Implementasi Upah Minimum Regional (UMR) Ditinjau dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Karella Mart
Deby Putri/742302020004 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Upah Minimum Regional
(UMR) Ditinjau dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Karella Mart Watampone).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pengupahan di
Karella Mart serta permasalahan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap
implementasi Upah Minimum Regional (UMR) pada Karella Mart di
Watampone. Adapun tujuan penulisan penelitian ini untuk menegtahui dan
memahami sistem pengupahan dan tinjauan hukum islam terhadap implementasi
Upah Minimum Regional (UMR) di Karella Mart Watampone. Jenis penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field
research), penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yang
digunakan pada penelitian ini adalah Yuridis Empiris, dan pendekatan Teologis
Normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun struktur pengupahan dan
sistem kerja di Karella Mart telah dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan
operasional dan kesejahteraan karyawan, gaji yang diberikan belum memenuhi
standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Bone. Gaji
karyawan yang berada di bawah UMK mengindikasikan perlunya revisi kebijakan
pengupahan untuk mematuhi regulasi hukum dan meningkatkan kesejahteraan.
Dari perspektif Islam, pemenuhan standar minimum ini sangat penting untuk
memenuhi prinsip-prinsip keadilan, kesejahteraan, dan kesepakatan yang adil
Implementasi Upah Minimum Regional (UMR) Ditinjau
dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Karella Mart
Watampone)
antara majikan dan pekerja, sesuai dengan ajaran mengenai kompensasi yang
layak atau "ujrah.
A. Kesimpulan
1. Struktur pengupahan dan sistem kerja dirancang untuk menyesuaikan dengan
kebutuhan operasional dan kesejahteraan karyawan. Karyawan awalnya
menjalani masa percobaan dengan gaji Rp 1.800.000 per bulan, yang
meningkat menjadi Rp 2.000.000 setelah masa percobaan jika mereka lulus
evaluasi. Sistem ini tidak memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten/Kota
(UMK) Kabupaten Bone, yang sebesar Rp 3.384,876 pada tahun 2023 dan
meningkat menjadi Rp 3.434,298 pada tahun 2024. Ketidaksesuaian ini
menunjukkan perlunya penyesuaian dalam kebijakan pengupahan untuk
memenuhi ketentuan hukum dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.
2. Menurut hukum Islam, upah Rp1.800.000-2.000.000 juta kemungkinan tidak
cukup bagi seorang karyawan minimarket jika tidak dapat memenuhi
kebutuhan dasarnya dan keluarganya. Hal ini melanggar prinsip kafa’ah
(kecukupan hidup) yang menjadi syarat keadilan dalam pengupahan.
Pengusaha berkewajiban untuk memberikan upah yang layak dan adil,
sementara pekerja juga berhak menuntut keadilan melalui cara yang baik dan
sesuai dengan syariat. Jika upah tidak sesuai maka bisa dikategorikan sebagai
bentuk kedzaliman yang sangan dilarang dalam islam.
B. Saran
Pemilik usaha disarankan untuk menerapkan sistem pengupahan yang
transparan dan adil, sesuai dengan regulasi Upah Minimum Regional (UMR) dan
prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Jika kondisi ekonomi perusahaan tidak
memungkinkan, maka solusinya adalah meningkatkan efisiensi perusahaan atau
mencari bantuan sosial, seperti zakat atau subsidi, demi kesejahteraan pekerja
sesuai dengan ajaran Islam.
(UMR) Ditinjau dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Karella Mart Watampone).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pengupahan di
Karella Mart serta permasalahan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap
implementasi Upah Minimum Regional (UMR) pada Karella Mart di
Watampone. Adapun tujuan penulisan penelitian ini untuk menegtahui dan
memahami sistem pengupahan dan tinjauan hukum islam terhadap implementasi
Upah Minimum Regional (UMR) di Karella Mart Watampone. Jenis penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field
research), penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yang
digunakan pada penelitian ini adalah Yuridis Empiris, dan pendekatan Teologis
Normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun struktur pengupahan dan
sistem kerja di Karella Mart telah dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan
operasional dan kesejahteraan karyawan, gaji yang diberikan belum memenuhi
standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Bone. Gaji
karyawan yang berada di bawah UMK mengindikasikan perlunya revisi kebijakan
pengupahan untuk mematuhi regulasi hukum dan meningkatkan kesejahteraan.
Dari perspektif Islam, pemenuhan standar minimum ini sangat penting untuk
memenuhi prinsip-prinsip keadilan, kesejahteraan, dan kesepakatan yang adil
Implementasi Upah Minimum Regional (UMR) Ditinjau
dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Karella Mart
Watampone)
antara majikan dan pekerja, sesuai dengan ajaran mengenai kompensasi yang
layak atau "ujrah.
A. Kesimpulan
1. Struktur pengupahan dan sistem kerja dirancang untuk menyesuaikan dengan
kebutuhan operasional dan kesejahteraan karyawan. Karyawan awalnya
menjalani masa percobaan dengan gaji Rp 1.800.000 per bulan, yang
meningkat menjadi Rp 2.000.000 setelah masa percobaan jika mereka lulus
evaluasi. Sistem ini tidak memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten/Kota
(UMK) Kabupaten Bone, yang sebesar Rp 3.384,876 pada tahun 2023 dan
meningkat menjadi Rp 3.434,298 pada tahun 2024. Ketidaksesuaian ini
menunjukkan perlunya penyesuaian dalam kebijakan pengupahan untuk
memenuhi ketentuan hukum dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.
2. Menurut hukum Islam, upah Rp1.800.000-2.000.000 juta kemungkinan tidak
cukup bagi seorang karyawan minimarket jika tidak dapat memenuhi
kebutuhan dasarnya dan keluarganya. Hal ini melanggar prinsip kafa’ah
(kecukupan hidup) yang menjadi syarat keadilan dalam pengupahan.
Pengusaha berkewajiban untuk memberikan upah yang layak dan adil,
sementara pekerja juga berhak menuntut keadilan melalui cara yang baik dan
sesuai dengan syariat. Jika upah tidak sesuai maka bisa dikategorikan sebagai
bentuk kedzaliman yang sangan dilarang dalam islam.
B. Saran
Pemilik usaha disarankan untuk menerapkan sistem pengupahan yang
transparan dan adil, sesuai dengan regulasi Upah Minimum Regional (UMR) dan
prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Jika kondisi ekonomi perusahaan tidak
memungkinkan, maka solusinya adalah meningkatkan efisiensi perusahaan atau
mencari bantuan sosial, seperti zakat atau subsidi, demi kesejahteraan pekerja
sesuai dengan ajaran Islam.
Ketersediaan
| SSYA20240244 | 244/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
244/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
