Kedudukan Dan Kewenangan Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa (Studi Kasus Di Desa Lampoko Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone)
Andi Akram Syarifuddin/742352020164 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Kedudukan Dan Kewenangan Kepala Desa Dengan Badan
Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa (Studi Kasus Di Desa
Lampoko Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone). Penelitian ini dilaksanakan di kantor
desa Lampoko Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Kedudukan Dan Kewenangan Kepala Desa Dengan Badan
Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa serta untuk Mengetahui
Hubungan Kerja Antara Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Dalam
Pembentukan Peraturan Desa di Desa Lampoko Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
baik dari pengaturan hubungan, pola hubungan dan dari segi hambatan hubungan kerja.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana Kedudukan Dan
Kewenangan Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan
Peraturan Desa Di Desa Lampoko Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone? 2).
Bagaimana hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa
dalam pembentukan peraturan desa di Desa Lampoko Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone?. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif yaitu
penelitian yang menghasilkan data deskriptif dari sumber yang diamati dengan
menggunakan data primer dan data skunder sebagai acuan pengambilan data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan Kepala Desa dengan
Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan peraturan desa memiliki posisi
sejajar, dengan BPD berwenang membahas dan menyepakati peraturan desa bersama
Kepala Desa. Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan
Desa bersifat horizontal dalam arti kebersamaan, kesejajaran, dan kemitraan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya, dapat
ditarik kesimpulan :
1. Kedudukan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam
pembentukan peraturan desa memiki kedudukan yang sangat penting. Hal ini dapat
dilihat dari Kepala desa sebagai pimpinan dalam pemerintahan desa dengan
bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dan memfasilitasi seluruh
pembentukan peraturan, mulai dari perancangan hingga pengesahan. Begitupun
dengan Badan Permusyawaratan Desa yang bertindak sebagai lembaga legislatif
ditingkat desa yang mewakili aspirasi masyarakat dan kepentingan masyarakat
desa. Adapun kewenangan Kepala Desa dalam pembentukan peraturan desa
meliputi penyusunan, membahas dan menetapkan peraturan desa bersama dengan
Badan Permusyawaratan Desa. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa
berwenang untuk menetapkan peraturan desa yang telah disusun dan diajukan oleh
kepala desa setelah direvisi ataupun langsung diterima.
2. Pengaturan hubungan kerja antara Kepala Desa dan BPD dalam pembentukan
peraturan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 adalah dalam hal,
Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama Peraturan Desa,
Kepala Desa mengajukan dan memusyawarahkan dengan BPD tentang Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBDes). Pola hubungan kerja antara
Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa adalah dalam bentuk
hubungan kemitraan, konsultasi dan koordinasi bukan dalam bentuk dominasi.
Oleh karena itu antara Kepala Desa dan BPD harus memiliki visi, misi dan tujuan
yang sama dan sejalan agar Pemerintahan Desa dapat berjalan secara efektif dan
demokratis untuk terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan
masyarakat Desa.
B. Saran
1. Meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan
Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa khususnya dalam pembentukan
peraturan desa, termasuk melalui rapat penting atau musyawarah yang lebih sering
dilakukan karena dapat menjadi solusi terhadap hambatan utama yaitu tidak
sepemikirannya Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa.
2. Meningkatkan pendidikan aparatur baik dari Aparat Desa dan dari Badan
Permusyawaratan Desa untuk memastikan mereka memiliki keterampilan yang
diperlukan dalam pembentukan peraturan desa.
Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa (Studi Kasus Di Desa
Lampoko Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone). Penelitian ini dilaksanakan di kantor
desa Lampoko Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Kedudukan Dan Kewenangan Kepala Desa Dengan Badan
Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa serta untuk Mengetahui
Hubungan Kerja Antara Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Dalam
Pembentukan Peraturan Desa di Desa Lampoko Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
baik dari pengaturan hubungan, pola hubungan dan dari segi hambatan hubungan kerja.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana Kedudukan Dan
Kewenangan Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan
Peraturan Desa Di Desa Lampoko Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone? 2).
Bagaimana hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa
dalam pembentukan peraturan desa di Desa Lampoko Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone?. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif yaitu
penelitian yang menghasilkan data deskriptif dari sumber yang diamati dengan
menggunakan data primer dan data skunder sebagai acuan pengambilan data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan Kepala Desa dengan
Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan peraturan desa memiliki posisi
sejajar, dengan BPD berwenang membahas dan menyepakati peraturan desa bersama
Kepala Desa. Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan
Desa bersifat horizontal dalam arti kebersamaan, kesejajaran, dan kemitraan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya, dapat
ditarik kesimpulan :
1. Kedudukan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam
pembentukan peraturan desa memiki kedudukan yang sangat penting. Hal ini dapat
dilihat dari Kepala desa sebagai pimpinan dalam pemerintahan desa dengan
bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dan memfasilitasi seluruh
pembentukan peraturan, mulai dari perancangan hingga pengesahan. Begitupun
dengan Badan Permusyawaratan Desa yang bertindak sebagai lembaga legislatif
ditingkat desa yang mewakili aspirasi masyarakat dan kepentingan masyarakat
desa. Adapun kewenangan Kepala Desa dalam pembentukan peraturan desa
meliputi penyusunan, membahas dan menetapkan peraturan desa bersama dengan
Badan Permusyawaratan Desa. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa
berwenang untuk menetapkan peraturan desa yang telah disusun dan diajukan oleh
kepala desa setelah direvisi ataupun langsung diterima.
2. Pengaturan hubungan kerja antara Kepala Desa dan BPD dalam pembentukan
peraturan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 adalah dalam hal,
Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama Peraturan Desa,
Kepala Desa mengajukan dan memusyawarahkan dengan BPD tentang Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBDes). Pola hubungan kerja antara
Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa adalah dalam bentuk
hubungan kemitraan, konsultasi dan koordinasi bukan dalam bentuk dominasi.
Oleh karena itu antara Kepala Desa dan BPD harus memiliki visi, misi dan tujuan
yang sama dan sejalan agar Pemerintahan Desa dapat berjalan secara efektif dan
demokratis untuk terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan
masyarakat Desa.
B. Saran
1. Meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan
Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa khususnya dalam pembentukan
peraturan desa, termasuk melalui rapat penting atau musyawarah yang lebih sering
dilakukan karena dapat menjadi solusi terhadap hambatan utama yaitu tidak
sepemikirannya Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa.
2. Meningkatkan pendidikan aparatur baik dari Aparat Desa dan dari Badan
Permusyawaratan Desa untuk memastikan mereka memiliki keterampilan yang
diperlukan dalam pembentukan peraturan desa.
Ketersediaan
| SSYA20240102 | 102/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
102/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
