Implementasi Pelayanan Kesehatan Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di UPT Puskesmas Palakka Kabupaten Bone)
Yulisya Fadilah Arsyad/742352020161 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Pelayanan Kesehatan Menurut
Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di UPT Puskesmas Palakka
Kabupaten Bone). Permasalahan dalam penelitian ini mencakup dua aspek utama
yaitu perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas Palakka adalah
kepatuhan terhadap regulasi yang menjamin hak pasien dan kepastian hukum bagi
tenaga medis serta pelaksanaan sistem pelayanan kesehatan, yang dikaji berdasarkan
hukum positif dan hukum Islam untuk menilai kesesuaiannya dengan standar
pelayanan serta integrasi nilai-nilai keadilan dan kasih sayang dalam praktik
kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum
pelayanan kesehatan dan kesesuaian pelaksanaan sistem pelayanan kesehatan bagi
pasien di Puskesmas Palakka Kabupaten Bone ditinjau dari hukum positif dan hukum
Islam. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris (penelitian lapangan)
dengan pendekatan normatif, pendekatan sosiologis dan pendekatan yuridis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas
Palakka Kabupaten Bone mencerminkan bentuk perlindungan hukum melalui
penerapan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan, dengan mengedepankan prinsip nondiskriminasi dan
keadilan sosial. Nilai-nilai Islam yang meliputi keadilan, tanggung jawab, sabar, dan
kasih sayang menjadi landasan etika kerja tenaga medis, menciptakan pelayanan yang
humanis dan inklusif. Sistem manajemen yang responsif dan kolaborasi antar tenaga
kesehatan mendukung kelancaran operasional, menjadikan UPT Puskesmas Palakka
sebagai institusi yang melindungi hak pasien secara holistik, baik secara hukum,
spiritual, emosional, maupun fisik. Dengan mengedepankan prinsip nondiskriminasi,
UPT Puskesmas Palakka memberikan pelayanan medis yang berkualitas tanpa
membedakan status administratif pasien, seperti pengguna BPJS maupun non-BPJS,
sehingga mencerminkan keadilan sosial. Kemudian, pelayanan kesehatan di UPT
Puskesmas Palakka Kabupaten Bone mencerminkan sinergi antara hukum positif dan
nilai-nilai Islam melalui prosedur yang sederhana, transparan, dan sesuai regulasi,
serta penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi. Nilai-nilai Islam, seperti
keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap pasien, diwujudkan melalui
pendekatan humanis dan sistem pengaduan yang responsif. Dengan integrasi nilai
moral, etika, dan regulasi formal, pelayanan ini memberikan kepuasan spiritual,
emosional, dan fisik, menjadikan UPT Puskesmas Palakka sebagai model pelayanan
kesehatan yang berkualitas dan inklusif. Oleh karena itu, UPT Puskesmas Palakka
dapat model pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi hak-hak dasar masyarakat
sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap fasilitas kesehatan pemerintah melalui
pendekatan holistik yang mencakup aspek hukum dan nilai-nilai lokal
A. Kesimpulan
1. Bentuk pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Palakka Kabupaten Bone
diwujudkan melalui berbagai regulasi yang mengatur hak pasien dan
kewajiban tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan yang
optimal. Dasar hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak setiap warga negara
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak serta kewajiban tenaga
medis dalam memberikan layanan yang sesuai dengan standar profesi. Selain
itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga
menjadi landasan dalam menjamin pelayanan yang transparan, akuntabel, dan
bebas dari diskriminasi. UPT Puskesmas Palakka juga menerapkan prinsip
kepastian
waktu
sebagaimana
diatur
dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor
63/KAP/M.PAN/6/2003, yang mengatur bahwa setiap pelayanan publik harus
memiliki prosedur yang sederhana dan efisien, termasuk batas waktu
maksimal 10 menit untuk pendaftaran pasien baru. Selain itu, perlindungan
hukum bagi pasien juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69
Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Hak Pasien, yang
memastikan bahwa setiap pasien memiliki hak untuk mendapatkan informasi
medis yang jelas, persetujuan tindakan medis (informed consent), serta
perlindungan terhadap data pribadi dan kerahasiaan medis.
83
2. Pelaksanaan dan penerapan sistem pelayanan kesehatan bagi pasien di UPT
Puskesmas Palakka Kabupaten Bone telah mengintegrasikan prinsip-prinsip
hukum positif dan nilai-nilai hukum Islam untuk menciptakan layanan yang
adil, transparan, dan berkualitas. Perspektif hukum positif, pelayanan
kesehatan di UPT Puskesmas Palakka mengacu pada Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menjamin hak pasien untuk
mendapatkan pelayanan yang layak, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, yang mengatur standar pelayanan yang cepat,
sederhana, dan bebas dari diskriminasi, serta Keputusan Menteri PAN-RB No.
63/KAP/M.PAN/6/2003 dengan batas waktu maksimal 10 menit untuk pasien.
Mekanisme pengaduan juga tersedia bagi pasien yang merasa tidak puas,
mencerminkan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69
Tahun 2014 tentang Hak Pasien. Sedangkan, perspektif hukum Islam,
pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Palakka mencerminkan nilai-nilai
keadilan atau al-‘adl (ل ع ا) dengan tidak membeda-bedakan pasien BPJS
maupun non-BPJS, serta prinsip kasih sayang atau raḥmatan lil-‘ālamīn
( ) melalui sikap ramah, empati, dan kepedulian tenaga kesehatan
terhadap pasien. Selain itu, sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel
mencerminkan prinsip amānah ( ) yang menjadi kewajiban dalam Islam.
Keselarasan antara hukum positif dan hukum Islam dalam pelayanan
kesehatan di UPT Puskesmas Palakka menunjukkan bahwa aspek regulasi dan
spiritual dapat berjalan beriringan dalam memberikan pelayanan kesehatan
yang holistik dan berkualitas bagi masyarakat.
B. Saran
1. UPT Puskesmas Palakka dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi sistem
digitalisasi dalam pelayanan, seperti pendaftaran online dan sistem antrean
elektronik, untuk meningkatkan efisiensi waktu dan kemudahan akses bagi
pasien. Digitalisasi ini juga dapat membantu meminimalkan kesalahan
administrasi serta memberikan data pelayanan yang lebih akurat untuk
evaluasi.
2. UPT Puskesmas Palakka dapat memperluas program edukasi kesehatan
kepada masyarakat dengan mengadakan penyuluhan rutin yang
mengintegrasikan nilai-nilai hukum positif dan Islam. Program ini dapat
difokuskan pada pencegahan penyakit, pentingnya pola hidup sehat, dan
pemanfaatan fasilitas kesehatan yang tersedia, sehingga meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam pelayanan
kesehatan.
Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di UPT Puskesmas Palakka
Kabupaten Bone). Permasalahan dalam penelitian ini mencakup dua aspek utama
yaitu perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas Palakka adalah
kepatuhan terhadap regulasi yang menjamin hak pasien dan kepastian hukum bagi
tenaga medis serta pelaksanaan sistem pelayanan kesehatan, yang dikaji berdasarkan
hukum positif dan hukum Islam untuk menilai kesesuaiannya dengan standar
pelayanan serta integrasi nilai-nilai keadilan dan kasih sayang dalam praktik
kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum
pelayanan kesehatan dan kesesuaian pelaksanaan sistem pelayanan kesehatan bagi
pasien di Puskesmas Palakka Kabupaten Bone ditinjau dari hukum positif dan hukum
Islam. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris (penelitian lapangan)
dengan pendekatan normatif, pendekatan sosiologis dan pendekatan yuridis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas
Palakka Kabupaten Bone mencerminkan bentuk perlindungan hukum melalui
penerapan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan, dengan mengedepankan prinsip nondiskriminasi dan
keadilan sosial. Nilai-nilai Islam yang meliputi keadilan, tanggung jawab, sabar, dan
kasih sayang menjadi landasan etika kerja tenaga medis, menciptakan pelayanan yang
humanis dan inklusif. Sistem manajemen yang responsif dan kolaborasi antar tenaga
kesehatan mendukung kelancaran operasional, menjadikan UPT Puskesmas Palakka
sebagai institusi yang melindungi hak pasien secara holistik, baik secara hukum,
spiritual, emosional, maupun fisik. Dengan mengedepankan prinsip nondiskriminasi,
UPT Puskesmas Palakka memberikan pelayanan medis yang berkualitas tanpa
membedakan status administratif pasien, seperti pengguna BPJS maupun non-BPJS,
sehingga mencerminkan keadilan sosial. Kemudian, pelayanan kesehatan di UPT
Puskesmas Palakka Kabupaten Bone mencerminkan sinergi antara hukum positif dan
nilai-nilai Islam melalui prosedur yang sederhana, transparan, dan sesuai regulasi,
serta penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi. Nilai-nilai Islam, seperti
keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap pasien, diwujudkan melalui
pendekatan humanis dan sistem pengaduan yang responsif. Dengan integrasi nilai
moral, etika, dan regulasi formal, pelayanan ini memberikan kepuasan spiritual,
emosional, dan fisik, menjadikan UPT Puskesmas Palakka sebagai model pelayanan
kesehatan yang berkualitas dan inklusif. Oleh karena itu, UPT Puskesmas Palakka
dapat model pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi hak-hak dasar masyarakat
sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap fasilitas kesehatan pemerintah melalui
pendekatan holistik yang mencakup aspek hukum dan nilai-nilai lokal
A. Kesimpulan
1. Bentuk pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Palakka Kabupaten Bone
diwujudkan melalui berbagai regulasi yang mengatur hak pasien dan
kewajiban tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan yang
optimal. Dasar hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak setiap warga negara
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak serta kewajiban tenaga
medis dalam memberikan layanan yang sesuai dengan standar profesi. Selain
itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga
menjadi landasan dalam menjamin pelayanan yang transparan, akuntabel, dan
bebas dari diskriminasi. UPT Puskesmas Palakka juga menerapkan prinsip
kepastian
waktu
sebagaimana
diatur
dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor
63/KAP/M.PAN/6/2003, yang mengatur bahwa setiap pelayanan publik harus
memiliki prosedur yang sederhana dan efisien, termasuk batas waktu
maksimal 10 menit untuk pendaftaran pasien baru. Selain itu, perlindungan
hukum bagi pasien juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69
Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Hak Pasien, yang
memastikan bahwa setiap pasien memiliki hak untuk mendapatkan informasi
medis yang jelas, persetujuan tindakan medis (informed consent), serta
perlindungan terhadap data pribadi dan kerahasiaan medis.
83
2. Pelaksanaan dan penerapan sistem pelayanan kesehatan bagi pasien di UPT
Puskesmas Palakka Kabupaten Bone telah mengintegrasikan prinsip-prinsip
hukum positif dan nilai-nilai hukum Islam untuk menciptakan layanan yang
adil, transparan, dan berkualitas. Perspektif hukum positif, pelayanan
kesehatan di UPT Puskesmas Palakka mengacu pada Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menjamin hak pasien untuk
mendapatkan pelayanan yang layak, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, yang mengatur standar pelayanan yang cepat,
sederhana, dan bebas dari diskriminasi, serta Keputusan Menteri PAN-RB No.
63/KAP/M.PAN/6/2003 dengan batas waktu maksimal 10 menit untuk pasien.
Mekanisme pengaduan juga tersedia bagi pasien yang merasa tidak puas,
mencerminkan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69
Tahun 2014 tentang Hak Pasien. Sedangkan, perspektif hukum Islam,
pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Palakka mencerminkan nilai-nilai
keadilan atau al-‘adl (ل ع ا) dengan tidak membeda-bedakan pasien BPJS
maupun non-BPJS, serta prinsip kasih sayang atau raḥmatan lil-‘ālamīn
( ) melalui sikap ramah, empati, dan kepedulian tenaga kesehatan
terhadap pasien. Selain itu, sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel
mencerminkan prinsip amānah ( ) yang menjadi kewajiban dalam Islam.
Keselarasan antara hukum positif dan hukum Islam dalam pelayanan
kesehatan di UPT Puskesmas Palakka menunjukkan bahwa aspek regulasi dan
spiritual dapat berjalan beriringan dalam memberikan pelayanan kesehatan
yang holistik dan berkualitas bagi masyarakat.
B. Saran
1. UPT Puskesmas Palakka dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi sistem
digitalisasi dalam pelayanan, seperti pendaftaran online dan sistem antrean
elektronik, untuk meningkatkan efisiensi waktu dan kemudahan akses bagi
pasien. Digitalisasi ini juga dapat membantu meminimalkan kesalahan
administrasi serta memberikan data pelayanan yang lebih akurat untuk
evaluasi.
2. UPT Puskesmas Palakka dapat memperluas program edukasi kesehatan
kepada masyarakat dengan mengadakan penyuluhan rutin yang
mengintegrasikan nilai-nilai hukum positif dan Islam. Program ini dapat
difokuskan pada pencegahan penyakit, pentingnya pola hidup sehat, dan
pemanfaatan fasilitas kesehatan yang tersedia, sehingga meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam pelayanan
kesehatan.
Ketersediaan
| SSYA20250024 | 24/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
24/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
