Sistem Shopee Paylater Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Di Civitas Akademik IAIN Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai sistem shopee paylater ditinjau dari
hukum Islam (studi Di civitas akademik IAIN Bone). Pokok permasalahannya
yaitu bagaimana mekanisme akad jual beli menggunakan shopee paylater di
civitas akademik IAIN Bone dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap denda
atas keterlambatan pembayaran pada shopee payalater di civitas akademik IAIN
Bone. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yang
bersifat kualitatif dengan menggunakan 2 pendekatan yaitu: pendekatan yuridis
empiris dan pendekatan teologis normatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme akad jual beli
menggunakan shopee paylater di civitas akademik IAIN Bone dan tinjauan
hukum Islam terhadap pengenaan denda keterlambatan praktik menggunakan
shopee paylater.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa syarat mengaktifkan shopee
paylater adalah harus memiliki akun shopee yang sudah tervertivikasi oleh pihak
shopee dan wajib memiliki KTP setelah itu data sudah diinput, maka akan
disetujui oleh pihak shopee dan saldo pinjaman akan muncul secara otomatis,
sistem pembayarannya melalui cicilan 2 kali, 3 kali, 6 kali, dan 12 kali
perbulannya, pembayaran tagihannya bisa melalui m-banking, atm, indomaret,
alfamart, atau pembayaran lainnya, suku bunga di shopee paylater antara 0%
hingga 2,95% perbulan tingkat bunga cicilan shopee paylater adalah 0% dan
jadwal pembayarannya bisa 30 hari atau 1 bulan dengan bunga 0% suku bunga
untuk cicilan 2-3 bulan adalah 2,95%, biaya penanganan setiap pertransaksi 1%
dan ketika pengguna terlambat membayar saat jatuh tempo akan dikenakan denda
sebanyak 5% jika ada keterlambatan pembayaran tagihan yang terus menerus
akan berdampak pada pembatasan akses fungsi di aplikasi dan data pribadi akan
dilaporkan ke SLIK OJK. Dimana shopee paylater hukumnya ada dua yaitu
boleh dan haram dikatakan boleh karena denda tersebut termasuk hukuman denda
dan dikatakan haram karena di dalam shopee payalater menerapakan denda
apabila terjadi keterlambatan pembayaran oleh konsumen, hal tersebut tidak
sesuai ketentuan jual beli menurut pandangan hukum Islam yaitu berkaitan
dengan riba karena jika mengandung denda keterlambatan maka hukumnnya riba,
di dalam denda keterlambatan pada shopee paylater sudah jelas mengandung riba.
Di dalam Islam denda keterlambatan dikenal dengan istilah riba jahiliyah, yaitu
riba yang muncul karena adanya keterlambatan pembayaran oleh peminjam.
A. Kesimpulan
Mengenai analisis pembahasan yang telah dilakukan peneliti
mengenai mekanisme penggunaan shopee paylater dan mengenai denda
keterlambatan dalam tinjauan hukum Islam dapat disimpulkan bahwa :
1. Penggunaan shopee paylater ini caranya dengan membuat akun shopee
terdahulu, kemudian mengaktifkannya menggunakan KTP, setelah itu
data sudah diinput, maka akan disetujui oleh pihak shopee dan saldo
pinjaman akan muncul secara otomatis. Pengguna dapat menggunakan
tempo cicilan 2 kali, 3 kali, 6 kali, dan 12 kali cicilan yang dikenakan
bunga sesbesar 2,95% perbulannya. Jika ada keterlambatan pembayaran
tagihan yang terus menerus akan berdampak pada pembatasan akses
fungsi di aplikasi dan data pribadi akan dilaporkan ke SLIK OJK sehingga
memiliki status sebagai warga Negara dengan masalah kredit. Dan pihak
shopee akan menegaskan debt collector untuk melakukan penagihan di
berbagai tempat aktivitas pengguna jika tidak kunjung membayar cicilan.
2. Menurut pandangan hukum Islam terhadap konsep shopee paylater,
hukumnnya mubah (dibolehkan) dan diharamkan. Untuk rukun dan syarat
jual beli sudah sesuai dengan ajaran Islam dan dibuktikan dengan adannya
biaya tambahan selain dari pinjaman awal. Maka ini termasuk riba.
Meskipun jumlah suku bunga yang dan biaya penaganannya terbilang
kecil, tapi hal itu tetap mengandung riba dan dilarang dan hukumnnya
haram.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan kesimpulan di atas,
terdapat beberapa saran-saran sebagai berikut:
1. Kepada pihak shopee sebaiknnya memberikan rentang waktu yang lebih
lama lagi untuk melunasi tagihan shopee paylater, karena waktu yang
diterapkan sekarang, masih terbilang sangat singkat dan jika terlambat
akan dikenakan denda, serta penerapan bunga sebaiknnya bunga jangan
telalu banyak macam agar tidak mengandung unsur riba di dalam
transaksi tersebut.
2. Bagi pengguna shopee yang Bergama Islam, sebaiknnya lebih teliti lagi
dalam bertransaksi jual beli kita perlu mengetahui asl-usul transaksi
tersebut mulai dari apa saja konsekuensinnya, besaran denda
keterlamabatan pembayarandan biaya-biaya lainnya, agar tidak terjerumus
di dalam unsur riba.
Ketersediaan
SSYA2024003737/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

37/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top