Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalagunaan Dan/Atau Penodaan Agama
Andi Nanda Magvira.AS/742352020166 - Personal Name
Pemahaman terhadap peran agama dalam masyarakat Indonesia sangat
penting, karena menghargai keberagaman dan mengedepankan toleransi antar
kelompok agama merupakan kunci terciptanya keharmonisan sosial. Dengan saling
menghormati perbedaan keyakinan, kita dapat membangun landasan yang kuat untuk
kerjasama dan pemahaman yang lebih baik antara individu dan kelompok. Mengingat
kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu aspek penting dari nilai-
nilai Pancasila yang menjadi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan
demikian, agama dapat menjadi faktor pemersatu di beberapa daerah, namun juga
dapat menimbulkan konflik di daerah lain karena adanya perbedaan keyakinan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan (libarary research), yaitu meneliti bahan-bahan kepustakaan atau
literatur yang berkaitan dengan masalah penelitian dengan memilih, membaca,
menelaah dan meneliti buku-buku atau sumber tertulis lainnya yang relevan dengan
judul penelitian yang terdapat dalam sumber-sumber pustaka, yang dapat dijadikan
sumber rujukan untuk menyusun suatu laporan ilmiah. Penelitian kepustakaan
(library research) yang digunakan oleh peneliti tentang Analisis Yuridis UU Nomor
1 PNPS Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Efektivitas
Undang-Undang No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan serta
Penodaan Agama dalam memelihara kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun
1965 tentang penodaan agama mengalami pro dan kontra, dengan banyak yang
berpendapat bahwa undang-undang ini menghambat kebebasan berpendapat dan
ruang demokrasi di Indonesia. Implikasinya, masyarakat ragu untuk mengungkapkan
pendapat tentang agama karena risiko sanksi hukum, yang berpotensi menciptakan
ketidaknyamanan dalam diskusi publik. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi
terhadap undang-undang ini agar lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
tidak menghalangi kebebasan berpendapat. Reformasi hukum dan edukasi mengenai
hak-hak kebebasan berpendapat juga sangat penting untuk meningkatkan kesadaran
akan toleransi antaragama dan ruang demokrasi yang sehat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan dalam penelitian ini, berikut adalah
kesimpulan dari rumusan masalah yang telah ditetapkan:
1. Efektivitas Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang penodaan
agama tersebut mengalami pro dan kontra sehingga dari hasil penelitian ini
menelaah beberapa jurnal, di mana jurnal-jurnal tersebut mengatakan bahwa
lebih ketidakefetivan pemberlakuan aturannya terkait penyalahgunaan dan
dampaknya terhadap kebebasan berpendapat. Maka dari itu, banyak yang
berargumen bahwa undang-undang ini lebih tidak efektif dalam konteks
menjaga kebebasan berpendapat dan mendukung ruang demokrasi di
Indonesia.
2. Implikasi Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 menghambat
kebebasan berpendapat di Indonesia, membuat masyarakat ragu untuk
menyampaikan pendapat tentang agama karena risiko sanksi hukum jika
dianggap penodaan. Hal ini berpotensi mengurangi ruang demokrasi dan
menciptakan ketidaknyamanan dalam diskusi publik. Meskipun setiap orang
memiliki hak untuk berpendapat, penting untuk menyadari adanya batasan,
terutama pada isu sensitif seperti agama. Berpendapat diperbolehkan selama
tidak merendahkan atau menghina nilai-nilai inti suatu agama.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Dalam konteks saat ini, banyak kalangan yang menganggap Undang-Undang
Nomor 1 PNPS ini perlu direvisi. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 1 PNPS
Tahun 1965 untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang
semakin terbuka. Hal ini dapat mencakup penyusunan norma yang lebih jelas
dan proporsional terkait penodaan agama, sehingga tidak menghambat
kebebasan berpendapat. Melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi,
aktivis hak asasi manusia, dan perwakilan masyarakat sipil dalam proses
revisi akan membantu menciptakan undang-undang yang lebih adil dan
relevan.
2. Diperlukan reformasi hukum dan upaya edukasi masyarakat mengenai hak-
hak kebebasan berpendapat serta batasan-batasan yang ada. Masyarakat perlu
diberikan pemahaman yang lebih baik tentang cara berpendapat yang
konstruktif tanpa melanggar norma-norma agama. Kegiatan ini dapat
dilakukan melalui seminar, lokakarya, atau kampanye informasi yang
melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan
pentingnya ruang demokrasi yang sehat dan toleransi antaragama.
penting, karena menghargai keberagaman dan mengedepankan toleransi antar
kelompok agama merupakan kunci terciptanya keharmonisan sosial. Dengan saling
menghormati perbedaan keyakinan, kita dapat membangun landasan yang kuat untuk
kerjasama dan pemahaman yang lebih baik antara individu dan kelompok. Mengingat
kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu aspek penting dari nilai-
nilai Pancasila yang menjadi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan
demikian, agama dapat menjadi faktor pemersatu di beberapa daerah, namun juga
dapat menimbulkan konflik di daerah lain karena adanya perbedaan keyakinan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan (libarary research), yaitu meneliti bahan-bahan kepustakaan atau
literatur yang berkaitan dengan masalah penelitian dengan memilih, membaca,
menelaah dan meneliti buku-buku atau sumber tertulis lainnya yang relevan dengan
judul penelitian yang terdapat dalam sumber-sumber pustaka, yang dapat dijadikan
sumber rujukan untuk menyusun suatu laporan ilmiah. Penelitian kepustakaan
(library research) yang digunakan oleh peneliti tentang Analisis Yuridis UU Nomor
1 PNPS Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Efektivitas
Undang-Undang No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan serta
Penodaan Agama dalam memelihara kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun
1965 tentang penodaan agama mengalami pro dan kontra, dengan banyak yang
berpendapat bahwa undang-undang ini menghambat kebebasan berpendapat dan
ruang demokrasi di Indonesia. Implikasinya, masyarakat ragu untuk mengungkapkan
pendapat tentang agama karena risiko sanksi hukum, yang berpotensi menciptakan
ketidaknyamanan dalam diskusi publik. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi
terhadap undang-undang ini agar lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
tidak menghalangi kebebasan berpendapat. Reformasi hukum dan edukasi mengenai
hak-hak kebebasan berpendapat juga sangat penting untuk meningkatkan kesadaran
akan toleransi antaragama dan ruang demokrasi yang sehat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan dalam penelitian ini, berikut adalah
kesimpulan dari rumusan masalah yang telah ditetapkan:
1. Efektivitas Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang penodaan
agama tersebut mengalami pro dan kontra sehingga dari hasil penelitian ini
menelaah beberapa jurnal, di mana jurnal-jurnal tersebut mengatakan bahwa
lebih ketidakefetivan pemberlakuan aturannya terkait penyalahgunaan dan
dampaknya terhadap kebebasan berpendapat. Maka dari itu, banyak yang
berargumen bahwa undang-undang ini lebih tidak efektif dalam konteks
menjaga kebebasan berpendapat dan mendukung ruang demokrasi di
Indonesia.
2. Implikasi Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 menghambat
kebebasan berpendapat di Indonesia, membuat masyarakat ragu untuk
menyampaikan pendapat tentang agama karena risiko sanksi hukum jika
dianggap penodaan. Hal ini berpotensi mengurangi ruang demokrasi dan
menciptakan ketidaknyamanan dalam diskusi publik. Meskipun setiap orang
memiliki hak untuk berpendapat, penting untuk menyadari adanya batasan,
terutama pada isu sensitif seperti agama. Berpendapat diperbolehkan selama
tidak merendahkan atau menghina nilai-nilai inti suatu agama.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Dalam konteks saat ini, banyak kalangan yang menganggap Undang-Undang
Nomor 1 PNPS ini perlu direvisi. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 1 PNPS
Tahun 1965 untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang
semakin terbuka. Hal ini dapat mencakup penyusunan norma yang lebih jelas
dan proporsional terkait penodaan agama, sehingga tidak menghambat
kebebasan berpendapat. Melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi,
aktivis hak asasi manusia, dan perwakilan masyarakat sipil dalam proses
revisi akan membantu menciptakan undang-undang yang lebih adil dan
relevan.
2. Diperlukan reformasi hukum dan upaya edukasi masyarakat mengenai hak-
hak kebebasan berpendapat serta batasan-batasan yang ada. Masyarakat perlu
diberikan pemahaman yang lebih baik tentang cara berpendapat yang
konstruktif tanpa melanggar norma-norma agama. Kegiatan ini dapat
dilakukan melalui seminar, lokakarya, atau kampanye informasi yang
melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan
pentingnya ruang demokrasi yang sehat dan toleransi antaragama.
Ketersediaan
| SSYA20240201 | 201/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
201/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
