strategi pemasaran.
C. IMPLIKASI
Dalam penelitian ini memiliki impikasi dan manfaat baik bagi peneliti
maupun bagi pelaku usaha:
1. Menambah wawasan untuk konsisten agar dapat kreatif dan inovatif dalam
mengikuti perkembangan jaman terutama perkembangan dalam produksi,
sumber daya manusia yang semakin berkreasi dalam bekerja dan
perkembangan teknologi yang menjadi sarana yang paling tepat dalam
sistem pemasaran agar mendapatkan peluang yang besar untuk kemajuan
usaha.
2. Menambah wawasan untuk tetap bersikap fokus terhadap apa yang sedang
dikerjakan sekarang dalam memperhatikan peningkatan usaha yang baik
dan benar terutama dalam rangka mewujudkan kemaslahatan di dunia dan
akhirat dengan tujuan syariat Islam.
Ketersediaan
| SFEBI20230005 | 05/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
05/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
